KBA13 Insight ยท Lingkungan, Kekuasaan Korporasi & Tata Kelola Kawasan
Di Balik Asap:Kebakaran Indonesia 2026, Jaringan Korporasi Terkait Singapura dan Malaysia, serta Kesenjangan Akuntabilitas Kawasan
Tiga pemerintah menyampaikan tiga cerita berbeda tentang asap yang sama pada hari yang sama. Kajian ini menguji setiap narasi terhadap bukti dan menemukan bahwa persoalan terdalam bukanlah siapa yang menyulut api, melainkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Abstrak
Musim kebakaran Indonesia 2026 mengirim kabut asap berbahaya ke Malaysia dan Singapura. Kajian ini menelusuri apa yang sesungguhnya ditunjukkan bukti tentang jaringan korporasi terkait Singapura dan Malaysia: tautan resmi terkuat berjalan melalui pemasok kayu pulp bagi Asia Pulp & Paper, perusahaan berbadan hukum Singapura, sementara tautan kelapa sawit dengan grup yang tercatat di SGX dan Bursa Malaysia bertumpu pada data satelit yang masih diperdebatkan. Belum ada perusahaan terkait asing yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum. Persoalan yang lebih dalam adalah kesenjangan akuntabilitas, ketika bukti, penegakan hukum, dan daya ungkit atas korporasi terbelah di antara tiga pemerintah.
Bukti yang tersedia menopang temuan tentang keterpaparan komersial dan struktural, dan dalam beberapa kasus pertanyaan sah tentang kegagalan pencegahan, tetapi tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas penyulutan api oleh grup Malaysia atau Singapura mana pun. Hal paling jelas yang diperlihatkannya adalah kesenjangan akuntabilitas: Indonesia telah menetapkan tersangka korporasi dan menyegel lokasi perusahaan tanpa mengumumkan identitasnya, sehingga regulator negara tetangga dan publik tidak dapat menguji apakah ada di antaranya yang terkait grup asing.
- DataBMKG, BNPB, KLH, Polri, NEA dan THPA Singapura, pernyataan kabinet Malaysia, peringatan ASMC, keterbukaan informasi perusahaan, analisis satelit LSM
- KerangkaPenyulutan, penyebaran, dan transportasi lintas batas, dipetakan terhadap hubungan kendali korporasi, rantai pasok, dan pembiayaan
- TemuanKeterpaparan terpusat pada rantai pasok kayu pulp; tautan kelapa sawit masih diperdebatkan; akuntabilitas terfragmentasi di tiga yurisdiksi
Kata Kunci
- Kabut asap lintas batas
- Kebakaran hutan Indonesia
- Lahan gambut
- Kelapa sawit
- Pulp dan kertas
- THPA Singapura
- Persetujuan asap ASEAN
- Akuntabilitas korporasi
Batas waktu penelitian: 20 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB (Jakarta). Perkembangan setelah waktu tersebut tidak tercakup.
Pendahuluan: Krisis Regional dengan Dimensi Korporasi Transnasional
Pada 19 Oktober 2026, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengumumkan akan menyampaikan pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measures notice) kepada tiga pemegang konsesi Indonesia lainnya di Kalimantan, sehingga jumlah perusahaan yang secara resmi diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) untuk memadamkan api dan menghentikan pembakaran di lahan yang mereka kuasai menjadi sepuluh (New Straits Times, 2026a). Pada hari yang sama, Singapore Environment Council memberlakukan pembatasan sementara atas sertifikasi label hijau Asia Pulp & Paper (APP), perusahaan berbadan hukum Singapura yang bernaung di bawah grup Sinar Mas Indonesia, karena kebakaran di lahan yang dikelola tiga pemasok serat kayunya di Sumatera Selatan turut menyumbang kabut asap (Mothership, 2026f; The Online Citizen, 2026d). Di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyatakan kepada wartawan bahwa bantuan pemadaman kebakaran dari luar negeri tetap ditangguhkan karena pemerintah belum menetapkan status bencana nasional dan masih memandang dirinya mampu menanganinya (The Online Citizen, 2026g). Pada hari yang sama, tiga pemerintah pada hakikatnya menyampaikan tiga kisah berbeda tentang asap yang sama.
Kisah-kisah itu bertumpu pada premis yang berlainan. Para pejabat Indonesia berganti-ganti antara menggambarkan kebakaran sebagai fenomena yang sebagian besar bersifat alamiah dan mengingatkan negara-negara tetangga bahwa modal asing beroperasi di dalam ekonomi perkebunan Indonesia. Kabinet Malaysia mengumumkan pada 16 Oktober bahwa tidak ada perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran di Indonesia (Bernama, 2026c). Singapura menampilkan diri sebagai pihak yang dirugikan sekaligus penegak hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar, padahal negara itu juga menjadi tempat pencatatan saham, pusat perdagangan, dan domisili korporasi bagi sejumlah grup yang anak perusahaan atau pemasoknya muncul dalam bukti-bukti. Setiap narasi mengandung inti yang dapat dipertahankan sekaligus kelalaian yang menguntungkan, dan tugas kajian ini adalah memisahkan keduanya.
Oleh karena itu, pertanyaan pokoknya bersifat presisi: sejauh mana bukti yang tersedia menghubungkan jaringan korporasi yang berkaitan dengan Malaysia dan Singapura dengan kebakaran yang baru-baru ini terjadi di Indonesia, dan bagaimana keterkaitan tersebut memperumit narasi tanggung jawab yang saling bersaing dari ketiga pemerintah? Kajian ini merekonstruksi episode 2026 berdasarkan data pemantauan resmi, menjelaskan mekanisme fisik dan kelembagaan yang mengubah penyulutan api menjadi kabut asap regional, menelusuri hubungan korporasi yang dapat diverifikasi dari sumber-sumber publik, lalu menguji posisi masing-masing pemerintah terhadap bukti yang dihasilkannya sendiri.
Temuan utama, yang dikemukakan sejak awal dan diberi kualifikasi di sepanjang kajian, adalah sebagai berikut. Hingga batas akhir penelitian, belum ada perusahaan yang berkaitan dengan Malaysia atau Singapura yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran mana pun pada 2026 oleh pengadilan atau regulator di salah satu dari ketiga negara. Bukti terkini dan resmi yang paling kuat mengenai keterkaitan korporasi lintas batas menyangkut sektor kayu pulp, bukan kelapa sawit: empat dari sepuluh perusahaan yang menerima pemberitahuan Singapura telah diidentifikasi sebagai pemasok APP yang berbadan hukum Singapura, dan tiga di antaranya menerima pemberitahuan serupa selama krisis 2015 dalam perkara yang hingga kini masih terbuka (The Star, 2026e). Dalam sektor kelapa sawit, keterkaitan dengan First Resources dan Bumitama Agri yang tercatat di bursa Singapura serta dengan Kuala Lumpur Kepong yang tercatat di Bursa Malaysia terutama bertumpu pada analisis satelit oleh organisasi lingkungan mengenai titik sumber kabut asap di dalam konsesi anak perusahaan; perusahaan-perusahaan tersebut membantah bahwa kebakaran bermula di lahan mereka, dan hingga batas akhir penelitian tidak ada otoritas yang secara publik mengatribusikan penyulutan api kepada mereka (The Online Citizen, 2026b). Klaim Malaysia tentang “tidak ada keterlibatan” lebih tepat dibaca sebagai klaim bahwa kementeriannya tidak mendeteksi pembakaran yang bermula di dalam konsesi kelapa sawit milik Malaysia, sebuah klaim yang metodenya belum dipublikasikan. Bukti yang ada mendukung temuan tentang keterpaparan komersial dan struktural, dan dalam beberapa kasus memunculkan pertanyaan yang sah mengenai kegagalan pencegahan, tetapi tidak membuktikan tanggung jawab langsung atas penyulutan api oleh grup Malaysia atau Singapura mana pun. Hal yang paling jelas ditunjukkannya adalah adanya kesenjangan akuntabilitas: Indonesia telah menetapkan sembilan tersangka korporasi dan menyegel 57 lokasi perusahaan tanpa mengumumkan identitasnya, sehingga publik maupun regulator negara tetangga tidak mungkin menguji apakah ada di antaranya yang termasuk grup berkaitan dengan pihak asing.
Apa yang Terjadi: Linimasa Kebakaran dan Kabut Asap Terkini
Krisis Oktober merupakan puncak dari sebuah musim yang risikonya telah diprakirakan berbulan-bulan sebelumnya. Pada awal Agustus, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa Juli 2026 merupakan bulan Juli terkering secara nasional sejak 1991, dengan mengaitkan defisit tersebut pada El Niรฑo kuat yang berpadu dengan Indian Ocean Dipole positif yang sedang berkembang, serta memperkirakan peluang sekitar 75 persen bahwa El Niรฑo akan menguat ke kategori sangat kuat antara Agustus dan Oktober (Tirto, 2026). Pada pertengahan Oktober, prospek mingguan BMKG masih menggambarkan El Niรฑo sebagai sangat kuat dan dipole sebagai positif, dengan indeks dasarian +0,703, serta mencatat 1.297 titik panas berkeyakinan tinggi pada 14 Oktober saja (BMKG, 2026). Dengan demikian, prakondisi iklim yang dikemukakan para pejabat Indonesia memang nyata dan terverifikasi, suatu hal yang penting bagi penilaian atas penjelasan mereka pada bagian selanjutnya.
Dimensi regional menjadi resmi pada 27 Agustus, ketika ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) mengaktifkan Siaga Tingkat 3, peringatan kabut asap lintas batas tertingginya, untuk kawasan ASEAN bagian selatan setelah mengamati asap sedang hingga pekat yang bergerak ke utara dari kluster titik panas di Kalimantan Barat menuju Sarawak bagian barat (Bernama, 2026a; ASMC, 2026). Peristiwa ini merupakan perpindahan asap yang teramati dan terekam dalam citra satelit, bukan hasil pemodelan atau sekadar dugaan. Pasukan Bela Diri Jepang melaksanakan misi pemadaman kebakaran luar negeri pertama negara itu di Kalimantan Barat antara 16 dan 29 September dengan tiga helikopter CH-47, dan badan penanggulangan bencana Indonesia kemudian menegaskan bahwa misi tersebut berakhir karena tugasnya telah selesai, bukan karena Jakarta menolak bantuan (Tempo, 2026d; Kompas.com, 2026d). Pada September, Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan dan, pada 21 September, mencabut lima konsesi kehutanan di Kalimantan (IDX Channel, 2026; The Star, 2026b).
Tiga minggu pertama Oktober membawa krisis ini ke puncaknya. Pada 7 Oktober, Sumatera Selatan mencatat 3.762 titik panas dalam 24 jam, 2.197 di antaranya di Ogan Komering Ilir, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan telah menyegel 57 lokasi perusahaan secara nasional, dua belas di antaranya di Sumatera Selatan, serta mengirimkan sampel tanah untuk dianalisis di laboratorium (IDN Times, 2026a; Kompas.com, 2026b). Di Malaysia, 22 stasiun pemantauan melaporkan angka Indeks Pencemar Udara (Air Pollutant Index) pada kategori tidak sehat pagi itu, dengan Batu Pahat mencapai 195 (RTM, 2026a). Dua hari sebelumnya, Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut menerbitkan laporan yang membingkai ulang perdebatan regional dengan menyebut grup perkebunan yang berkaitan dengan Malaysia dan Singapura di antara konsesi yang mencatat titik sumber kabut asap (The Edge Malaysia, 2026).
Pekan 12 Oktober menghasilkan kontradiksi paling tajam dalam episode ini. Dalam rapat kabinet pada 12 Oktober, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa 639,23 hektare masih terbakar dan sedang ditangani di enam provinsi, angka yang secara terbuka diperlakukan Presiden Prabowo Subianto sebagai bukti perbaikan yang dramatis; para analis menyampaikan kepada Mongabay bahwa angka tersebut menggambarkan luas area yang sedang dalam pemadaman aktif, bukan total area yang masih terbakar (Tempo, 2026a; Jong, 2026). Pada hari yang sama pemerintah memutuskan untuk tidak menetapkan status bencana nasional (The Star, 2026b). Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 277.075 kasus penyakit pernapasan yang terkait dengan kebakaran di tujuh provinsi hingga 12 Oktober, lebih dari dua kali lipat angka September (Reuters, 2026). Pada 14 Oktober, kepolisian menetapkan sembilan tersangka korporasi, seluruhnya di Kalimantan, bersama 223 tersangka perorangan (Okezone, 2026). Pada 16 Oktober, empat orang yang tengah memadamkan kebakaran di sebuah taman nasional di Jawa tewas (Al Jazeera, 2026), Indeks Standar Pencemar (Pollutant Standards Index/PSI) 24 jam Singapura mencapai 159 hingga 222 dan memasuki kategori sangat tidak sehat (NEA, 2026b), Singapura menerbitkan tujuh pemberitahuan pertamanya, dan kabinet Malaysia mengeluarkan pernyataannya mengenai perusahaan-perusahaan Malaysia. Pada 19 Oktober, jumlah titik panas nasional telah melonjak lebih dari empat kali lipat menjadi 1.104 setelah sempat turun sebentar, dan 27 stasiun di Malaysia kembali melaporkan udara tidak sehat (Malay Mail, 2026b; RTM, 2026b).
Angka-angka itu sendiri perlu disikapi dengan hati-hati. Angka resmi luas area terbakar berhenti pada 202.000 hektare hingga akhir Juli (France 24, 2026b). Auriga memperkirakan lebih dari 637.000 hektare rusak dari Januari hingga Agustus, sementara Nusantara Atlas, yang menghitung setiap lokasi terbakar satu kali tanpa memandang pembakaran berulang, melaporkan sekitar 1,92 juta hektare dari Januari hingga 20 Oktober, dibandingkan dengan 2,63 juta hektare untuk keseluruhan tahun 2019 (Reuters, 2026; Darilaut, 2026). Angka-angka ini berbeda dalam hal periode, sensor, dan definisi, sehingga merata-ratakannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah titik panas harian bahkan lebih fluktuatif: sistem SiPongi milik Kementerian Kehutanan mencatat 1.085 titik panas berkeyakinan tinggi pada 12 Oktober dan 244 pada hari berikutnya, suatu penurunan yang sebagian mencerminkan asap dan awan yang menghalangi deteksi satelit, sebagaimana kementerian itu sendiri mengingatkan bahwa titik panas tidak sama dengan kebakaran (Liputan6, 2026a, 2026b; Al Jazeera, 2026).
Tabel A. Kronologi terkini episode kebakaran dan kabut asap 2026 (tanggal peristiwa; tanggal sumber tercantum dalam daftar referensi)
| Tanggal (peristiwa) | Perkembangan | Negara / entitas | Sumber | Kualifikasi pembuktian |
|---|---|---|---|---|
| Awal Agustus 2026 | BMKG melaporkan Juli 2026 sebagai bulan Juli terkering sejak 1991; peluang ~75% El Niรฑo menjadi sangat kuat pada AgustusโOktober | Indonesia / BMKG | Tirto (2026) | Penilaian iklim resmi; peluang prakiraan, bukan hasil |
| 27 Agustus | ASMC mengaktifkan Siaga Tingkat 3 untuk ASEAN bagian selatan; asap teramati bergerak dari Kalimantan Barat ke Sarawak | ASEAN / ASMC | Bernama (2026a); ASMC (2026) | Perpindahan asap teramati melalui satelit |
| 16โ29 September | Pasukan Bela Diri Jepang melaksanakan misi pemadaman kebakaran di Kalimantan Barat | Jepang / Indonesia | Tempo (2026d); Kompas.com (2026d) | Bantuan benar-benar diberikan |
| 5 Oktober | Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut menyebut 20 perusahaan yang konsesinya mencatat titik sumber kabut asap (8 Agustusโ1 Oktober) | LSM | The Edge Malaysia (2026); The Online Citizen (2026a) | Analisis satelit LSM; tidak membuktikan penyulutan api atau pelanggaran |
| 7 Oktober | KLH/BPLH melaporkan 57 lokasi perusahaan disegel secara nasional (12 di Sumatera Selatan); sampel dikirim ke laboratorium | Indonesia / KLH | Kompas.com (2026b) | Tindakan administratif; nama tidak diumumkan |
| 10 Oktober | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menyebut kebakaran berada di luar kesalahan manusia | Indonesia | Mothership (2026b) | Pernyataan resmi, bertentangan dengan catatan penegakan hukum |
| 12 Oktober | BNPB melaporkan 639,23 ha terbakar aktif; pemerintah menolak menetapkan status bencana nasional | Indonesia / BNPB | Tempo (2026a); The Star (2026b) | Metrik pemadaman, bukan total luas kebakaran |
| 14 Oktober | Kepolisian menetapkan 9 tersangka korporasi (seluruhnya di Kalimantan) dan 223 tersangka perorangan | Indonesia / Polri | Okezone (2026); Kompas.com (2026a) | Penyidikan pidana; tersangka belum didakwa atau dihukum; nama dirahasiakan |
| 15 Oktober | Menteri Luar Negeri menyatakan Presiden menyetujui bantuan asing; pernyataan First Resources kepada SGX membantah asal-usul kebakaran | Indonesia; perusahaan tercatat di bursa Singapura | Mothership (2026d); The Star (2026c) | Persetujuan secara prinsip, bukan pengerahan; bantahan perusahaan |
| 16 Oktober | Singapura mengumumkan 7 pemberitahuan tindakan pencegahan; kabinet Malaysia menyatakan perusahaan Malaysia tidak terlibat; PSI 24 jam Singapura 159โ222 | Singapura; Malaysia | The Online Citizen (2026c); Bernama (2026c); NEA (2026b) | Pemberitahuan bukan putusan tanggung jawab hukum; metode verifikasi silang Malaysia tidak dipublikasikan |
| 19 Oktober | NEA menambah 3 pemberitahuan (total 10); SEC membatasi label hijau APP; Shanmugam menyatakan SGX meminta klarifikasi kepada 7 perusahaan tercatat; menteri koordinator menyatakan bantuan ditangguhkan | Singapura; Indonesia | New Straits Times (2026a); Mothership (2026f); The Online Citizen (2026e, 2026g) | Pengawasan pasar dan regulasi; tidak ada penuntutan |
| 20 Oktober | First Resources menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan; Nusantara Atlas melaporkan ~1,92 juta ha terbakar sejak Januari | Perusahaan tercatat di bursa Singapura; lembaga pemantau | The Online Citizen (2026f); Darilaut (2026) | Pernyataan perusahaan; estimasi independen luas area terbakar, bukan angka resmi |
Bagaimana Kebakaran Berubah Menjadi Bencana Regional
Penjelasan yang kredibel tentang tanggung jawab bermula dengan memisahkan dua pertanyaan yang cenderung dilebur dalam perdebatan publik: apa yang memicu kebakaran, dan apa yang memungkinkannya menyebar serta membara hingga menjadi peristiwa pencemaran regional. Penelitian yang telah melalui telaah sejawat sejak lama menetapkan bahwa sebagian besar kebakaran di Indonesia dinyalakan oleh manusia, umumnya untuk membuka atau menyiapkan lahan pada musim kemarau, dan bahwa tingkat keparahannya kemudian diperbesar oleh kekeringan serta kondisi bentang alam (Gaveau et al., 2014; Field et al., 2016). Cuaca tidak menyulut lahan gambut. Cuaca menentukan apakah api yang dinyalakan untuk keperluan pertanian, atau api yang merambat dari tumpukan sampah maupun kemah perburuan, tetap kecil atau justru membara di bawah permukaan tanah selama berminggu-minggu.
Gambut merupakan variabel penentu. Rawa gambut tropis yang tidak dikeringkan tergenang air dan tahan terhadap api; gambut yang dikeringkan mengering dari permukaan ke bawah dan menjadi cadangan bahan bakar yang sangat besar, yang terbakar perlahan, di bawah permukaan tanah, dan menghasilkan asap pekat. Field dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa lingkungan kebakaran Indonesia merespons secara nonlinear begitu curah hujan musim kemarau turun di bawah sekitar empat milimeter per hari, dan bahwa sensitivitas ini telah meningkat di Kalimantan karena api terus digunakan untuk membuka gambut yang terdegradasi (Field et al., 2016). Gaveau dan rekan-rekannya membuktikan, berdasarkan kebakaran Riau 2013, bahwa kabut asap ekstrem tidak lagi memerlukan tahun kekeringan: 84 persen area yang terbakar dalam episode tersebut adalah gambut, dan 52 persen area terbakar berada di dalam konsesi perkebunan (Gaveau et al., 2014). Musim 2026 memadukan kedua kondisi tersebut, yakni El Niรฑo yang sangat kuat dan bentang gambut terdrainase yang luas.
Bukti 2026 mengenai kerentanan bentang alam sejalan dengan literatur tersebut. Menurut analisis Greenpeace dan Pantau Gambut, 3.463 dari 6.811 titik sumber kabut asap yang mereka catat antara 8 Agustus dan 1 Oktober berada di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut, dan 2.719 berada di area yang pernah terbakar antara 2015 dan 2023 (Greenpeace Indonesia et al., 2026, sebagaimana dilaporkan dalam The Online Citizen, 2026a). Data Pantau Gambut yang lebih luas, yang dikutip dalam laporan yang sama, menunjukkan bahwa sekitar 8,3 juta hektare area hidrologis gambut berada di dalam 936 konsesi hingga Juli 2025, dan bahwa pemulihan lahan yang pernah terbakar tertinggal jauh di belakang kerusakan baru. Regulasi Indonesia mengakui mekanisme ini: sejak 2016, gambut yang dibudidayakan secara hukum diklasifikasikan sebagai rusak apabila muka air tanah turun lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan (Mongabay Indonesia, 2016). Pada Oktober 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup secara terbuka mendesak pemegang konsesi di Sumatera Selatan untuk membangun sekat kanal dan memasang pompa, serta mencatat bahwa sebagian perusahaan enggan melakukannya (Kompas.com, 2026b). Standar hukumnya sudah ada; persoalannya adalah kepatuhan selama El Niรฑo yang sangat kuat.
Penjelasan-penjelasan yang saling bersaing tentang siapa yang menyalakan api perlu dievaluasi, bukan diasumsikan. Perusahaan-perusahaan yang disebut pada 2026 berargumen bahwa api memasuki konsesi mereka dari lahan di sekitarnya, suatu penjelasan yang secara fisik masuk akal pada tahun kekeringan dan tidak dapat dikesampingkan tanpa bukti lapangan mengenai titik asal api. Sebaliknya, catatan penegakan hukum Indonesia sangat condong pada perorangan: hingga 13 Oktober, kepolisian telah menetapkan 223 tersangka perorangan, dengan Riau saja menyumbang 65, dibandingkan dengan sembilan tersangka korporasi (Harian Jogja, 2026). Pola tersebut konsisten dengan peran pembukaan lahan skala kecil dengan cara membakar yang telah lama diketahui, tetapi bisa jadi juga mencerminkan relatif mudahnya menuntut perorangan yang tertangkap di lokasi. Analisis spasial WALHI, dengan menggunakan data SiPongi untuk periode 1 September hingga 2 Oktober, menempatkan 22.690 titik panas di dalam konsesi perusahaan (SuaraSumsel, 2026), angka yang menegaskan pentingnya lahan konsesi, tetapi dengan sendirinya tidak membedakan kebakaran yang dinyalakan oleh perusahaan dari kebakaran yang dinyalakan oleh kontraktor, pengklaim lahan setempat, atau tetangga. Lahan sengketa menambah kerumitan lain, karena api di lahan konsesi yang dipersengketakan dapat digunakan oleh salah satu pihak dalam konflik tenurial. Posisi yang dapat dipertahankan adalah bahwa penyulutan api bersifat plural, dan bahwa pertanyaan hukum yang relevan bagi pemegang konsesi sering kali bukan siapa yang menyalakan korek api, melainkan apakah mereka telah menunaikan kewajiban untuk mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran di lahan yang mereka kuasai.
