Religion โ€ข Geopolitics โ€ข Intelligence โ€ข Civilization

Petani, Ingatan September, dan Sistem Peringatan Dini: Membaca Kerentanan Ideologis Kaum Tani dalam Konstelasi Pembangunan Indonesia 2026

Bacaan pendukung: telusuri buku & referensi terkait di Periplus, Shopee, atau Blibli. (tautan afiliasi)

Ringkasan Eksekutif

Akhir September 2026 menghadirkan tiga lapis waktu yang bertumpuk dalam satu minggu. Pertama, Hari Tani Nasional 24 September, yang tahun ini jatuh dua hari setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Kedua, rangkaian โ€œSeptember Hitamโ€ yang digerakkan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengingat Munir, Semanggi II, dan korban kekerasan dalam demonstrasi Agustus 2025. Ketiga, 30 September, hari ketika bangsa ini mengenang Gerakan 30 September 1965 dan tragedi yang menyertainya.

Penilaian utama tulisan ini dapat diringkas dalam lima butir.

  1. Kaum tani bukan kelompok yang โ€œmudah disusupiโ€ karena watak ideologisnya. Petani Indonesia secara kultural religius, pragmatis, dan terikat pada tanah. Kerentanannya bersifat struktural: ketika tanah menyempit, konflik menumpuk, dan saluran resmi macet, terbentuk ruang kosong makna yang dapat diisi oleh siapa saja yang menawarkan penjelasan dan organisasi.
  2. Tidak ada bukti terbuka tentang kebangkitan organisasi komunis di basis tani. Namun kosakata strukturalโ€”ketimpangan, perampasan, oligarki, reforma agraria sejatiโ€”semakin dominan. Kosakata ini sah secara intelektual dan konstitusional. Ia baru menjadi masalah keamanan bila dipakai untuk mendelegitimasi Pancasila atau menggerakkan kekerasan.
  3. Risiko keamanan terbesar pekan ini justru ada pada dua ujung: frustrasi agraria yang tidak terjawab, dan pelabelan โ€œPKIโ€ terhadap tuntutan agraria yang sah. Keduanya saling memberi makan. Stigma mendorong gerakan ke pinggir; gerakan yang terpinggirkan lebih mudah dirangkul oleh narasi anti-negara.
  4. Kebijakan Prabowo untuk petani menunjukkan capaian nyata pada sisi harga dan inputโ€”HPP gabah, pupuk, alsintan, pompa, dan Nilai Tukar Petaniโ€”yang tertinggi dalam tiga dekade. Paradoksnya terletak pada sisi tanah: letusan konflik agraria 2025 justru tertinggi dalam lima tahun, dengan keterlibatan sektor militer yang melonjak.
  5. Dengan kerangka Early Warning System Index (EWI) yang saya kembangkan di KBA13 Insight, sektor agraria nasional saya baca berada pada tingkat Watch, dengan kantong-kantong lokal pada tingkat Alert. Jendela 24 Septemberโ€“1 Oktober adalah fase goro-goro Ia bisa naik bila ada pemicu tunggal yang viral, terutama korban jiwa dalam penggusuran atau pengamanan aksi.

Kesimpulan kebijakan saya sederhana namun mendesak: cara paling efektif menutup ruang ideologi terlarang di desa bukan dengan menambah kecurigaan, melainkan dengan mempercepat keadilan agraria dan menjaga agar ingatan 1965 tidak dipakai sebagai senjata dalam konflik hari ini.

1. Tiga Kalender dalam Satu Minggu

Dalam tulisan-tulisan saya di KBA13 Insight sepanjang 2026, terutama proyeksi risiko Agustus untuk 38 provinsi dan seri Goro-Goro menuju Huru-Hara, saya berpegang pada satu metode: krisis jarang datang dari satu sebab. Ia lahir ketika tiga kalender bertemuโ€”kalender sipil yang memberi momentum simbolik, kalender ekonomi yang memberi tekanan, dan kalender legitimasi yang merekam jarak antara janji dan pengalaman warga.

