Religion โ€ข Geopolitics โ€ข Intelligence โ€ข Civilization

Beyond the Smoke: Indonesia's 2026 fires, corporate networks and the regional accountability gap

Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap

Bacaan pendukung: telusuri buku & referensi terkait di Periplus, Shopee, atau Blibli. (tautan afiliasi)

KBA13 Insight ยท Lingkungan, Kekuasaan Korporasi & Tata Kelola Kawasan

Di Balik Asap:Kebakaran Indonesia 2026, Jaringan Korporasi Terkait Singapura dan Malaysia, serta Kesenjangan Akuntabilitas Kawasan

Tiga pemerintah menyampaikan tiga cerita berbeda tentang asap yang sama pada hari yang sama. Kajian ini menguji setiap narasi terhadap bukti dan menemukan bahwa persoalan terdalam bukanlah siapa yang menyulut api, melainkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

KBA

PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
  • Kajian
  • 20 Oktober 2026
  • ยฑ 45 menit baca
Di Balik Asap: Kebakaran Indonesia 2026, Jaringan Korporasi Terkait Singapura dan Malaysia, serta Kesenjangan Akuntabilitas Kawasan
Asap dari musim kebakaran Indonesia 2026 melintas ke Malaysia dan Singapura, sementara bukti, penegakan hukum, dan daya ungkit atas korporasi tetap terbelah di antara tiga pemerintah.

Abstrak

Musim kebakaran Indonesia 2026 mengirim kabut asap berbahaya ke Malaysia dan Singapura. Kajian ini menelusuri apa yang sesungguhnya ditunjukkan bukti tentang jaringan korporasi terkait Singapura dan Malaysia: tautan resmi terkuat berjalan melalui pemasok kayu pulp bagi Asia Pulp & Paper, perusahaan berbadan hukum Singapura, sementara tautan kelapa sawit dengan grup yang tercatat di SGX dan Bursa Malaysia bertumpu pada data satelit yang masih diperdebatkan. Belum ada perusahaan terkait asing yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum. Persoalan yang lebih dalam adalah kesenjangan akuntabilitas, ketika bukti, penegakan hukum, dan daya ungkit atas korporasi terbelah di antara tiga pemerintah.

Tesis

Bukti yang tersedia menopang temuan tentang keterpaparan komersial dan struktural, dan dalam beberapa kasus pertanyaan sah tentang kegagalan pencegahan, tetapi tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas penyulutan api oleh grup Malaysia atau Singapura mana pun. Hal paling jelas yang diperlihatkannya adalah kesenjangan akuntabilitas: Indonesia telah menetapkan tersangka korporasi dan menyegel lokasi perusahaan tanpa mengumumkan identitasnya, sehingga regulator negara tetangga dan publik tidak dapat menguji apakah ada di antaranya yang terkait grup asing.

  1. DataBMKG, BNPB, KLH, Polri, NEA dan THPA Singapura, pernyataan kabinet Malaysia, peringatan ASMC, keterbukaan informasi perusahaan, analisis satelit LSM
  2. KerangkaPenyulutan, penyebaran, dan transportasi lintas batas, dipetakan terhadap hubungan kendali korporasi, rantai pasok, dan pembiayaan
  3. TemuanKeterpaparan terpusat pada rantai pasok kayu pulp; tautan kelapa sawit masih diperdebatkan; akuntabilitas terfragmentasi di tiga yurisdiksi

Kata Kunci

  • Kabut asap lintas batas
  • Kebakaran hutan Indonesia
  • Lahan gambut
  • Kelapa sawit
  • Pulp dan kertas
  • THPA Singapura
  • Persetujuan asap ASEAN
  • Akuntabilitas korporasi

Batas waktu penelitian: 20 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB (Jakarta). Perkembangan setelah waktu tersebut tidak tercakup.

I

Pendahuluan: Krisis Regional dengan Dimensi Korporasi Transnasional

Pada 19 Oktober 2026, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengumumkan akan menyampaikan pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measures notice) kepada tiga pemegang konsesi Indonesia lainnya di Kalimantan, sehingga jumlah perusahaan yang secara resmi diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) untuk memadamkan api dan menghentikan pembakaran di lahan yang mereka kuasai menjadi sepuluh (New Straits Times, 2026a). Pada hari yang sama, Singapore Environment Council memberlakukan pembatasan sementara atas sertifikasi label hijau Asia Pulp & Paper (APP), perusahaan berbadan hukum Singapura yang bernaung di bawah grup Sinar Mas Indonesia, karena kebakaran di lahan yang dikelola tiga pemasok serat kayunya di Sumatera Selatan turut menyumbang kabut asap (Mothership, 2026f; The Online Citizen, 2026d). Di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyatakan kepada wartawan bahwa bantuan pemadaman kebakaran dari luar negeri tetap ditangguhkan karena pemerintah belum menetapkan status bencana nasional dan masih memandang dirinya mampu menanganinya (The Online Citizen, 2026g). Pada hari yang sama, tiga pemerintah pada hakikatnya menyampaikan tiga kisah berbeda tentang asap yang sama.

Kisah-kisah itu bertumpu pada premis yang berlainan. Para pejabat Indonesia berganti-ganti antara menggambarkan kebakaran sebagai fenomena yang sebagian besar bersifat alamiah dan mengingatkan negara-negara tetangga bahwa modal asing beroperasi di dalam ekonomi perkebunan Indonesia. Kabinet Malaysia mengumumkan pada 16 Oktober bahwa tidak ada perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran di Indonesia (Bernama, 2026c). Singapura menampilkan diri sebagai pihak yang dirugikan sekaligus penegak hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar, padahal negara itu juga menjadi tempat pencatatan saham, pusat perdagangan, dan domisili korporasi bagi sejumlah grup yang anak perusahaan atau pemasoknya muncul dalam bukti-bukti. Setiap narasi mengandung inti yang dapat dipertahankan sekaligus kelalaian yang menguntungkan, dan tugas kajian ini adalah memisahkan keduanya.

Oleh karena itu, pertanyaan pokoknya bersifat presisi: sejauh mana bukti yang tersedia menghubungkan jaringan korporasi yang berkaitan dengan Malaysia dan Singapura dengan kebakaran yang baru-baru ini terjadi di Indonesia, dan bagaimana keterkaitan tersebut memperumit narasi tanggung jawab yang saling bersaing dari ketiga pemerintah? Kajian ini merekonstruksi episode 2026 berdasarkan data pemantauan resmi, menjelaskan mekanisme fisik dan kelembagaan yang mengubah penyulutan api menjadi kabut asap regional, menelusuri hubungan korporasi yang dapat diverifikasi dari sumber-sumber publik, lalu menguji posisi masing-masing pemerintah terhadap bukti yang dihasilkannya sendiri.

Temuan utama, yang dikemukakan sejak awal dan diberi kualifikasi di sepanjang kajian, adalah sebagai berikut. Hingga batas akhir penelitian, belum ada perusahaan yang berkaitan dengan Malaysia atau Singapura yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran mana pun pada 2026 oleh pengadilan atau regulator di salah satu dari ketiga negara. Bukti terkini dan resmi yang paling kuat mengenai keterkaitan korporasi lintas batas menyangkut sektor kayu pulp, bukan kelapa sawit: empat dari sepuluh perusahaan yang menerima pemberitahuan Singapura telah diidentifikasi sebagai pemasok APP yang berbadan hukum Singapura, dan tiga di antaranya menerima pemberitahuan serupa selama krisis 2015 dalam perkara yang hingga kini masih terbuka (The Star, 2026e). Dalam sektor kelapa sawit, keterkaitan dengan First Resources dan Bumitama Agri yang tercatat di bursa Singapura serta dengan Kuala Lumpur Kepong yang tercatat di Bursa Malaysia terutama bertumpu pada analisis satelit oleh organisasi lingkungan mengenai titik sumber kabut asap di dalam konsesi anak perusahaan; perusahaan-perusahaan tersebut membantah bahwa kebakaran bermula di lahan mereka, dan hingga batas akhir penelitian tidak ada otoritas yang secara publik mengatribusikan penyulutan api kepada mereka (The Online Citizen, 2026b). Klaim Malaysia tentang “tidak ada keterlibatan” lebih tepat dibaca sebagai klaim bahwa kementeriannya tidak mendeteksi pembakaran yang bermula di dalam konsesi kelapa sawit milik Malaysia, sebuah klaim yang metodenya belum dipublikasikan. Bukti yang ada mendukung temuan tentang keterpaparan komersial dan struktural, dan dalam beberapa kasus memunculkan pertanyaan yang sah mengenai kegagalan pencegahan, tetapi tidak membuktikan tanggung jawab langsung atas penyulutan api oleh grup Malaysia atau Singapura mana pun. Hal yang paling jelas ditunjukkannya adalah adanya kesenjangan akuntabilitas: Indonesia telah menetapkan sembilan tersangka korporasi dan menyegel 57 lokasi perusahaan tanpa mengumumkan identitasnya, sehingga publik maupun regulator negara tetangga tidak mungkin menguji apakah ada di antaranya yang termasuk grup berkaitan dengan pihak asing.

II

Apa yang Terjadi: Linimasa Kebakaran dan Kabut Asap Terkini

Krisis Oktober merupakan puncak dari sebuah musim yang risikonya telah diprakirakan berbulan-bulan sebelumnya. Pada awal Agustus, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa Juli 2026 merupakan bulan Juli terkering secara nasional sejak 1991, dengan mengaitkan defisit tersebut pada El Niรฑo kuat yang berpadu dengan Indian Ocean Dipole positif yang sedang berkembang, serta memperkirakan peluang sekitar 75 persen bahwa El Niรฑo akan menguat ke kategori sangat kuat antara Agustus dan Oktober (Tirto, 2026). Pada pertengahan Oktober, prospek mingguan BMKG masih menggambarkan El Niรฑo sebagai sangat kuat dan dipole sebagai positif, dengan indeks dasarian +0,703, serta mencatat 1.297 titik panas berkeyakinan tinggi pada 14 Oktober saja (BMKG, 2026). Dengan demikian, prakondisi iklim yang dikemukakan para pejabat Indonesia memang nyata dan terverifikasi, suatu hal yang penting bagi penilaian atas penjelasan mereka pada bagian selanjutnya.

Dimensi regional menjadi resmi pada 27 Agustus, ketika ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) mengaktifkan Siaga Tingkat 3, peringatan kabut asap lintas batas tertingginya, untuk kawasan ASEAN bagian selatan setelah mengamati asap sedang hingga pekat yang bergerak ke utara dari kluster titik panas di Kalimantan Barat menuju Sarawak bagian barat (Bernama, 2026a; ASMC, 2026). Peristiwa ini merupakan perpindahan asap yang teramati dan terekam dalam citra satelit, bukan hasil pemodelan atau sekadar dugaan. Pasukan Bela Diri Jepang melaksanakan misi pemadaman kebakaran luar negeri pertama negara itu di Kalimantan Barat antara 16 dan 29 September dengan tiga helikopter CH-47, dan badan penanggulangan bencana Indonesia kemudian menegaskan bahwa misi tersebut berakhir karena tugasnya telah selesai, bukan karena Jakarta menolak bantuan (Tempo, 2026d; Kompas.com, 2026d). Pada September, Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan dan, pada 21 September, mencabut lima konsesi kehutanan di Kalimantan (IDX Channel, 2026; The Star, 2026b).