Namun, kebakaran ini bukan semata-mata kisah tentang kelapa sawit. Himpunan data LSM yang sama menempatkan 970 titik sumber kabut asap di dalam 120 izin kehutanan (kayu pulp dan pembalakan) dan 980 di dalam 233 konsesi kelapa sawit, yang secara keseluruhan berjumlah kurang dari sepertiga dari seluruh titik yang tercatat (The Online Citizen, 2026a). Papua Selatan saja menyumbang 1.413 titik, termasuk 294 di dalam area yang dilepaskan untuk Proyek Strategis Nasional tebu yang secara administratif tercatat belum beroperasi. Di Kalimantan Tengah, BNPB melaporkan bahwa 513,89 hektare tanah mineral di dalam Taman Nasional Tanjung Puting telah terbakar (Tempo, 2026c). Kebakaran pada 2026 melanda perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman kayu pulp, zona pembangunan yang ditetapkan negara, kawasan konservasi, dan lahan masyarakat. Setiap penjelasan yang mereduksi krisis ini menjadi persoalan perusahaan kelapa sawit asing, atau persoalan petani kecil, tidak sejalan dengan bukti spasial.
Tahap terakhirnya adalah perpindahan asap. Asap dari kebakaran di Sumatera dan Kalimantan mencapai Semenanjung Malaysia dan Singapura ketika angin yang dominan membawanya ke sana, dan kedatangannya teramati melalui alat pemantau darat, citra satelit, dan analisis lintasan balik (back-trajectory). Imbauan harian Singapura selama puncak krisis mengaitkan asap pekat dengan kebakaran di Kalimantan di bawah pengaruh angin tenggara yang dominan, dan mencatat perbaikan pada 18 Oktober ketika angin berbalik berembus dari selatan (NEA, 2026a, 2026c). Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu, menyatakan bahwa kelegaan akan datang bersama masa peralihan antarmonsun, ketika angin yang lebih lemah dan lebih berubah-ubah akan membuat perpindahan asap kecil kemungkinannya (Free Malaysia Today, 2026). Dengan demikian, jalur lintas batas merupakan persoalan pengamatan, bukan tuduhan. Hal yang masih diperdebatkan adalah kebakaran mana secara spesifik, di lahan milik siapa, yang menghasilkan asap yang melintasi perbatasan, dan justru di titik itulah atribusi korporasi menjadi sulit.
Memetakan Keterkaitan Korporasi Malaysia dan Singapura
Empat jenis keterkaitan harus dibedakan secara tegas. Jenis pertama adalah identifikasi langsung atas pemegang konsesi oleh suatu pemerintah dalam rangka penegakan hukum yang sedang berjalan. Jenis kedua adalah kepemilikan, yakni ketika perusahaan konsesi Indonesia merupakan anak perusahaan dari suatu grup yang didirikan atau tercatat di bursa Malaysia atau Singapura. Jenis ketiga bersifat komersial, yakni ketika perusahaan yang memiliki keterkaitan asing membeli serat kayu atau tandan buah dari pemegang konsesi tanpa memilikinya. Jenis keempat bersifat finansial, melalui pemberian pinjaman, penjaminan emisi, atau investasi. Keterkaitan-keterkaitan ini membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Kepemilikan dapat menyangkut kendali perusahaan induk atas upaya pencegahan; pembelian menyangkut uji tuntas rantai pasok; pembiayaan menyangkut manajemen risiko. Tidak satu pun di antaranya, dengan sendirinya, membuktikan siapa yang menyulut api.
Kasus terkuat saat ini menyangkut klaster pemasok APP di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries termasuk di antara tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan dari Singapura pada 16 Oktober, disusul PT Buana Megatama Jaya di Kalimantan pada 19 Oktober; keempatnya telah diidentifikasi sebagai pemasok APP (The Star, 2026e). Menurut dasbor keberlanjutan milik APP sendiri sebagaimana dilaporkan CNA, konsesi Bumi Mekar Hijau mencakup sekitar 250.000 hektare dan konsesi Bumi Andalas Permai sekitar 190.000 hektare (The Online Citizen, 2026c). Keterkaitan dengan Singapura dalam kasus ini bersifat spesifik: APP adalah perusahaan berbadan hukum Singapura yang berada dalam grup Sinar Mas asal Indonesia (Mothership, 2026f), dan Menteri Senior K. Shanmugam menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan APP membeli dari tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut (The Online Citizen, 2026e). Hubungan yang telah terverifikasi adalah hubungan pembeli dan pemasok; rantai kepemilikan perusahaan-perusahaan pemasok itu sendiri tidak dapat dipastikan dari sumber-sumber yang ditelaah dalam kajian ini. Bukti kebakaran terkini berupa penilaian resmi: NEA menyatakan bahwa citra satelit dan data meteorologi mengindikasikan asap dari kebakaran di konsesi-konsesi tersebut dapat telah mencapai Singapura, dan Greenpeace mencatat 213 titik sumber kabut asap selama 29 hari di konsesi Bumi Mekar Hijau (The Online Citizen, 2026c). Status hukumnya adalah pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measures notice), yang, sebagaimana ditegaskan oleh pembingkaian NEA sendiri, tidak sama dengan temuan pertanggungjawaban (Associated Press, 2026). Catatan historis, yang harus dipisahkan, cukup signifikan: tiga dari empat perusahaan tersebut menerima pemberitahuan pada 2015 dalam perkara yang hingga kini belum ditutup, dan Bumi Mekar Hijau dinyatakan bertanggung jawab di tingkat banding pada 2016 atas kebakaran tahun 2014, setelah pengadilan negeri sebelumnya menolak gugatan pemerintah, dengan ganti rugi sekitar Rp78 miliar, kurang dari satu persen dari Rp7,9 triliun yang dituntut (Bisnis.com, 2016). Tanggapan publik dari APP maupun keempat pemasok terhadap pemberitahuan tahun 2026 tidak ditemukan dalam sumber-sumber yang ditelaah hingga batas waktu penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik secara wajar adalah bahwa episode saat ini mencakup bukti resmi yang dihasilkan pemerintah, yang mengaitkan asap yang mencapai Singapura dengan konsesi-konsesi pemasok bagi pembeli berbadan hukum Singapura; adapun hal yang tidak dapat disimpulkan adalah siapa yang menyulut kebakaran tersebut atau apakah para pemasok melanggar hukum Indonesia.
Kasus kedua menyangkut First Resources Ltd, grup kelapa sawit yang tercatat di bursa Singapura. Greenpeace mengaitkan dua konsesi di Indonesia dengan grup ini. PT Kayung Agro Lestari di Kalimantan Barat dimiliki 99,99 persen oleh Austindo Nusantara Jaya (ANJ), yang diakuisisi First Resources pada 2025, sehingga terbentuk rantai yang membentang dari perusahaan konsesi Indonesia melalui perusahaan induk Indonesia hingga ke perusahaan induk yang tercatat di bursa Singapura (The Online Citizen, 2026f). Greenpeace mencatat 25 titik sumber kabut asap selama tujuh hari di konsesi tersebut antara 8 Agustus dan 10 September, dan data area terbakar dari Nusantara Atlas dan The TreeMap mengindikasikan sekitar 487 hektare terbakar pada Juli dan Agustus; konsesi kedua, PT Mitra Karya Sentosa, mencatat sepuluh titik selama enam hari (The Online Citizen, 2026a). Perusahaan menanggapi dua kali melalui Bursa Efek Singapura. Pada 15 Oktober, perusahaan menyatakan bahwa sejumlah kebakaran bermula di luar batas konsesinya sebelum merambat masuk, menyebut El Niรฑo sebagai faktor risiko, dan berargumen bahwa deteksi titik panas tidak “by itself establish the origin of a fire” (The Star, 2026c). Pada 20 Oktober, perusahaan menegaskan kembali kebijakan tanpa bakar (zero burning) dan mempersilakan penyelidikan disertai verifikasi lapangan (The Online Citizen, 2026f). Sahamnya turun hingga 9,1 persen pada 16 Oktober (Mothership, 2026e). Tidak ada tindakan penegakan hukum Indonesia maupun Singapura terhadap konsesi-konsesi ini yang telah diumumkan kepada publik hingga batas waktu penelitian (The Online Citizen, 2026b). Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa kebakaran di dalam konsesi tersebut terdokumentasi oleh pemantauan independen, bahwa asal-usulnya diperdebatkan, dan bahwa persoalan kewajiban pencegahan dan pengendalian masih terbuka.
Kasus ketiga menyangkut Bumitama Agri, yang juga tercatat di bursa Singapura. Perusahaan afiliasinya, PT Damai Agro Sejahtera, mencatat 48 titik sumber kabut asap selama sebelas hari dalam periode pemantauan, tertinggi di antara konsesi kelapa sawit berketerkaitan asing dalam laporan tersebut (The Online Citizen, 2026a). Bumitama mengajukan penghentian sementara perdagangan sahamnya, lalu dalam keterbukaan informasi tertanggal 16 Oktober menyatakan bahwa sebagian operasinya terdampak kebakaran yang merambat dari lahan di sekitarnya dan bahwa, berdasarkan pengamatan internal dan penyelidikan pendahuluan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan operasinya dengan awal mula kebakaran (The Star, 2026d). Status hukumnya serupa dengan First Resources: sorotan publik, permintaan penjelasan dari bursa, dan tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan.
Kasus keempat adalah satu-satunya kasus Malaysia dalam bukti tahun 2026. Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), yang didirikan dan tercatat di bursa Malaysia, terkait melalui anak perusahaannya di Indonesia, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, tempat Greenpeace mencatat 19 titik sumber kabut asap selama enam hari; entitas yang sama pernah muncul dalam laporan Greenpeace tahun 2019 (The Online Citizen, 2026a; Newswav, 2026). Penjelasan KLK, tertanggal 6 Oktober dan diakui oleh Kementerian Perladangan dan Komoditas Malaysia, menyatakan bahwa sebagian besar kebakaran bermula di luar konsesinya, telah dipadamkan, dan bahwa tidak ada kegiatan peremajaan tanaman yang sedang berlangsung di perkebunan menghasilkan tersebut, yang menurut perusahaan dipantau melalui satelit, drone, dan patroli darat (Citizens Journal, 2026; New Straits Times, 2026b). Sebuah perkebunan milik Malaysia lainnya, kepunyaan Genting Plantations, terdampak kebakaran seluas lima hektare yang, menurut kabinet, merambat dari luar (Malay Mail, 2026a).
Kelompok keterkaitan kelima lebih lemah, tetapi berguna secara analitis. First Borneo Plantations, perusahaan tertutup yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan perusahaan-perusahaan berbadan hukum Singapura, dikaitkan dengan PT Arjuna Utama Sawit, tempat delapan titik sumber kabut asap tercatat selama tiga hari (The Star, 2026c). Kencana Agri, yang tercatat di bursa Singapura, mengungkapkan bahwa otoritas Indonesia telah membuka penyelidikan pendahuluan atas kebakaran yang melibatkan salah satu anak perusahaannya, seraya menyatakan bahwa tidak ada pembukaan lahan di area terdampak; ini merupakan satu-satunya penyelidikan resmi Indonesia yang diungkapkan kepada publik dan menyentuh perusahaan perkebunan yang tercatat di bursa Singapura dalam catatan tahun 2026 (The Online Citizen, 2026f). Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri, dan TSH Resources termasuk di antara tujuh perusahaan agribisnis tercatat yang dimintai penjelasan oleh SGX, dan beberapa di antaranya mengeluarkan pernyataan yang menjauhkan diri dari kebakaran; tidak ditemukan bukti kebakaran tahun 2026 yang spesifik terkait perusahaan-perusahaan tersebut (The Online Citizen, 2026e). Angka historis area terbakar di konsesi Genting dan TSH dari tahun 2015 hingga 2019 menyangkut periode yang berbeda dan tidak dapat dibaca sebagai bukti terkini.
Sertifikasi dan mekanisme pasar membentuk lapisan tersendiri dalam jaringan ini. KLK merujuk keanggotaannya dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil dan kebijakan tanpa bakarnya sebagai pembelaan (Citizens Journal, 2026), dan First Resources merujuk kebijakan tanpa bakar yang telah lama dianutnya (The Online Citizen, 2026f). Komitmen-komitmen ini menciptakan saluran pengaduan dan pertaruhan reputasi, tetapi bersifat sukarela dan tidak dapat dengan sendirinya menetapkan fakta mengenai suatu kebakaran tertentu. Instrumen pasar paling berpengaruh yang digunakan pada 2026 adalah skema label hijau Singapura: Singapore Environment Council mewajibkan APP menyampaikan laporan harian penanganan kebakaran untuk ketiga pemasok di Sumatera Selatan dan memperingatkan bahwa sertifikatnya dapat ditangguhkan apabila laporan tersebut tidak menunjukkan pencegahan dan pemadaman yang efektif (Lesprom, 2026). APP pernah kehilangan label tersebut sekali, yakni pada masa krisis 2015 (Mothership, 2026f). Hubungan perkebunan dengan pabrik pengolahan, pasokan ke kilang, dan daftar pemasok pihak ketiga untuk konsesi-konsesi yang dibahas di sini tidak dapat diverifikasi dari sumber-sumber yang ditelaah, sehingga kajian ini tidak mengajukan klaim apa pun mengenai kilang atau pedagang mana yang membeli tandan buah atau serat kayu dari konsesi-konsesi tersebut pada 2026.
Skala penting bagi penafsiran. Kelima konsesi kelapa sawit berketerkaitan asing yang disebut dalam laporan LSM tersebut secara keseluruhan mencakup sekitar 110 dari 6.811 titik sumber kabut asap yang dicatatnya, atau sekitar 1,6 persen, sedangkan satu konsesi pemasok APP saja mencakup 213 titik. Perhitungan ini menggunakan angka laporan itu sendiri dan mewarisi metodenya; perhitungan ini tidak mengukur emisi maupun menetapkan penyulutan. Meskipun demikian, perhitungan ini mengisyaratkan bahwa keterkaitan sektor kelapa sawit dengan grup-grup Malaysia dan Singapura memang nyata tetapi kecil dalam gambaran nasional, sementara keterkaitan sektor kayu pulp jauh lebih besar secara material. Hubungan pembiayaan tidak dapat ditelusuri hingga ke konsesi tertentu dari sumber-sumber publik; pengungkapan Shanmugam bahwa bank-bank telah mengajukan pertanyaan kepada perusahaan-perusahaan terkait, di bawah pengawasan Monetary Authority of Singapore, hanya menegaskan bahwa eksposur tersebut sedang diperiksa (The Online Citizen, 2026e). Terakhir, sembilan tersangka korporasi yang disebut oleh kepolisian Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan, menurut Kompas, tetapi nama dan kepemilikannya belum diungkapkan (Kompas.com, 2026a). Oleh karena itu, apakah ada di antaranya yang termasuk dalam grup Malaysia atau Singapura belum dapat dipastikan dari sumber-sumber yang tersedia.
Tabel B. Matriks bukti korporasi (status pada batas waktu penelitian, 20 Oktober 2026)
| Entitas Indonesia | Hubungan induk / kendali yang terverifikasi | Keterkaitan Malaysia / Singapura | Bukti kebakaran terkini (2026) | Status hukum | Tanggapan perusahaan | Ketidakpastian yang tersisa |
|---|---|---|---|---|---|---|
| PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT SBA Wood Industries (OKI, Sumatera Selatan; kayu pulp) | Pemasok APP (Sinar Mas); kepemilikan para pemasok tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia | APP berbadan hukum Singapura; berstatus pembeli, bukan pemilik yang terbukti | Penilaian NEA bahwa asap dapat telah mencapai Singapura; 213 titik sumber kabut asap / 29 hari di Bumi Mekar Hijau (LSM) | Pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measures notice) Singapura (16 Okt); pembatasan label hijau SEC terhadap APP; perkara THPA tahun 2015 masih terbuka | Tidak ditemukan tanggapan publik terhadap pemberitahuan tahun 2026 | Penyulutan, asal-usul, dan kepatuhan terhadap kewajiban menurut hukum Indonesia |
| PT Buana Megatama Jaya (Kalimantan; kayu pulp) | Diidentifikasi sebagai pemasok APP | Melalui APP yang berbadan hukum Singapura (pembeli) | Indikasi NEA bahwa asap dapat telah mencapai Singapura | Pemberitahuan tindakan pencegahan (19 Okt) | Tidak ditemukan tanggapan publik | Rincian lokasi konsesi, kepemilikan, asal-usul |
| PT Kayung Agro Lestari; PT Mitra Karya Sentosa (Kalimantan Barat; kelapa sawit) | Kayung Agro Lestari dimiliki 99,99% oleh ANJ, yang diakuisisi First Resources pada 2025 | First Resources Ltd, tercatat di bursa Singapura | 25 titik / 7 hari dan ~487 ha terbakar (KAL); 10 titik / 6 hari (MKS) (LSM) | Permintaan penjelasan SGX; tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan | Kebakaran bermula di luar dan merambat masuk; tanpa bakar; menyambut baik penyelidikan | Titik asal; kecukupan upaya pencegahan |
| PT Damai Agro Sejahtera (kelapa sawit) | Afiliasi Bumitama Agri | Bumitama Agri Ltd, tercatat di bursa Singapura | 48 titik / 11 hari (LSM) | Permintaan penjelasan SGX; penghentian sementara perdagangan; tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan | Kebakaran merambat dari lahan sekitar; tidak ada bukti yang mengaitkan operasi dengan awal mula kebakaran | Porsi kepemilikan yang pasti; asal-usul |
| PT Menteng Jaya Sawit Perdana (Kalimantan; kelapa sawit) | Anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong Bhd | KLK, didirikan dan tercatat di bursa Malaysia | 19 titik / 6 hari (LSM) | Tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan; kementerian Malaysia mencatat penjelasan KLK | Sebagian besar kebakaran bermula di luar; telah dipadamkan; tanpa bakar; anggota RSPO | Asal-usul; metode pemeriksaan silang Malaysia tidak dipublikasikan |
| PT Arjuna Utama Sawit (kelapa sawit) | Bagian dari First Borneo Plantations (perusahaan tertutup) | Keterkaitan kepemilikan dengan perusahaan-perusahaan berbadan hukum Singapura | 8 titik / 3 hari (LSM) | Tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan | Tidak ditemukan tanggapan publik | Rantai kepemilikan saat ini |
| Anak perusahaan Kencana Agri yang tidak disebutkan namanya | Anak perusahaan Kencana Agri | Kencana Agri, tercatat di bursa Singapura | Tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia | Penyelidikan pendahuluan oleh otoritas Indonesia (diungkapkan oleh perusahaan) | Tidak ada pembukaan lahan di area terdampak | Lokasi, skala, dan hasil penyelidikan |
| 9 tersangka korporasi; 57 lokasi disegel; 97 perusahaan teridentifikasi | Tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia | Tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia | Kepolisian: sebagian besar kelapa sawit, seluruh tersangka di Kalimantan | Penyidikan pidana / penyegelan administratif | Nama tidak dipublikasikan | Apakah ada yang termasuk dalam grup Malaysia atau Singapura |
Respons Indonesia dan Tanggung Jawab Regulasinya
Tanggung jawab atas kebakaran tersebut pertama-tama berada pada Indonesia, sebagai negara yang memiliki yurisdiksi teritorial, kewenangan perizinan, dan kewajiban berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk mencegah serta mengendalikan kebakaran di wilayahnya. Respons Indonesia pada 2026 berskala luas, tetapi terfragmentasi dalam rancangannya. Sejak 2024, fungsi kehutanan dan lingkungan hidup terbagi antara Kementerian Kehutanan, yang mengelola sistem pemantauan SiPongi dan penegakan hukum kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup beserta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang melakukan penyelidikan lingkungan dan penyegelan lokasi, sementara BNPB memimpin tanggap darurat, kepolisian menangani perkara pidana, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan keseluruhannya. Pemerintah melaporkan pengerahan sekitar 60.000 personel di enam provinsi (The Online Citizen, 2026g), dan Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa 61 pesawat disiagakan (The Star, 2026a), meskipun operasi udara terhambat selama lebih dari sepekan oleh asap itu sendiri (Bloomberg, 2026).
Penegakan hukum berjalan pada tiga jalur paralel yang hasilnya sulit direkonsiliasi. Jalur administratif menghasilkan pembekuan izin terhadap 26 perusahaan dan pencabutan lima konsesi kehutanan seluas sekitar 92.464 hektare, dengan sekitar 1.169 hektare di antaranya terbakar (The Star, 2026b; Katadata, 2026). Jalur lingkungan hidup menghasilkan penyegelan 57 lokasi perusahaan, dengan sanksi yang masih menunggu hasil laboratorium (Kompas.com, 2026b). Jalur pidana menghasilkan sembilan tersangka korporasi dari 98 laporan polisi dan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan (Okezone, 2026; Kompas.com, 2026a). Pada 19 Oktober, menteri koordinator menyatakan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang terlibat dalam pembakaran di Kalimantan dan Sumatra (Suara.com, 2026). Tidak satu pun dari daftar tersebut dipublikasikan beserta nama perusahaannya. Gubernur Sumatra Selatan berjanji mengungkap dua belas perusahaan yang disegel di provinsinya, tetapi hingga batas waktu kajian ini kementerian belum melakukannya (SuaraSumsel, 2026). Kapolri menyatakan bahwa tersangka korporasi akan diumumkan apabila proses hukum memungkinkan (Viva, 2026). Kerahasiaan penyidikan memang merupakan pertimbangan yang sah, tetapi perintah penyegelan adalah tindakan administratif yang menyangkut konsesi berizin, dan ketiadaan nama menghalangi masyarakat terdampak, pembeli, serta regulator negara tetangga untuk memverifikasi apakah penegakan hukum benar-benar menjangkau kelompok usaha terbesar.
Penjelasan publik pemerintah bersifat campur aduk. Pada 10 Oktober, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, menggambarkan kebakaran tersebut sebagai sesuatu di luar kesalahan manusia dan menyiratkan bahwa negara tetangga juga menerima oksigen dari hutan Indonesia, sebuah pernyataan yang menuai kritik tajam di Malaysia dan Singapura (Mothership, 2026b). Premis iklimnya akurat: BMKG mendokumentasikan El Niรฑo sangat kuat dan dipol positif. Namun, cuaca menjelaskan penyebaran api, bukan penyulutannya, dan catatan penegakan hukum pemerintah sendiri berupa 232 tersangka yang telah ditetapkan bertentangan dengan klaim bahwa kebakaran itu bersifat alamiah. Episode 639 hektare memperlihatkan persoalan terkait dalam komunikasi data. Tajuk rencana Tempo mencatat bahwa angka resmi lahan yang sedang terbakar sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan (Tempo, 2026b). Ketika seorang presiden diberi pengarahan dengan metrik pemadaman lalu menyampaikannya sebagai luas keseluruhan, kepercayaan publik terhadap seluruh angka berikutnya pun terkikis.