Minggu terakhir September 2026 adalah contoh nyaris sempurna dari pertemuan itu.

Kalender sipil menampilkan tiga tanggal berurutan. Hari Tani Nasional berakar pada pengesahan UUPA No. 5 Tahun 1960 pada 24 September 1960, yang kemudian dikukuhkan melalui Keppres 169 Tahun 1963. Berbeda dengan hari nasional lain yang diisi upacara, tanggal ini sejak lama diisi aksi organisasi tani, karena ia memperingati undang-undang yang pelaksanaannya terus ditagih. Rangkaian September Hitam mengisi pertengahan bulan dengan ingatan kekerasan negara. Lalu 30 September menutup bulan dengan ingatan paling traumatik dalam sejarah politik Indonesia modern.

Kalender ekonomi menghadirkan tekanan yang telah saya petakan dalam proyeksi Agustus: rupiah yang bertahan di atas garis psikologis delapan belas ribu, gelombang PHK di sektor padat karya, dan kegagalan berulang program Makan Bergizi Gratis dalam hal keamanan pangan. Bagi rumah tangga desa, tekanan ini terasa sebagai harga kebutuhan pokok dan menyempitnya lapangan kerja non-pertanian bagi anak-anak mereka.

Kalender legitimasi menghadirkan catatan yang lebih halus namun lebih menentukan. Satu tahun setelah demonstrasi Agustus 2025 dan kematian Affan Kurniawan, proses akuntabilitas dinilai publik belum tuntas. Pada saat yang sama, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria yang berlangsung sangat cepat melahirkan dua tafsir sekaligus: sebagai โ€œkadoโ€ Hari Tani, dan sebagai legislasi kilat yang minim partisipasi.

Ketika tiga kalender ini bertemu, persoalan agraria tidak lagi berdiri sendiri. Ia masuk ke dalam medan makna yang lebih luas, dan di medan itulah pertarungan ideologis sesungguhnya berlangsung.

2. Potret Lapangan: Hari Tani 2026 dan September Hitam

Mari kita mulai dari apa yang benar-benar terjadi, bukan dari apa yang dikhawatirkan.

Pada 22 September 2026, DPR dalam rapat paripurna menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Regulasi ini terdiri atas 14 bab dan 53 pasal, dibahas melalui 596 Daftar Inventarisasi Masalah dan pertemuan dengan 55 pihak. Substansinya penting: penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi; penetapan lokasi prioritas berdasarkan ketimpangan, konflik, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melampaui batas maksimum; perluasan subjek penerima kepada buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan warga miskin; perlindungan hukum bagi penerima, pendamping, pelapor, dan saksi; serta mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah Presiden.

Respons masyarakat sipil terbelah, dan pembelahan inilah yang perlu dicermati intelijen. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut undang-undang ini sebagai langkah awal. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut adanya lembaga khusus sebagai kemajuan pentingโ€”โ€œkado yang baik artinya ada lembaga khusus,โ€ katanya. KPA juga menyebut sekitar sepuluh ribu petani berkonsolidasi di Jakarta pada 24 September untuk menyambut sekaligus mengawal implementasinya. Sebaliknya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), YLBHI, HuMa, dan sejumlah organisasi lain mengkritik objek redistribusi, desain kelembagaan, pengecualian lokasi tertentu, hingga ketentuan pidana. YLBHI menyebut pembahasannya kurang dari 14 hariโ€”โ€œsuper kilat.โ€

Di jalanan, pembelahan itu terlihat jelas. Di depan Gedung DPR, massa serikat tani, mahasiswa, dan organisasi sipil datang dengan long march, menabuh kentongan, dan membawa sayur-mayur serta hasil kebun. BEM KM IPB bersama AGRA dan kampus lain membawa lima tuntutan: reforma agraria di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan; penuntasan konflik dan pemulihan ruang hidup; penghentian represi dan kriminalisasi; prioritas APBN untuk petani dan nelayan; serta kedaulatan pangan tanpa merampas ruang hidup rakyat. Dua minggu sebelumnya, 14 September, lebih dari 1.500 anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) telah turun ke DPR untuk mengawal RUU agar tidak menjadi instrumen perlindungan kepentingan korporasi.