Tiga minggu pertama Oktober membawa krisis ini ke puncaknya. Pada 7 Oktober, Sumatera Selatan mencatat 3.762 titik panas dalam 24 jam, 2.197 di antaranya di Ogan Komering Ilir, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan telah menyegel 57 lokasi perusahaan secara nasional, dua belas di antaranya di Sumatera Selatan, serta mengirimkan sampel tanah untuk dianalisis di laboratorium (IDN Times, 2026a; Kompas.com, 2026b). Di Malaysia, 22 stasiun pemantauan melaporkan angka Indeks Pencemar Udara (Air Pollutant Index) pada kategori tidak sehat pagi itu, dengan Batu Pahat mencapai 195 (RTM, 2026a). Dua hari sebelumnya, Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut menerbitkan laporan yang membingkai ulang perdebatan regional dengan menyebut grup perkebunan yang berkaitan dengan Malaysia dan Singapura di antara konsesi yang mencatat titik sumber kabut asap (The Edge Malaysia, 2026).

Pekan 12 Oktober menghasilkan kontradiksi paling tajam dalam episode ini. Dalam rapat kabinet pada 12 Oktober, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa 639,23 hektare masih terbakar dan sedang ditangani di enam provinsi, angka yang secara terbuka diperlakukan Presiden Prabowo Subianto sebagai bukti perbaikan yang dramatis; para analis menyampaikan kepada Mongabay bahwa angka tersebut menggambarkan luas area yang sedang dalam pemadaman aktif, bukan total area yang masih terbakar (Tempo, 2026a; Jong, 2026). Pada hari yang sama pemerintah memutuskan untuk tidak menetapkan status bencana nasional (The Star, 2026b). Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 277.075 kasus penyakit pernapasan yang terkait dengan kebakaran di tujuh provinsi hingga 12 Oktober, lebih dari dua kali lipat angka September (Reuters, 2026). Pada 14 Oktober, kepolisian menetapkan sembilan tersangka korporasi, seluruhnya di Kalimantan, bersama 223 tersangka perorangan (Okezone, 2026). Pada 16 Oktober, empat orang yang tengah memadamkan kebakaran di sebuah taman nasional di Jawa tewas (Al Jazeera, 2026), Indeks Standar Pencemar (Pollutant Standards Index/PSI) 24 jam Singapura mencapai 159 hingga 222 dan memasuki kategori sangat tidak sehat (NEA, 2026b), Singapura menerbitkan tujuh pemberitahuan pertamanya, dan kabinet Malaysia mengeluarkan pernyataannya mengenai perusahaan-perusahaan Malaysia. Pada 19 Oktober, jumlah titik panas nasional telah melonjak lebih dari empat kali lipat menjadi 1.104 setelah sempat turun sebentar, dan 27 stasiun di Malaysia kembali melaporkan udara tidak sehat (Malay Mail, 2026b; RTM, 2026b).

Angka-angka itu sendiri perlu disikapi dengan hati-hati. Angka resmi luas area terbakar berhenti pada 202.000 hektare hingga akhir Juli (France 24, 2026b). Auriga memperkirakan lebih dari 637.000 hektare rusak dari Januari hingga Agustus, sementara Nusantara Atlas, yang menghitung setiap lokasi terbakar satu kali tanpa memandang pembakaran berulang, melaporkan sekitar 1,92 juta hektare dari Januari hingga 20 Oktober, dibandingkan dengan 2,63 juta hektare untuk keseluruhan tahun 2019 (Reuters, 2026; Darilaut, 2026). Angka-angka ini berbeda dalam hal periode, sensor, dan definisi, sehingga merata-ratakannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah titik panas harian bahkan lebih fluktuatif: sistem SiPongi milik Kementerian Kehutanan mencatat 1.085 titik panas berkeyakinan tinggi pada 12 Oktober dan 244 pada hari berikutnya, suatu penurunan yang sebagian mencerminkan asap dan awan yang menghalangi deteksi satelit, sebagaimana kementerian itu sendiri mengingatkan bahwa titik panas tidak sama dengan kebakaran (Liputan6, 2026a, 2026b; Al Jazeera, 2026).

Tabel A. Kronologi terkini episode kebakaran dan kabut asap 2026 (tanggal peristiwa; tanggal sumber tercantum dalam daftar referensi)

Tanggal (peristiwa) Perkembangan Negara / entitas Sumber Kualifikasi pembuktian
Awal Agustus 2026 BMKG melaporkan Juli 2026 sebagai bulan Juli terkering sejak 1991; peluang ~75% El Niรฑo menjadi sangat kuat pada Agustusโ€“Oktober Indonesia / BMKG Tirto (2026) Penilaian iklim resmi; peluang prakiraan, bukan hasil
27 Agustus ASMC mengaktifkan Siaga Tingkat 3 untuk ASEAN bagian selatan; asap teramati bergerak dari Kalimantan Barat ke Sarawak ASEAN / ASMC Bernama (2026a); ASMC (2026) Perpindahan asap teramati melalui satelit
16โ€“29 September Pasukan Bela Diri Jepang melaksanakan misi pemadaman kebakaran di Kalimantan Barat Jepang / Indonesia Tempo (2026d); Kompas.com (2026d) Bantuan benar-benar diberikan
5 Oktober Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut menyebut 20 perusahaan yang konsesinya mencatat titik sumber kabut asap (8 Agustusโ€“1 Oktober) LSM The Edge Malaysia (2026); The Online Citizen (2026a) Analisis satelit LSM; tidak membuktikan penyulutan api atau pelanggaran
7 Oktober KLH/BPLH melaporkan 57 lokasi perusahaan disegel secara nasional (12 di Sumatera Selatan); sampel dikirim ke laboratorium Indonesia / KLH Kompas.com (2026b) Tindakan administratif; nama tidak diumumkan
10 Oktober Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menyebut kebakaran berada di luar kesalahan manusia Indonesia Mothership (2026b) Pernyataan resmi, bertentangan dengan catatan penegakan hukum
12 Oktober BNPB melaporkan 639,23 ha terbakar aktif; pemerintah menolak menetapkan status bencana nasional Indonesia / BNPB Tempo (2026a); The Star (2026b) Metrik pemadaman, bukan total luas kebakaran
14 Oktober Kepolisian menetapkan 9 tersangka korporasi (seluruhnya di Kalimantan) dan 223 tersangka perorangan Indonesia / Polri Okezone (2026); Kompas.com (2026a) Penyidikan pidana; tersangka belum didakwa atau dihukum; nama dirahasiakan
15 Oktober Menteri Luar Negeri menyatakan Presiden menyetujui bantuan asing; pernyataan First Resources kepada SGX membantah asal-usul kebakaran Indonesia; perusahaan tercatat di bursa Singapura Mothership (2026d); The Star (2026c) Persetujuan secara prinsip, bukan pengerahan; bantahan perusahaan
16 Oktober Singapura mengumumkan 7 pemberitahuan tindakan pencegahan; kabinet Malaysia menyatakan perusahaan Malaysia tidak terlibat; PSI 24 jam Singapura 159โ€“222 Singapura; Malaysia The Online Citizen (2026c); Bernama (2026c); NEA (2026b) Pemberitahuan bukan putusan tanggung jawab hukum; metode verifikasi silang Malaysia tidak dipublikasikan
19 Oktober NEA menambah 3 pemberitahuan (total 10); SEC membatasi label hijau APP; Shanmugam menyatakan SGX meminta klarifikasi kepada 7 perusahaan tercatat; menteri koordinator menyatakan bantuan ditangguhkan Singapura; Indonesia New Straits Times (2026a); Mothership (2026f); The Online Citizen (2026e, 2026g) Pengawasan pasar dan regulasi; tidak ada penuntutan
20 Oktober First Resources menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan; Nusantara Atlas melaporkan ~1,92 juta ha terbakar sejak Januari Perusahaan tercatat di bursa Singapura; lembaga pemantau The Online Citizen (2026f); Darilaut (2026) Pernyataan perusahaan; estimasi independen luas area terbakar, bukan angka resmi
III

Bagaimana Kebakaran Berubah Menjadi Bencana Regional

Penjelasan yang kredibel tentang tanggung jawab bermula dengan memisahkan dua pertanyaan yang cenderung dilebur dalam perdebatan publik: apa yang memicu kebakaran, dan apa yang memungkinkannya menyebar serta membara hingga menjadi peristiwa pencemaran regional. Penelitian yang telah melalui telaah sejawat sejak lama menetapkan bahwa sebagian besar kebakaran di Indonesia dinyalakan oleh manusia, umumnya untuk membuka atau menyiapkan lahan pada musim kemarau, dan bahwa tingkat keparahannya kemudian diperbesar oleh kekeringan serta kondisi bentang alam (Gaveau et al., 2014; Field et al., 2016). Cuaca tidak menyulut lahan gambut. Cuaca menentukan apakah api yang dinyalakan untuk keperluan pertanian, atau api yang merambat dari tumpukan sampah maupun kemah perburuan, tetap kecil atau justru membara di bawah permukaan tanah selama berminggu-minggu.

Gambut merupakan variabel penentu. Rawa gambut tropis yang tidak dikeringkan tergenang air dan tahan terhadap api; gambut yang dikeringkan mengering dari permukaan ke bawah dan menjadi cadangan bahan bakar yang sangat besar, yang terbakar perlahan, di bawah permukaan tanah, dan menghasilkan asap pekat. Field dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa lingkungan kebakaran Indonesia merespons secara nonlinear begitu curah hujan musim kemarau turun di bawah sekitar empat milimeter per hari, dan bahwa sensitivitas ini telah meningkat di Kalimantan karena api terus digunakan untuk membuka gambut yang terdegradasi (Field et al., 2016). Gaveau dan rekan-rekannya membuktikan, berdasarkan kebakaran Riau 2013, bahwa kabut asap ekstrem tidak lagi memerlukan tahun kekeringan: 84 persen area yang terbakar dalam episode tersebut adalah gambut, dan 52 persen area terbakar berada di dalam konsesi perkebunan (Gaveau et al., 2014). Musim 2026 memadukan kedua kondisi tersebut, yakni El Niรฑo yang sangat kuat dan bentang gambut terdrainase yang luas.