Perlindungan kesehatan masyarakat dan koordinasi pusat-daerah merupakan bagian terlemah dari respons tersebut. Kasus penyakit pernapasan di tujuh provinsi terdampak meningkat lebih dari dua kali lipat antara 9 September dan 12 Oktober (Reuters, 2026), tetapi pemerintah bertahan pada posisinya bahwa penetapan bencana nasional tidak diperlukan. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Gerakan Nurani Bangsa, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan bencana nasional dan berhenti menyalahkan alam, dengan argumen bahwa kebakaran bermula dari pembakaran untuk pembukaan lahan (Kompas.com, 2026c). Pemerintah daerah di provinsi yang paling parah terdampak beralih pada modifikasi cuaca, penaburan es kering di bandara, dan salat istisqa berulang kali, yang terakhir diselenggarakan di halaman rumah dinas Gubernur Sumatra Selatan yang diselimuti asap pada 8 Oktober (Kompas.id, 2026; France 24, 2026a). Langkah-langkah darurat ini dapat dipahami, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kapasitas pencegahan, terutama pembasahan kembali lahan gambut dan pemadaman dini sebelum musim kemarau mencapai puncaknya, belum dibangun pada skala yang dituntut oleh prakiraan BMKG.
Narasi Indonesia tentang modal asing patut diuji secara cermat alih-alih ditepis begitu saja. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa Singapura sebelumnya pernah menekan perusahaan perkebunan yang pembiayaannya berbasis di Singapura (IDN Times, 2026b), dan mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi menantang Singapura untuk menindak kelompok usaha kelapa sawit yang berkantor pusat di sana alih-alih sekadar menerbitkan pemberitahuan (Pikiran Rakyat, 2026). Bukti dalam Bagian 4 menunjukkan bahwa premis tersebut memiliki dasar tertentu, khususnya terkait pemasok APP dan perusahaan perkebunan yang tercatat di SGX. Namun, hal itu tidak membebaskan Indonesia dari kewajibannya sendiri, karena pemegang konsesi adalah badan hukum Indonesia yang beroperasi berdasarkan izin Indonesia, dan hanya negara Indonesia yang dapat melakukan inspeksi, penyegelan, pencabutan izin, dan penuntutan di lapangan.
Penanganan bantuan asing menunjukkan mengapa ketepatan kategori itu penting. Malaysia menawarkan satu pesawat pemadam kebakaran Bombardier, tiga helikopter, dan sekitar 50 personel, yang pertama kali disampaikan pada September; Menteri Luar Negeri Malaysia menyatakan pada 7 Oktober bahwa Prabowo telah menerima tawaran itu, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi menyatakan pada 11 Oktober bahwa belum ada jawaban yang diterima, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan pada 15 Oktober bahwa presiden telah menyetujui bantuan dan pembahasan teknis telah dimulai, dan pada 19 Oktober menteri koordinator menyatakan bahwa bantuan hanya akan diterima setelah penetapan bencana nasional (The Star, 2026a; Mothership, 2026c, 2026d; The Online Citizen, 2026g). Tawaran, pernyataan kesediaan, persetujuan prinsip, dan pengerahan operasional adalah empat hal yang berbeda. Hingga batas waktu kajian ini, hanya misi Jepang pada September yang telah terlaksana.
Arsitektur hukum untuk akuntabilitas korporasi memang ada, tetapi telah melemah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2009 (Undang-Undang No. 32/2009) memperkenalkan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup; Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 mengubah pasal tersebut dengan cara yang menurut para sarjana hukum Indonesia telah melemahkan prinsip itu (“Implikasi penghapusan strict liability”, n.d.). Pemulihan juga lemah: liputan Tempo menemukan bahwa hanya sebagian kecil ganti rugi kebakaran yang diputuskan pengadilan dalam perkara 2014โ2015 yang telah dieksekusi (Pulitzer Center, 2020). Fakta-fakta struktural ini membantu menjelaskan mengapa sanksi administratif mendominasi, dan mengapa perusahaan dapat memperlakukannya sebagai biaya yang masih dapat dikelola.
Respons Malaysia dan Persoalan Akuntabilitas Korporasi
Malaysia jelas merupakan negara terdampak. Jaringan pemantauan Departemen Lingkungan Hidup Malaysia berulang kali mencatat kualitas udara tidak sehat di Johor, Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Pahang, Sarawak, dan Kuala Lumpur sepanjang Oktober, dan kabut asap mendorong penutupan sekolah di beberapa negara bagian (RTM, 2026a, 2026b; France 24, 2026b). Menurut analisis LSM, hingga 1 Oktober Sarawak telah mengalami 55 hari kabut asap (The Online Citizen, 2026a). Perkiraan yang dikutip Eco-Business menempatkan kerugian ekonomi Malaysia pada kisaran RM20 juta hingga RM50 juta per hari (Eco-Business, 2026). Perdana Menteri Anwar Ibrahim menghubungi Prabowo pada 8 Oktober, dan pada 18 Oktober ia mengusulkan mekanisme kerja sama tingkat ASEAN sambil menegaskan kembali bahwa Malaysia tetap siap membantu (The Star, 2026b; Bernama, 2026d).
Diplomasi Malaysia tampak sangat menahan diri. Zahid menyatakan bahwa Malaysia lebih memilih berasumsi bahwa Indonesia tidak membutuhkan bantuannya daripada memperlakukan kabut asap sebagai sengketa bilateral (Mothership, 2026c), dan Anwar menanggapi kritik mantan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin, yang menilai pemerintah terlalu lunak, dengan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan segala yang dapat dilakukannya (Malay Mail, 2026d). Sikap menahan diri ini memiliki dasar pemikiran: Malaysia bergantung pada kerja sama Indonesia untuk akses pemadaman kebakaran, proses ASEAN, dan, tidak kalah penting, kelangsungan investasi perkebunan Malaysia di Indonesia. Namun, sikap ini juga mengandung biaya, karena menahan diri membatasi daya tawar Malaysia dalam menuntut transparansi.
Persoalan yang lebih menentukan adalah pernyataan Malaysia mengenai perusahaan-perusahaannya sendiri. Pada 16 Oktober, juru bicara pemerintah Fahmi Fadzil melaporkan bahwa Menteri Perladangan dan Komoditi telah menyampaikan kepada kabinet, setelah dilakukan pemeriksaan silang, bahwa sebagian besar aktivitas pembakaran terjadi di luar konsesi perusahaan Malaysia, bahwa satu perkebunan milik Malaysia terdampak oleh api yang merambat dari luar, dan bahwa sebagian wilayah Kalimantan telah melewati sekitar 101 hari tanpa hujan yang berarti (Business Today, 2026b; Malay Mail, 2026a). Berbagai tajuk berita menerjemahkan hal ini sebagai “tidak terlibat”. Pernyataan yang mendasarinya sebenarnya lebih sempit, dan dalam rumusannya sendiri mengakui bahwa sebagian pembakaran terjadi di dalam konsesi Malaysia (“sebagian besar”, bukan seluruhnya). Sesi pertemuan kementerian sebelumnya dengan enam perusahaan Malaysia pada September dan penerimaannya atas penjelasan KLK mengisyaratkan bahwa pemeriksaan silang tersebut sangat bergantung pada laporan mandiri perusahaan (New Straits Times, 2026b). Tidak ada peta konsesi, analisis satelit, atau rentang waktu yang dipublikasikan untuk memungkinkan verifikasi independen.
Tiga keterbatasan muncul dari hal tersebut. Pertama, pernyataan itu hanya mencakup perusahaan pemegang konsesi kelapa sawit, bukan pedagang, pengilang, penyandang dana, atau investor Malaysia di sektor berbasis lahan lainnya. Kedua, ketiadaan bukti penyulutan tidak sama dengan bukti ketiadaan keterpaparan: api yang memasuki sebuah konsesi dan membakar di dalamnya tetap menimbulkan pertanyaan tentang sekat bakar, pengelolaan air, dan kapasitas tanggap. Ketiga, kapasitas pemerintah untuk melakukan verifikasi terbatas secara struktural, karena Malaysia tidak memiliki undang-undang yang memberi wewenang kepada regulatornya untuk meminta informasi dari perusahaan Malaysia mengenai perilaku mereka di luar negeri. Environmental Quality Act domestik Malaysia melarang pembakaran terbuka, tetapi cakupannya bersifat teritorial (Malay Mail, 2026c). Pada September, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam membentuk komite khusus untuk mengkaji undang-undang kabut asap lintas batas tersendiri yang sebagian mengacu pada model Singapura, sementara menterinya mengingatkan bahwa penegakannya akan menghadapi tantangan (The Star, 2026f; CodeBlue, 2026).
Apakah peran ganda Malaysia sebagai korban sekaligus sebagai negara asal modal perkebunan merupakan bentuk kemunafikan? Bukti yang ada tidak mendukung tuduhan tersebut. Pada 2026, jejak korporasi Malaysia yang terdokumentasi dalam data kebakaran adalah satu konsesi anak perusahaan dengan 19 titik sumber kabut asap dan satu kebakaran kebun seluas lima hektare, dibandingkan dengan total nasional yang mencapai ribuan. Sebaliknya, bukti tersebut memang menunjukkan adanya kesenjangan antara tuntutan diplomatik Malaysia agar Indonesia mengungkap lokasi kebakaran dan keterkaitan korporasinya, sebuah tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat sipil dan anggota parlemen Malaysia (Greenpeace Malaysia & HARAM, 2026), dengan pengungkapan Malaysia sendiri yang terbatas mengenai perusahaan-perusahaan yang telah diperiksanya. Posisi Malaysia yang kredibel akan memublikasikan metode dan hasil pemeriksaan silang tersebut, serta menopang kajian legislatif barunya dengan jadwal waktu yang tegas. Usulan seperti tarif perdagangan terkait kabut asap, yang diajukan di Parlemen oleh Kelvin Yii (CodeBlue, 2026), akan lebih sulit dipertahankan secara hukum dan berisiko menghukum produsen Indonesia yang sama sekali tidak terkait dengan kebakaran.
Respons Singapura, Undang-Undang Kabut Asap, dan Jaringan Korporasi
Respons kesehatan masyarakat Singapura bersifat terstruktur dan bertahap. NEA menerbitkan imbauan harian yang dikaitkan dengan PSI 24 jam dan konsentrasi PM2.5 satu jam, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda: PSI menjadi panduan perencanaan untuk hari berikutnya, sedangkan rentang PM2.5 menjadi panduan aktivitas segera. Pada 14 Oktober, ketika PM2.5 satu jam mencapai 139 hingga 251 mikrogram per meter kubik dan PSI kemungkinan memasuki kategori sangat tidak sehat, pemerintah mulai membagikan masker N95 kepada warga rentan (NEA, 2026a). Kementerian Pendidikan mengumumkan bahwa penutupan sekolah hanya akan dipertimbangkan apabila prakiraan PSI hari berikutnya melampaui 300 (Mothership, 2026a). Penilaian awal ekonom Euston Quah, sebagaimana dihitung oleh Eco-Business, mengindikasikan bahwa kabut asap 2026 dapat merugikan Singapura sebesar S$3,2 miliar hingga S$3,9 miliar, hingga dua kali lipat dari kerugian S$1,83 miliar pada 2015, dengan sekitar 34 hari kabut asap hingga 16 Oktober (Eco-Business, 2026).
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) tahun 2014 merupakan satu-satunya undang-undang di kawasan ini yang dirancang untuk menjangkau perilaku di luar negeri yang menimbulkan kabut asap di dalam negeri. Teksnya, sebagaimana dipublikasikan dalam edisi revisi 2020, secara tegas berlaku bagi perilaku di luar Singapura yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura (seksi 4). Undang-undang ini mendefinisikan “pemilik” lahan asing mencakup setiap pemegang konsesi atau izin untuk kegiatan pertanian atau kehutanan, dan “penghuni” mencakup pihak yang bertanggung jawab mengelola lahan. Undang-undang ini memperlakukan kegagalan mencegah perilaku pihak lain yang dapat diperkirakan, atau kegagalan menghentikan maupun secara substansial mengurangi dampaknya, sebagai tindakan membiarkan perilaku tersebut (seksi 2(3)). Seksi 3 menetapkan bahwa suatu entitas turut serta dalam pengelolaan entitas lain apabila entitas itu benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan, menjalankan kendali pengambilan keputusan atas keputusan bisnis yang relevan, atau menjalankan kendali yang setara dengan kendali seorang manajer atas fungsi operasional (Transboundary Haze Pollution Act 2014). Ketentuan inilah yang menjadi jembatan undang-undang tersebut dari perusahaan konsesi di Indonesia menuju kelompok induknya. Undang-undang ini juga mendefinisikan “bencana atau fenomena alam yang berat” secara sempit, yakni peristiwa yang bersifat luar biasa, tak terelakkan, dan tak tertahankan, yang dampaknya tidak dapat dicegah melalui tindakan atau perkiraan manusia. Inferensi kajian ini, bukan temuan pengadilan, adalah bahwa El Niรฑo sangat kuat yang telah diprakirakan BMKG berbulan-bulan sebelumnya akan sulit memenuhi definisi tersebut. Tanggung jawab hukum baru terpicu oleh episode kualitas udara buruk, yang menurut berbagai laporan didefinisikan sebagai PSI sekurang-kurangnya 101 yang bertahan selama 24 jam, dan denda dilaporkan mencapai S$100.000 per hari, dengan batas maksimum S$2 juta (The Online Citizen, 2026a).
Rekam jejak penegakan merupakan kelemahan undang-undang ini. NEA menyampaikan pemberitahuan kepada enam perusahaan pada 2015; dua penyelidikan ditutup pada 2017, sedangkan empat penyelidikan yang melibatkan pemasok APP masih terbuka lebih dari satu dekade kemudian (The Online Citizen, 2026c). Belum ada satu pun perusahaan yang didenda atau dituntut berdasarkan undang-undang ini. Eco-Business mencatat bahwa denda maksimum tersebut akan kurang dari seperseribu estimasi kerugian Singapura tahun ini (Eco-Business, 2026). Grace Fu mengakui kesulitan itu secara terus terang: “Ini tidak mudah. Saya akan menjadi orang pertama yang mengakuinya” (The Online Citizen, 2026c). Hambatannya bersifat praktis. Bukti asal-usul kebakaran berada di Indonesia, akses ke konsesi memerlukan kerja sama Indonesia, dan Singapura tidak dapat memaksa penyerahan dokumen yang dikuasai perusahaan Indonesia yang tidak memiliki kehadiran di Singapura.
Respons 2026 menunjukkan bahwa Singapura telah menyadari keterbatasan ini dan beralih ke instrumen pasar dan regulasi yang bekerja terhadap entitas dalam yurisdiksinya. SGX meminta klarifikasi kepada tujuh perusahaan agrikultur yang tercatat; Singapore Environment Council membatasi label hijau APP; Monetary Authority of Singapore mengawasi peninjauan eksposur oleh perbankan; pemerintah sedang menelaah apakah perusahaan yang terlibat menerima hibah atau insentif negara; dan Shanmugam menyatakan bahwa Singapura akan mengubah undang-undang yang ada atau membuat undang-undang baru apabila diperlukan, seraya menambahkan bahwa perusahaan tidak dapat “bermain petak umpet dengan struktur korporasi yang berbeda-beda” (The Online Citizen, 2026e). Langkah-langkah ini signifikan karena menjangkau perusahaan induk, pembeli, dan penyandang dana, bukan hanya pemegang konsesi di Indonesia.
Diplomasi Singapura memadukan ketegasan dalam akuntabilitas korporasi dengan kehati-hatian terhadap pemerintah Indonesia. Grace Fu menyatakan pada 10 Oktober bahwa Singapura siap membantu Indonesia (The Online Citizen, 2026a), dan Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan pada 15 Oktober bahwa Singapura sedang menelaah apakah perusahaan-perusahaan bertanggung jawab dan akan bertindak apabila diperlukan (Mothership, 2026d). Shanmugam, sembari menolak pernyataan soal oksigen sebagai tidak pantas, menggambarkan beberapa langkah Prabowo, termasuk penggantian kepala badan penanggulangan bencana dan instruksi yang melarang praktik tebas-bakar di lahan gambut, sebagai langkah yang cukup belum pernah terjadi sebelumnya (The Online Citizen, 2026e). Pola ini mengisyaratkan pembagian kerja yang disengaja: tekanan hukum dan pasar terhadap perusahaan, serta sikap menahan diri secara diplomatik terhadap negara yang kerja samanya mutlak diperlukan bagi keberhasilan setiap penuntutan.
Berbagai peran Singapura memperumit posisinya sebagai pihak yang dirugikan. Singapura adalah domisili korporasi APP, tempat pencatatan saham First Resources, Bumitama Agri, Golden Agri-Resources, Wilmar International, dan kelompok perkebunan lainnya, serta pusat perdagangan dan keuangan regional. Para pengkritik dari Indonesia seperti Lutfi menuduh bahwa keuntungan dari komoditas Indonesia dialirkan melalui entitas perdagangan di Singapura (Pikiran Rakyat, 2026); tuduhan ini tidak teruji dalam sumber-sumber yang ditelaah untuk kajian ini dan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Posisi yang terdokumentasi lebih sempit: pada 2026, kesepuluh pemberitahuan menyasar pemegang konsesi Indonesia, sementara entitas berbadan hukum Singapura atau yang tercatat di bursa Singapura yang terkait dengan mereka menghadapi sorotan pasar, tetapi tidak menghadapi proses hukum. Apakah seksi 3 undang-undang tersebut akan diuji terhadap perusahaan induk atau pembeli merupakan ukuran sesungguhnya dari kesungguhan Singapura.
ASEAN dan Kesenjangan Akuntabilitas
Respons kelembagaan ASEAN sebagian besar berjalan sesuai rancangannya dan sebagian besar pula berada dalam batas-batasnya. Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 dan diratifikasi Indonesia pada 2014, menetapkan kewajiban pencegahan, pemantauan, dan kerja sama, sementara ASMC menyediakan tulang punggung ilmiahnya. Aktivasi Level 3 pada 27 Agustus mengikuti Prosedur Operasi Standar untuk Pemantauan, Penilaian, dan Tanggap Darurat Bersama (Bernama, 2026b). Pada tingkat teknis, Malaysia mengusulkan diplomasi sains, sebuah Dana Kabut Asap Berkelanjutan, serta pertukaran data terkait kabut asap yang lebih terbuka dalam pertemuan-pertemuan di Bali, dan usulan tersebut dilaporkan mendapat dukungan dari Indonesia, Brunei, Singapura, Thailand, dan Timor-Leste (Business Today, 2026a). Persetujuan pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas, yang akan berkedudukan di Indonesia, masih menunggu ratifikasi yang diperlukan agar dapat berlaku, dan Konferensi Para Pihak berikutnya dijadwalkan secara tentatif pada Oktober 2026 di Da Nang (ASEAN Secretariat, 2026).
Namun, persetujuan tersebut tidak memuat mekanisme apa pun untuk memaksa pengungkapan, menetapkan tanggung jawab, atau menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan, dan norma konsensus ASEAN membuat para anggotanya enggan menilai kinerja satu sama lain secara terbuka. Pemantauan bersifat regional, tetapi bukti bersifat nasional. ASMC dapat menunjukkan dari mana asap berasal; hanya otoritas Indonesia yang dapat memastikan di lahan siapa kebakaran bermula, siapa yang menyulutnya, dan apakah pemegang konsesi telah memenuhi kewajiban pencegahannya. Peta konsesi dan berkas penegakan hukum tetap berada di bawah kendali nasional.
Proposisi yang hendak diuji oleh kajian ini, yakni bahwa krisis ini menyingkap ketidaksesuaian antara regulasi nasional dan organisasi korporasi transnasional, sebagian besar terkonfirmasi, dengan satu catatan penting. Ketidaksesuaian itu nyata: pemegang konsesi adalah badan hukum Indonesia, induk perusahaan, pembeli, dan penyandang dananya kerap berada di tempat lain, bukti berada di Indonesia, sedangkan regulator yang memiliki daya tekan terhadap induk perusahaan dan pembeli berada di Singapura dan Malaysia. Setiap yurisdiksi memegang sebagian dari apa yang dibutuhkan, dan tidak satu pun memegang keseluruhannya. Catatannya adalah bahwa ketidaksesuaian ini bukan semata-mata hasil rancangan korporasi. Ketidaksesuaian tersebut diperkuat oleh pilihan-pilihan pemerintah: keputusan Indonesia untuk tidak mengungkap nama perusahaan yang disegel dan para tersangka, pemeriksaan silang Malaysia yang tidak dipublikasikan, serta penyelidikan Singapura yang telah terbuka selama sebelas tahun. Penggunaan kewenangan yang sudah ada secara lebih transparan oleh setiap negara akan mempersempit kesenjangan tersebut bahkan tanpa hukum regional yang baru.
Hambatan yang lebih mendasar adalah kedaulatan, sebagaimana dipahami oleh masing-masing ibu kota. Bagi Jakarta, tindakan hukum asing terhadap pemegang konsesi Indonesia dapat tampak sebagai intervensi ke dalam yurisdiksi domestik, dan hal ini sebagian menjelaskan sensitivitas politik seputar bantuan dan atribusi. Bagi Singapura dan Malaysia, hak warga negara mereka atas udara bersih merupakan kepentingan utama. Oleh karena itu, kontribusi ASEAN dapat paling bernilai bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai repositori netral bagi data yang terstandardisasi: metode titik panas dan area terbakar yang diselaraskan, batas konsesi yang dibagikan bersama, serta protokol bersama tentang bukti yang dapat digunakan oleh setiap otoritas nasional dalam proses hukumnya masing-masing.