Di daerah, pola serupa muncul. Di Bengkulu, Aliansi Rakyat Bersatu yang terdiri atas petani, warga, dan mahasiswa mendatangi kantor gubernur. Di Garut, ratusan petani berkumpul dalam seminar publik Hari Tani di sebuah pesantren ekologi di Tarogong Kidul. Detail terakhir ini penting: basis gerakan tani di Jawa Barat bertemu di pesantren, bukan di sel-sel rahasia. Ini adalah data yang seharusnya meredam, bukan membesarkan, kecemasan tentang infiltrasi komunis.

Pada hari yang sama, buruh mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan isu kepastian kerja, upah, jaminan sosial, dan hak berserikat. Mahasiswa dan masyarakat sipil memakai momentum September Hitam. Di Kalimantan Selatan, misalnya, rangkaian โ€œMenolak Lupa, Merawat Solidaritasโ€ pada 19โ€“20 September diisi dengan ziarah ke makam korban Jumat Kelabu, pemutaran film, pameran foto, dan Aksi Kamisan, dengan tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM, penghentian impunitas, serta proses hukum yang adil bagi mereka yang ditangkap dalam demonstrasi 2026.

Bersamaan dengan itu, di media sosial beredar wacana โ€œBlack Septemberโ€ yang dikaitkan dengan kekhawatiran akan aksi besar yang dapat mengguncang stabilitas. Sejumlah pengamat menilai isu ini sengaja digoreng. Saya membaca gejala ini sebagai pola yang sudah saya uraikan dalam kajian demonstrasi Agustus 2025: perang wacana di media sosial sering bergerak lebih cepat dan lebih jauh daripada mobilisasi fisik di lapangan.

Kesimpulan lapangan saya: 24 September 2026 adalah hari konvergensi tuntutanโ€”tani, buruh, mahasiswaโ€”tetapi bukan hari konvergensi ideologi. Tuntutan tani bersifat material dan spesifik. Bahasa yang dipakai adalah bahasa konstitusi dan HAM, bukan bahasa revolusi kelas. Inilah titik berangkat analisis yang jujur.

3. Mengapa Petani Menjadi Ladang Perebutan Ideologi

Pertanyaan dari Kasubdit Analisโ€”apakah kelompok tani mudah disusupiโ€”perlu dijawab dengan hati-hati. Jawaban saya: petani tidak mudah disusupi karena mereka lemah secara ideologis, tetapi mudah diperebutkan karena mereka kuat secara struktural dan lemah secara kelembagaan.

Kuat secara struktural, karena petani adalah basis demografis terbesar di luar kota. Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat 27,80 juta petani pengguna lahan. Mereka menguasai rantai pangan, dan dalam tradisi politik mana punโ€”nasionalis, Islam, sosialisโ€”siapa yang menggerakkan desa menggerakkan republik. Karena itu, sepanjang sejarah Indonesia, petani selalu menjadi objek penggalangan.

Lemah secara kelembagaan, karena dari 27,80 juta petani itu, 17,25 juta adalah petani gurem yang menggarap lahan kurang dari setengah hektare. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 mengakui bahwa dari sekitar 70 juta hektare tanah non-hutan, sekitar 30 juta hektare berada dalam bentuk HGU dan HGB yang dikuasai kurang lebih 3.500 perusahaan, yang terafiliasi dengan sekitar 60 keluarga besar. Angka ini bukan temuan aktivis; ini pengakuan negara.