Bukti 2026 mengenai kerentanan bentang alam sejalan dengan literatur tersebut. Menurut analisis Greenpeace dan Pantau Gambut, 3.463 dari 6.811 titik sumber kabut asap yang mereka catat antara 8 Agustus dan 1 Oktober berada di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut, dan 2.719 berada di area yang pernah terbakar antara 2015 dan 2023 (Greenpeace Indonesia et al., 2026, sebagaimana dilaporkan dalam The Online Citizen, 2026a). Data Pantau Gambut yang lebih luas, yang dikutip dalam laporan yang sama, menunjukkan bahwa sekitar 8,3 juta hektare area hidrologis gambut berada di dalam 936 konsesi hingga Juli 2025, dan bahwa pemulihan lahan yang pernah terbakar tertinggal jauh di belakang kerusakan baru. Regulasi Indonesia mengakui mekanisme ini: sejak 2016, gambut yang dibudidayakan secara hukum diklasifikasikan sebagai rusak apabila muka air tanah turun lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan (Mongabay Indonesia, 2016). Pada Oktober 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup secara terbuka mendesak pemegang konsesi di Sumatera Selatan untuk membangun sekat kanal dan memasang pompa, serta mencatat bahwa sebagian perusahaan enggan melakukannya (Kompas.com, 2026b). Standar hukumnya sudah ada; persoalannya adalah kepatuhan selama El Niรฑo yang sangat kuat.

Penjelasan-penjelasan yang saling bersaing tentang siapa yang menyalakan api perlu dievaluasi, bukan diasumsikan. Perusahaan-perusahaan yang disebut pada 2026 berargumen bahwa api memasuki konsesi mereka dari lahan di sekitarnya, suatu penjelasan yang secara fisik masuk akal pada tahun kekeringan dan tidak dapat dikesampingkan tanpa bukti lapangan mengenai titik asal api. Sebaliknya, catatan penegakan hukum Indonesia sangat condong pada perorangan: hingga 13 Oktober, kepolisian telah menetapkan 223 tersangka perorangan, dengan Riau saja menyumbang 65, dibandingkan dengan sembilan tersangka korporasi (Harian Jogja, 2026). Pola tersebut konsisten dengan peran pembukaan lahan skala kecil dengan cara membakar yang telah lama diketahui, tetapi bisa jadi juga mencerminkan relatif mudahnya menuntut perorangan yang tertangkap di lokasi. Analisis spasial WALHI, dengan menggunakan data SiPongi untuk periode 1 September hingga 2 Oktober, menempatkan 22.690 titik panas di dalam konsesi perusahaan (SuaraSumsel, 2026), angka yang menegaskan pentingnya lahan konsesi, tetapi dengan sendirinya tidak membedakan kebakaran yang dinyalakan oleh perusahaan dari kebakaran yang dinyalakan oleh kontraktor, pengklaim lahan setempat, atau tetangga. Lahan sengketa menambah kerumitan lain, karena api di lahan konsesi yang dipersengketakan dapat digunakan oleh salah satu pihak dalam konflik tenurial. Posisi yang dapat dipertahankan adalah bahwa penyulutan api bersifat plural, dan bahwa pertanyaan hukum yang relevan bagi pemegang konsesi sering kali bukan siapa yang menyalakan korek api, melainkan apakah mereka telah menunaikan kewajiban untuk mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran di lahan yang mereka kuasai.

Namun, kebakaran ini bukan semata-mata kisah tentang kelapa sawit. Himpunan data LSM yang sama menempatkan 970 titik sumber kabut asap di dalam 120 izin kehutanan (kayu pulp dan pembalakan) dan 980 di dalam 233 konsesi kelapa sawit, yang secara keseluruhan berjumlah kurang dari sepertiga dari seluruh titik yang tercatat (The Online Citizen, 2026a). Papua Selatan saja menyumbang 1.413 titik, termasuk 294 di dalam area yang dilepaskan untuk Proyek Strategis Nasional tebu yang secara administratif tercatat belum beroperasi. Di Kalimantan Tengah, BNPB melaporkan bahwa 513,89 hektare tanah mineral di dalam Taman Nasional Tanjung Puting telah terbakar (Tempo, 2026c). Kebakaran pada 2026 melanda perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman kayu pulp, zona pembangunan yang ditetapkan negara, kawasan konservasi, dan lahan masyarakat. Setiap penjelasan yang mereduksi krisis ini menjadi persoalan perusahaan kelapa sawit asing, atau persoalan petani kecil, tidak sejalan dengan bukti spasial.

Tahap terakhirnya adalah perpindahan asap. Asap dari kebakaran di Sumatera dan Kalimantan mencapai Semenanjung Malaysia dan Singapura ketika angin yang dominan membawanya ke sana, dan kedatangannya teramati melalui alat pemantau darat, citra satelit, dan analisis lintasan balik (back-trajectory). Imbauan harian Singapura selama puncak krisis mengaitkan asap pekat dengan kebakaran di Kalimantan di bawah pengaruh angin tenggara yang dominan, dan mencatat perbaikan pada 18 Oktober ketika angin berbalik berembus dari selatan (NEA, 2026a, 2026c). Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu, menyatakan bahwa kelegaan akan datang bersama masa peralihan antarmonsun, ketika angin yang lebih lemah dan lebih berubah-ubah akan membuat perpindahan asap kecil kemungkinannya (Free Malaysia Today, 2026). Dengan demikian, jalur lintas batas merupakan persoalan pengamatan, bukan tuduhan. Hal yang masih diperdebatkan adalah kebakaran mana secara spesifik, di lahan milik siapa, yang menghasilkan asap yang melintasi perbatasan, dan justru di titik itulah atribusi korporasi menjadi sulit.

IV

Memetakan Keterkaitan Korporasi Malaysia dan Singapura

Empat jenis keterkaitan harus dibedakan secara tegas. Jenis pertama adalah identifikasi langsung atas pemegang konsesi oleh suatu pemerintah dalam rangka penegakan hukum yang sedang berjalan. Jenis kedua adalah kepemilikan, yakni ketika perusahaan konsesi Indonesia merupakan anak perusahaan dari suatu grup yang didirikan atau tercatat di bursa Malaysia atau Singapura. Jenis ketiga bersifat komersial, yakni ketika perusahaan yang memiliki keterkaitan asing membeli serat kayu atau tandan buah dari pemegang konsesi tanpa memilikinya. Jenis keempat bersifat finansial, melalui pemberian pinjaman, penjaminan emisi, atau investasi. Keterkaitan-keterkaitan ini membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Kepemilikan dapat menyangkut kendali perusahaan induk atas upaya pencegahan; pembelian menyangkut uji tuntas rantai pasok; pembiayaan menyangkut manajemen risiko. Tidak satu pun di antaranya, dengan sendirinya, membuktikan siapa yang menyulut api.

Kasus terkuat saat ini menyangkut klaster pemasok APP di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries termasuk di antara tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan dari Singapura pada 16 Oktober, disusul PT Buana Megatama Jaya di Kalimantan pada 19 Oktober; keempatnya telah diidentifikasi sebagai pemasok APP (The Star, 2026e). Menurut dasbor keberlanjutan milik APP sendiri sebagaimana dilaporkan CNA, konsesi Bumi Mekar Hijau mencakup sekitar 250.000 hektare dan konsesi Bumi Andalas Permai sekitar 190.000 hektare (The Online Citizen, 2026c). Keterkaitan dengan Singapura dalam kasus ini bersifat spesifik: APP adalah perusahaan berbadan hukum Singapura yang berada dalam grup Sinar Mas asal Indonesia (Mothership, 2026f), dan Menteri Senior K. Shanmugam menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan APP membeli dari tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut (The Online Citizen, 2026e). Hubungan yang telah terverifikasi adalah hubungan pembeli dan pemasok; rantai kepemilikan perusahaan-perusahaan pemasok itu sendiri tidak dapat dipastikan dari sumber-sumber yang ditelaah dalam kajian ini. Bukti kebakaran terkini berupa penilaian resmi: NEA menyatakan bahwa citra satelit dan data meteorologi mengindikasikan asap dari kebakaran di konsesi-konsesi tersebut dapat telah mencapai Singapura, dan Greenpeace mencatat 213 titik sumber kabut asap selama 29 hari di konsesi Bumi Mekar Hijau (The Online Citizen, 2026c). Status hukumnya adalah pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measures notice), yang, sebagaimana ditegaskan oleh pembingkaian NEA sendiri, tidak sama dengan temuan pertanggungjawaban (Associated Press, 2026). Catatan historis, yang harus dipisahkan, cukup signifikan: tiga dari empat perusahaan tersebut menerima pemberitahuan pada 2015 dalam perkara yang hingga kini belum ditutup, dan Bumi Mekar Hijau dinyatakan bertanggung jawab di tingkat banding pada 2016 atas kebakaran tahun 2014, setelah pengadilan negeri sebelumnya menolak gugatan pemerintah, dengan ganti rugi sekitar Rp78 miliar, kurang dari satu persen dari Rp7,9 triliun yang dituntut (Bisnis.com, 2016). Tanggapan publik dari APP maupun keempat pemasok terhadap pemberitahuan tahun 2026 tidak ditemukan dalam sumber-sumber yang ditelaah hingga batas waktu penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik secara wajar adalah bahwa episode saat ini mencakup bukti resmi yang dihasilkan pemerintah, yang mengaitkan asap yang mencapai Singapura dengan konsesi-konsesi pemasok bagi pembeli berbadan hukum Singapura; adapun hal yang tidak dapat disimpulkan adalah siapa yang menyulut kebakaran tersebut atau apakah para pemasok melanggar hukum Indonesia.

Kasus kedua menyangkut First Resources Ltd, grup kelapa sawit yang tercatat di bursa Singapura. Greenpeace mengaitkan dua konsesi di Indonesia dengan grup ini. PT Kayung Agro Lestari di Kalimantan Barat dimiliki 99,99 persen oleh Austindo Nusantara Jaya (ANJ), yang diakuisisi First Resources pada 2025, sehingga terbentuk rantai yang membentang dari perusahaan konsesi Indonesia melalui perusahaan induk Indonesia hingga ke perusahaan induk yang tercatat di bursa Singapura (The Online Citizen, 2026f). Greenpeace mencatat 25 titik sumber kabut asap selama tujuh hari di konsesi tersebut antara 8 Agustus dan 10 September, dan data area terbakar dari Nusantara Atlas dan The TreeMap mengindikasikan sekitar 487 hektare terbakar pada Juli dan Agustus; konsesi kedua, PT Mitra Karya Sentosa, mencatat sepuluh titik selama enam hari (The Online Citizen, 2026a). Perusahaan menanggapi dua kali melalui Bursa Efek Singapura. Pada 15 Oktober, perusahaan menyatakan bahwa sejumlah kebakaran bermula di luar batas konsesinya sebelum merambat masuk, menyebut El Niรฑo sebagai faktor risiko, dan berargumen bahwa deteksi titik panas tidak “by itself establish the origin of a fire” (The Star, 2026c). Pada 20 Oktober, perusahaan menegaskan kembali kebijakan tanpa bakar (zero burning) dan mempersilakan penyelidikan disertai verifikasi lapangan (The Online Citizen, 2026f). Sahamnya turun hingga 9,1 persen pada 16 Oktober (Mothership, 2026e). Tidak ada tindakan penegakan hukum Indonesia maupun Singapura terhadap konsesi-konsesi ini yang telah diumumkan kepada publik hingga batas waktu penelitian (The Online Citizen, 2026b). Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa kebakaran di dalam konsesi tersebut terdokumentasi oleh pemantauan independen, bahwa asal-usulnya diperdebatkan, dan bahwa persoalan kewajiban pencegahan dan pengendalian masih terbuka.