Tabel C. Perbandingan respons pemerintah (hingga 20 Oktober 2026)
| Negara | Posisi publik | Langkah yang terdokumentasi | Tindakan akuntabilitas korporasi | Kesenjangan implementasi utama |
|---|---|---|---|---|
| Indonesia | Kebakaran sebagian besar dipicu oleh kekeringan ekstrem; situasi dapat dikendalikan tanpa status bencana nasional; modal asing juga terlibat | ~60.000 personel; 61 pesawat siaga; modifikasi cuaca; izin dibekukan (26) dan dicabut (5) | 9 tersangka korporasi dan 223 tersangka perorangan; 57 lokasi disegel; 97 perusahaan teridentifikasi | Nama perusahaan yang disegel dan diduga tidak dipublikasikan; bantuan disetujui tetapi tidak dikerahkan; pencegahan tertinggal dari prakiraan |
| Malaysia | Korban terdampak; perusahaan perkebunan Malaysia tidak terlibat dalam pembakaran | Penutupan sekolah; pemantauan API harian; tawaran pesawat, helikopter, dan ~50 personel; mekanisme ASEAN diusulkan | Keterlibatan MPOB dengan enam perusahaan; pemeriksaan silang oleh kabinet; komite khusus tentang undang-undang kabut asap lintas batas | Metode pemeriksaan silang tidak dipublikasikan; tidak ada instrumen hukum ekstrateritorial; belum ada rancangan undang-undang yang diajukan |
| Singapura | Korban terdampak; perusahaan yang melanggar harus dimintai pertanggungjawaban apa pun struktur korporasinya | Imbauan PSI dan PM2.5 harian; distribusi masker N95; ambang batas penutupan sekolah; tawaran bantuan | 10 pemberitahuan tindakan pencegahan; pertanyaan SGX kepada 7 perusahaan tercatat; pembatasan label hijau SEC terhadap APP; tinjauan MAS atas eksposur perbankan | Tidak ada denda atau penuntutan berdasarkan THPA sejak 2014; kasus 2015 masih terbuka; pemberitahuan menyasar pemegang konsesi, bukan induk perusahaan |
| ASEAN | Kerja sama berdasarkan persetujuan kabut asap 2002 | Pemantauan ASMC; Tingkat Siaga 3 sejak 27 Agustus; pertemuan teknis di Bali | Tidak ada (tidak memiliki kewenangan penegakan) | Persetujuan Pusat Koordinasi menunggu ratifikasi; tidak ada kewajiban berbagi data peta konsesi |
Opsi Kebijakan Praktis
Opsi kebijakan perlu dinilai berdasarkan apakah opsi tersebut menutup kesenjangan pembuktian yang telah diidentifikasi di atas, apakah opsi itu menyasar pihak-pihak yang benar-benar menguasai lahan dan modal, serta apakah opsi itu menghindari pengalihan beban kepada pihak yang paling kecil tanggung jawabnya. Langkah darurat untuk sisa musim 2026 berbeda dari reformasi yang dapat dicapai dalam satu hingga tiga tahun, dan rekomendasi berikut menunjukkan mana yang termasuk kategori pertama dan mana yang termasuk kategori kedua.
Bagi Indonesia, langkah paling mendesak sekaligus paling murah adalah keterbukaan. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hendaknya, dalam tiga puluh hari, mempublikasikan nama, nomor konsesi, lokasi, luas area terbakar, status hukum, dan afiliasi grup dari seluruh 57 perusahaan yang disegel, seluruh sembilan tersangka korporasi, dan seluruh 97 perusahaan yang teridentifikasi, dengan memanfaatkan rezim keterbukaan informasi publik yang sudah ada. Hambatan utamanya adalah argumen bahwa pengungkapan akan merugikan penyidikan, dan hal ini dapat diatasi dengan mempublikasikan fakta administratif sambil merahasiakan rincian pembuktian. Indikator terukurnya adalah proporsi entitas yang dikenai sanksi yang kepemilikan grupnya dipublikasikan. Dalam satu hingga tiga tahun, Kementerian Lingkungan Hidup hendaknya mengoperasikan jaringan pemantauan tinggi muka air tanah yang bersifat publik dan waktu nyata untuk konsesi di lahan gambut, yang dikaitkan dengan standar hukum 0,4 meter, disertai pemicu inspeksi otomatis apabila hasil pengukuran melampaui ambang batas pada tahun-tahun ketika El Niรฑo diprakirakan terjadi; hambatannya adalah biaya dan resistensi industri, sedangkan indikatornya adalah persentase konsesi gambut yang melaporkan data tinggi muka air yang terverifikasi. Indonesia juga perlu mengadopsi protokol forensik untuk penyelidikan sumber penyulutan, termasuk verifikasi lapangan yang cepat, fotografi bertanda geografis, dan aturan rantai penguasaan barang bukti, agar perkara tidak runtuh bertahun-tahun kemudian karena kurangnya bukti.
Bagi Malaysia, langkah segera adalah agar Kementerian Perladangan dan Komoditi mempublikasikan metode, peta konsesi, dan hasil pemeriksaan silangnya. Dalam jangka menengah, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam hendaknya mengajukan rancangan undang-undang kabut asap lintas batas yang berfokus pada kewajiban informasi: perusahaan yang berbadan hukum Malaysia dan perusahaan yang tercatat di Bursa yang memiliki kepentingan atas lahan di Indonesia akan diwajibkan melaporkan insiden kebakaran, batas konsesi, dan langkah pemadaman kepada regulator Malaysia selama episode kabut asap yang telah dinyatakan resmi. Bursa Malaysia dapat mewajibkan pengungkapan konsesi secara geospasial dari emiten perkebunan yang tercatat. Hambatannya adalah kekhawatiran yurisdiksional yang telah disampaikan oleh menteri terkait; indikatornya adalah pengajuan rancangan undang-undang dengan jadwal waktu yang jelas.
Bagi Singapura, prioritasnya adalah mengubah pengawasan menjadi akuntabilitas yang teruji secara hukum. NEA hendaknya menuntaskan empat penyelidikan tahun 2015 dan mempublikasikan alasannya, apa pun hasilnya, karena berkas yang terbuka tanpa batas waktu melemahkan efek jera. Parlemen perlu mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) untuk membebankan kewajiban penyediaan informasi kepada entitas yang berbadan hukum Singapura atau tercatat di Singapura yang anak perusahaan atau pemasoknya menerima pemberitahuan. SGX hendaknya mewajibkan emiten perkebunan dan pulp yang tercatat untuk mengungkapkan batas konsesi, daftar pemasok di wilayah berisiko tinggi, dan insiden kebakaran dalam format yang terstandardisasi. Hambatannya adalah akses terhadap bukti di Indonesia; indikatornya adalah keputusan penegakan hukum pertama yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Bagi ASEAN, negara-negara anggota hendaknya meratifikasi persetujuan Pusat Koordinasi, mengadopsi metodologi bersama yang membedakan titik panas, kebakaran terkonfirmasi, dan area terbakar, serta membangun peta konsesi bersama dengan akses terkendali yang dapat digunakan oleh otoritas nasional. Dana Kabut Asap Berkelanjutan yang diusulkan Malaysia dapat membiayai brigade pemadam kebakaran masyarakat dan pembasahan kembali gambut di desa-desa berisiko tinggi. Hambatannya adalah pengambilan keputusan berbasis konsensus; indikatornya adalah jumlah negara anggota yang menyumbangkan data konsesi.
Bagi perusahaan, pembeli, dan penyandang dana, standar minimum hendaknya mencakup pelaporan publik atas insiden kebakaran di tingkat konsesi, pencegahan kebakaran di tingkat lanskap yang menjangkau lahan masyarakat di sekitarnya, kontrak pemasok yang mensyaratkan data tinggi muka air dan data kebakaran, serta perjanjian pembiayaan yang dikaitkan dengan kinerja yang terverifikasi. Pembeli seperti APP dan kilang minyak sawit besar hendaknya menerapkan rencana pemulihan dengan batas waktu sebelum menangguhkan pemasok, alih-alih melakukan pengecualian menyeluruh.
Satu pengaman harus melekat pada setiap langkah. Catatan penegakan hukum 2026 telah menyebut 223 individu tetapi hanya sembilan korporasi, sementara petani kecil dan pekerja merupakan sasaran paling mudah bagi sanksi dan pengecualian dari rantai pasok. Reformasi perlu menyediakan alternatif selain pembakaran untuk penyiapan lahan, bantuan hukum dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat, serta program pendampingan pemasok, sehingga akuntabilitas bergerak ke atas, menuju pihak yang menguasai lahan, modal, dan pasar, bukan ke bawah, menuju pihak yang paling sedikit memiliki pilihan.
Kesimpulan
Pertanyaan utama kajian ini adalah sejauh mana bukti yang tersedia menghubungkan jaringan korporasi yang terkait dengan Malaysia dan Singapura dengan kebakaran di Indonesia pada 2026. Jawabannya harus dipilah menjadi temuan yang telah terbukti, interpretasi yang masuk akal, dan pertanyaan yang belum terjawab.
Temuan yang telah terbukti adalah sebagai berikut. Musim kebakaran 2026 termasuk yang paling parah sejak 2015, diperkuat oleh El Niรฑo sangat kuat dan Dipol Samudra Hindia positif yang telah terverifikasi, dan asapnya teramati melintas ke Malaysia dan Singapura. Pemerintah Singapura secara resmi telah mengaitkan asap yang mencapai Singapura dengan konsesi milik sepuluh perusahaan Indonesia, empat di antaranya merupakan pemasok APP yang berbadan hukum Singapura. Pemantauan LSM telah mendokumentasikan titik sumber kabut asap di dalam konsesi milik anak perusahaan First Resources dan Bumitama Agri yang tercatat di Singapura, serta KLK yang tercatat di Malaysia. Seluruh perusahaan ini membantah bahwa kebakaran bermula di lahan mereka, dan tidak satu pun dinyatakan bertanggung jawab oleh otoritas mana pun.
Interpretasi yang masuk akal adalah bahwa eksposur korporasi lintas batas terkonsentrasi pada rantai pasok kayu pulp, bukan pada kepemilikan kelapa sawit oleh pihak Malaysia atau Singapura; bahwa kebakaran di dalam konsesi menimbulkan pertanyaan yang sah tentang pencegahan dan pengendalian bahkan ketika penyulutan terjadi di luar konsesi; dan bahwa narasi setiap pemerintah hanya akurat secara selektif. Indonesia benar bahwa cuaca memperbesar kebakaran dan bahwa modal asing hadir, tetapi keliru jika menyiratkan bahwa alam atau pihak asing menjadi penjelasannya. Malaysia benar bahwa jejak Malaysia yang terdokumentasi kecil, tetapi klaimnya tentang tidak adanya keterlibatan melampaui bukti yang telah dipublikasikannya. Singapura benar bahwa perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi undang-undangnya belum pernah sekali pun menghasilkan sanksi, dan ekosistem korporasi serta keuangannya sendiri merupakan bagian dari jaringan yang hendak diaturnya.
Pertanyaan yang belum terjawab bersifat menentukan. Siapa yang menyulut api di konsesi pemasok APP? Grup mana yang memiliki 57 perusahaan yang disegel dan sembilan tersangka korporasi? Akankah Singapura menguji pasal 3 Undang-Undangnya terhadap induk perusahaan atau pembeli? Selama Indonesia belum mengungkap identitas di balik penegakan hukumnya sendiri, dan selama Singapura serta Malaysia belum menggunakan daya tekan mereka terhadap induk perusahaan, pembeli, dan penyandang dana dengan transparansi yang setara, kawasan ini akan terus memperdebatkan tanggung jawab sementara bukti tetap tersimpan dalam berkas-berkas nasional yang terpisah.
Catatan Riset
Pemilihan sumber. Kajian ini bersandar pada rilis dan pernyataan resmi (BMKG, BNPB, data SiPongi Kementerian Kehutanan sebagaimana dilaporkan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia, National Environment Agency Singapura dan Singapore Statutes Online, kabinet dan kementerian Malaysia melalui Bernama dan RTM, serta ASEAN Specialised Meteorological Centre), pernyataan perusahaan yang disampaikan kepada atau dilaporkan dari Singapore Exchange, penelitian yang telah melalui telaah sejawat tentang dinamika kebakaran gambut, serta pemberitaan dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Melayu dari media di ketiga negara. Temuan masyarakat sipil, terutama analisis tertanggal 5 Oktober 2026 oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut, diatribusikan sebagai tuduhan, disajikan bersama tanggapan perusahaan, dan dibaca melalui pemberitaan sekunder yang terperinci apabila lembar fakta aslinya tidak dapat dirujuk secara langsung; hal ini dinyatakan dalam teks dan dalam daftar pustaka.
Batas waktu dan penanggalan. Batas waktu riset adalah 20 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB. Tanggal peristiwa, tanggal pernyataan, dan tanggal publikasi dibedakan dalam teks dan dalam Tabel A. Kasus-kasus historis (1997โ1998, 2013, 2014โ2015, dan 2019) hanya digunakan apabila menjelaskan suatu mekanisme atau pola kelembagaan saat ini dan diberi label sebagai kasus historis.
Keterbatasan. Otoritas Indonesia belum mempublikasikan nama 57 lokasi perusahaan yang disegel, sembilan tersangka korporasi, maupun 97 perusahaan yang teridentifikasi, sehingga kepemilikannya tidak dapat ditelusuri. Kutipan registri perusahaan dan persentase kepemilikan dalam laporan tahunan tidak diambil secara mandiri untuk kajian ini; pernyataan tentang kepemilikan bersandar pada pengungkapan perusahaan dan pemberitaan media yang kredibel, dan diberi catatan sebagaimana mestinya. Angka area terbakar dan titik panas dari pemantau resmi, LSM, dan independen berbeda dalam hal sensor, ambang batas, dan periode, sehingga tidak dirata-ratakan. Titik sumber kabut asap yang dicatat oleh LSM menunjukkan keberadaan kebakaran penghasil asap di dalam suatu area yang terpetakan; titik tersebut tidak membuktikan titik asal kebakaran, identitas orang yang menyulut api, ataupun adanya pelanggaran hukum. Tidak ada wawancara yang dilakukan dan tidak ada perusahaan yang dihubungi untuk kajian ini.
Lampiran Bukti
Lampiran bukti: klaim-klaim yang berdampak besar
| Klaim | Sumber pendukung terbaik | Penguatan | Status pembuktian | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| El Niรฑo sangat kuat dan IOD positif berlangsung pada Oktober 2026 | BMKG (2026) | Tirto (2026); Field et al. (2016) tentang mekanisme | Pengamatan resmi | Menjelaskan penyebaran dan tingkat keparahan, bukan penyulutan |
| Asap dari kebakaran di Indonesia terbawa ke Malaysia dan Singapura | NEA (2026a, 2026b) | Bernama (2026a); NASA Earthdata (2026) | Teramati | Atribusi pada kebakaran individual tetap tidak pasti |
| Singapura menyampaikan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia | New Straits Times (2026a) | Associated Press (2026); The Online Citizen (2026c) | Tindakan resmi | Bukan penetapan tanggung jawab hukum |
| Empat penerima pemberitahuan adalah pemasok APP; APP berbadan hukum Singapura | The Star (2026e) | Mothership (2026f); The Online Citizen (2026e) | Pemberitaan resmi dan media | Hubungan sebagai pembeli; kepemilikan pemasok belum terbukti |
| Tiga pemasok APP menerima pemberitahuan pada 2015 dan perkaranya masih terbuka | The Star (2026e) | The Online Citizen (2026c) | Catatan resmi melalui media | Bersifat historis, bukan bukti perilaku pada 2026 |
| Konsesi yang terkait dengan First Resources, Bumitama, dan KLK mencatat titik sumber kabut asap | Greenpeace Indonesia et al. (2026) melalui The Online Citizen (2026a) | The Edge Malaysia (2026) | Analisis satelit LSM | Perusahaan membantah sebagai titik asal; tidak ada atribusi resmi |
| Kabinet Malaysia menyatakan perusahaan Malaysia tidak terlibat; sebagian besar pembakaran berada di luar konsesi mereka | Bernama (2026c) | Business Today (2026b); Malay Mail (2026a) | Pernyataan resmi | Metode dan data tidak dipublikasikan |
| Polisi menetapkan 9 tersangka korporasi dan 223 tersangka perorangan | Okezone (2026) | Kompas.com (2026a); Harian Jogja (2026) | Penyidikan pidana | Berstatus tersangka, belum didakwa atau divonis; nama dirahasiakan |
| KLH menyegel 57 lokasi perusahaan, 12 di antaranya di Sumatra Selatan | Kompas.com (2026b) | Media Indonesia (2026) | Tindakan administratif | Sanksi menunggu hasil laboratorium; nama dirahasiakan |
| Indonesia menyetujui bantuan asing secara prinsip tetapi belum mengerahkannya hingga 19 Oktober | The Online Citizen (2026g) | Mothership (2026d); The Star (2026a) | Pernyataan resmi | Pernyataan antarmenteri saling bertentangan |
| Luas area terbakar 2026 ~1,92 juta ha (Janโ20 Okt) | Darilaut (2026), mengutip Nusantara Atlas | France 24 (2026b); Reuters (2026) untuk estimasi lain | Estimasi independen | Berbeda dari angka resmi dan Auriga karena perbedaan periode dan metode |
| Belum ada perusahaan yang didenda atau dituntut berdasarkan THPA | The Online Citizen (2026a), mengutip Greenpeace | The Online Citizen (2026c) | Catatan yang dilaporkan | Berdasarkan informasi publik; penyelidikan 2015 masih terbuka |
Referensi dan Sumber
Daftar referensi (APA edisi ke-7)
- Al Jazeera. (2026, October 16). Four killed as Indonesia battles worst forest fires in more than a decade. https://www.aljazeera.com/news/2026/10/16/four-killed-as-indonesia-battles-worst-forest-fires-in-more-than-a-decade
- ASEAN Secretariat. (2026). The fourteenth meeting of the Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution in the Mekong Sub-Region [Media statement]. https://asean.org/the-fourteenth-meeting-of-the-sub-regional-ministerial-steering-committee-on-transboundary-haze-pollution-in-the-mekong-sub-region/
- ASEAN Specialised Meteorological Centre. (2026). ASMC alerts. https://asmc.asean.org/asmc-alerts/
- Associated Press. (2026, October 19). Singapore expands crackdown on Indonesian companies linked to haze. U.S. News & World Report. https://www.usnews.com/news/business/articles/2026-10-19/singapore-expands-crackdown-on-indonesian-companies-linked-to-haze
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). Prakiraan cuaca Indonesia sepekan periode 16โ22 Oktober 2026. https://www.bmkg.go.id/cuaca/potensi-hujan-sepekan/prakiraan-cuaca-indonesia-sepekan-periode-16-22-oktober-2026-panas-dan-kering-di-sebagian-wilayah-indonesia-hujan-lokal-masih-berpeluang-terjadi
- Bernama. (2026a, August 27). Southern ASEAN haze worsens, ASMC activates Level 3 alert. https://www.bernama.com/en/world/news.php?id=2599580
- Bernama. (2026b, August 30). Southern ASEAN region records 1,211 hotspots – DOE. https://www.bernama.com/tv/news.php?id=2600852
- Bernama. (2026c, October 16). No Malaysian plantation firms involved in Indonesian fires, Cabinet told. https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2621347
- Bernama. (2026d, October 18). Haze: Malaysia remains ready to assist Indonesia in tackling forest fires, says PM Anwar. https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2622194
- Bisnis.com. (2016, August 30). PT BMH hanya divonis Rp78 miliar, KLHK disarankan tetap ambil kasasi. https://ekonomi.bisnis.com/read/20160830/99/579714/pt-bmh-hanya-dihukum-rp78-miliar-klhk-disarankan-tetap-ambil-kasasi
- Bloomberg. (2026, October 13). Haze from Indonesia fires hinders efforts to battle blazes. https://www.bloomberg.com/news/articles/2026-10-13/haze-from-indonesia-fires-hinders-efforts-to-battle-the-blazes
- Business Today. (2026a, September 25). Malaysia considers special law to fight transboundary haze. https://www.businesstoday.com.my/2026/09/25/malaysia-considers-special-law-to-fight-transboundary-haze/
- Business Today. (2026b, October 16). No Malaysian plantation firms linked to Indonesia fires, says Fahmi. https://www.businesstoday.com.my/2026/10/16/no-malaysian-plantation-firms-linked-to-indonesia-fires/
- Citizens Journal. (2026, October 8). March to Parliament calls for stronger transboundary haze measures. https://cj.my/159261/march-to-parliament-calls-for-stronger-transboundary-haze-measures
- CodeBlue. (2026, October 13). Bandar Kuching MP moots haze tariffs on Indonesia. https://codeblue.galencentre.org/2026/10/bandar-kuching-mp-moots-haze-tariffs-on-indonesia/
- Darilaut. (2026, October 20). Area hutan dan lahan terbakar di Indonesia tahun 2026 hampir 2 juta hektare. https://darilaut.id/berita/area-hutan-dan-lahan-terbakar-di-indonesia-tahun-2026-hampir-2-juta-hektare
- Eco-Business. (2026, October). This year’s haze is set to cost Singapore more than 2015’s S$1.83 billion. Who pays for the losses? https://www.eco-business.com/news/this-years-haze-is-set-to-cost-singapore-more-than-2015s-s183-billion-who-pays-for-the-losses/
- Field, R. D., van der Werf, G. R., Fanin, T., Fetzer, E. J., Fuller, R., Jethva, H., Levy, R., Livesey, N. J., Luo, M., Torres, O., & Worden, H. M. (2016). Indonesian fire activity and smoke pollution in 2015 show persistent nonlinear sensitivity to El Niรฑo-induced drought. Proceedings of the National Academy of Sciences, 113(33), 9204โ9209. https://doi.org/10.1073/pnas.1524888113
- France 24. (2026a, October 18). Months-long Indonesia wildfires spew toxic haze across Southeast Asia. https://www.france24.com/en/asia-pacific/20261018-months-long-indonesia-wildfires-spew-toxic-haze-across-southeast-asia
- France 24. (2026b, October 19). Monitor says Indonesia fires have burned nearly two million hectares [AFP]. https://www.france24.com/en/live-news/20261019-indonesia-fires-have-burned-nearly-two-million-hectares-monitor
- Free Malaysia Today. (2026, October 16). Singapore takes legal action against 7 Indonesian firms over haze. https://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2026/10/16/singapore-takes-legal-action-against-7-indonesian-firms-over-haze
- Gaveau, D. L. A., Salim, M. A., Hergoualc’h, K., Locatelli, B., Sloan, S., Wooster, M., Marlier, M. E., Molidena, E., Yaen, H., DeFries, R., Verchot, L., Murdiyarso, D., Nasi, R., Holmgren, P., & Sheil, D. (2014). Major atmospheric emissions from peat fires in Southeast Asia during non-drought years: Evidence from the 2013 Sumatran fires. Scientific Reports, 4, 6112. https://doi.org/10.1038/srep06112
- Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, & Pantau Gambut. (2026, October 5). When clean air is sacrificed for global commodities [Fact sheet; findings cited via secondary reporting as indicated in text]. https://www.greenpeace.org/malaysia/report/84678/when-clean-air-is-sacrificed-for-global-commodities/
- Greenpeace Malaysia & Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia. (2026, October 7). Civil society groups take new haze findings to Parliament [Press release]. https://www.greenpeace.org/malaysia/story/84709/civil-society-groups-take-new-haze-findings-to-parliament-urge-for-stronger-cross-border-corporate-accountability/
- Harian Jogja. (2026, October 14). Polri tetapkan 223 tersangka perorangan dan 9 korporasi dalam kasus karhutla. https://news.harianjogja.com/r-1274977/polri-tetapkan-223-tersangka-perorangan-dan-9-korporasi-dalam-kasus-karhutla
- IDN Times. (2026a, October 7). 12 lahan perusahaan di Sumsel disegel Kementerian LH terkait karhutla. https://sumsel.idntimes.com/news/sumatra-selatan/12-lahan-perusahaan-di-sumsel-disegel-kementerian-lh-terkait-karhutla-00-pbgds-0ztbfj
- IDN Times. (2026b, October 19). Karhutla belum ditetapkan jadi bencana nasional, Dudung: Negara masih sanggup. https://www.idntimes.com/news/indonesia/karhutla-belum-jadi-bencana-nasional-dudung-negara-masih-sanggup-00-bbwlv-1wk387
- IDX Channel. (2026, September 16). Kemenhut bekukan izin usaha 26 perusahaan, diduga terlibat karhutla. https://www.idxchannel.com/news/kemenhut-bekukan-izin-usaha-26-perusahaan-diduga-terlibat-karhutla/all
- Implikasi penghapusan strict liability dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup di era sustainable development goals. (n.d.). Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/download/5432/1804
- Jong, H. N. (2026, October 16). ‘Perpetuating stupidity’: Indonesia comes under fire for response to burning and haze. Mongabay. https://news.mongabay.com/2026/10/perpetuating-stupidity-indonesia-comes-under-fire-for-response-to-burning-and-haze/
- Katadata. (2026, September 30). 26 pemegang izin kehutanan kena sanksi Kemenhut buntut karhutla. https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6abca245a329f/26-pemegang-izin-kehutanan-kena-sanksi-kemenhut-buntut-karhutla
- Kompas.com. (2026a, October 14). Bareskrim Polri tetapkan 9 tersangka korporasi bidang kelapa sawit terkait karhutla Kalimantan. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/14134531/bareskrim-polri-tetapkan-9-tersangka-korporasi-bidang-kelapa-sawit-terkait