Dari kombinasi dua kondisi itu lahir apa yang dalam kerangka Layered-Dependency Model saya sebut ketergantungan berlapis. Petani gurem bergantung pada tanah yang tidak sepenuhnya mereka kuasai, pada input yang harganya ditentukan di luar desa, pada tengkulak dan penggilingan, pada kredit, dan pada negara sebagai penentu harga dasar. Setiap lapisan ketergantungan adalah pintu masuk. Siapa pun yang dapat menjelaskan mengapa lapisan-lapisan itu menindih mereka, dan menawarkan organisasi untuk melawannya, akan didengar.

Di sinilah letak kerentanan ideologisnya. Ideologi, dalam pengertian antropologis, adalah peta makna yang menjelaskan penderitaan dan menunjukkan jalan keluar. Ketika negara, partai, dan organisasi keagamaan arus utama tidak lagi menyediakan peta itu secara meyakinkan, peta alternatif akan masuk. Peta itu bisa berwarna merah, bisa berwarna hijau, bisa etno-nasionalis, dan paling sering hanya pragmatis-oportunis: calo politik yang menunggangi konflik untuk pemilu lokal atau untuk kepentingan korporasi pesaing.

Ada empat mekanisme yang membuat petani menjadi ladang perebutan.

Pertama, konflik yang berlarut. KPA mencatat 3.575 konflik agraria sepanjang 2015โ€“2025 dengan luas sekitar 8,33 juta hektare. Konflik yang tidak selesai selama belasan tahun melahirkan generasi petani yang tumbuh dengan pengalaman kalah di pengadilan, digusur, atau dikriminalisasi. Pengalaman itu membentuk kesadaran, dan kesadaran membutuhkan bahasa.

Kedua, pendamping dari luar desa. Hampir setiap konflik agraria yang bertahan lama melibatkan pendamping: LBH, LSM, mahasiswa, ormas keagamaan, partai. Pendamping membawa kerangka analisis. Sebagian membawa kerangka HAM dan konstitusi; sebagian membawa kerangka struktural yang berakar pada tradisi kiri. Ini bukan infiltrasi dalam pengertian konspiratif; ini adalah sirkulasi gagasan yang normal dalam demokrasi.

Ketiga, fusi dengan gerakan lain. Tanggal 24 September 2026 memperlihatkan pertemuan tani, buruh, dan mahasiswa dalam satu hari. Dalam kajian saya tentang demonstrasi Agustus 2025, fusi semacam ini adalah variabel eskalasi terpenting: masing-masing tuntutan sempit, tetapi ketika mereka bertemu di satu ruang simbolik, lahir perasaan kolektif bahwa โ€œsistemโ€ yang bermasalah.

Keempat, kekosongan organisasi keagamaan di basis agraria konflik. NU dan Muhammadiyah memiliki basis besar di pedesaan, tetapi keterlibatan kelembagaan mereka dalam advokasi konflik agraria melawan korporasi dan BUMN masih terbatas dibanding peran mereka dalam pendidikan dan dakwah. Pesantren ekologi di Garut menunjukkan model lain yang mungkin, tetapi model itu belum menjadi arus utama.

4. Konteks Sejarah: Penggalangan Petani sebelum dan sesudah 1965

Tidak mungkin berbicara tentang petani dan komunisme di Indonesia tanpa kembali ke 1960โ€“1965. Sejarah ini perlu dibaca dengan tenang, karena justru ketidaktenangan dalam membacanya yang menjadi sumber risiko hari ini.

UUPA 1960 lahir sebagai kompromi nasional. Ia mengakhiri dualisme hukum agraria kolonial dan menegaskan fungsi sosial hak atas tanah. Bersamaan dengan itu, UU No.ย 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan PP No.ย 224 Tahun 1961 tentang redistribusi tanah memberi dasar hukum pembatasan penguasaan dan pembagian lahan kelebihan. Secara normatif, kerangka ini adalah proyek nasional, bukan proyek satu partai. Ia didukung lintas golongan dalam semangat Pasal 33 UUD 1945.