Kasus ketiga menyangkut Bumitama Agri, yang juga tercatat di bursa Singapura. Perusahaan afiliasinya, PT Damai Agro Sejahtera, mencatat 48 titik sumber kabut asap selama sebelas hari dalam periode pemantauan, tertinggi di antara konsesi kelapa sawit berketerkaitan asing dalam laporan tersebut (The Online Citizen, 2026a). Bumitama mengajukan penghentian sementara perdagangan sahamnya, lalu dalam keterbukaan informasi tertanggal 16 Oktober menyatakan bahwa sebagian operasinya terdampak kebakaran yang merambat dari lahan di sekitarnya dan bahwa, berdasarkan pengamatan internal dan penyelidikan pendahuluan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan operasinya dengan awal mula kebakaran (The Star, 2026d). Status hukumnya serupa dengan First Resources: sorotan publik, permintaan penjelasan dari bursa, dan tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan.

Kasus keempat adalah satu-satunya kasus Malaysia dalam bukti tahun 2026. Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), yang didirikan dan tercatat di bursa Malaysia, terkait melalui anak perusahaannya di Indonesia, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, tempat Greenpeace mencatat 19 titik sumber kabut asap selama enam hari; entitas yang sama pernah muncul dalam laporan Greenpeace tahun 2019 (The Online Citizen, 2026a; Newswav, 2026). Penjelasan KLK, tertanggal 6 Oktober dan diakui oleh Kementerian Perladangan dan Komoditas Malaysia, menyatakan bahwa sebagian besar kebakaran bermula di luar konsesinya, telah dipadamkan, dan bahwa tidak ada kegiatan peremajaan tanaman yang sedang berlangsung di perkebunan menghasilkan tersebut, yang menurut perusahaan dipantau melalui satelit, drone, dan patroli darat (Citizens Journal, 2026; New Straits Times, 2026b). Sebuah perkebunan milik Malaysia lainnya, kepunyaan Genting Plantations, terdampak kebakaran seluas lima hektare yang, menurut kabinet, merambat dari luar (Malay Mail, 2026a).

Kelompok keterkaitan kelima lebih lemah, tetapi berguna secara analitis. First Borneo Plantations, perusahaan tertutup yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan perusahaan-perusahaan berbadan hukum Singapura, dikaitkan dengan PT Arjuna Utama Sawit, tempat delapan titik sumber kabut asap tercatat selama tiga hari (The Star, 2026c). Kencana Agri, yang tercatat di bursa Singapura, mengungkapkan bahwa otoritas Indonesia telah membuka penyelidikan pendahuluan atas kebakaran yang melibatkan salah satu anak perusahaannya, seraya menyatakan bahwa tidak ada pembukaan lahan di area terdampak; ini merupakan satu-satunya penyelidikan resmi Indonesia yang diungkapkan kepada publik dan menyentuh perusahaan perkebunan yang tercatat di bursa Singapura dalam catatan tahun 2026 (The Online Citizen, 2026f). Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri, dan TSH Resources termasuk di antara tujuh perusahaan agribisnis tercatat yang dimintai penjelasan oleh SGX, dan beberapa di antaranya mengeluarkan pernyataan yang menjauhkan diri dari kebakaran; tidak ditemukan bukti kebakaran tahun 2026 yang spesifik terkait perusahaan-perusahaan tersebut (The Online Citizen, 2026e). Angka historis area terbakar di konsesi Genting dan TSH dari tahun 2015 hingga 2019 menyangkut periode yang berbeda dan tidak dapat dibaca sebagai bukti terkini.

Sertifikasi dan mekanisme pasar membentuk lapisan tersendiri dalam jaringan ini. KLK merujuk keanggotaannya dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil dan kebijakan tanpa bakarnya sebagai pembelaan (Citizens Journal, 2026), dan First Resources merujuk kebijakan tanpa bakar yang telah lama dianutnya (The Online Citizen, 2026f). Komitmen-komitmen ini menciptakan saluran pengaduan dan pertaruhan reputasi, tetapi bersifat sukarela dan tidak dapat dengan sendirinya menetapkan fakta mengenai suatu kebakaran tertentu. Instrumen pasar paling berpengaruh yang digunakan pada 2026 adalah skema label hijau Singapura: Singapore Environment Council mewajibkan APP menyampaikan laporan harian penanganan kebakaran untuk ketiga pemasok di Sumatera Selatan dan memperingatkan bahwa sertifikatnya dapat ditangguhkan apabila laporan tersebut tidak menunjukkan pencegahan dan pemadaman yang efektif (Lesprom, 2026). APP pernah kehilangan label tersebut sekali, yakni pada masa krisis 2015 (Mothership, 2026f). Hubungan perkebunan dengan pabrik pengolahan, pasokan ke kilang, dan daftar pemasok pihak ketiga untuk konsesi-konsesi yang dibahas di sini tidak dapat diverifikasi dari sumber-sumber yang ditelaah, sehingga kajian ini tidak mengajukan klaim apa pun mengenai kilang atau pedagang mana yang membeli tandan buah atau serat kayu dari konsesi-konsesi tersebut pada 2026.

Skala penting bagi penafsiran. Kelima konsesi kelapa sawit berketerkaitan asing yang disebut dalam laporan LSM tersebut secara keseluruhan mencakup sekitar 110 dari 6.811 titik sumber kabut asap yang dicatatnya, atau sekitar 1,6 persen, sedangkan satu konsesi pemasok APP saja mencakup 213 titik. Perhitungan ini menggunakan angka laporan itu sendiri dan mewarisi metodenya; perhitungan ini tidak mengukur emisi maupun menetapkan penyulutan. Meskipun demikian, perhitungan ini mengisyaratkan bahwa keterkaitan sektor kelapa sawit dengan grup-grup Malaysia dan Singapura memang nyata tetapi kecil dalam gambaran nasional, sementara keterkaitan sektor kayu pulp jauh lebih besar secara material. Hubungan pembiayaan tidak dapat ditelusuri hingga ke konsesi tertentu dari sumber-sumber publik; pengungkapan Shanmugam bahwa bank-bank telah mengajukan pertanyaan kepada perusahaan-perusahaan terkait, di bawah pengawasan Monetary Authority of Singapore, hanya menegaskan bahwa eksposur tersebut sedang diperiksa (The Online Citizen, 2026e). Terakhir, sembilan tersangka korporasi yang disebut oleh kepolisian Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan, menurut Kompas, tetapi nama dan kepemilikannya belum diungkapkan (Kompas.com, 2026a). Oleh karena itu, apakah ada di antaranya yang termasuk dalam grup Malaysia atau Singapura belum dapat dipastikan dari sumber-sumber yang tersedia.

Tabel B. Matriks bukti korporasi (status pada batas waktu penelitian, 20 Oktober 2026)

Entitas Indonesia Hubungan induk / kendali yang terverifikasi Keterkaitan Malaysia / Singapura Bukti kebakaran terkini (2026) Status hukum Tanggapan perusahaan Ketidakpastian yang tersisa
PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT SBA Wood Industries (OKI, Sumatera Selatan; kayu pulp) Pemasok APP (Sinar Mas); kepemilikan para pemasok tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia APP berbadan hukum Singapura; berstatus pembeli, bukan pemilik yang terbukti Penilaian NEA bahwa asap dapat telah mencapai Singapura; 213 titik sumber kabut asap / 29 hari di Bumi Mekar Hijau (LSM) Pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measures notice) Singapura (16 Okt); pembatasan label hijau SEC terhadap APP; perkara THPA tahun 2015 masih terbuka Tidak ditemukan tanggapan publik terhadap pemberitahuan tahun 2026 Penyulutan, asal-usul, dan kepatuhan terhadap kewajiban menurut hukum Indonesia
PT Buana Megatama Jaya (Kalimantan; kayu pulp) Diidentifikasi sebagai pemasok APP Melalui APP yang berbadan hukum Singapura (pembeli) Indikasi NEA bahwa asap dapat telah mencapai Singapura Pemberitahuan tindakan pencegahan (19 Okt) Tidak ditemukan tanggapan publik Rincian lokasi konsesi, kepemilikan, asal-usul
PT Kayung Agro Lestari; PT Mitra Karya Sentosa (Kalimantan Barat; kelapa sawit) Kayung Agro Lestari dimiliki 99,99% oleh ANJ, yang diakuisisi First Resources pada 2025 First Resources Ltd, tercatat di bursa Singapura 25 titik / 7 hari dan ~487 ha terbakar (KAL); 10 titik / 6 hari (MKS) (LSM) Permintaan penjelasan SGX; tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan Kebakaran bermula di luar dan merambat masuk; tanpa bakar; menyambut baik penyelidikan Titik asal; kecukupan upaya pencegahan
PT Damai Agro Sejahtera (kelapa sawit) Afiliasi Bumitama Agri Bumitama Agri Ltd, tercatat di bursa Singapura 48 titik / 11 hari (LSM) Permintaan penjelasan SGX; penghentian sementara perdagangan; tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan Kebakaran merambat dari lahan sekitar; tidak ada bukti yang mengaitkan operasi dengan awal mula kebakaran Porsi kepemilikan yang pasti; asal-usul
PT Menteng Jaya Sawit Perdana (Kalimantan; kelapa sawit) Anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong Bhd KLK, didirikan dan tercatat di bursa Malaysia 19 titik / 6 hari (LSM) Tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan; kementerian Malaysia mencatat penjelasan KLK Sebagian besar kebakaran bermula di luar; telah dipadamkan; tanpa bakar; anggota RSPO Asal-usul; metode pemeriksaan silang Malaysia tidak dipublikasikan
PT Arjuna Utama Sawit (kelapa sawit) Bagian dari First Borneo Plantations (perusahaan tertutup) Keterkaitan kepemilikan dengan perusahaan-perusahaan berbadan hukum Singapura 8 titik / 3 hari (LSM) Tidak ada tindakan penegakan hukum yang diumumkan Tidak ditemukan tanggapan publik Rantai kepemilikan saat ini
Anak perusahaan Kencana Agri yang tidak disebutkan namanya Anak perusahaan Kencana Agri Kencana Agri, tercatat di bursa Singapura Tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia Penyelidikan pendahuluan oleh otoritas Indonesia (diungkapkan oleh perusahaan) Tidak ada pembukaan lahan di area terdampak Lokasi, skala, dan hasil penyelidikan
9 tersangka korporasi; 57 lokasi disegel; 97 perusahaan teridentifikasi Tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia Tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia Kepolisian: sebagian besar kelapa sawit, seluruh tersangka di Kalimantan Penyidikan pidana / penyegelan administratif Nama tidak dipublikasikan Apakah ada yang termasuk dalam grup Malaysia atau Singapura
V

Respons Indonesia dan Tanggung Jawab Regulasinya

Tanggung jawab atas kebakaran tersebut pertama-tama berada pada Indonesia, sebagai negara yang memiliki yurisdiksi teritorial, kewenangan perizinan, dan kewajiban berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk mencegah serta mengendalikan kebakaran di wilayahnya. Respons Indonesia pada 2026 berskala luas, tetapi terfragmentasi dalam rancangannya. Sejak 2024, fungsi kehutanan dan lingkungan hidup terbagi antara Kementerian Kehutanan, yang mengelola sistem pemantauan SiPongi dan penegakan hukum kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup beserta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang melakukan penyelidikan lingkungan dan penyegelan lokasi, sementara BNPB memimpin tanggap darurat, kepolisian menangani perkara pidana, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan keseluruhannya. Pemerintah melaporkan pengerahan sekitar 60.000 personel di enam provinsi (The Online Citizen, 2026g), dan Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa 61 pesawat disiagakan (The Star, 2026a), meskipun operasi udara terhambat selama lebih dari sepekan oleh asap itu sendiri (Bloomberg, 2026).