- Kompas.com. (2026b, October 8). Buntut karhutla, 12 perusahaan di Sumsel disegel, sanksi tunggu hasil lab. https://regional.kompas.com/read/2026/10/08/095851878/buntut-karhutla-12-perusahaan-di-sumsel-disegel-sanksi-tunggu-hasil-lab?page=all
- Kompas.com. (2026c, October 14). Ramai-ramai desak kebakaran hutan dan lahan jadi status bencana nasional. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/09505971/ramai-ramai-desak-kebakaran-hutan-dan-lahan-jadi-status-bencana-nasional?page=all
- Kompas.com. (2026d, October 13). BNPB clarifies Japan’s conclusion of forest fire mission: Indonesia is capable of self-management. https://go.kompas.com/read/2026/10/13/140652274/bnpb-clarifies-japans-conclusion-of-forest-fire-mission-indonesia-is-capable-of
- Kompas.id. (2026, October 18). Titik-titik panas di ujung kemarau, kapan kau datang hujan? https://www.kompas.id/artikel/titik-titik-panas-di-ujung-kemarau-kapan-kau-datang-hujan
- Lesprom. (2026, October 20). Singapore restricts Asia Pulp & Paper green label over haze from suppliers’ fires. https://www.lesprom.com/en/news/Singapore_restricts_Asia_Pulp_Paper_green_label_over_haze_from_suppliers_fires_124738/
- Liputan6. (2026a, October 13). Update sebaran titik api pemicu kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan. https://www.liputan6.com/news/read/8311731/update-sebaran-titik-api-pemicu-kebakaran-hutan-di-sumatra-dan-kalimantan
- Liputan6. (2026b, October 14). Sebaran titik api kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera hari ini. https://www.liputan6.com/news/read/8312894/sebaran-titik-api-kebakaran-hutan-kalimantan-dan-sumatera-hari-ini
- Malay Mail. (2026a, October 16). Fahmi: No Malaysian palm oil companies involved in burning activities in Indonesia. https://www.malaymail.com/news/malaysia/2026/10/16/fahmi-no-malaysian-palm-oil-companies-involved-in-burning-activities-in-indonesia/239361
- Malay Mail. (2026b, October 19). Indonesia fire hotspots quadruple to 1,104 as haze disrupts 2,458 domestic flights. https://www.malaymail.com/news/world/2026/10/19/indonesia-fire-hotspots-quadruple-to-1104-as-haze-disrupts-2458-domestic-flights/239719
- Malay Mail. (2026c, October 16). When haze crosses borders, can the law follow? (M. Z. Mohd Nawi & R. Zakaria) [Opinion]. https://www.malaymail.com/news/what-you-think/2026/10/16/when-haze-crosses-borders-can-the-law-follow-mohd-zulfakar-mohd-nawi-and-redza-zakaria/239257
- Malay Mail. (2026d, October 15). Malaysia has done its best on haze talks with Indonesia, says PM Anwar. https://www.malaymail.com/news/life/2026/10/15/malaysia-has-done-its-best-on-haze-talks-with-indonesia-says-pm-anwar/239221
- Media Indonesia. (2026, October 15). KLH segel 12 perusahaan di Sumsel terkait karhutla. https://mediaindonesia.com/humaniora/944637/klh-segel-12-perusahaan-di-sumsel-terkait-karhutla
- Mongabay Indonesia. (2016, December 15). Catatan hukum: Peraturan gambut lama vs baru. https://mongabay.co.id/2016/12/15/catatan-hukum-peraturan-gambut-lama-vs-baru/amp/
- Mothership. (2026a, October 10). MOE to consider closing schools & postponing exams if next-day PSI forecast exceeds 300: Desmond Lee. https://mothership.sg/2026/10/psi-exceed-300-moe-consider-closing-schools/
- Mothership. (2026b, October 11). Indonesian govt official says forest fires ‘beyond human error’ & their forests ‘send oxygen’ if there’s no haze. https://mothership.sg/2026/10/indonesia-communications-head-when-no-smoke-send-oxygen/
- Mothership. (2026c, October 13). ‘We assume the best of them’: M’sia DPM says no reply from Indonesia so far on offers of assistance for haze. https://mothership.sg/2026/10/indonesia-forest-fire-help-singapore-malaysia/
- Mothership. (2026d, October 16). Indonesia’s Prabowo approves foreign assistance to tackle forest fires causing haze. https://mothership.sg/2026/10/indonesia-accept-help-haze/
- Mothership. (2026e, October 16). 2 S’pore-listed palm oil companies named in Greenpeace report on Indonesia plantation fires. https://mothership.sg/2026/10/two-singapore-listed-palm-oil-firms-greenpeace-report-indonesian-plantation-fires/
- Mothership. (2026f, October 19). Asia Pulp & Paper, linked to Indonesian firms behind forest fires, issued restrictions by S’pore Environment Council. https://mothership.sg/2026/10/app-green-label-restrictions-sec/
- NASA Earthdata. (2026, October 16). Fires causing persistent haze across Southeast Asia. https://www.earthdata.nasa.gov/news/worldview-image-archive/fires-causing-persistent-haze-across-southeast-asia
- National Environment Agency. (2026a, October 14). Haze situation update (14 October 2026). https://www.nea.gov.sg/media/news/advisories/index/haze-situation-update-14-october-2026
- National Environment Agency. (2026b, October 16). Haze situation update (16 October 2026). https://www.nea.gov.sg/media/news/advisories/index/haze-situation-update-16-october-2026
- National Environment Agency. (2026c, October 18). Haze situation update (18 October 2026). https://www.nea.gov.sg/media/news/advisories/index/haze-situation-update-18-october-2026
- New Straits Times. (2026a, October 19). Singapore issues haze notices to three more Indonesian companies. https://www.nst.com.my/amp/world/region/2026/10/1559065/singapore-issues-haze-notices-three-more-indonesian-companies
- New Straits Times. (2026b, October). Plantations Ministry to study cooperation with Indonesia to prevent Kalimantan fires. https://www.nst.com.my/amp/news/nation/2026/10/1551987/plantations-ministry-study-cooperation-indonesia-prevent-kalimantan
- Newswav. (2026, October). Glossy sustainability reports, choking skies: Plantation giants must answer (R. Raman Kutty) [Opinion]. https://newswav.com/article/glossy-sustainability-reports-choking-skies-plantation-giants-must-answer-r-A2610_DNKZfB
- Okezone. (2026, October 14). Polri tetapkan 9 korporasi jadi tersangka karhutla. https://news.okezone.com/read/2026/10/14/337/3247812/breaking-news-polri-tetapkan-9-korporasi-jadi-tersangka-karhutla
- Pikiran Rakyat. (2026, October 19). Kebakaran hutan dan kabut asap, Muhammad Lutfi tantang Singapura tindak taipan sawit. https://gunungkidul.pikiran-rakyat.com/peristiwa/pr-25310512230/kebakaran-hutan-dan-kabut-asap-muhammad-lutfi-tantang-singapura-tindak-taipan-sawit
- Pulitzer Center. (2020). KLHK menang atas pembakar hutan, sayang baru di atas kertas [Tempo investigation]. https://pulitzercenter.org/id/stories/klhk-menang-atas-pembakar-hutan-sayang-baru-di-atas-kertas
- Reuters. (2026, October 13). Indonesia’s Prabowo orders more resources to fight wildfires as haze anger grows. U.S. News & World Report. https://www.usnews.com/news/world/articles/2026-10-13/indonesias-prabowo-orders-more-resources-to-fight-wildfires-as-haze-anger-grows
- RTM. (2026a, October 7). Jerebu: 22 kawasan catat IPU tidak sihat. https://berita.rtm.gov.my/nasional/senarai-berita-nasional/senarai-artikel/jerebu-22-kawasan-catat-ipu-tidak-sihat/
- RTM. (2026b, October 19). Jerebu: 27 kawasan catat IPU tidak sihat, Johan Setia tertinggi. https://berita.rtm.gov.my/kes/senarai-berita-kes/senarai-artikel/jerebu-27-kawasan-catat-ipu-tidak-sihat-johan-setia-tertinggi/
- Suara.com. (2026, October 19). Menko Polkam Dudung ungkap 97 perusahaan terlibat karhutla di Kalimantan dan Sumatra. https://suara.com/news/2026/10/19/165944/menko-polkam-dudung-ungkap-97-perusahaan-terlibat-karhutla-di-kalimantan-dan-sumatra
- SuaraSumsel. (2026, October 7). 12 perusahaan di Sumsel disegel KLH terkait karhutla, apa sanksi berikutnya? https://sumsel.suara.com/read/2026/10/07/190554/12-perusahaan-di-sumsel-disegel-klh-terkait-karhutla-apa-sanksi-berikutnya
- Tempo. (2026a, October 12). Prabowo expected far more land to still be burning in Indonesia. https://en.tempo.co/read/2121491/prabowo-expected-far-more-land-to-still-be-burning-in-indonesia
- Tempo. (2026b, October 19). Scrambling to fight forest fires [Editorial]. https://en.tempo.co/read/2121850/scrambling-to-fight-forest-fires
- Tempo. (2026c, October 12). Prabowo not planning to declare forest fires as national disaster: Why? https://en.tempo.co/read/2121497/prabowo-not-planning-to-declare-forest-fires-as-national-disaster-why
- Tempo. (2026d, September 29). Japan to end overseas firefighting mission in Indonesia. https://en.tempo.co/read/2120540/japan-to-end-overseas-firefighting-mission-in-indonesia
- The Edge Malaysia. (2026, October 6). Greenpeace links 20 agricultural firms to Indonesian fires [Bloomberg]. https://theedgemalaysia.com/node/820713
- The Online Citizen. (2026a, October 12). Greenpeace links Singapore and Malaysian plantation groups to Indonesia’s 2026 haze sources. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/12/greenpeace-links-singapore-and-malaysian-plantation-groups-to-indonesia-s-2026-haze-sources
- The Online Citizen. (2026b, October 16). Singapore-listed palm oil firm denies fires originated on its plantations flagged in Greenpeace report. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/16/singapore-listed-palm-oil-firm-denies-fires-originated-on-its-plantations-flagged-in-greenpeace-report
- The Online Citizen. (2026c, October 19). Three of seven firms served haze notices by NEA were previously implicated in 2015 crisis. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/19/three-of-seven-firms-served-haze-notices-by-nea-were-previously-implicated-in-2015-crisis
- The Online Citizen. (2026d, October 19). Asia Pulp & Paper faces green label restrictions over supplier-linked fires amid regional haze. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/19/asia-pulp-and-paper-faces-green-label-restrictions-over-supplier-linked-fires-amid-regional-haze
- The Online Citizen. (2026e, October 19). Shanmugam vows sustained action against haze-linked firms, rebukes Indonesian official over oxygen remarks. https://theonlinecitizen.com/2026/10/19/shanmugam-vows-sustained-action-against-haze-linked-firms-rebukes-indonesian-official-over-oxygen-remarks
- The Online Citizen. (2026f, October 20). First Resources welcomes haze probe, denies land clearing by fire amid Singapore’s regulatory scrutiny. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/20/first-resources-welcomes-haze-probe-denies-land-clearing-by-fire-amid-singapore-s-regulatory-scrutiny
- The Online Citizen. (2026g, October 20). Indonesia holds off on foreign help for fires, says it can still cope on its own. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/20/indonesia-holds-off-on-foreign-help-for-fires-says-it-can-still-cope-on-its-own
- The Star. (2026a, October 10). Indonesia welcomes Singapore, and Malaysia offers to help tackle haze [The Straits Times/ANN]. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/10/10/indonesia-welcomes-singapore-and-malaysia-offers-to-help-tackle-haze
- The Star. (2026b, October 12). Indonesia will not declare forest fires a national disaster for now. https://www.thestar.com.my/news/nation/2026/10/12/indonesia-will-not-declare-forest-fires-a-national-disaster-for-now
- The Star. (2026c, October 15). Two Singapore-listed palm oil firms named in Greenpeace report on Indonesian plantation fires. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/10/15/two-singapore-listed-palm-oil-firms-named-in-greenpeace-report-on-indonesian-plantation-fires
- The Star. (2026d, October 19). Palm oil stocks tumble as S’pore probes haze links. https://www.thestar.com.my/business/business-news/2026/10/19/palm-oil-stocks-tumble-as-spore-probes-haze-links
- The Star. (2026e, October 19). Singapore issues notices to three more companies in Indonesia over haze role. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/10/19/singapore-issues-notices-to-three-more-companies-in-indonesia-over-haze-role
- The Star. (2026f, September 26). Transboundary haze law considered. https://www.thestar.com.my/news/nation/2026/09/26/transboundary-haze-law-considered
- Tirto. (2026, August 4). BMKG: Juli 2026 jadi bulan Juli terkering sejak 1991. https://tirto.id/bmkg-juli-2026-jadi-bulan-juli-terkering-sejak-1991-hAKD
- Transboundary Haze Pollution Act 2014 (Singapore, 2020 Rev. Ed.). Singapore Statutes Online. https://sso.agc.gov.sg/Act/THPA2014
- Viva. (2026, October 15). Kapolri tegaskan korporasi penyebab karhutla bakal ditindak, 9 perusahaan sudah jadi tersangka. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1936006-kapolri-tegaskan-korporasi-penyebab-karhutla-bakal-ditindak-9-perusahaan-sudah-jadi-tersangka
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Di Balik Asap: Kebakaran Indonesia 2026, Jaringan Korporasi Terkait Singapura dan Malaysia, serta Kesenjangan Akuntabilitas Kawasan. Banda Aceh: KBA13 Insight.
https://www.kba13.com/indonesia-2026-haze-singapore-malaysia-corporate-networks-accountability/
Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menulis tentang geopolitik, keamanan dan tata kelola Asia Tenggara, Islam di Dunia Melayu, serta masa depan ilmu pengetahuan.
KBA13 Insight ยท Environment, Corporate Power & Regional Governance
Beyond the Smoke:Indonesia's 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap
Three governments told three different stories about the same smoke on the same day. This study tests each narrative against the evidence and finds that the deepest problem is not who lit the fires, but who can be held to account for them.

Abstract
Indonesia’s 2026 fire season sent hazardous smoke across Malaysia and Singapore. This study traces what the evidence actually shows about Singapore- and Malaysia-linked corporate networks: the strongest official link runs through pulpwood suppliers to the Singapore-incorporated Asia Pulp & Paper, while palm oil links to SGX- and Bursa-listed groups rest on contested satellite data. No foreign-linked firm has been found liable. The deeper problem is an accountability gap, with evidence, enforcement and corporate leverage split across three governments.
The evidence supports findings of commercial and structural exposure, and in some cases legitimate questions about failures of prevention, but not direct responsibility for ignition by any Malaysian or Singaporean group. What it demonstrates most clearly is an accountability gap: Indonesia has named corporate suspects and sealed company sites without publishing their identities, leaving neighbouring regulators and the public unable to test whether any belongs to a foreign-linked group.
- DataBMKG, BNPB, KLH, Polri, Singapore NEA and THPA, Malaysian cabinet statements, ASMC alerts, company filings, NGO satellite analysis
- FrameworkIgnition, spread and transboundary transport, mapped against corporate control, supply-chain and financing relationships
- FindingExposure concentrated in the pulpwood supply chain; palm oil links contested; accountability fragmented across three jurisdictions
Keywords
- Transboundary haze
- Indonesia forest fires
- Peatland
- Palm oil
- Pulp and paper
- Singapore THPA
- ASEAN haze agreement
- Corporate accountability
Research cutoff: 20 October 2026, 11:00 WIB (Jakarta). Developments after this time are not incorporated.
Introduction: A Regional Crisis with a Transnational Corporate Dimension
On 19 October 2026, Singapore’s National Environment Agency (NEA) announced that it would serve preventive measures notices on three more Indonesian concession holders in Kalimantan, bringing to ten the number of companies formally required under the Transboundary Haze Pollution Act to extinguish fires and stop burning on land they hold (New Straits Times, 2026a). On the same day, the Singapore Environment Council placed temporary restrictions on the green-label certification of Asia Pulp & Paper (APP), a Singapore-incorporated company within Indonesia’s Sinar Mas group, because fires on land managed by three of its wood-fibre suppliers in South Sumatra were contributing to the haze (Mothership, 2026f; The Online Citizen, 2026d). In Jakarta, the Coordinating Minister for Political and Security Affairs, Dudung Abdurachman, told reporters that foreign firefighting assistance would remain on hold because the government had not declared a national disaster and still regarded itself as capable of coping (The Online Citizen, 2026g). Three governments were, in effect, telling three different stories about the same smoke on the same day.
Those stories rest on different premises. Indonesian officials have moved between describing the fires as largely a natural phenomenon and reminding neighbours that foreign capital operates inside Indonesia’s plantation economy. Malaysia’s cabinet announced on 16 October that no Malaysian plantation company had been involved in burning in Indonesia (Bernama, 2026c). Singapore has presented itself as the injured party enforcing a law against errant firms, while also serving as the listing venue, trading hub and corporate domicile of several groups whose subsidiaries or suppliers appear in the evidence. Each narrative contains a defensible core and a convenient omission, and the task of this study is to separate the two.
The central question is therefore precise: to what extent does the available evidence connect Malaysian-linked and Singapore-linked corporate networks to Indonesia’s recent fires, and how do these connections complicate the three governments’ competing narratives of responsibility? The study reconstructs the 2026 episode from official monitoring data, explains the physical and institutional mechanisms that turn ignition into regional haze, traces the corporate relationships that can be verified from public sources, and then examines each government’s position against the evidence it has itself produced.
The main finding, stated at the outset and qualified throughout, is as follows. As of the research cutoff, no Malaysian-linked or Singapore-linked company had been found legally liable for any 2026 fire by a court or regulator in any of the three countries. The strongest current and official evidence of a cross-border corporate connection concerns the pulpwood sector rather than palm oil: four of the ten companies served with Singaporean notices have been identified as suppliers to the Singapore-incorporated APP, and three of them received similar notices during the 2015 crisis in cases that remain open (The Star, 2026e). In palm oil, connections to Singapore-listed First Resources and Bumitama Agri and to Bursa Malaysia-listed Kuala Lumpur Kepong rest mainly on satellite analysis by environmental organisations of haze-source points inside subsidiary concessions; the companies deny that the fires originated on their land, and no authority had publicly attributed ignition to them by the cutoff (The Online Citizen, 2026b). Malaysia’s claim of “no involvement” is better read as a claim that its ministry detected no burning originating inside Malaysian-owned oil palm concessions, a claim whose method has not been published. The evidence supports findings of commercial and structural exposure, and in some cases a legitimate question about failures of prevention, but it does not establish direct responsibility for ignition by any Malaysian or Singaporean group. What it demonstrates most clearly is an accountability gap: Indonesia has named nine corporate suspects and sealed 57 company sites without publishing their identities, which makes it impossible for the public, or for neighbouring regulators, to test whether any belongs to a foreign-linked group.
What Happened: The Recent Fire and Haze Timeline
The October crisis was the culmination of a season whose risk was forecast months in advance. In early August, the Meteorology, Climatology and Geophysics Agency (BMKG) reported that July 2026 had been the driest July nationally since 1991, attributing the deficit to a strong El Niรฑo combined with a developing positive Indian Ocean Dipole, and estimated a roughly 75 per cent probability that El Niรฑo would intensify to a very strong category between August and October (Tirto, 2026). By mid-October, BMKG’s weekly outlook still described El Niรฑo as very strong and the dipole as positive, with a dekadal index of +0.703, and recorded 1,297 high-confidence hotspots on 14 October alone (BMKG, 2026). The climatic preconditions invoked by Indonesian officials were therefore real and verified, a point that matters for the later assessment of their explanations.
The regional dimension became formal on 27 August, when the ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) activated Alert Level 3, its highest transboundary haze warning, for the southern ASEAN region after observing moderate to dense smoke drifting northwards from hotspot clusters in West Kalimantan into western Sarawak (Bernama, 2026a; ASMC, 2026). This was an observed transport event, recorded in satellite imagery, not a modelled or alleged one. Japan’s Self-Defense Forces conducted the country’s first overseas firefighting mission in West Kalimantan between 16 and 29 September with three CH-47 helicopters, and Indonesia’s disaster agency later stressed that the mission ended because its task was complete, not because Jakarta rejected help (Tempo, 2026d; Kompas.com, 2026d). In September the Forestry Ministry froze the business permits of 26 companies and, on 21 September, revoked five forestry concessions in Kalimantan (IDX Channel, 2026; The Star, 2026b).
The first three weeks of October brought the crisis to its peak. On 7 October, South Sumatra recorded 3,762 hotspots in 24 hours, 2,197 of them in Ogan Komering Ilir, and the Ministry of Environment and Environmental Control Agency (KLH/BPLH) announced that it had sealed 57 company sites nationally, twelve of them in South Sumatra, and sent soil samples for laboratory analysis (IDN Times, 2026a; Kompas.com, 2026b). In Malaysia, 22 monitoring stations reported unhealthy Air Pollutant Index readings that morning, with Batu Pahat reaching 195 (RTM, 2026a). Two days earlier, Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia and Pantau Gambut had published the report that reframed the regional debate by naming Malaysian- and Singapore-linked plantation groups among concessions recording haze-source points (The Edge Malaysia, 2026).
The week of 12 October produced the episode’s sharpest contradictions. At a cabinet meeting on 12 October, the head of the National Disaster Management Agency (BNPB) reported that 639.23 hectares were still burning and being handled across six provinces, a figure President Prabowo Subianto publicly treated as evidence of dramatic improvement; analysts told Mongabay that the number described the area under active suppression, not the total area still burning (Tempo, 2026a; Jong, 2026). The government decided the same day not to declare a national disaster (The Star, 2026b). Health Ministry data showed 277,075 cases of respiratory illness linked to the fires in seven provinces by 12 October, more than double the September figure (Reuters, 2026). On 14 October, the police named nine corporate suspects, all in Kalimantan, together with 223 individuals (Okezone, 2026). On 16 October, four people fighting a fire in a national park on Java were killed (Al Jazeera, 2026), Singapore’s 24-hour Pollutant Standards Index reached 159 to 222, crossing into the very unhealthy band (NEA, 2026b), Singapore issued its first seven notices, and Malaysia’s cabinet issued its statement on Malaysian firms. By 19 October, the national hotspot count had more than quadrupled to 1,104 after a brief dip, and 27 Malaysian stations again reported unhealthy air (Malay Mail, 2026b; RTM, 2026b).