Masalahnya terletak pada pelaksanaan. Redistribusi berjalan lambat, dihambat oleh birokrasi dan oleh kepentingan pemilik tanah besar, termasuk sebagian yang memiliki afiliasi kuat dengan partai-partai nasionalis dan keagamaan di tingkat lokal. PKI, melalui organisasi massa Barisan Tani Indonesia (BTI), membaca kelambanan ini sebagai peluang. BTI tumbuh menjadi salah satu organisasi tani terbesar dengan klaim keanggotaan jutaan orang. Pimpinan PKI merumuskan musuh di desa dalam formula โ€œtujuh setan desaโ€โ€”tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, tengkulak jahat, kapitalis birokrat, bandit desa, dan penguasa jahat. Formula ini brilian secara propaganda: ia memberi nama pada penderitaan yang nyata, sekaligus membagi desa menjadi kawan dan lawan.

Antara 1963 dan 1965, BTI dan PKI menjalankan โ€œaksi sepihakโ€: penguasaan dan pembagian tanah tanpa menunggu proses resmi, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Sumatera Utara. Aksi ini berbenturan langsung dengan pemilik tanah, dan di banyak tempat pemilik tanah itu adalah kiai, haji, tokoh PNI, atau lembaga wakaf dan pesantren. Konflik agraria berubah menjadi konflik ideologis dan keagamaan. Peristiwa Kanigoro di Kediri pada Januari 1965, ketika massa PKI menyerbu kegiatan pelatihan Pelajar Islam Indonesia, dan Peristiwa Bandar Betsy di Simalungun pada Mei 1965, ketika seorang anggota TNI tewas dalam bentrokan di lahan perkebunan negara, menjadi penanda bahwa desa telah menjadi medan tempur sebelum Gerakan 30 September meletus di Jakarta.

Setelah 30 September 1965, ketegangan desa yang menumpuk itu meledak menjadi kekerasan massal pada 1965โ€“1966, dengan korban dalam jumlah sangat besar, sebagian besar di pedesaan Jawa, Bali, dan Sumatera. Tragedi ini melukai semua pihak: keluarga para jenderal yang gugur, keluarga ulama dan santri yang menjadi sasaran aksi sepihak, dan keluarga ratusan ribu warga desa yang terbunuh atau dipenjara tanpa proses hukum. Hingga kini sejarawan masih memperdebatkan banyak aspek peristiwa itu. Namun ada satu pelajaran yang disepakati hampir semua pihak: ketika konflik agraria dibiarkan menjadi konflik ideologis, desa membayar harga tertinggi.

Negara Orde Baru menarik pelajaran yang berbeda. PKI dibubarkan dan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966. Semangat redistributif UUPA dibekukan. Petani ditempatkan dalam politik โ€œmassa mengambangโ€ dan disalurkan melalui organisasi korporatis tunggal. Stabilitas tercapai, tetapi ketimpangan penguasaan tanah justru melebar, karena tanah dialokasikan kepada konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dalam skala besar. Setiap tuntutan tanah berisiko dicap โ€œPKIโ€ atau โ€œOTBโ€โ€”organisasi tanpa bentuk. Stigma menjadi instrumen tata kelola agraria.

Reformasi membuka kembali ruang itu. TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, lahirnya serikat-serikat tani independen, program Tanah Objek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di era sebelumnya, hingga UU Pengaturan Reforma Agraria 2026, semuanya adalah upaya menuntaskan pekerjaan rumah 1960 dengan cara yang konstitusional. Kerangka hukum pidananya juga telah diperbarui. KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 tetap memidana penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme yang bertentangan dengan Pancasila, tetapi mengecualikan kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Garis hukumnya jelas: yang dilarang adalah penyebaran dan pengorganisasian ideologi untuk mengganti Pancasila, bukan analisis ketimpangan.

Pelajaran sejarah bagi analis hari ini dapat dirumuskan dalam tiga kalimat. Penggalangan petani oleh PKI berhasil karena negara lamban menjalankan undang-undangnya sendiri. Penggalangan itu menjadi berdarah karena konflik agraria dibiarkan berubah menjadi konflik identitas di tingkat desa. Dan stigma pasca-1965 menekan gejala tetapi memperdalam akar, karena ketimpangan tanah justru dibiarkan tumbuh.