Penegakan hukum berjalan pada tiga jalur paralel yang hasilnya sulit direkonsiliasi. Jalur administratif menghasilkan pembekuan izin terhadap 26 perusahaan dan pencabutan lima konsesi kehutanan seluas sekitar 92.464 hektare, dengan sekitar 1.169 hektare di antaranya terbakar (The Star, 2026b; Katadata, 2026). Jalur lingkungan hidup menghasilkan penyegelan 57 lokasi perusahaan, dengan sanksi yang masih menunggu hasil laboratorium (Kompas.com, 2026b). Jalur pidana menghasilkan sembilan tersangka korporasi dari 98 laporan polisi dan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan (Okezone, 2026; Kompas.com, 2026a). Pada 19 Oktober, menteri koordinator menyatakan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang terlibat dalam pembakaran di Kalimantan dan Sumatra (Suara.com, 2026). Tidak satu pun dari daftar tersebut dipublikasikan beserta nama perusahaannya. Gubernur Sumatra Selatan berjanji mengungkap dua belas perusahaan yang disegel di provinsinya, tetapi hingga batas waktu kajian ini kementerian belum melakukannya (SuaraSumsel, 2026). Kapolri menyatakan bahwa tersangka korporasi akan diumumkan apabila proses hukum memungkinkan (Viva, 2026). Kerahasiaan penyidikan memang merupakan pertimbangan yang sah, tetapi perintah penyegelan adalah tindakan administratif yang menyangkut konsesi berizin, dan ketiadaan nama menghalangi masyarakat terdampak, pembeli, serta regulator negara tetangga untuk memverifikasi apakah penegakan hukum benar-benar menjangkau kelompok usaha terbesar.

Penjelasan publik pemerintah bersifat campur aduk. Pada 10 Oktober, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, menggambarkan kebakaran tersebut sebagai sesuatu di luar kesalahan manusia dan menyiratkan bahwa negara tetangga juga menerima oksigen dari hutan Indonesia, sebuah pernyataan yang menuai kritik tajam di Malaysia dan Singapura (Mothership, 2026b). Premis iklimnya akurat: BMKG mendokumentasikan El Niรฑo sangat kuat dan dipol positif. Namun, cuaca menjelaskan penyebaran api, bukan penyulutannya, dan catatan penegakan hukum pemerintah sendiri berupa 232 tersangka yang telah ditetapkan bertentangan dengan klaim bahwa kebakaran itu bersifat alamiah. Episode 639 hektare memperlihatkan persoalan terkait dalam komunikasi data. Tajuk rencana Tempo mencatat bahwa angka resmi lahan yang sedang terbakar sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan (Tempo, 2026b). Ketika seorang presiden diberi pengarahan dengan metrik pemadaman lalu menyampaikannya sebagai luas keseluruhan, kepercayaan publik terhadap seluruh angka berikutnya pun terkikis.

Perlindungan kesehatan masyarakat dan koordinasi pusat-daerah merupakan bagian terlemah dari respons tersebut. Kasus penyakit pernapasan di tujuh provinsi terdampak meningkat lebih dari dua kali lipat antara 9 September dan 12 Oktober (Reuters, 2026), tetapi pemerintah bertahan pada posisinya bahwa penetapan bencana nasional tidak diperlukan. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Gerakan Nurani Bangsa, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan bencana nasional dan berhenti menyalahkan alam, dengan argumen bahwa kebakaran bermula dari pembakaran untuk pembukaan lahan (Kompas.com, 2026c). Pemerintah daerah di provinsi yang paling parah terdampak beralih pada modifikasi cuaca, penaburan es kering di bandara, dan salat istisqa berulang kali, yang terakhir diselenggarakan di halaman rumah dinas Gubernur Sumatra Selatan yang diselimuti asap pada 8 Oktober (Kompas.id, 2026; France 24, 2026a). Langkah-langkah darurat ini dapat dipahami, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kapasitas pencegahan, terutama pembasahan kembali lahan gambut dan pemadaman dini sebelum musim kemarau mencapai puncaknya, belum dibangun pada skala yang dituntut oleh prakiraan BMKG.

Narasi Indonesia tentang modal asing patut diuji secara cermat alih-alih ditepis begitu saja. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa Singapura sebelumnya pernah menekan perusahaan perkebunan yang pembiayaannya berbasis di Singapura (IDN Times, 2026b), dan mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi menantang Singapura untuk menindak kelompok usaha kelapa sawit yang berkantor pusat di sana alih-alih sekadar menerbitkan pemberitahuan (Pikiran Rakyat, 2026). Bukti dalam Bagian 4 menunjukkan bahwa premis tersebut memiliki dasar tertentu, khususnya terkait pemasok APP dan perusahaan perkebunan yang tercatat di SGX. Namun, hal itu tidak membebaskan Indonesia dari kewajibannya sendiri, karena pemegang konsesi adalah badan hukum Indonesia yang beroperasi berdasarkan izin Indonesia, dan hanya negara Indonesia yang dapat melakukan inspeksi, penyegelan, pencabutan izin, dan penuntutan di lapangan.

Penanganan bantuan asing menunjukkan mengapa ketepatan kategori itu penting. Malaysia menawarkan satu pesawat pemadam kebakaran Bombardier, tiga helikopter, dan sekitar 50 personel, yang pertama kali disampaikan pada September; Menteri Luar Negeri Malaysia menyatakan pada 7 Oktober bahwa Prabowo telah menerima tawaran itu, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi menyatakan pada 11 Oktober bahwa belum ada jawaban yang diterima, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan pada 15 Oktober bahwa presiden telah menyetujui bantuan dan pembahasan teknis telah dimulai, dan pada 19 Oktober menteri koordinator menyatakan bahwa bantuan hanya akan diterima setelah penetapan bencana nasional (The Star, 2026a; Mothership, 2026c, 2026d; The Online Citizen, 2026g). Tawaran, pernyataan kesediaan, persetujuan prinsip, dan pengerahan operasional adalah empat hal yang berbeda. Hingga batas waktu kajian ini, hanya misi Jepang pada September yang telah terlaksana.

Arsitektur hukum untuk akuntabilitas korporasi memang ada, tetapi telah melemah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2009 (Undang-Undang No. 32/2009) memperkenalkan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup; Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 mengubah pasal tersebut dengan cara yang menurut para sarjana hukum Indonesia telah melemahkan prinsip itu (“Implikasi penghapusan strict liability”, n.d.). Pemulihan juga lemah: liputan Tempo menemukan bahwa hanya sebagian kecil ganti rugi kebakaran yang diputuskan pengadilan dalam perkara 2014โ€“2015 yang telah dieksekusi (Pulitzer Center, 2020). Fakta-fakta struktural ini membantu menjelaskan mengapa sanksi administratif mendominasi, dan mengapa perusahaan dapat memperlakukannya sebagai biaya yang masih dapat dikelola.

VI

Respons Malaysia dan Persoalan Akuntabilitas Korporasi

Malaysia jelas merupakan negara terdampak. Jaringan pemantauan Departemen Lingkungan Hidup Malaysia berulang kali mencatat kualitas udara tidak sehat di Johor, Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Pahang, Sarawak, dan Kuala Lumpur sepanjang Oktober, dan kabut asap mendorong penutupan sekolah di beberapa negara bagian (RTM, 2026a, 2026b; France 24, 2026b). Menurut analisis LSM, hingga 1 Oktober Sarawak telah mengalami 55 hari kabut asap (The Online Citizen, 2026a). Perkiraan yang dikutip Eco-Business menempatkan kerugian ekonomi Malaysia pada kisaran RM20 juta hingga RM50 juta per hari (Eco-Business, 2026). Perdana Menteri Anwar Ibrahim menghubungi Prabowo pada 8 Oktober, dan pada 18 Oktober ia mengusulkan mekanisme kerja sama tingkat ASEAN sambil menegaskan kembali bahwa Malaysia tetap siap membantu (The Star, 2026b; Bernama, 2026d).

Diplomasi Malaysia tampak sangat menahan diri. Zahid menyatakan bahwa Malaysia lebih memilih berasumsi bahwa Indonesia tidak membutuhkan bantuannya daripada memperlakukan kabut asap sebagai sengketa bilateral (Mothership, 2026c), dan Anwar menanggapi kritik mantan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin, yang menilai pemerintah terlalu lunak, dengan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan segala yang dapat dilakukannya (Malay Mail, 2026d). Sikap menahan diri ini memiliki dasar pemikiran: Malaysia bergantung pada kerja sama Indonesia untuk akses pemadaman kebakaran, proses ASEAN, dan, tidak kalah penting, kelangsungan investasi perkebunan Malaysia di Indonesia. Namun, sikap ini juga mengandung biaya, karena menahan diri membatasi daya tawar Malaysia dalam menuntut transparansi.

Persoalan yang lebih menentukan adalah pernyataan Malaysia mengenai perusahaan-perusahaannya sendiri. Pada 16 Oktober, juru bicara pemerintah Fahmi Fadzil melaporkan bahwa Menteri Perladangan dan Komoditi telah menyampaikan kepada kabinet, setelah dilakukan pemeriksaan silang, bahwa sebagian besar aktivitas pembakaran terjadi di luar konsesi perusahaan Malaysia, bahwa satu perkebunan milik Malaysia terdampak oleh api yang merambat dari luar, dan bahwa sebagian wilayah Kalimantan telah melewati sekitar 101 hari tanpa hujan yang berarti (Business Today, 2026b; Malay Mail, 2026a). Berbagai tajuk berita menerjemahkan hal ini sebagai “tidak terlibat”. Pernyataan yang mendasarinya sebenarnya lebih sempit, dan dalam rumusannya sendiri mengakui bahwa sebagian pembakaran terjadi di dalam konsesi Malaysia (“sebagian besar”, bukan seluruhnya). Sesi pertemuan kementerian sebelumnya dengan enam perusahaan Malaysia pada September dan penerimaannya atas penjelasan KLK mengisyaratkan bahwa pemeriksaan silang tersebut sangat bergantung pada laporan mandiri perusahaan (New Straits Times, 2026b). Tidak ada peta konsesi, analisis satelit, atau rentang waktu yang dipublikasikan untuk memungkinkan verifikasi independen.