The numbers themselves require caution. Official burned-area figures stopped at 202,000 hectares to the end of July (France 24, 2026b). Auriga estimated more than 637,000 hectares damaged from January to August, while Nusantara Atlas, which counts each burned location once regardless of repeat burning, reported roughly 1.92 million hectares from January to 20 October, against 2.63 million hectares for the whole of 2019 (Reuters, 2026; Darilaut, 2026). These figures differ in period, sensor and definition, and averaging them would be indefensible. Daily hotspot counts are even more volatile: the Forestry Ministry’s SiPongi system recorded 1,085 high-confidence hotspots on 12 October and 244 the next day, a fall that partly reflects smoke and cloud obscuring satellite detection, as the ministry itself warned that hotspots are not equivalent to fires (Liputan6, 2026a, 2026b; Al Jazeera, 2026).
Table A. Recent chronology of the 2026 fire and haze episode (event dates; sources dated in reference list)
| Date (event) | Development | Country / entity | Source | Evidentiary qualification |
|---|---|---|---|---|
| Early Aug 2026 | BMKG reports July 2026 as driest July since 1991; ~75% probability El Niรฑo becomes very strong AugโOct | Indonesia / BMKG | Tirto (2026) | Official climate assessment; forecast probability, not outcome |
| 27 Aug | ASMC activates Alert Level 3 for southern ASEAN; smoke observed drifting from West Kalimantan into Sarawak | ASEAN / ASMC | Bernama (2026a); ASMC (2026) | Observed satellite transport |
| 16โ29 Sep | Japan Self-Defense Forces conduct firefighting mission in West Kalimantan | Japan / Indonesia | Tempo (2026d); Kompas.com (2026d) | Assistance actually delivered |
| 5 Oct | Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia and Pantau Gambut name 20 companies whose concessions recorded haze-source points (8 Augโ1 Oct) | NGOs | The Edge Malaysia (2026); The Online Citizen (2026a) | NGO satellite analysis; does not establish ignition or offence |
| 7 Oct | KLH/BPLH reports 57 company sites sealed nationally (12 in South Sumatra); samples sent to laboratory | Indonesia / KLH | Kompas.com (2026b) | Administrative action; names not published |
| 10 Oct | Head of Government Communications Agency calls fires beyond human error | Indonesia | Mothership (2026b) | Official statement, contradicted by enforcement record |
| 12 Oct | BNPB reports 639.23 ha actively burning; government declines national disaster status | Indonesia / BNPB | Tempo (2026a); The Star (2026b) | Suppression metric, not total burning extent |
| 14 Oct | Police name 9 corporate suspects (all Kalimantan) and 223 individuals | Indonesia / Polri | Okezone (2026); Kompas.com (2026a) | Criminal investigation; suspects not charged or convicted; names withheld |
| 15 Oct | Foreign Minister says President approved foreign assistance; First Resources SGX statement disputes fire origin | Indonesia; Singapore-listed firm | Mothership (2026d); The Star (2026c) | Approval in principle, not deployment; company denial |
| 16 Oct | Singapore announces 7 preventive measures notices; Malaysian cabinet says Malaysian firms not involved; Singapore 24-h PSI 159โ222 | Singapore; Malaysia | The Online Citizen (2026c); Bernama (2026c); NEA (2026b) | Notices are not liability findings; Malaysian cross-check method unpublished |
| 19 Oct | NEA adds 3 notices (total 10); SEC restricts APP green label; Shanmugam says SGX queried 7 listed firms; coordinating minister says aid on hold | Singapore; Indonesia | New Straits Times (2026a); Mothership (2026f); The Online Citizen (2026e, 2026g) | Market and regulatory scrutiny; no prosecution |
| 20 Oct | First Resources says it will cooperate fully with investigations; Nusantara Atlas reports ~1.92 million ha burned since January | Singapore-listed firm; monitor | The Online Citizen (2026f); Darilaut (2026) | Company statement; independent burned-extent estimate, not official |
How the Fires Become a Regional Disaster
A credible account of responsibility begins by separating two questions that public debate tends to merge: what starts a fire, and what allows it to spread and smoulder until it becomes a regional pollution event. Peer-reviewed research has long established that most Indonesian fires are lit by people, typically to clear or prepare land during the dry season, and that their severity is then amplified by drought and by the condition of the landscape (Gaveau et al., 2014; Field et al., 2016). Weather does not ignite peatland. It determines whether a fire lit for agricultural purposes, or one that escapes from a rubbish pile or a hunting camp, stays small or burns underground for weeks.
Peat is the decisive variable. Undrained tropical peat swamps are waterlogged and resistant to fire; drained peat dries from the surface downward and becomes an enormous store of fuel that burns slowly, below ground and with intense smoke. Field and colleagues showed that Indonesia’s fire environment responds non-linearly once dry-season rainfall falls below roughly four millimetres a day, and that this sensitivity had increased over Kalimantan because fire continued to be used to clear degraded peat (Field et al., 2016). Gaveau and colleagues demonstrated, from the 2013 Riau fires, that extreme haze no longer required a drought year: 84 per cent of the area burned in that episode was peat, and 52 per cent of the burned area lay within plantation concessions (Gaveau et al., 2014). The 2026 season combined both conditions, a very strong El Niรฑo and an extensive drained-peat landscape.
The 2026 evidence on landscape vulnerability is consistent with that literature. According to the Greenpeace and Pantau Gambut analysis, 3,463 of the 6,811 haze-source points they recorded between 8 August and 1 October lay within Peat Hydrological Units, and 2,719 lay in areas that had already burned between 2015 and 2023 (Greenpeace Indonesia et al., 2026, as reported in The Online Citizen, 2026a). Pantau Gambut’s broader data, cited in the same report, indicate that about 8.3 million hectares of peat hydrological area fell within 936 concessions by July 2025, and that restoration of previously burned land has lagged far behind new damage. Indonesian regulation recognises the mechanism: since 2016, peat under cultivation is legally classified as damaged when the groundwater table falls more than 0.4 metres below the surface (Mongabay Indonesia, 2016). In October 2026, the Deputy Environment Minister publicly urged concession holders in South Sumatra to build canal blocks and install pumps, and noted that some companies had been reluctant to do so (Kompas.com, 2026b). The legal standard exists; compliance during a very strong El Niรฑo is the question.
Competing explanations for who lights the fires deserve to be evaluated rather than assumed. Companies named in 2026 have argued that fires entered their concessions from neighbouring land, an explanation that is physically plausible in a drought year and that cannot be dismissed without ground evidence on points of origin. Indonesia’s enforcement record, by contrast, is weighted heavily towards individuals: by 13 October, police had named 223 individual suspects, with Riau alone accounting for 65, against nine corporate suspects (Harian Jogja, 2026). That pattern is consistent with the established role of small-scale clearing by fire, but it may also reflect the relative ease of prosecuting individuals caught at the scene. Spatial analysis by WALHI, using SiPongi data for 1 September to 2 October, placed 22,690 hotspots inside company concessions (SuaraSumsel, 2026), a figure that confirms the importance of concession land without, on its own, distinguishing fires lit by companies from fires lit by contractors, local claimants or neighbours. Disputed land is a further complication, since fire on contested concession land may be used by either side of a tenure conflict. The defensible position is that ignition is plural, and that the relevant legal question for concession holders is often not who struck the match but whether they discharged their duties to prevent, detect and suppress fire on land they control.
The fires are not, however, a single palm oil story. The same NGO dataset placed 970 haze-source points inside 120 forestry (pulpwood and logging) licences and 980 inside 233 oil palm concessions, which together amount to less than a third of all points recorded (The Online Citizen, 2026a). South Papua alone accounted for 1,413 points, including 294 inside an area released for a sugarcane National Strategic Project that was administratively recorded as not yet operating. In Central Kalimantan, BNPB reported that 513.89 hectares had burned on mineral soil inside Tanjung Puting National Park (Tempo, 2026c). Fire in 2026 burned across oil palm, pulpwood, state-designated development zones, conservation areas and community land. Any explanation that reduces the crisis to foreign palm oil companies, or to smallholders, is inconsistent with the spatial evidence.
The final step is transport. Smoke from fires in Sumatra and Kalimantan reaches Peninsular Malaysia and Singapore when the prevailing winds carry it there, and its arrival is observed through ground monitors, satellite imagery and back-trajectory analysis. Singapore’s daily advisories during the peak attributed the dense smoke to fires in Kalimantan under prevailing south-easterly winds, and recorded an improvement on 18 October when winds turned to blow from the south (NEA, 2026a, 2026c). The Minister for Sustainability and the Environment, Grace Fu, said that relief would come with the inter-monsoon transition, when lighter and more variable winds would make transport less likely (Free Malaysia Today, 2026). The cross-border pathway is therefore a matter of observation, not allegation. What remains contested is which individual fires, on whose land, produced the smoke that crossed the border, and that is precisely where corporate attribution becomes difficult.
Mapping Malaysian and Singaporean Corporate Connections
Four kinds of connection must be kept distinct. The first is direct identification of a concession holder by a government in current enforcement. The second is ownership, where an Indonesian concession company is a subsidiary of a group incorporated or listed in Malaysia or Singapore. The third is commercial, where a foreign-linked company buys fibre or fruit from the concession holder without owning it. The fourth is financial, through lending, underwriting or investment. These connections carry different legal consequences. Ownership may engage a parent’s control over prevention; purchasing engages supply-chain due diligence; financing engages risk management. None of them, on its own, demonstrates who lit a fire.
The strongest current case concerns the APP supplier cluster in Ogan Komering Ilir, South Sumatra. PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai and PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries were among the seven companies served with Singaporean notices on 16 October, and PT Buana Megatama Jaya in Kalimantan followed on 19 October; all four have been identified as suppliers to APP (The Star, 2026e). According to APP’s own sustainability dashboard as reported by CNA, Bumi Mekar Hijau’s concession covers approximately 250,000 hectares and Bumi Andalas Permai’s approximately 190,000 hectares (The Online Citizen, 2026c). The relevant Singapore connection is precise: APP is a Singapore-incorporated company within Indonesia’s Sinar Mas group (Mothership, 2026f), and Senior Minister K. Shanmugam stated that investigations indicated APP purchases from three of the companies served with notices (The Online Citizen, 2026e). The verified relationship is that of purchaser and supplier; the ownership chain of the supplier companies themselves was not established in the sources reviewed for this study. The current fire evidence is an official assessment: NEA said that satellite imagery and meteorological data indicated smoke from fires on these concessions could have reached Singapore, and Greenpeace recorded 213 haze-source points over 29 days in Bumi Mekar Hijau’s concession (The Online Citizen, 2026c). The legal status is that of preventive notices, which, as NEA’s own framing makes clear, do not amount to findings of liability (Associated Press, 2026). The historical record, which must be kept separate, is significant: three of the four received notices in 2015 in cases that remain open, and Bumi Mekar Hijau was found liable on appeal in 2016 for its 2014 fires, after a district court had rejected the government’s claim, with damages of about Rp78 billion, less than one per cent of the Rp7.9 trillion sought (Bisnis.com, 2016). No public response by APP or the four suppliers to the 2026 notices was located in the sources reviewed by the cutoff. What can reasonably be concluded is that the current episode includes official, government-generated evidence linking smoke reaching Singapore to concessions that supply a Singapore-incorporated purchaser; what cannot be concluded is who ignited those fires or whether the suppliers breached Indonesian law.
The second case concerns First Resources Ltd, a Singapore-listed palm oil group. Greenpeace associated two Indonesian concessions with the group. PT Kayung Agro Lestari in West Kalimantan is 99.99 per cent owned by Austindo Nusantara Jaya (ANJ), which First Resources acquired in 2025, giving a chain that runs from the Indonesian concession company through an Indonesian holding company to a Singapore-listed parent (The Online Citizen, 2026f). Greenpeace recorded 25 haze-source points over seven days in that concession between 8 August and 10 September, and burned-area data from Nusantara Atlas and The TreeMap indicated approximately 487 hectares burned in July and August; a second concession, PT Mitra Karya Sentosa, recorded ten points over six days (The Online Citizen, 2026a). The company responded twice through the Singapore Exchange. On 15 October it stated that several fires had started outside its boundaries before spreading in, cited El Niรฑo as a risk factor, and argued that hotspot detection does not “by itself establish the origin of a fire” (The Star, 2026c). On 20 October it reiterated a zero-burning policy and invited investigation with ground verification (The Online Citizen, 2026f). Its shares fell as much as 9.1 per cent on 16 October (Mothership, 2026e). No Indonesian or Singaporean enforcement action against these concessions had been made public by the cutoff (The Online Citizen, 2026b). The defensible conclusion is that fire within the concessions is documented by independent monitoring, that its origin is disputed, and that the question of prevention and containment duties remains open.
The third case concerns Bumitama Agri, also Singapore-listed. Its affiliate PT Damai Agro Sejahtera recorded 48 haze-source points over eleven days during the monitoring period, the highest of the foreign-linked oil palm concessions in the report (The Online Citizen, 2026a). Bumitama requested a trading halt and then stated in a 16 October filing that some operations had been affected by fires spreading from surrounding land and that, on the basis of internal observations and preliminary investigations, no evidence had been established linking its operations with initiation of the fires (The Star, 2026d). Its legal status mirrors that of First Resources: public scrutiny, an exchange query, and no announced enforcement.
The fourth case is the only Malaysian one in the 2026 evidence. Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), incorporated and listed in Malaysia, is linked through its Indonesian subsidiary PT Menteng Jaya Sawit Perdana, where Greenpeace recorded 19 haze-source points over six days; the same entity had appeared in Greenpeace’s 2019 reporting (The Online Citizen, 2026a; Newswav, 2026). KLK’s explanation, dated 6 October and acknowledged by Malaysia’s Plantation and Commodities Ministry, was that most fires originated outside its concession, had been extinguished, and that no replanting was under way on the mature estate, which it said was monitored by satellite, drone and ground patrols (Citizens Journal, 2026; New Straits Times, 2026b). A separate Malaysian-owned estate belonging to Genting Plantations was affected by a five-hectare fire that, according to the cabinet, spread from outside (Malay Mail, 2026a).
A fifth group of connections is weaker but analytically useful. Privately held First Borneo Plantations, which has ownership links to Singapore-incorporated companies, was associated with PT Arjuna Utama Sawit, where eight haze-source points were recorded over three days (The Star, 2026c). Singapore-listed Kencana Agri disclosed that Indonesian authorities had opened a preliminary inquiry into a fire involving one of its subsidiaries, while stating that no land clearing had taken place in the affected area; this is the only publicly disclosed Indonesian official inquiry touching a Singapore-listed planter in the 2026 record (The Online Citizen, 2026f). Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri and TSH Resources were among seven listed agricultural companies queried by SGX, and several issued statements distancing themselves from the fires; no 2026 fire evidence specific to them was located (The Online Citizen, 2026e). Historical burned-area figures for Genting and TSH concessions from 2015 to 2019 concern a different period and cannot be read as current evidence.
Certification and market mechanisms form a separate layer of the network. KLK invoked its membership of the Roundtable on Sustainable Palm Oil and its zero-burning policy in its defence (Citizens Journal, 2026), and First Resources invoked a long-standing zero-burning policy of its own (The Online Citizen, 2026f). These commitments create grievance channels and reputational stakes, but they are voluntary and cannot by themselves establish facts about a particular fire. The most consequential market instrument used in 2026 was Singapore’s green-label scheme: the Singapore Environment Council required APP to file daily fire-response reports for the three South Sumatran suppliers and warned that its certificate could be suspended if the reports did not demonstrate effective prevention and suppression (Lesprom, 2026). APP had already lost the label once, during the 2015 crisis (Mothership, 2026f). Plantation-to-mill relationships, refinery intake and third-party supplier lists for the concessions discussed here could not be verified from the sources reviewed, and this study therefore makes no claim about which refiners or traders purchased fruit or fibre from them in 2026.
Scale matters for interpretation. The five foreign-linked oil palm concessions named in the NGO report together account for roughly 110 of the 6,811 haze-source points it recorded, about 1.6 per cent, whereas a single APP supplier concession accounted for 213. This calculation uses the report’s own counts and inherits its method; it does not measure emissions or establish ignition. It nevertheless suggests that the palm oil connection to Malaysian and Singaporean groups is real but small within the national picture, while the pulpwood connection is materially larger. Financing relationships could not be traced to specific concessions from public sources; Shanmugam’s disclosure that banks had raised questions with relevant companies, under the supervision of the Monetary Authority of Singapore, confirms only that exposure is being examined (The Online Citizen, 2026e). Finally, the nine corporate suspects named by Indonesian police are predominantly oil palm companies in Kalimantan, according to Kompas, but their names and ownership have not been disclosed (Kompas.com, 2026a). Whether any belong to Malaysian or Singaporean groups is therefore not established in the available sources.
Table B. Corporate evidence matrix (status at research cutoff, 20 October 2026)
| Indonesian entity | Verified parent / control relationship | Malaysian / Singaporean connection | Current (2026) fire evidence | Legal status | Company response | Remaining uncertainty |
|---|---|---|---|---|---|---|
| PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT SBA Wood Industries (OKI, South Sumatra; pulpwood) | Supplier to APP (Sinar Mas); ownership of the suppliers not established in the available sources | APP is Singapore-incorporated; purchaser, not established owner | NEA assessment that smoke could have reached Singapore; 213 haze-source points / 29 days at Bumi Mekar Hijau (NGO) | Singapore preventive measures notices (16 Oct); SEC green-label restriction on APP; 2015 THPA cases still open | No public response to 2026 notices located | Ignition, origin and compliance with Indonesian duties |
| PT Buana Megatama Jaya (Kalimantan; pulpwood) | Identified as APP supplier | Via Singapore-incorporated APP (purchaser) | NEA indications that smoke could have reached Singapore | Preventive measures notice (19 Oct) | No public response located | Concession location detail, ownership, origin |
| PT Kayung Agro Lestari; PT Mitra Karya Sentosa (West Kalimantan; oil palm) | Kayung Agro Lestari 99.99% owned by ANJ, acquired by First Resources in 2025 | First Resources Ltd, Singapore-listed | 25 points / 7 days and ~487 ha burned (KAL); 10 points / 6 days (MKS) (NGO) | SGX query; no announced enforcement | Fires started outside and spread in; zero burning; welcomes investigation | Point of origin; adequacy of prevention |
| PT Damai Agro Sejahtera (oil palm) | Affiliate of Bumitama Agri | Bumitama Agri Ltd, Singapore-listed | 48 points / 11 days (NGO) | SGX query; trading halt; no announced enforcement | Fires spread from surrounding land; no evidence linking operations to initiation | Exact ownership share; origin |
| PT Menteng Jaya Sawit Perdana (Kalimantan; oil palm) | Subsidiary of Kuala Lumpur Kepong Bhd | KLK, incorporated and listed in Malaysia | 19 points / 6 days (NGO) | No announced enforcement; Malaysian ministry noted KLK explanation | Majority of fires originated outside; extinguished; zero burning; RSPO member | Origin; Malaysian cross-check method unpublished |
| PT Arjuna Utama Sawit (oil palm) | Part of First Borneo Plantations (private) | Ownership links to Singapore-incorporated companies | 8 points / 3 days (NGO) | No announced enforcement | No public response located | Current ownership chain |
| Unnamed Kencana Agri subsidiary | Subsidiary of Kencana Agri | Kencana Agri, Singapore-listed | Not established in the available sources | Preliminary inquiry by Indonesian authorities (disclosed by company) | No land clearing in affected area | Location, scale and outcome of inquiry |
| 9 corporate suspects; 57 sealed sites; 97 companies identified | Not established in the available sources | Not established in the available sources | Police: mostly oil palm, all suspects in Kalimantan | Criminal investigation / administrative sealing | Names not published | Whether any belongs to a Malaysian or Singaporean group |
Indonesia's Response and Regulatory Responsibilities
Responsibility for the fires rests first with Indonesia, as the state with territorial jurisdiction, licensing authority and the obligation under the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution to prevent and control fires on its territory. Its response in 2026 has been extensive in scale and fragmented in design. Since 2024, forestry and environmental functions have been divided between the Ministry of Forestry, which runs the SiPongi monitoring system and forestry law enforcement, and the Ministry of Environment and its Environmental Control Agency, which conducts environmental investigations and site sealing, while BNPB leads emergency response, the police pursue criminal cases and the Coordinating Ministry for Political and Security Affairs convenes the whole. The government reported deploying about 60,000 personnel across six provinces (The Online Citizen, 2026g), and the Forestry Ministry stated that 61 aircraft were on standby (The Star, 2026a), although aerial operations were hampered for more than a week by the smoke itself (Bloomberg, 2026).
Enforcement has run on three parallel tracks whose results are difficult to reconcile. The administrative track produced permit freezes for 26 companies and the revocation of five forestry concessions covering about 92,464 hectares, of which roughly 1,169 hectares had burned (The Star, 2026b; Katadata, 2026). The environmental track produced 57 sealed company sites, with sanctions awaiting laboratory results (Kompas.com, 2026b). The criminal track produced nine corporate suspects from 98 police reports and 223 individual suspects from 273 reports (Okezone, 2026; Kompas.com, 2026a). On 19 October, the coordinating minister said police had identified 97 companies involved in burning in Kalimantan and Sumatra (Suara.com, 2026). None of these lists has been published with company names. The South Sumatra governor promised to disclose the twelve sealed companies in his province, but by the cutoff the ministry had not done so (SuaraSumsel, 2026). The police chief said corporate suspects would be named when the process allowed (Viva, 2026). Investigative confidentiality is a legitimate concern, yet a sealing order is an administrative act affecting a licensed concession, and the absence of names prevents affected communities, buyers and neighbouring regulators from verifying whether enforcement reaches the largest groups.
The government’s public explanations have been mixed. On 10 October, the head of the Government Communications Agency, Syahganda Nainggolan, described the fires as beyond human error and suggested that neighbours also receive oxygen from Indonesian forests, remarks that drew sharp criticism in Malaysia and Singapore (Mothership, 2026b). The climatic premise is accurate: BMKG documented a very strong El Niรฑo and a positive dipole. But weather explains spread, not ignition, and the government’s own enforcement record of 232 named suspects contradicts the claim that the fires are natural. The 639-hectare episode illustrates a related problem of data communication. Tempo’s editorial observed that the official figure for actively burning land sat starkly at odds with conditions on the ground (Tempo, 2026b). When a president is briefed with a suppression metric and presents it as total extent, public trust in all subsequent figures erodes.
Public health protection and central-local coordination were the weakest parts of the response. Respiratory illness cases in the seven affected provinces more than doubled between 9 September and 12 October (Reuters, 2026), yet the government held to its position that no national disaster declaration was needed. Civil society coalitions, including the Gerakan Nurani Bangsa, urged the central and regional governments to declare a national disaster and to stop blaming nature, arguing that the fires began with burning for land clearing (Kompas.com, 2026c). Local governments in the worst-affected provinces turned to weather modification, dry ice dispersal at airports and repeated prayers for rain, the last of them held in the smoke-covered grounds of the South Sumatra governor’s residence on 8 October (Kompas.id, 2026; France 24, 2026a). These are understandable emergency measures, but they underline that prevention capacity, especially peat rewetting and early suppression before the dry season peaked, had not been built at the scale the BMKG forecasts warranted.