5. Sosialisme sebagai Ladang Baru? Membedakan Gagasan, Organisasi, dan Stigma

Apakah ideologi sosialis atau komunis sedang menjadi ladang baru di kalangan petani yang terdesak oleh pembangunan? Jawaban saya perlu dibedakan dalam tiga lapis.

Lapis gagasan. Di sini jawabannya ya, dalam arti terbatas. Kosakata kritik struktural sedang menguat di kalangan aktivis agraria, mahasiswa, dan sebagian akademisi. Istilah seperti โ€œreforma agraria sejati,โ€ โ€œperampasan ruang hidup,โ€ โ€œoligarki tanah,โ€ dan โ€œkedaulatan panganโ€ dipakai luas. Sebagian kosakata ini berakar pada tradisi pemikiran kiri, sebagian lagi pada gerakan petani internasional dan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani (UNDROP), dan sebagian besarโ€”ini yang sering dilupakanโ€”berakar pada Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA sendiri. Menguatnya kosakata ini adalah gejala dari kondisi struktural, bukan sebabnya. Bila sepuluh ribu petani berkumpul menuntut pembatasan penguasaan tanah, mereka sedang menuntut pelaksanaan undang-undang yang baru disahkan negara, bukan menjalankan program partai terlarang.

Lapis organisasi. Di sini, berdasarkan sumber terbuka yang saya telaah, tidak terdapat bukti kebangkitan organisasi komunis yang terstruktur di basis tani. Organisasi tani yang aktifโ€”SPI, KPA, AGRA, dan serikat-serikat lokalโ€”bekerja secara terbuka, berbadan hukum, beraudiensi dengan DPR dan kementerian, serta menggunakan jalur konstitusional. Perbedaan ideologis di antara mereka nyata: ada yang lebih moderat-reformis, ada yang lebih radikal dalam analisis. Tetapi radikal dalam analisis tidak sama dengan subversif dalam tindakan. Analis intelijen yang baik harus menjaga pembedaan ini, karena mencampuradukkannya akan mengacaukan penilaian ancaman.

Lapis stigma. Di sini justru terdapat risiko terbesar. Setiap tahun, menjelang 30 September, isu โ€œkebangkitan PKIโ€ diproduksi dan dikonsumsi di ruang digital. Kajian media menunjukkan isu ini memiliki siklus yang berkaitan dengan kontestasi politik, bukan dengan bukti lapangan. Ketika stigma ini ditempelkan pada gerakan agraria, tiga hal terjadi. Tuntutan yang sah kehilangan legitimasi di mata publik. Aparat di lapangan memperoleh pembenaran moral untuk tindakan berlebih. Danโ€”ini yang paling berbahayaโ€”sebagian aktivis muda yang merasa dizalimi justru tertarik pada identitas yang dituduhkan kepada mereka. Stigma, dalam bahasa kajian radikalisasi, dapat menjadi mekanisme rekrutmen terbalik.

Maka rumusan saya: ideologi kiri bukan ladang baru yang sedang ditanami secara terorganisasi, tetapi ketimpangan agraria adalah lahan yang sedang dibiarkan tidak digarap oleh negara. Lahan yang dibiarkan kosong akan ditumbuhi apa saja. Tugas negara bukan menjaga lahan itu dengan pagar kecurigaan, tetapi menggarapnya lebih dulu dengan keadilan.

Satu catatan tambahan. Dalam tulisan-tulisan saya tentang terorisme dan radikalisasi, saya selalu mengingatkan bahwa kelompok ekstrem kanan berbasis agama juga membaca penderitaan agraria sebagai peluang. Narasi โ€œtanah umat dirampas asing dan asengโ€ sama efektifnya dengan narasi โ€œtanah rakyat dirampas oligarki.โ€ Sistem peringatan dini yang hanya melihat ke kiri akan buta ke kanan.