Tiga keterbatasan muncul dari hal tersebut. Pertama, pernyataan itu hanya mencakup perusahaan pemegang konsesi kelapa sawit, bukan pedagang, pengilang, penyandang dana, atau investor Malaysia di sektor berbasis lahan lainnya. Kedua, ketiadaan bukti penyulutan tidak sama dengan bukti ketiadaan keterpaparan: api yang memasuki sebuah konsesi dan membakar di dalamnya tetap menimbulkan pertanyaan tentang sekat bakar, pengelolaan air, dan kapasitas tanggap. Ketiga, kapasitas pemerintah untuk melakukan verifikasi terbatas secara struktural, karena Malaysia tidak memiliki undang-undang yang memberi wewenang kepada regulatornya untuk meminta informasi dari perusahaan Malaysia mengenai perilaku mereka di luar negeri. Environmental Quality Act domestik Malaysia melarang pembakaran terbuka, tetapi cakupannya bersifat teritorial (Malay Mail, 2026c). Pada September, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam membentuk komite khusus untuk mengkaji undang-undang kabut asap lintas batas tersendiri yang sebagian mengacu pada model Singapura, sementara menterinya mengingatkan bahwa penegakannya akan menghadapi tantangan (The Star, 2026f; CodeBlue, 2026).

Apakah peran ganda Malaysia sebagai korban sekaligus sebagai negara asal modal perkebunan merupakan bentuk kemunafikan? Bukti yang ada tidak mendukung tuduhan tersebut. Pada 2026, jejak korporasi Malaysia yang terdokumentasi dalam data kebakaran adalah satu konsesi anak perusahaan dengan 19 titik sumber kabut asap dan satu kebakaran kebun seluas lima hektare, dibandingkan dengan total nasional yang mencapai ribuan. Sebaliknya, bukti tersebut memang menunjukkan adanya kesenjangan antara tuntutan diplomatik Malaysia agar Indonesia mengungkap lokasi kebakaran dan keterkaitan korporasinya, sebuah tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat sipil dan anggota parlemen Malaysia (Greenpeace Malaysia & HARAM, 2026), dengan pengungkapan Malaysia sendiri yang terbatas mengenai perusahaan-perusahaan yang telah diperiksanya. Posisi Malaysia yang kredibel akan memublikasikan metode dan hasil pemeriksaan silang tersebut, serta menopang kajian legislatif barunya dengan jadwal waktu yang tegas. Usulan seperti tarif perdagangan terkait kabut asap, yang diajukan di Parlemen oleh Kelvin Yii (CodeBlue, 2026), akan lebih sulit dipertahankan secara hukum dan berisiko menghukum produsen Indonesia yang sama sekali tidak terkait dengan kebakaran.

VII

Respons Singapura, Undang-Undang Kabut Asap, dan Jaringan Korporasi

Respons kesehatan masyarakat Singapura bersifat terstruktur dan bertahap. NEA menerbitkan imbauan harian yang dikaitkan dengan PSI 24 jam dan konsentrasi PM2.5 satu jam, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda: PSI menjadi panduan perencanaan untuk hari berikutnya, sedangkan rentang PM2.5 menjadi panduan aktivitas segera. Pada 14 Oktober, ketika PM2.5 satu jam mencapai 139 hingga 251 mikrogram per meter kubik dan PSI kemungkinan memasuki kategori sangat tidak sehat, pemerintah mulai membagikan masker N95 kepada warga rentan (NEA, 2026a). Kementerian Pendidikan mengumumkan bahwa penutupan sekolah hanya akan dipertimbangkan apabila prakiraan PSI hari berikutnya melampaui 300 (Mothership, 2026a). Penilaian awal ekonom Euston Quah, sebagaimana dihitung oleh Eco-Business, mengindikasikan bahwa kabut asap 2026 dapat merugikan Singapura sebesar S$3,2 miliar hingga S$3,9 miliar, hingga dua kali lipat dari kerugian S$1,83 miliar pada 2015, dengan sekitar 34 hari kabut asap hingga 16 Oktober (Eco-Business, 2026).

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) tahun 2014 merupakan satu-satunya undang-undang di kawasan ini yang dirancang untuk menjangkau perilaku di luar negeri yang menimbulkan kabut asap di dalam negeri. Teksnya, sebagaimana dipublikasikan dalam edisi revisi 2020, secara tegas berlaku bagi perilaku di luar Singapura yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura (seksi 4). Undang-undang ini mendefinisikan “pemilik” lahan asing mencakup setiap pemegang konsesi atau izin untuk kegiatan pertanian atau kehutanan, dan “penghuni” mencakup pihak yang bertanggung jawab mengelola lahan. Undang-undang ini memperlakukan kegagalan mencegah perilaku pihak lain yang dapat diperkirakan, atau kegagalan menghentikan maupun secara substansial mengurangi dampaknya, sebagai tindakan membiarkan perilaku tersebut (seksi 2(3)). Seksi 3 menetapkan bahwa suatu entitas turut serta dalam pengelolaan entitas lain apabila entitas itu benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan, menjalankan kendali pengambilan keputusan atas keputusan bisnis yang relevan, atau menjalankan kendali yang setara dengan kendali seorang manajer atas fungsi operasional (Transboundary Haze Pollution Act 2014). Ketentuan inilah yang menjadi jembatan undang-undang tersebut dari perusahaan konsesi di Indonesia menuju kelompok induknya. Undang-undang ini juga mendefinisikan “bencana atau fenomena alam yang berat” secara sempit, yakni peristiwa yang bersifat luar biasa, tak terelakkan, dan tak tertahankan, yang dampaknya tidak dapat dicegah melalui tindakan atau perkiraan manusia. Inferensi kajian ini, bukan temuan pengadilan, adalah bahwa El Niรฑo sangat kuat yang telah diprakirakan BMKG berbulan-bulan sebelumnya akan sulit memenuhi definisi tersebut. Tanggung jawab hukum baru terpicu oleh episode kualitas udara buruk, yang menurut berbagai laporan didefinisikan sebagai PSI sekurang-kurangnya 101 yang bertahan selama 24 jam, dan denda dilaporkan mencapai S$100.000 per hari, dengan batas maksimum S$2 juta (The Online Citizen, 2026a).

Rekam jejak penegakan merupakan kelemahan undang-undang ini. NEA menyampaikan pemberitahuan kepada enam perusahaan pada 2015; dua penyelidikan ditutup pada 2017, sedangkan empat penyelidikan yang melibatkan pemasok APP masih terbuka lebih dari satu dekade kemudian (The Online Citizen, 2026c). Belum ada satu pun perusahaan yang didenda atau dituntut berdasarkan undang-undang ini. Eco-Business mencatat bahwa denda maksimum tersebut akan kurang dari seperseribu estimasi kerugian Singapura tahun ini (Eco-Business, 2026). Grace Fu mengakui kesulitan itu secara terus terang: “Ini tidak mudah. Saya akan menjadi orang pertama yang mengakuinya” (The Online Citizen, 2026c). Hambatannya bersifat praktis. Bukti asal-usul kebakaran berada di Indonesia, akses ke konsesi memerlukan kerja sama Indonesia, dan Singapura tidak dapat memaksa penyerahan dokumen yang dikuasai perusahaan Indonesia yang tidak memiliki kehadiran di Singapura.

Respons 2026 menunjukkan bahwa Singapura telah menyadari keterbatasan ini dan beralih ke instrumen pasar dan regulasi yang bekerja terhadap entitas dalam yurisdiksinya. SGX meminta klarifikasi kepada tujuh perusahaan agrikultur yang tercatat; Singapore Environment Council membatasi label hijau APP; Monetary Authority of Singapore mengawasi peninjauan eksposur oleh perbankan; pemerintah sedang menelaah apakah perusahaan yang terlibat menerima hibah atau insentif negara; dan Shanmugam menyatakan bahwa Singapura akan mengubah undang-undang yang ada atau membuat undang-undang baru apabila diperlukan, seraya menambahkan bahwa perusahaan tidak dapat “bermain petak umpet dengan struktur korporasi yang berbeda-beda” (The Online Citizen, 2026e). Langkah-langkah ini signifikan karena menjangkau perusahaan induk, pembeli, dan penyandang dana, bukan hanya pemegang konsesi di Indonesia.

Diplomasi Singapura memadukan ketegasan dalam akuntabilitas korporasi dengan kehati-hatian terhadap pemerintah Indonesia. Grace Fu menyatakan pada 10 Oktober bahwa Singapura siap membantu Indonesia (The Online Citizen, 2026a), dan Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan pada 15 Oktober bahwa Singapura sedang menelaah apakah perusahaan-perusahaan bertanggung jawab dan akan bertindak apabila diperlukan (Mothership, 2026d). Shanmugam, sembari menolak pernyataan soal oksigen sebagai tidak pantas, menggambarkan beberapa langkah Prabowo, termasuk penggantian kepala badan penanggulangan bencana dan instruksi yang melarang praktik tebas-bakar di lahan gambut, sebagai langkah yang cukup belum pernah terjadi sebelumnya (The Online Citizen, 2026e). Pola ini mengisyaratkan pembagian kerja yang disengaja: tekanan hukum dan pasar terhadap perusahaan, serta sikap menahan diri secara diplomatik terhadap negara yang kerja samanya mutlak diperlukan bagi keberhasilan setiap penuntutan.

Berbagai peran Singapura memperumit posisinya sebagai pihak yang dirugikan. Singapura adalah domisili korporasi APP, tempat pencatatan saham First Resources, Bumitama Agri, Golden Agri-Resources, Wilmar International, dan kelompok perkebunan lainnya, serta pusat perdagangan dan keuangan regional. Para pengkritik dari Indonesia seperti Lutfi menuduh bahwa keuntungan dari komoditas Indonesia dialirkan melalui entitas perdagangan di Singapura (Pikiran Rakyat, 2026); tuduhan ini tidak teruji dalam sumber-sumber yang ditelaah untuk kajian ini dan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Posisi yang terdokumentasi lebih sempit: pada 2026, kesepuluh pemberitahuan menyasar pemegang konsesi Indonesia, sementara entitas berbadan hukum Singapura atau yang tercatat di bursa Singapura yang terkait dengan mereka menghadapi sorotan pasar, tetapi tidak menghadapi proses hukum. Apakah seksi 3 undang-undang tersebut akan diuji terhadap perusahaan induk atau pembeli merupakan ukuran sesungguhnya dari kesungguhan Singapura.

VIII

ASEAN dan Kesenjangan Akuntabilitas

Respons kelembagaan ASEAN sebagian besar berjalan sesuai rancangannya dan sebagian besar pula berada dalam batas-batasnya. Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 dan diratifikasi Indonesia pada 2014, menetapkan kewajiban pencegahan, pemantauan, dan kerja sama, sementara ASMC menyediakan tulang punggung ilmiahnya. Aktivasi Level 3 pada 27 Agustus mengikuti Prosedur Operasi Standar untuk Pemantauan, Penilaian, dan Tanggap Darurat Bersama (Bernama, 2026b). Pada tingkat teknis, Malaysia mengusulkan diplomasi sains, sebuah Dana Kabut Asap Berkelanjutan, serta pertukaran data terkait kabut asap yang lebih terbuka dalam pertemuan-pertemuan di Bali, dan usulan tersebut dilaporkan mendapat dukungan dari Indonesia, Brunei, Singapura, Thailand, dan Timor-Leste (Business Today, 2026a). Persetujuan pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas, yang akan berkedudukan di Indonesia, masih menunggu ratifikasi yang diperlukan agar dapat berlaku, dan Konferensi Para Pihak berikutnya dijadwalkan secara tentatif pada Oktober 2026 di Da Nang (ASEAN Secretariat, 2026).