Indonesia’s narrative about foreign capital deserves careful testing rather than dismissal. Home Affairs Minister Tito Karnavian recalled that Singapore had previously pressured plantation companies whose finances were based in Singapore (IDN Times, 2026b), and former trade minister Muhammad Lutfi challenged Singapore to act against palm oil groups headquartered there rather than merely issue notices (Pikiran Rakyat, 2026). The evidence in Section 4 shows that the premise has some foundation, particularly regarding APP’s suppliers and SGX-listed planters. It does not, however, relieve Indonesia of its own duties, since the concession holders are Indonesian legal persons operating under Indonesian permits, and the Indonesian state alone can inspect, seal, revoke and prosecute on the ground.
The handling of foreign assistance shows why precise categories matter. Malaysia offered a Bombardier firefighting aircraft, three helicopters and about 50 personnel, first conveyed in September; Malaysia’s foreign minister said on 7 October that Prabowo had accepted, Deputy Prime Minister Ahmad Zahid Hamidi said on 11 October that no reply had been received, Foreign Minister Arrmanatha Nasir said on 15 October that the president had approved assistance and that technical discussions had begun, and on 19 October the coordinating minister said assistance would follow only a national disaster declaration (The Star, 2026a; Mothership, 2026c, 2026d; The Online Citizen, 2026g). Offer, stated willingness, approval in principle and operational deployment are four different things. By the cutoff, only Japan’s September mission had been delivered.
The legal architecture for corporate accountability exists but has weakened. Indonesia’s 2009 Environmental Protection and Management Law (Law No. 32/2009) introduced strict liability in its Article 88 for activities posing serious environmental threats; the 2020 Job Creation Law amended that article in ways that Indonesian legal scholars argue diluted the principle (“Implikasi penghapusan strict liability”, n.d.). Recovery has also been weak: Tempo’s reporting found that only a fraction of court-ordered fire damages from the 2014โ2015 cases had been executed (Pulitzer Center, 2020). These structural facts help explain why administrative sanctions dominate, and why companies may treat them as manageable costs.
Malaysia's Response and Corporate Accountability Questions
Malaysia is unambiguously an affected country. Its Department of Environment’s monitoring network recorded unhealthy air across Johor, Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Pahang, Sarawak and Kuala Lumpur repeatedly through October, and haze prompted school closures in several states (RTM, 2026a, 2026b; France 24, 2026b). By 1 October, according to the NGO analysis, Sarawak had already experienced 55 days of haze (The Online Citizen, 2026a). Estimates cited by Eco-Business placed Malaysia’s economic losses at RM20 million to RM50 million a day (Eco-Business, 2026). Prime Minister Anwar Ibrahim contacted Prabowo on 8 October, and on 18 October he proposed an ASEAN-level cooperation mechanism while reiterating that Malaysia remained ready to help (The Star, 2026b; Bernama, 2026d).
Malaysia’s diplomacy has been notably restrained. Zahid said Malaysia preferred to assume Indonesia did not need its help rather than treat the haze as a bilateral dispute (Mothership, 2026c), and Anwar responded to criticism from former Health Minister Khairy Jamaluddin that the government was too soft by saying it had done everything it could (Malay Mail, 2026d). Restraint has a rationale: Malaysia depends on Indonesia’s cooperation for firefighting access, ASEAN processes and, not least, the welfare of Malaysian plantation investments in Indonesia. It also has a cost, since restraint limits Malaysia’s leverage in demanding transparency.
The more consequential issue is Malaysia’s statement about its own companies. On 16 October, government spokesman Fahmi Fadzil reported that the Plantation and Commodities Minister had told the cabinet, after cross-checks, that most burning activity occurred outside the concessions of Malaysian companies, that one Malaysian-owned plantation had been affected by a fire spreading from outside, and that parts of Kalimantan had gone about 101 days without meaningful rain (Business Today, 2026b; Malay Mail, 2026a). Headlines rendered this as “no involvement”. The underlying statement is narrower, and in its own wording it concedes that some burning occurred within Malaysian concessions (“most”, not all). The ministry’s earlier engagement session with six Malaysian companies in September and its acceptance of KLK’s explanation suggest that the cross-check relied substantially on company self-reporting (New Straits Times, 2026b). No concession maps, satellite analysis or time window have been published to allow independent verification.
Three limitations follow. First, the statement covers only companies holding oil palm concessions, not Malaysian traders, refiners, financiers or investors in other land-based sectors. Second, absence of evidence of ignition is not evidence of absence of exposure: a fire that enters a concession and burns within it still raises questions about firebreaks, water management and response capacity. Third, the government’s capacity to verify is structurally limited, because Malaysia has no law empowering its regulators to demand information from Malaysian companies about conduct abroad. Malaysia’s domestic Environmental Quality Act prohibits open burning but is territorial in scope (Malay Mail, 2026c). In September, the Natural Resources and Environmental Sustainability Ministry formed a special committee to study a dedicated transboundary haze law modelled partly on Singapore’s, while the minister cautioned that enforcement would be challenging (The Star, 2026f; CodeBlue, 2026).
Does Malaysia’s dual role as victim and as home of plantation capital amount to hypocrisy? The evidence does not support that charge. In 2026, the documented Malaysian corporate footprint in the fire data is one subsidiary concession with 19 haze-source points and one five-hectare estate fire, against national totals in the thousands. What the evidence does support is a gap between Malaysia’s diplomatic demand that Indonesia disclose fire locations and corporate links, a demand voiced by Malaysian civil society and parliamentarians (Greenpeace Malaysia & HARAM, 2026), and its own limited disclosure about the companies it checked. A credible Malaysian position would publish the cross-check method and results, and would back its new legislative study with a firm timetable. Proposals such as haze-related trade tariffs, raised in Parliament by Kelvin Yii (CodeBlue, 2026), would be harder to defend legally and would risk penalising Indonesian producers who have no connection to fires.
Singapore's Response, Haze Law, and Corporate Networks
Singapore’s public health response was structured and graduated. NEA issued daily advisories tied to the 24-hour PSI and the one-hour PM2.5 concentration, which serve different purposes: the PSI guides next-day planning, while PM2.5 bands guide immediate activity. On 14 October, with one-hour PM2.5 reaching 139 to 251 micrograms per cubic metre and the PSI likely to enter the very unhealthy range, the government began distributing N95 masks to vulnerable residents (NEA, 2026a). The Ministry of Education announced that it would consider closing schools only if the next-day PSI forecast exceeded 300 (Mothership, 2026a). Economist Euston Quah’s preliminary assessment, as calculated by Eco-Business, suggested that the 2026 haze could cost Singapore S$3.2 billion to S$3.9 billion, up to twice the S$1.83 billion lost in 2015, with about 34 days of haze by 16 October (Eco-Business, 2026).
The Transboundary Haze Pollution Act of 2014 is the region’s only law designed to reach conduct abroad that causes haze at home. Its text, as published in the 2020 revised edition, extends expressly to conduct outside Singapore that causes or contributes to haze pollution in Singapore (section 4). It defines an “owner” of foreign land to include any holder of a concession or permit for farming or forestry operations, and an “occupier” to include the person charged with managing land. It treats a failure to prevent foreseeable conduct by others, or to stop or substantially reduce its effects, as condoning that conduct (section 2(3)). Section 3 provides that one entity participates in the management of another when it actually participates in management, exercises decision-making control over the relevant business decision, or exercises control comparable to that of a manager over operational functions (Transboundary Haze Pollution Act 2014). That provision is the Act’s bridge from an Indonesian concession company to a parent group. The Act also defines a “grave natural disaster or phenomenon” narrowly, as an event of exceptional, inevitable and irresistible character whose effects could not have been prevented by human action or foresight. This study’s inference, not a judicial finding, is that a very strong El Niรฑo forecast by BMKG months in advance would struggle to meet that definition. Liability is triggered only by a poor air quality episode, which reports describe as a PSI of at least 101 sustained for 24 hours, and fines are reported at up to S$100,000 a day, capped at S$2 million (The Online Citizen, 2026a).
The enforcement record is the Act’s weakness. NEA served notices on six companies in 2015; two investigations were closed by 2017, and four involving APP suppliers remained open more than a decade later (The Online Citizen, 2026c). No company has been fined or prosecuted under the Act. Eco-Business observed that the maximum fine would be less than a thousandth of this year’s estimated cost to Singapore (Eco-Business, 2026). Grace Fu acknowledged the difficulty candidly: “It is not easy. I will be the first to admit” (The Online Citizen, 2026c). The obstacles are practical. Evidence of origin lies in Indonesia, access to concessions requires Indonesian cooperation, and Singapore cannot compel the production of documents held by Indonesian companies with no presence in Singapore.
The 2026 response suggests that Singapore has recognised these limits and shifted towards market and regulatory levers that operate on entities within its jurisdiction. SGX queried seven listed agricultural companies; the Singapore Environment Council restricted APP’s green label; the Monetary Authority of Singapore is supervising banks’ review of exposures; the government is examining whether implicated companies receive state grants or incentives; and Shanmugam said Singapore would amend existing law or legislate anew if necessary, adding that companies cannot “play hide and seek with different corporate structures” (The Online Citizen, 2026e). These measures are significant because they reach parents, purchasers and financiers rather than only Indonesian concession holders.
Singapore’s diplomacy has paired firmness on corporate accountability with care towards the Indonesian government. Grace Fu said on 10 October that Singapore stood ready to assist Indonesia (The Online Citizen, 2026a), and Prime Minister Lawrence Wong said on 15 October that Singapore was examining whether companies were responsible and would act where warranted (Mothership, 2026d). Shanmugam, while rejecting the oxygen remarks as inappropriate, described several of Prabowo’s measures, including the replacement of the head of the disaster agency and directives against slash-and-burn on peatland, as quite unprecedented (The Online Citizen, 2026e). The pattern suggests a deliberate division of labour: legal and market pressure on companies, diplomatic restraint towards the state whose cooperation any successful prosecution will require.
Singapore’s multiple roles complicate its position as the injured party. It is the corporate domicile of APP, the listing venue for First Resources, Bumitama Agri, Golden Agri-Resources, Wilmar International and other plantation groups, and a regional trading and financial centre. Indonesian critics such as Lutfi allege that profits from Indonesian commodities are routed through Singapore trading entities (Pikiran Rakyat, 2026); this allegation was not tested in sources reviewed for this study and should not be treated as established. The documented position is narrower: in 2026, all ten notices target Indonesian concession holders, while the Singapore-incorporated or Singapore-listed entities connected to them face market scrutiny but no legal proceedings. Whether section 3 of the Act will be tested against a parent or purchaser is the real measure of Singapore’s resolve.
ASEAN and the Accountability Gap
ASEAN’s institutional response has operated largely as designed and largely within its limits. The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, signed in 2002 and ratified by Indonesia in 2014, establishes obligations of prevention, monitoring and cooperation, while ASMC provides the scientific backbone. The Level 3 activation on 27 August followed the Standard Operating Procedures for Monitoring, Assessment and Joint Emergency Response (Bernama, 2026b). At the technical level, Malaysia proposed science diplomacy, a Sustainable Haze Fund and more open sharing of haze-related data at meetings in Bali, and these proposals reportedly received support from Indonesia, Brunei, Singapore, Thailand and Timor-Leste (Business Today, 2026a). The establishment agreement for an ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control, to be hosted in Indonesia, was still awaiting the ratifications needed for entry into force, and the next Conference of the Parties was tentatively scheduled for October 2026 in Da Nang (ASEAN Secretariat, 2026).
The agreement, however, contains no mechanism for compelling disclosure, attributing responsibility or sanctioning non-compliance, and ASEAN’s consensus norm discourages members from publicly assessing one another’s performance. Monitoring is regional, but evidence is national. ASMC can show where smoke originates; only Indonesian authorities can establish on whose land a fire began, who lit it and whether a concession holder met its prevention duties. Concession maps and enforcement files remain under national control.
The proposition this study set out to test, that the crisis exposes a mismatch between national regulation and transnational corporate organisation, is largely confirmed, with an important qualification. The mismatch is real: concession holders are Indonesian legal persons, their parents, purchasers and financiers are often located elsewhere, the evidence lies in Indonesia, and the regulators with leverage over parents and purchasers lie in Singapore and Malaysia. Each jurisdiction holds part of what is needed and none holds all of it. The qualification is that the mismatch is not solely a product of corporate design. It is reinforced by governmental choices: Indonesia’s withholding of the names of sealed companies and suspects, Malaysia’s unpublished cross-check, and Singapore’s eleven-year-old open investigations. A more transparent use of existing powers by each state would narrow the gap even without new regional law.
The deeper obstacle is sovereignty, as understood by each capital. For Jakarta, foreign legal action against Indonesian concession holders can appear as an intrusion into domestic jurisdiction, which partly explains the political sensitivity surrounding assistance and attribution. For Singapore and Malaysia, the right of their citizens to clean air is the paramount concern. ASEAN’s contribution can therefore be most valuable not as an enforcer but as a neutral repository of standardised data: harmonised hotspot and burned-area methods, shared concession boundaries and a common protocol for evidence that national authorities can each use in their own proceedings.
Table C. Government response comparison (to 20 October 2026)
| Country | Public position | Documented measures | Corporate accountability action | Main implementation gap |
|---|---|---|---|---|
| Indonesia | Fires driven largely by extreme drought; situation manageable without national disaster status; foreign capital also implicated | ~60,000 personnel; 61 aircraft on standby; weather modification; permits frozen (26) and revoked (5) | 9 corporate and 223 individual suspects; 57 sites sealed; 97 companies identified | Names of sealed and suspected companies not published; assistance approved but not deployed; prevention lagged forecasts |
| Malaysia | Affected victim; Malaysian plantation firms not involved in burning | School closures; daily API monitoring; offer of aircraft, helicopters and ~50 personnel; ASEAN mechanism proposed | MPOB engagement with six companies; cabinet cross-check; special committee on transboundary haze law | Cross-check method unpublished; no extraterritorial legal tool; no bill tabled |
| Singapore | Affected victim; errant companies must be held accountable regardless of corporate structure | Daily PSI and PM2.5 advisories; N95 distribution; school-closure threshold; offer of assistance | 10 preventive measures notices; SGX queries to 7 listed firms; SEC green-label restriction on APP; MAS review of bank exposure | No fine or prosecution under THPA since 2014; 2015 cases still open; notices target concession holders, not parents |
| ASEAN | Cooperation under the 2002 haze agreement | ASMC monitoring; Alert Level 3 since 27 Aug; technical meetings in Bali | None (no enforcement competence) | Coordinating Centre agreement awaiting ratification; no data-sharing obligation on concession maps |
Practical Policy Options
Policy options should be judged by whether they close the evidentiary gap identified above, whether they act on the parties that actually control land and capital, and whether they avoid shifting costs to those least responsible. Emergency measures for the remainder of the 2026 season differ from reforms achievable over one to three years, and the recommendations below indicate which is which.
For Indonesia, the most urgent and inexpensive measure is disclosure. The Ministry of Environment, the Ministry of Forestry and the National Police should publish, within thirty days, the names, concession numbers, locations, burned areas, legal status and group affiliation of all 57 sealed companies, all nine corporate suspects and all 97 companies identified, using the existing public information regime. The principal obstacle is the argument that disclosure prejudices investigations, which can be managed by publishing administrative facts while withholding evidentiary details. A measurable indicator is the proportion of sanctioned entities whose group ownership is published. Over one to three years, the Ministry of Environment should operate a public, real-time groundwater-table monitoring network for peat concessions tied to the 0.4-metre legal standard, with automatic inspection triggers when readings breach the threshold during forecast El Niรฑo years; the obstacle is cost and industry resistance, and the indicator is the share of peat concessions reporting verified water-table data. Indonesia should also adopt a forensic protocol for ignition investigations, including rapid ground verification, geotagged photography and chain-of-custody rules, so that cases do not collapse years later for lack of evidence.
For Malaysia, the immediate step is for the Plantation and Commodities Ministry to publish the method, concession maps and results of its cross-check. Over the medium term, the Natural Resources and Environmental Sustainability Ministry should table a transboundary haze bill that focuses on information duties: Malaysian-incorporated and Bursa-listed companies with Indonesian land interests would be required to report fire incidents, concession boundaries and suppression measures to a Malaysian regulator during declared haze episodes. Bursa Malaysia could require geospatial concession disclosure from listed plantation issuers. The obstacle is the jurisdictional concern the minister has raised; the indicator is the tabling of a bill with a defined timeline.
For Singapore, the priority is to convert scrutiny into legally tested accountability. NEA should conclude the four 2015 investigations and publish its reasons, whatever the outcome, because indefinite open files weaken deterrence. Parliament should consider amending the Transboundary Haze Pollution Act to impose information-production duties on Singapore-incorporated or Singapore-listed entities whose subsidiaries or suppliers receive notices. SGX should require listed plantation and pulp issuers to disclose concession boundaries, supplier lists for high-risk regions and fire incidents in standardised form. The obstacle is evidentiary access in Indonesia; the indicator is the first completed enforcement decision under the Act.
For ASEAN, member states should ratify the Coordinating Centre agreement, adopt a common methodology distinguishing hotspots, confirmed fires and burned area, and create a shared, access-controlled concession map that national authorities can use. The Sustainable Haze Fund proposed by Malaysia could finance community fire brigades and peat rewetting in high-risk villages. The obstacle is consensus decision-making; the indicator is the number of member states contributing concession data.
For companies, buyers and financiers, the minimum standard should include public fire-incident reporting at concession level, landscape-level fire prevention that extends to neighbouring community land, supplier contracts that require water-table and fire data, and financing covenants linked to verified performance. Buyers such as APP and the major palm oil refiners should apply time-bound remediation plans before suspending suppliers, rather than blanket exclusion.
A safeguard must run through every measure. The 2026 enforcement record already names 223 individuals but only nine corporations, and smallholders and workers are the easiest targets for penalties and supply-chain exclusion. Reforms should provide alternatives to burning for land preparation, legal aid and grievance mechanisms for communities, and supplier-support programmes, so that accountability travels upwards to those who control land, capital and markets rather than downwards to those who have least choice.
Conclusion
The central question was to what extent the available evidence connects Malaysian-linked and Singapore-linked corporate networks to Indonesia’s 2026 fires. The answer must be divided into established findings, plausible interpretations and unresolved questions.
The established findings are as follows. The 2026 fire season was among the most severe since 2015, it was amplified by a verified very strong El Niรฑo and positive Indian Ocean Dipole, and its smoke was observed crossing into Malaysia and Singapore. Singapore’s government has officially linked smoke reaching Singapore to concessions held by ten Indonesian companies, four of which supply the Singapore-incorporated APP. NGO monitoring has documented haze-source points within concessions belonging to subsidiaries of Singapore-listed First Resources and Bumitama Agri and Malaysian-listed KLK. All of these companies deny that fires originated on their land, and none has been found liable by any authority.
The plausible interpretations are that cross-border corporate exposure is concentrated in the pulpwood supply chain rather than in Malaysian or Singaporean palm oil ownership; that fires within concessions raise legitimate questions about prevention and containment even where ignition occurred outside; and that each government’s narrative is selectively accurate. Indonesia is correct that weather amplified the fires and that foreign capital is present, but wrong to imply that nature or foreigners explain them. Malaysia is correct that the documented Malaysian footprint is small, but its claim of no involvement exceeds its published evidence. Singapore is correct that companies must be held to account, but its law has never yet produced a sanction, and its own corporate and financial ecosystem is part of the network it seeks to regulate.
The unresolved questions are decisive. Who ignited the fires on the APP supplier concessions? Which groups own the 57 sealed companies and the nine corporate suspects? Will Singapore test section 3 of its Act against a parent or purchaser? Until Indonesia discloses the identities behind its own enforcement, and until Singapore and Malaysia use their leverage over parents, purchasers and financiers with equal transparency, the region will continue to argue about responsibility while the evidence remains in separate national files.
Research Note
Source selection. The study draws on official releases and statements (BMKG, BNPB, the Forestry Ministry’s SiPongi data as reported, the Ministry of Environment, the Indonesian National Police, Singapore’s National Environment Agency and Singapore Statutes Online, Malaysia’s cabinet and ministries via Bernama and RTM, and the ASEAN Specialised Meteorological Centre), company statements filed on or reported from the Singapore Exchange, peer-reviewed research on peat fire dynamics, and reporting in English, Bahasa Indonesia and Bahasa Malaysia from outlets in all three countries. Civil society findings, principally the 5 October 2026 analysis by Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia and Pantau Gambut, are attributed as allegations, presented with company responses, and read through detailed secondary reporting where the underlying fact sheet could not be consulted directly; this is indicated in the text and the reference list.
Cutoff and dating. The research cutoff is 20 October 2026, 11:00 WIB. Event dates, statement dates and publication dates are distinguished in the text and in Table A. Historical cases (1997โ1998, 2013, 2014โ2015 and 2019) are used only where they explain a present mechanism or institutional pattern and are labelled as historical.
Limitations. Indonesian authorities had not published the names of the 57 sealed company sites, the nine corporate suspects or the 97 companies identified, so their ownership could not be traced. Corporate registry extracts and annual-report ownership percentages were not independently retrieved for this study; ownership statements rely on company disclosures and credible media reporting, and are qualified accordingly. Burned-area and hotspot figures from official, NGO and independent monitors differ in sensors, thresholds and periods and have not been averaged. Haze-source points recorded by NGOs indicate the presence of smoke-producing fire within a mapped area; they do not establish the point of origin, the identity of the person who ignited the fire, or any breach of law. No interviews were conducted and no company was contacted for this study.