6. Kebijakan Prabowo untuk Petani: Capaian dan Paradoks

Keadilan analitis menuntut kita mencatat bahwa pemerintahan Prabowo menempatkan petani di pusat agenda nasional. Swasembada pangan dijadikan agenda strategis, dan Presiden berulang kali menegaskan bahwa ukuran keberhasilan negara adalah kemampuannya memberi makan rakyatnya. Sejumlah kebijakan konkret patut dicatat.

Harga gabah. Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram, dengan skema any quality tanpa rafaksi. Bulog ditugaskan menyerap gabah petani untuk Cadangan Beras Pemerintah. Presiden secara terbuka mengancam akan menindak penggilingan besar yang mempermainkan harga. Bagi petani padi, ini adalah jaminan lantai harga yang lama dinantikan.

Pupuk. Kuota pupuk bersubsidi dinaikkan hingga 9,5 juta ton, rantai distribusinya dipangkas, dan harga pupuk diturunkan sekitar 20 persen. Pemerintah mengambil alih kendali distribusi untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan keluhan petani soal pupuk telah hilang.

Alsintan dan air. Pada 2026, Kementerian Pertanian menyiapkan 38.969 unit alat dan mesin pertanian dengan anggaran sekitar Rp4,19 triliun, dilengkapi kredit berbunga rendah. Lebih dari 150 ribu unit pompa telah beroperasi dengan cakupan sekitar empat juta hektare, ditopang pembangunan embung, dam parit, dan irigasi perpompaan.

Hasil yang diklaim. Nilai Tukar Petani mencapai 127,73 pada Mei 2026 dan 127,84 pada Juli 2026, tertinggi dalam lebih dari tiga dekade. Cadangan beras pemerintah mencapai rekor. Pemerintah menyatakan swasembada telah tercapai untuk delapan komoditas pangan.

Kelembagaan desa dan hilir. Koperasi Desa Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis dirancang sebagai penyerap hasil pertanian lokal, sehingga petani memiliki pasar yang lebih pasti.

Tanah. Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, dengan mandat Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah Presiden, adalah langkah hukum paling signifikan di bidang pertanahan sejak TAP MPR IX/2001.

Dari sudut peringatan dini, capaian ini penting karena ia mengurangi tekanan pada lapisan harga dan input. Petani padi yang harganya terjamin dan pupuknya tersedia adalah petani yang lebih sulit digerakkan untuk konfrontasi. Inilah sebabnya aksi Hari Tani 2026 berfokus pada tanah, bukan pada harga.

Namun di sinilah paradoksnya. KPA mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, mencakup 914.574 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desaโ€”naik sekitar 15 persen dari 2024 dan tertinggi dalam lima tahun. Sektor perkebunan dan agribisnis menyumbang 135 letusan, diikuti infrastruktur, kehutanan, pertambangan, dan fasilitas militer. Konflik yang melibatkan sektor militer melonjak dari enam kasus pada 2024 menjadi 24 kasus pada 2025, sebagian terkait operasi yang diklaim mendukung swasembada pangan dan energi, serta operasi penertiban kawasan hutan. Sepanjang 2025, KPA mencatat 736 warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria. KPA sendiri memberi judul catatan tahunannya dengan nada keras: โ€œTancap Gas di Jalur yang Salah.โ€

Angka KPA adalah hasil pemantauan masyarakat sipil, bukan statistik resmi tunggal pemerintah, dan harus dibaca dengan kehati-hatian metodologis. Namun arahnya konsisten dengan temuan saya dalam proyeksi risiko Agustus 2026: konflik Rempang di Kepulauan Riau, tujuh konflik agraria dan rencana long march petani di Lampung, food estate Merauke di Papua Selatan, konflik masyarakat adat dengan konsesi di Kalimantan dan Sulawesi Tenggara. Semuanya adalah titik di mana proyek pembangunanโ€”sering berlabel strategis nasional atau swasembadaโ€”bertemu dengan klaim tanah warga.