Namun, persetujuan tersebut tidak memuat mekanisme apa pun untuk memaksa pengungkapan, menetapkan tanggung jawab, atau menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan, dan norma konsensus ASEAN membuat para anggotanya enggan menilai kinerja satu sama lain secara terbuka. Pemantauan bersifat regional, tetapi bukti bersifat nasional. ASMC dapat menunjukkan dari mana asap berasal; hanya otoritas Indonesia yang dapat memastikan di lahan siapa kebakaran bermula, siapa yang menyulutnya, dan apakah pemegang konsesi telah memenuhi kewajiban pencegahannya. Peta konsesi dan berkas penegakan hukum tetap berada di bawah kendali nasional.

Proposisi yang hendak diuji oleh kajian ini, yakni bahwa krisis ini menyingkap ketidaksesuaian antara regulasi nasional dan organisasi korporasi transnasional, sebagian besar terkonfirmasi, dengan satu catatan penting. Ketidaksesuaian itu nyata: pemegang konsesi adalah badan hukum Indonesia, induk perusahaan, pembeli, dan penyandang dananya kerap berada di tempat lain, bukti berada di Indonesia, sedangkan regulator yang memiliki daya tekan terhadap induk perusahaan dan pembeli berada di Singapura dan Malaysia. Setiap yurisdiksi memegang sebagian dari apa yang dibutuhkan, dan tidak satu pun memegang keseluruhannya. Catatannya adalah bahwa ketidaksesuaian ini bukan semata-mata hasil rancangan korporasi. Ketidaksesuaian tersebut diperkuat oleh pilihan-pilihan pemerintah: keputusan Indonesia untuk tidak mengungkap nama perusahaan yang disegel dan para tersangka, pemeriksaan silang Malaysia yang tidak dipublikasikan, serta penyelidikan Singapura yang telah terbuka selama sebelas tahun. Penggunaan kewenangan yang sudah ada secara lebih transparan oleh setiap negara akan mempersempit kesenjangan tersebut bahkan tanpa hukum regional yang baru.

Hambatan yang lebih mendasar adalah kedaulatan, sebagaimana dipahami oleh masing-masing ibu kota. Bagi Jakarta, tindakan hukum asing terhadap pemegang konsesi Indonesia dapat tampak sebagai intervensi ke dalam yurisdiksi domestik, dan hal ini sebagian menjelaskan sensitivitas politik seputar bantuan dan atribusi. Bagi Singapura dan Malaysia, hak warga negara mereka atas udara bersih merupakan kepentingan utama. Oleh karena itu, kontribusi ASEAN dapat paling bernilai bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai repositori netral bagi data yang terstandardisasi: metode titik panas dan area terbakar yang diselaraskan, batas konsesi yang dibagikan bersama, serta protokol bersama tentang bukti yang dapat digunakan oleh setiap otoritas nasional dalam proses hukumnya masing-masing.

Tabel C. Perbandingan respons pemerintah (hingga 20 Oktober 2026)

Negara Posisi publik Langkah yang terdokumentasi Tindakan akuntabilitas korporasi Kesenjangan implementasi utama
Indonesia Kebakaran sebagian besar dipicu oleh kekeringan ekstrem; situasi dapat dikendalikan tanpa status bencana nasional; modal asing juga terlibat ~60.000 personel; 61 pesawat siaga; modifikasi cuaca; izin dibekukan (26) dan dicabut (5) 9 tersangka korporasi dan 223 tersangka perorangan; 57 lokasi disegel; 97 perusahaan teridentifikasi Nama perusahaan yang disegel dan diduga tidak dipublikasikan; bantuan disetujui tetapi tidak dikerahkan; pencegahan tertinggal dari prakiraan
Malaysia Korban terdampak; perusahaan perkebunan Malaysia tidak terlibat dalam pembakaran Penutupan sekolah; pemantauan API harian; tawaran pesawat, helikopter, dan ~50 personel; mekanisme ASEAN diusulkan Keterlibatan MPOB dengan enam perusahaan; pemeriksaan silang oleh kabinet; komite khusus tentang undang-undang kabut asap lintas batas Metode pemeriksaan silang tidak dipublikasikan; tidak ada instrumen hukum ekstrateritorial; belum ada rancangan undang-undang yang diajukan
Singapura Korban terdampak; perusahaan yang melanggar harus dimintai pertanggungjawaban apa pun struktur korporasinya Imbauan PSI dan PM2.5 harian; distribusi masker N95; ambang batas penutupan sekolah; tawaran bantuan 10 pemberitahuan tindakan pencegahan; pertanyaan SGX kepada 7 perusahaan tercatat; pembatasan label hijau SEC terhadap APP; tinjauan MAS atas eksposur perbankan Tidak ada denda atau penuntutan berdasarkan THPA sejak 2014; kasus 2015 masih terbuka; pemberitahuan menyasar pemegang konsesi, bukan induk perusahaan
ASEAN Kerja sama berdasarkan persetujuan kabut asap 2002 Pemantauan ASMC; Tingkat Siaga 3 sejak 27 Agustus; pertemuan teknis di Bali Tidak ada (tidak memiliki kewenangan penegakan) Persetujuan Pusat Koordinasi menunggu ratifikasi; tidak ada kewajiban berbagi data peta konsesi
IX

Opsi Kebijakan Praktis

Opsi kebijakan perlu dinilai berdasarkan apakah opsi tersebut menutup kesenjangan pembuktian yang telah diidentifikasi di atas, apakah opsi itu menyasar pihak-pihak yang benar-benar menguasai lahan dan modal, serta apakah opsi itu menghindari pengalihan beban kepada pihak yang paling kecil tanggung jawabnya. Langkah darurat untuk sisa musim 2026 berbeda dari reformasi yang dapat dicapai dalam satu hingga tiga tahun, dan rekomendasi berikut menunjukkan mana yang termasuk kategori pertama dan mana yang termasuk kategori kedua.

Bagi Indonesia, langkah paling mendesak sekaligus paling murah adalah keterbukaan. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hendaknya, dalam tiga puluh hari, mempublikasikan nama, nomor konsesi, lokasi, luas area terbakar, status hukum, dan afiliasi grup dari seluruh 57 perusahaan yang disegel, seluruh sembilan tersangka korporasi, dan seluruh 97 perusahaan yang teridentifikasi, dengan memanfaatkan rezim keterbukaan informasi publik yang sudah ada. Hambatan utamanya adalah argumen bahwa pengungkapan akan merugikan penyidikan, dan hal ini dapat diatasi dengan mempublikasikan fakta administratif sambil merahasiakan rincian pembuktian. Indikator terukurnya adalah proporsi entitas yang dikenai sanksi yang kepemilikan grupnya dipublikasikan. Dalam satu hingga tiga tahun, Kementerian Lingkungan Hidup hendaknya mengoperasikan jaringan pemantauan tinggi muka air tanah yang bersifat publik dan waktu nyata untuk konsesi di lahan gambut, yang dikaitkan dengan standar hukum 0,4 meter, disertai pemicu inspeksi otomatis apabila hasil pengukuran melampaui ambang batas pada tahun-tahun ketika El Niรฑo diprakirakan terjadi; hambatannya adalah biaya dan resistensi industri, sedangkan indikatornya adalah persentase konsesi gambut yang melaporkan data tinggi muka air yang terverifikasi. Indonesia juga perlu mengadopsi protokol forensik untuk penyelidikan sumber penyulutan, termasuk verifikasi lapangan yang cepat, fotografi bertanda geografis, dan aturan rantai penguasaan barang bukti, agar perkara tidak runtuh bertahun-tahun kemudian karena kurangnya bukti.

Bagi Malaysia, langkah segera adalah agar Kementerian Perladangan dan Komoditi mempublikasikan metode, peta konsesi, dan hasil pemeriksaan silangnya. Dalam jangka menengah, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam hendaknya mengajukan rancangan undang-undang kabut asap lintas batas yang berfokus pada kewajiban informasi: perusahaan yang berbadan hukum Malaysia dan perusahaan yang tercatat di Bursa yang memiliki kepentingan atas lahan di Indonesia akan diwajibkan melaporkan insiden kebakaran, batas konsesi, dan langkah pemadaman kepada regulator Malaysia selama episode kabut asap yang telah dinyatakan resmi. Bursa Malaysia dapat mewajibkan pengungkapan konsesi secara geospasial dari emiten perkebunan yang tercatat. Hambatannya adalah kekhawatiran yurisdiksional yang telah disampaikan oleh menteri terkait; indikatornya adalah pengajuan rancangan undang-undang dengan jadwal waktu yang jelas.

Bagi Singapura, prioritasnya adalah mengubah pengawasan menjadi akuntabilitas yang teruji secara hukum. NEA hendaknya menuntaskan empat penyelidikan tahun 2015 dan mempublikasikan alasannya, apa pun hasilnya, karena berkas yang terbuka tanpa batas waktu melemahkan efek jera. Parlemen perlu mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) untuk membebankan kewajiban penyediaan informasi kepada entitas yang berbadan hukum Singapura atau tercatat di Singapura yang anak perusahaan atau pemasoknya menerima pemberitahuan. SGX hendaknya mewajibkan emiten perkebunan dan pulp yang tercatat untuk mengungkapkan batas konsesi, daftar pemasok di wilayah berisiko tinggi, dan insiden kebakaran dalam format yang terstandardisasi. Hambatannya adalah akses terhadap bukti di Indonesia; indikatornya adalah keputusan penegakan hukum pertama yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Bagi ASEAN, negara-negara anggota hendaknya meratifikasi persetujuan Pusat Koordinasi, mengadopsi metodologi bersama yang membedakan titik panas, kebakaran terkonfirmasi, dan area terbakar, serta membangun peta konsesi bersama dengan akses terkendali yang dapat digunakan oleh otoritas nasional. Dana Kabut Asap Berkelanjutan yang diusulkan Malaysia dapat membiayai brigade pemadam kebakaran masyarakat dan pembasahan kembali gambut di desa-desa berisiko tinggi. Hambatannya adalah pengambilan keputusan berbasis konsensus; indikatornya adalah jumlah negara anggota yang menyumbangkan data konsesi.

Bagi perusahaan, pembeli, dan penyandang dana, standar minimum hendaknya mencakup pelaporan publik atas insiden kebakaran di tingkat konsesi, pencegahan kebakaran di tingkat lanskap yang menjangkau lahan masyarakat di sekitarnya, kontrak pemasok yang mensyaratkan data tinggi muka air dan data kebakaran, serta perjanjian pembiayaan yang dikaitkan dengan kinerja yang terverifikasi. Pembeli seperti APP dan kilang minyak sawit besar hendaknya menerapkan rencana pemulihan dengan batas waktu sebelum menangguhkan pemasok, alih-alih melakukan pengecualian menyeluruh.