Evidence Appendix
Evidence appendix: consequential claims
| Claim | Best supporting source | Corroboration | Evidentiary status | Qualification |
|---|---|---|---|---|
| Very strong El Niรฑo and positive IOD prevailed in Oct 2026 | BMKG (2026) | Tirto (2026); Field et al. (2016) on mechanism | Official observation | Explains spread and severity, not ignition |
| Smoke from Indonesian fires was transported into Malaysia and Singapore | NEA (2026a, 2026b) | Bernama (2026a); NASA Earthdata (2026) | Observed | Attribution to individual fires remains uncertain |
| Singapore served preventive measures notices on 10 Indonesian companies | New Straits Times (2026a) | Associated Press (2026); The Online Citizen (2026c) | Official action | Not a finding of liability |
| Four notice recipients are APP suppliers; APP is Singapore-incorporated | The Star (2026e) | Mothership (2026f); The Online Citizen (2026e) | Official and media reporting | Purchaser relationship; supplier ownership not established |
| Three APP suppliers received notices in 2015 and cases remain open | The Star (2026e) | The Online Citizen (2026c) | Official record via media | Historical, not evidence of 2026 conduct |
| Concessions linked to First Resources, Bumitama and KLK recorded haze-source points | Greenpeace Indonesia et al. (2026) via The Online Citizen (2026a) | The Edge Malaysia (2026) | NGO satellite analysis | Companies deny origin; no official attribution |
| Malaysian cabinet said Malaysian firms were not involved; most burning outside their concessions | Bernama (2026c) | Business Today (2026b); Malay Mail (2026a) | Official statement | Method and data unpublished |
| Police named 9 corporate and 223 individual suspects | Okezone (2026) | Kompas.com (2026a); Harian Jogja (2026) | Criminal investigation | Suspects, not charged or convicted; names withheld |
| KLH sealed 57 company sites, 12 in South Sumatra | Kompas.com (2026b) | Media Indonesia (2026) | Administrative action | Sanctions await laboratory results; names withheld |
| Indonesia approved foreign assistance in principle but had not deployed it by 19 Oct | The Online Citizen (2026g) | Mothership (2026d); The Star (2026a) | Official statements | Statements conflict across ministers |
| 2026 burned extent ~1.92 million ha (Janโ20 Oct) | Darilaut (2026), citing Nusantara Atlas | France 24 (2026b); Reuters (2026) for other estimates | Independent estimate | Differs from official and Auriga figures by period and method |
| No company has been fined or prosecuted under the THPA | The Online Citizen (2026a), citing Greenpeace | The Online Citizen (2026c) | Reported record | Based on public information; 2015 investigations still open |
References and Sources
Reference list (APA 7th)
- Al Jazeera. (2026, October 16). Four killed as Indonesia battles worst forest fires in more than a decade. https://www.aljazeera.com/news/2026/10/16/four-killed-as-indonesia-battles-worst-forest-fires-in-more-than-a-decade
- ASEAN Secretariat. (2026). The fourteenth meeting of the Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution in the Mekong Sub-Region [Media statement]. https://asean.org/the-fourteenth-meeting-of-the-sub-regional-ministerial-steering-committee-on-transboundary-haze-pollution-in-the-mekong-sub-region/
- ASEAN Specialised Meteorological Centre. (2026). ASMC alerts. https://asmc.asean.org/asmc-alerts/
- Associated Press. (2026, October 19). Singapore expands crackdown on Indonesian companies linked to haze. U.S. News & World Report. https://www.usnews.com/news/business/articles/2026-10-19/singapore-expands-crackdown-on-indonesian-companies-linked-to-haze
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). Prakiraan cuaca Indonesia sepekan periode 16โ22 Oktober 2026. https://www.bmkg.go.id/cuaca/potensi-hujan-sepekan/prakiraan-cuaca-indonesia-sepekan-periode-16-22-oktober-2026-panas-dan-kering-di-sebagian-wilayah-indonesia-hujan-lokal-masih-berpeluang-terjadi
- Bernama. (2026a, August 27). Southern ASEAN haze worsens, ASMC activates Level 3 alert. https://www.bernama.com/en/world/news.php?id=2599580
- Bernama. (2026b, August 30). Southern ASEAN region records 1,211 hotspots – DOE. https://www.bernama.com/tv/news.php?id=2600852
- Bernama. (2026c, October 16). No Malaysian plantation firms involved in Indonesian fires, Cabinet told. https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2621347
- Bernama. (2026d, October 18). Haze: Malaysia remains ready to assist Indonesia in tackling forest fires, says PM Anwar. https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2622194
- Bisnis.com. (2016, August 30). PT BMH hanya divonis Rp78 miliar, KLHK disarankan tetap ambil kasasi. https://ekonomi.bisnis.com/read/20160830/99/579714/pt-bmh-hanya-dihukum-rp78-miliar-klhk-disarankan-tetap-ambil-kasasi
- Bloomberg. (2026, October 13). Haze from Indonesia fires hinders efforts to battle blazes. https://www.bloomberg.com/news/articles/2026-10-13/haze-from-indonesia-fires-hinders-efforts-to-battle-the-blazes
- Business Today. (2026a, September 25). Malaysia considers special law to fight transboundary haze. https://www.businesstoday.com.my/2026/09/25/malaysia-considers-special-law-to-fight-transboundary-haze/
- Business Today. (2026b, October 16). No Malaysian plantation firms linked to Indonesia fires, says Fahmi. https://www.businesstoday.com.my/2026/10/16/no-malaysian-plantation-firms-linked-to-indonesia-fires/
- Citizens Journal. (2026, October 8). March to Parliament calls for stronger transboundary haze measures. https://cj.my/159261/march-to-parliament-calls-for-stronger-transboundary-haze-measures
- CodeBlue. (2026, October 13). Bandar Kuching MP moots haze tariffs on Indonesia. https://codeblue.galencentre.org/2026/10/bandar-kuching-mp-moots-haze-tariffs-on-indonesia/
- Darilaut. (2026, October 20). Area hutan dan lahan terbakar di Indonesia tahun 2026 hampir 2 juta hektare. https://darilaut.id/berita/area-hutan-dan-lahan-terbakar-di-indonesia-tahun-2026-hampir-2-juta-hektare
- Eco-Business. (2026, October). This year’s haze is set to cost Singapore more than 2015’s S$1.83 billion. Who pays for the losses? https://www.eco-business.com/news/this-years-haze-is-set-to-cost-singapore-more-than-2015s-s183-billion-who-pays-for-the-losses/
- Field, R. D., van der Werf, G. R., Fanin, T., Fetzer, E. J., Fuller, R., Jethva, H., Levy, R., Livesey, N. J., Luo, M., Torres, O., & Worden, H. M. (2016). Indonesian fire activity and smoke pollution in 2015 show persistent nonlinear sensitivity to El Niรฑo-induced drought. Proceedings of the National Academy of Sciences, 113(33), 9204โ9209. https://doi.org/10.1073/pnas.1524888113
- France 24. (2026a, October 18). Months-long Indonesia wildfires spew toxic haze across Southeast Asia. https://www.france24.com/en/asia-pacific/20261018-months-long-indonesia-wildfires-spew-toxic-haze-across-southeast-asia
- France 24. (2026b, October 19). Monitor says Indonesia fires have burned nearly two million hectares [AFP]. https://www.france24.com/en/live-news/20261019-indonesia-fires-have-burned-nearly-two-million-hectares-monitor
- Free Malaysia Today. (2026, October 16). Singapore takes legal action against 7 Indonesian firms over haze. https://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2026/10/16/singapore-takes-legal-action-against-7-indonesian-firms-over-haze
- Gaveau, D. L. A., Salim, M. A., Hergoualc’h, K., Locatelli, B., Sloan, S., Wooster, M., Marlier, M. E., Molidena, E., Yaen, H., DeFries, R., Verchot, L., Murdiyarso, D., Nasi, R., Holmgren, P., & Sheil, D. (2014). Major atmospheric emissions from peat fires in Southeast Asia during non-drought years: Evidence from the 2013 Sumatran fires. Scientific Reports, 4, 6112. https://doi.org/10.1038/srep06112
- Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, & Pantau Gambut. (2026, October 5). When clean air is sacrificed for global commodities [Fact sheet; findings cited via secondary reporting as indicated in text]. https://www.greenpeace.org/malaysia/report/84678/when-clean-air-is-sacrificed-for-global-commodities/
- Greenpeace Malaysia & Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia. (2026, October 7). Civil society groups take new haze findings to Parliament [Press release]. https://www.greenpeace.org/malaysia/story/84709/civil-society-groups-take-new-haze-findings-to-parliament-urge-for-stronger-cross-border-corporate-accountability/
- Harian Jogja. (2026, October 14). Polri tetapkan 223 tersangka perorangan dan 9 korporasi dalam kasus karhutla. https://news.harianjogja.com/r-1274977/polri-tetapkan-223-tersangka-perorangan-dan-9-korporasi-dalam-kasus-karhutla
- IDN Times. (2026a, October 7). 12 lahan perusahaan di Sumsel disegel Kementerian LH terkait karhutla. https://sumsel.idntimes.com/news/sumatra-selatan/12-lahan-perusahaan-di-sumsel-disegel-kementerian-lh-terkait-karhutla-00-pbgds-0ztbfj
- IDN Times. (2026b, October 19). Karhutla belum ditetapkan jadi bencana nasional, Dudung: Negara masih sanggup. https://www.idntimes.com/news/indonesia/karhutla-belum-jadi-bencana-nasional-dudung-negara-masih-sanggup-00-bbwlv-1wk387
- IDX Channel. (2026, September 16). Kemenhut bekukan izin usaha 26 perusahaan, diduga terlibat karhutla. https://www.idxchannel.com/news/kemenhut-bekukan-izin-usaha-26-perusahaan-diduga-terlibat-karhutla/all
- Implikasi penghapusan strict liability dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup di era sustainable development goals. (n.d.). Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/download/5432/1804
- Jong, H. N. (2026, October 16). ‘Perpetuating stupidity’: Indonesia comes under fire for response to burning and haze. Mongabay. https://news.mongabay.com/2026/10/perpetuating-stupidity-indonesia-comes-under-fire-for-response-to-burning-and-haze/
- Katadata. (2026, September 30). 26 pemegang izin kehutanan kena sanksi Kemenhut buntut karhutla. https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6abca245a329f/26-pemegang-izin-kehutanan-kena-sanksi-kemenhut-buntut-karhutla
- Kompas.com. (2026a, October 14). Bareskrim Polri tetapkan 9 tersangka korporasi bidang kelapa sawit terkait karhutla Kalimantan. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/14134531/bareskrim-polri-tetapkan-9-tersangka-korporasi-bidang-kelapa-sawit-terkait
- Kompas.com. (2026b, October 8). Buntut karhutla, 12 perusahaan di Sumsel disegel, sanksi tunggu hasil lab. https://regional.kompas.com/read/2026/10/08/095851878/buntut-karhutla-12-perusahaan-di-sumsel-disegel-sanksi-tunggu-hasil-lab?page=all
- Kompas.com. (2026c, October 14). Ramai-ramai desak kebakaran hutan dan lahan jadi status bencana nasional. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/09505971/ramai-ramai-desak-kebakaran-hutan-dan-lahan-jadi-status-bencana-nasional?page=all
- Kompas.com. (2026d, October 13). BNPB clarifies Japan’s conclusion of forest fire mission: Indonesia is capable of self-management. https://go.kompas.com/read/2026/10/13/140652274/bnpb-clarifies-japans-conclusion-of-forest-fire-mission-indonesia-is-capable-of
- Kompas.id. (2026, October 18). Titik-titik panas di ujung kemarau, kapan kau datang hujan? https://www.kompas.id/artikel/titik-titik-panas-di-ujung-kemarau-kapan-kau-datang-hujan
- Lesprom. (2026, October 20). Singapore restricts Asia Pulp & Paper green label over haze from suppliers’ fires. https://www.lesprom.com/en/news/Singapore_restricts_Asia_Pulp_Paper_green_label_over_haze_from_suppliers_fires_124738/
- Liputan6. (2026a, October 13). Update sebaran titik api pemicu kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan. https://www.liputan6.com/news/read/8311731/update-sebaran-titik-api-pemicu-kebakaran-hutan-di-sumatra-dan-kalimantan
- Liputan6. (2026b, October 14). Sebaran titik api kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera hari ini. https://www.liputan6.com/news/read/8312894/sebaran-titik-api-kebakaran-hutan-kalimantan-dan-sumatera-hari-ini
- Malay Mail. (2026a, October 16). Fahmi: No Malaysian palm oil companies involved in burning activities in Indonesia. https://www.malaymail.com/news/malaysia/2026/10/16/fahmi-no-malaysian-palm-oil-companies-involved-in-burning-activities-in-indonesia/239361
- Malay Mail. (2026b, October 19). Indonesia fire hotspots quadruple to 1,104 as haze disrupts 2,458 domestic flights. https://www.malaymail.com/news/world/2026/10/19/indonesia-fire-hotspots-quadruple-to-1104-as-haze-disrupts-2458-domestic-flights/239719
- Malay Mail. (2026c, October 16). When haze crosses borders, can the law follow? (M. Z. Mohd Nawi & R. Zakaria) [Opinion]. https://www.malaymail.com/news/what-you-think/2026/10/16/when-haze-crosses-borders-can-the-law-follow-mohd-zulfakar-mohd-nawi-and-redza-zakaria/239257
- Malay Mail. (2026d, October 15). Malaysia has done its best on haze talks with Indonesia, says PM Anwar. https://www.malaymail.com/news/life/2026/10/15/malaysia-has-done-its-best-on-haze-talks-with-indonesia-says-pm-anwar/239221
- Media Indonesia. (2026, October 15). KLH segel 12 perusahaan di Sumsel terkait karhutla. https://mediaindonesia.com/humaniora/944637/klh-segel-12-perusahaan-di-sumsel-terkait-karhutla
- Mongabay Indonesia. (2016, December 15). Catatan hukum: Peraturan gambut lama vs baru. https://mongabay.co.id/2016/12/15/catatan-hukum-peraturan-gambut-lama-vs-baru/amp/
- Mothership. (2026a, October 10). MOE to consider closing schools & postponing exams if next-day PSI forecast exceeds 300: Desmond Lee. https://mothership.sg/2026/10/psi-exceed-300-moe-consider-closing-schools/
- Mothership. (2026b, October 11). Indonesian govt official says forest fires ‘beyond human error’ & their forests ‘send oxygen’ if there’s no haze. https://mothership.sg/2026/10/indonesia-communications-head-when-no-smoke-send-oxygen/
- Mothership. (2026c, October 13). ‘We assume the best of them’: M’sia DPM says no reply from Indonesia so far on offers of assistance for haze. https://mothership.sg/2026/10/indonesia-forest-fire-help-singapore-malaysia/
- Mothership. (2026d, October 16). Indonesia’s Prabowo approves foreign assistance to tackle forest fires causing haze. https://mothership.sg/2026/10/indonesia-accept-help-haze/
- Mothership. (2026e, October 16). 2 S’pore-listed palm oil companies named in Greenpeace report on Indonesia plantation fires. https://mothership.sg/2026/10/two-singapore-listed-palm-oil-firms-greenpeace-report-indonesian-plantation-fires/
- Mothership. (2026f, October 19). Asia Pulp & Paper, linked to Indonesian firms behind forest fires, issued restrictions by S’pore Environment Council. https://mothership.sg/2026/10/app-green-label-restrictions-sec/
- NASA Earthdata. (2026, October 16). Fires causing persistent haze across Southeast Asia. https://www.earthdata.nasa.gov/news/worldview-image-archive/fires-causing-persistent-haze-across-southeast-asia
- National Environment Agency. (2026a, October 14). Haze situation update (14 October 2026). https://www.nea.gov.sg/media/news/advisories/index/haze-situation-update-14-october-2026
- National Environment Agency. (2026b, October 16). Haze situation update (16 October 2026). https://www.nea.gov.sg/media/news/advisories/index/haze-situation-update-16-october-2026
- National Environment Agency. (2026c, October 18). Haze situation update (18 October 2026). https://www.nea.gov.sg/media/news/advisories/index/haze-situation-update-18-october-2026
- New Straits Times. (2026a, October 19). Singapore issues haze notices to three more Indonesian companies. https://www.nst.com.my/amp/world/region/2026/10/1559065/singapore-issues-haze-notices-three-more-indonesian-companies
- New Straits Times. (2026b, October). Plantations Ministry to study cooperation with Indonesia to prevent Kalimantan fires. https://www.nst.com.my/amp/news/nation/2026/10/1551987/plantations-ministry-study-cooperation-indonesia-prevent-kalimantan
- Newswav. (2026, October). Glossy sustainability reports, choking skies: Plantation giants must answer (R. Raman Kutty) [Opinion]. https://newswav.com/article/glossy-sustainability-reports-choking-skies-plantation-giants-must-answer-r-A2610_DNKZfB
- Okezone. (2026, October 14). Polri tetapkan 9 korporasi jadi tersangka karhutla. https://news.okezone.com/read/2026/10/14/337/3247812/breaking-news-polri-tetapkan-9-korporasi-jadi-tersangka-karhutla
- Pikiran Rakyat. (2026, October 19). Kebakaran hutan dan kabut asap, Muhammad Lutfi tantang Singapura tindak taipan sawit. https://gunungkidul.pikiran-rakyat.com/peristiwa/pr-25310512230/kebakaran-hutan-dan-kabut-asap-muhammad-lutfi-tantang-singapura-tindak-taipan-sawit
- Pulitzer Center. (2020). KLHK menang atas pembakar hutan, sayang baru di atas kertas [Tempo investigation]. https://pulitzercenter.org/id/stories/klhk-menang-atas-pembakar-hutan-sayang-baru-di-atas-kertas
- Reuters. (2026, October 13). Indonesia’s Prabowo orders more resources to fight wildfires as haze anger grows. U.S. News & World Report. https://www.usnews.com/news/world/articles/2026-10-13/indonesias-prabowo-orders-more-resources-to-fight-wildfires-as-haze-anger-grows
- RTM. (2026a, October 7). Jerebu: 22 kawasan catat IPU tidak sihat. https://berita.rtm.gov.my/nasional/senarai-berita-nasional/senarai-artikel/jerebu-22-kawasan-catat-ipu-tidak-sihat/
- RTM. (2026b, October 19). Jerebu: 27 kawasan catat IPU tidak sihat, Johan Setia tertinggi. https://berita.rtm.gov.my/kes/senarai-berita-kes/senarai-artikel/jerebu-27-kawasan-catat-ipu-tidak-sihat-johan-setia-tertinggi/
- Suara.com. (2026, October 19). Menko Polkam Dudung ungkap 97 perusahaan terlibat karhutla di Kalimantan dan Sumatra. https://suara.com/news/2026/10/19/165944/menko-polkam-dudung-ungkap-97-perusahaan-terlibat-karhutla-di-kalimantan-dan-sumatra
- SuaraSumsel. (2026, October 7). 12 perusahaan di Sumsel disegel KLH terkait karhutla, apa sanksi berikutnya? https://sumsel.suara.com/read/2026/10/07/190554/12-perusahaan-di-sumsel-disegel-klh-terkait-karhutla-apa-sanksi-berikutnya
- Tempo. (2026a, October 12). Prabowo expected far more land to still be burning in Indonesia. https://en.tempo.co/read/2121491/prabowo-expected-far-more-land-to-still-be-burning-in-indonesia
- Tempo. (2026b, October 19). Scrambling to fight forest fires [Editorial]. https://en.tempo.co/read/2121850/scrambling-to-fight-forest-fires
- Tempo. (2026c, October 12). Prabowo not planning to declare forest fires as national disaster: Why? https://en.tempo.co/read/2121497/prabowo-not-planning-to-declare-forest-fires-as-national-disaster-why
- Tempo. (2026d, September 29). Japan to end overseas firefighting mission in Indonesia. https://en.tempo.co/read/2120540/japan-to-end-overseas-firefighting-mission-in-indonesia
- The Edge Malaysia. (2026, October 6). Greenpeace links 20 agricultural firms to Indonesian fires [Bloomberg]. https://theedgemalaysia.com/node/820713
- The Online Citizen. (2026a, October 12). Greenpeace links Singapore and Malaysian plantation groups to Indonesia’s 2026 haze sources. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/12/greenpeace-links-singapore-and-malaysian-plantation-groups-to-indonesia-s-2026-haze-sources
- The Online Citizen. (2026b, October 16). Singapore-listed palm oil firm denies fires originated on its plantations flagged in Greenpeace report. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/16/singapore-listed-palm-oil-firm-denies-fires-originated-on-its-plantations-flagged-in-greenpeace-report
- The Online Citizen. (2026c, October 19). Three of seven firms served haze notices by NEA were previously implicated in 2015 crisis. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/19/three-of-seven-firms-served-haze-notices-by-nea-were-previously-implicated-in-2015-crisis
- The Online Citizen. (2026d, October 19). Asia Pulp & Paper faces green label restrictions over supplier-linked fires amid regional haze. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/19/asia-pulp-and-paper-faces-green-label-restrictions-over-supplier-linked-fires-amid-regional-haze
- The Online Citizen. (2026e, October 19). Shanmugam vows sustained action against haze-linked firms, rebukes Indonesian official over oxygen remarks. https://theonlinecitizen.com/2026/10/19/shanmugam-vows-sustained-action-against-haze-linked-firms-rebukes-indonesian-official-over-oxygen-remarks
- The Online Citizen. (2026f, October 20). First Resources welcomes haze probe, denies land clearing by fire amid Singapore’s regulatory scrutiny. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/20/first-resources-welcomes-haze-probe-denies-land-clearing-by-fire-amid-singapore-s-regulatory-scrutiny
- The Online Citizen. (2026g, October 20). Indonesia holds off on foreign help for fires, says it can still cope on its own. https://news.theonlinecitizen.com/2026/10/20/indonesia-holds-off-on-foreign-help-for-fires-says-it-can-still-cope-on-its-own
- The Star. (2026a, October 10). Indonesia welcomes Singapore, and Malaysia offers to help tackle haze [The Straits Times/ANN]. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/10/10/indonesia-welcomes-singapore-and-malaysia-offers-to-help-tackle-haze
- The Star. (2026b, October 12). Indonesia will not declare forest fires a national disaster for now. https://www.thestar.com.my/news/nation/2026/10/12/indonesia-will-not-declare-forest-fires-a-national-disaster-for-now
- The Star. (2026c, October 15). Two Singapore-listed palm oil firms named in Greenpeace report on Indonesian plantation fires. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/10/15/two-singapore-listed-palm-oil-firms-named-in-greenpeace-report-on-indonesian-plantation-fires
- The Star. (2026d, October 19). Palm oil stocks tumble as S’pore probes haze links. https://www.thestar.com.my/business/business-news/2026/10/19/palm-oil-stocks-tumble-as-spore-probes-haze-links
- The Star. (2026e, October 19). Singapore issues notices to three more companies in Indonesia over haze role. https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2026/10/19/singapore-issues-notices-to-three-more-companies-in-indonesia-over-haze-role
- The Star. (2026f, September 26). Transboundary haze law considered. https://www.thestar.com.my/news/nation/2026/09/26/transboundary-haze-law-considered
- Tirto. (2026, August 4). BMKG: Juli 2026 jadi bulan Juli terkering sejak 1991. https://tirto.id/bmkg-juli-2026-jadi-bulan-juli-terkering-sejak-1991-hAKD
- Transboundary Haze Pollution Act 2014 (Singapore, 2020 Rev. Ed.). Singapore Statutes Online. https://sso.agc.gov.sg/Act/THPA2014
- Viva. (2026, October 15). Kapolri tegaskan korporasi penyebab karhutla bakal ditindak, 9 perusahaan sudah jadi tersangka. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1936006-kapolri-tegaskan-korporasi-penyebab-karhutla-bakal-ditindak-9-perusahaan-sudah-jadi-tersangka
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Beyond the Smoke: Indonesia's 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap. Banda Aceh: KBA13 Insight.
https://www.kba13.com/indonesia-2026-haze-singapore-malaysia-corporate-networks-accountability/
Professor of Anthropology of Religion at UIN Ar-Raniry Banda Aceh. He writes on geopolitics, Southeast Asian security and governance, Islam in the Malay world, and the future of knowledge.
About The Author
Rekomendasi Bacaan KBA13 INSIGHT
Jika tulisan ini bermanfaat, dukung jurnal ini dengan mencari bukunya melalui tautan berikut:
- Buku-buku Kamaruzzaman Bustamam Ahmad di Periplus
- Koleksi Islamic Studies di Periplus
- Koleksi Geopolitics & Politik Internasional di Periplus
- Cari buku & perangkat baca di Shopee
- Cari di Blibli
Daftar lengkap: Rekomendasi Buku, Alat Tulis & Layanan. Tautan di atas adalah tautan afiliasi — KBA13 INSIGHT dapat memperoleh komisi kecil tanpa biaya tambahan bagi Anda.






Leave a Reply