Satu pengaman harus melekat pada setiap langkah. Catatan penegakan hukum 2026 telah menyebut 223 individu tetapi hanya sembilan korporasi, sementara petani kecil dan pekerja merupakan sasaran paling mudah bagi sanksi dan pengecualian dari rantai pasok. Reformasi perlu menyediakan alternatif selain pembakaran untuk penyiapan lahan, bantuan hukum dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat, serta program pendampingan pemasok, sehingga akuntabilitas bergerak ke atas, menuju pihak yang menguasai lahan, modal, dan pasar, bukan ke bawah, menuju pihak yang paling sedikit memiliki pilihan.

X

Kesimpulan

Pertanyaan utama kajian ini adalah sejauh mana bukti yang tersedia menghubungkan jaringan korporasi yang terkait dengan Malaysia dan Singapura dengan kebakaran di Indonesia pada 2026. Jawabannya harus dipilah menjadi temuan yang telah terbukti, interpretasi yang masuk akal, dan pertanyaan yang belum terjawab.

Temuan yang telah terbukti adalah sebagai berikut. Musim kebakaran 2026 termasuk yang paling parah sejak 2015, diperkuat oleh El Niรฑo sangat kuat dan Dipol Samudra Hindia positif yang telah terverifikasi, dan asapnya teramati melintas ke Malaysia dan Singapura. Pemerintah Singapura secara resmi telah mengaitkan asap yang mencapai Singapura dengan konsesi milik sepuluh perusahaan Indonesia, empat di antaranya merupakan pemasok APP yang berbadan hukum Singapura. Pemantauan LSM telah mendokumentasikan titik sumber kabut asap di dalam konsesi milik anak perusahaan First Resources dan Bumitama Agri yang tercatat di Singapura, serta KLK yang tercatat di Malaysia. Seluruh perusahaan ini membantah bahwa kebakaran bermula di lahan mereka, dan tidak satu pun dinyatakan bertanggung jawab oleh otoritas mana pun.

Interpretasi yang masuk akal adalah bahwa eksposur korporasi lintas batas terkonsentrasi pada rantai pasok kayu pulp, bukan pada kepemilikan kelapa sawit oleh pihak Malaysia atau Singapura; bahwa kebakaran di dalam konsesi menimbulkan pertanyaan yang sah tentang pencegahan dan pengendalian bahkan ketika penyulutan terjadi di luar konsesi; dan bahwa narasi setiap pemerintah hanya akurat secara selektif. Indonesia benar bahwa cuaca memperbesar kebakaran dan bahwa modal asing hadir, tetapi keliru jika menyiratkan bahwa alam atau pihak asing menjadi penjelasannya. Malaysia benar bahwa jejak Malaysia yang terdokumentasi kecil, tetapi klaimnya tentang tidak adanya keterlibatan melampaui bukti yang telah dipublikasikannya. Singapura benar bahwa perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi undang-undangnya belum pernah sekali pun menghasilkan sanksi, dan ekosistem korporasi serta keuangannya sendiri merupakan bagian dari jaringan yang hendak diaturnya.

Pertanyaan yang belum terjawab bersifat menentukan. Siapa yang menyulut api di konsesi pemasok APP? Grup mana yang memiliki 57 perusahaan yang disegel dan sembilan tersangka korporasi? Akankah Singapura menguji pasal 3 Undang-Undangnya terhadap induk perusahaan atau pembeli? Selama Indonesia belum mengungkap identitas di balik penegakan hukumnya sendiri, dan selama Singapura serta Malaysia belum menggunakan daya tekan mereka terhadap induk perusahaan, pembeli, dan penyandang dana dengan transparansi yang setara, kawasan ini akan terus memperdebatkan tanggung jawab sementara bukti tetap tersimpan dalam berkas-berkas nasional yang terpisah.

XI

Catatan Riset

Pemilihan sumber. Kajian ini bersandar pada rilis dan pernyataan resmi (BMKG, BNPB, data SiPongi Kementerian Kehutanan sebagaimana dilaporkan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia, National Environment Agency Singapura dan Singapore Statutes Online, kabinet dan kementerian Malaysia melalui Bernama dan RTM, serta ASEAN Specialised Meteorological Centre), pernyataan perusahaan yang disampaikan kepada atau dilaporkan dari Singapore Exchange, penelitian yang telah melalui telaah sejawat tentang dinamika kebakaran gambut, serta pemberitaan dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Melayu dari media di ketiga negara. Temuan masyarakat sipil, terutama analisis tertanggal 5 Oktober 2026 oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut, diatribusikan sebagai tuduhan, disajikan bersama tanggapan perusahaan, dan dibaca melalui pemberitaan sekunder yang terperinci apabila lembar fakta aslinya tidak dapat dirujuk secara langsung; hal ini dinyatakan dalam teks dan dalam daftar pustaka.

Batas waktu dan penanggalan. Batas waktu riset adalah 20 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB. Tanggal peristiwa, tanggal pernyataan, dan tanggal publikasi dibedakan dalam teks dan dalam Tabel A. Kasus-kasus historis (1997โ€“1998, 2013, 2014โ€“2015, dan 2019) hanya digunakan apabila menjelaskan suatu mekanisme atau pola kelembagaan saat ini dan diberi label sebagai kasus historis.

Keterbatasan. Otoritas Indonesia belum mempublikasikan nama 57 lokasi perusahaan yang disegel, sembilan tersangka korporasi, maupun 97 perusahaan yang teridentifikasi, sehingga kepemilikannya tidak dapat ditelusuri. Kutipan registri perusahaan dan persentase kepemilikan dalam laporan tahunan tidak diambil secara mandiri untuk kajian ini; pernyataan tentang kepemilikan bersandar pada pengungkapan perusahaan dan pemberitaan media yang kredibel, dan diberi catatan sebagaimana mestinya. Angka area terbakar dan titik panas dari pemantau resmi, LSM, dan independen berbeda dalam hal sensor, ambang batas, dan periode, sehingga tidak dirata-ratakan. Titik sumber kabut asap yang dicatat oleh LSM menunjukkan keberadaan kebakaran penghasil asap di dalam suatu area yang terpetakan; titik tersebut tidak membuktikan titik asal kebakaran, identitas orang yang menyulut api, ataupun adanya pelanggaran hukum. Tidak ada wawancara yang dilakukan dan tidak ada perusahaan yang dihubungi untuk kajian ini.

XII

Lampiran Bukti

Lampiran bukti: klaim-klaim yang berdampak besar

Klaim Sumber pendukung terbaik Penguatan Status pembuktian Catatan
El Niรฑo sangat kuat dan IOD positif berlangsung pada Oktober 2026 BMKG (2026) Tirto (2026); Field et al. (2016) tentang mekanisme Pengamatan resmi Menjelaskan penyebaran dan tingkat keparahan, bukan penyulutan
Asap dari kebakaran di Indonesia terbawa ke Malaysia dan Singapura NEA (2026a, 2026b) Bernama (2026a); NASA Earthdata (2026) Teramati Atribusi pada kebakaran individual tetap tidak pasti
Singapura menyampaikan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia New Straits Times (2026a) Associated Press (2026); The Online Citizen (2026c) Tindakan resmi Bukan penetapan tanggung jawab hukum
Empat penerima pemberitahuan adalah pemasok APP; APP berbadan hukum Singapura The Star (2026e) Mothership (2026f); The Online Citizen (2026e) Pemberitaan resmi dan media Hubungan sebagai pembeli; kepemilikan pemasok belum terbukti
Tiga pemasok APP menerima pemberitahuan pada 2015 dan perkaranya masih terbuka The Star (2026e) The Online Citizen (2026c) Catatan resmi melalui media Bersifat historis, bukan bukti perilaku pada 2026
Konsesi yang terkait dengan First Resources, Bumitama, dan KLK mencatat titik sumber kabut asap Greenpeace Indonesia et al. (2026) melalui The Online Citizen (2026a) The Edge Malaysia (2026) Analisis satelit LSM Perusahaan membantah sebagai titik asal; tidak ada atribusi resmi
Kabinet Malaysia menyatakan perusahaan Malaysia tidak terlibat; sebagian besar pembakaran berada di luar konsesi mereka Bernama (2026c) Business Today (2026b); Malay Mail (2026a) Pernyataan resmi Metode dan data tidak dipublikasikan
Polisi menetapkan 9 tersangka korporasi dan 223 tersangka perorangan Okezone (2026) Kompas.com (2026a); Harian Jogja (2026) Penyidikan pidana Berstatus tersangka, belum didakwa atau divonis; nama dirahasiakan
KLH menyegel 57 lokasi perusahaan, 12 di antaranya di Sumatra Selatan Kompas.com (2026b) Media Indonesia (2026) Tindakan administratif Sanksi menunggu hasil laboratorium; nama dirahasiakan
Indonesia menyetujui bantuan asing secara prinsip tetapi belum mengerahkannya hingga 19 Oktober The Online Citizen (2026g) Mothership (2026d); The Star (2026a) Pernyataan resmi Pernyataan antarmenteri saling bertentangan
Luas area terbakar 2026 ~1,92 juta ha (Janโ€“20 Okt) Darilaut (2026), mengutip Nusantara Atlas France 24 (2026b); Reuters (2026) untuk estimasi lain Estimasi independen Berbeda dari angka resmi dan Auriga karena perbedaan periode dan metode
Belum ada perusahaan yang didenda atau dituntut berdasarkan THPA The Online Citizen (2026a), mengutip Greenpeace The Online Citizen (2026c) Catatan yang dilaporkan Berdasarkan informasi publik; penyelidikan 2015 masih terbuka
โ—†

Referensi dan Sumber

Daftar referensi (APA edisi ke-7)

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Di Balik Asap: Kebakaran Indonesia 2026, Jaringan Korporasi Terkait Singapura dan Malaysia, serta Kesenjangan Akuntabilitas Kawasan. Banda Aceh: KBA13 Insight.
https://www.kba13.com/indonesia-2026-haze-singapore-malaysia-corporate-networks-accountability/

KBA

Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menulis tentang geopolitik, keamanan dan tata kelola Asia Tenggara, Islam di Dunia Melayu, serta masa depan ilmu pengetahuan.

Kajian lain di KBA13 Insight โ†’ โ†‘ Kembali ke atas


About The Author

Rekomendasi Bacaan KBA13 INSIGHT

Jika tulisan ini bermanfaat, dukung jurnal ini dengan mencari bukunya melalui tautan berikut:

Daftar lengkap: Rekomendasi Buku, Alat Tulis & Layanan. Tautan di atas adalah tautan afiliasi — KBA13 INSIGHT dapat memperoleh komisi kecil tanpa biaya tambahan bagi Anda.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Buku, Alat Tulis & Layanan Pilihan KBA13 INSIGHT →