Paradoks inilah yang harus dibaca secara jernih. Pemerintah berhasil di sisi harga, tetapi sebagian proyek pangan dan energinya sendiri melahirkan konflik tanah. Petani yang diuntungkan oleh HPP tinggi bisa jadi adalah petani yang sama yang lahannya terancam oleh ekspansi perkebunan atau food estate. Kebijakan yang pro-petani di satu lapisan dapat menjadi anti-petani di lapisan lain. Dalam bahasa Layered-Dependency Model, pemerintah menurunkan ketergantungan di lapisan input, tetapi menaikkan ketidakpastian di lapisan tanah, dan lapisan tanah adalah lapisan paling eksistensial.

Satu catatan tentang iklim wacana. Pernyataan Presiden pada 18 September 2026 tentang โ€œpakarโ€ yang terlalu pintar hingga menjadi bodoh memicu polemik dengan kalangan akademisi. Saya tidak ingin membesar-besarkannya. Namun dari sudut peringatan dini, relasi negara dengan pengkritiknya adalah variabel legitimasi. Ketika kritik terhadap kebijakan agraria dipersepsikan tidak didengar, kritik itu akan mencari saluran lain. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengubah kritik menjadi koreksi.

7. Membaca dengan Kerangka Early Warning System KBA13

Dalam KBA13 Insight, saya mengembangkan Indonesia Early Warning System Index (EWI) dengan empat tingkat: Normal (di bawah 50), Watch (50โ€“64), Alert (65โ€“79), dan Critical (80 ke atas). Indeks ini bukan peringatan resmi negara, melainkan pembacaan probabilistik atas situasi yang sedang berlangsung, dengan pembagian ke dalam empat lapis: ekonomi, legitimasi, koalisi sosial, dan keamanan. Eskalasinya saya baca melalui idiom wayang yang dipahami masyarakat kita: dari goro-goro, fase gaduh penuh pertanda, menuju huru-hara, kekacauan sesungguhnya. Kebanyakan bulan tidak pernah meninggalkan fase biasa. Sebagian mencapai goro-goro lalu reda. Yang jarang terjadi adalah bulan ketika para punakawan meninggalkan panggung dan badai benar-benar datang.

Untuk sektor agraria pada jendela 24 September hingga 1 Oktober 2026, pembacaan saya adalah sebagai berikut.

Lapis ekonomi โ€” tekanan sedang. Harga gabah dan pupuk relatif terkendali, dan NTP tinggi. Namun tekanan rupiah, PHK di sektor manufaktur yang memulangkan tenaga kerja ke desa, serta kenaikan harga kebutuhan non-pangan tetap membebani rumah tangga tani.

Lapis legitimasi โ€” tekanan sedang hingga tinggi. Pengesahan UU Reforma Agraria menaikkan harapan, tetapi kecepatan pembahasannya menurunkan kepercayaan sebagian gerakan. Harapan yang naik tanpa implementasi cepat adalah resep kekecewaan. Ingatan akuntabilitas demonstrasi Agustus 2025 dan penangkapan dalam aksi 2026 menambah beban.

Lapis koalisi sosial โ€” tekanan sedang. Konvergensi tani, buruh, dan mahasiswa pada 24 September terjadi, tetapi tuntutan tetap terpisah dan bahasanya konstitusional. Tidak ada tanda fusi menjadi gerakan tunggal anti-sistem. Pembelahan di antara organisasi tani sendiriโ€”antara yang menerima UU sebagai langkah awal dan yang menolaknyaโ€”justru mengurangi kemungkinan mobilisasi tunggal.

Lapis keamanan โ€” tekanan rendah di tingkat nasional, sedang hingga tinggi di kantong lokal. Aksi Hari Tani berjalan damai di Jakarta dan daerah yang saya pantau. Risiko terkonsentrasi di lokasi konflik aktif, terutama di lokasi yang sedang atau akan mengalami penggusuran atau pengosongan lahan.

Dengan pembacaan itu, sektor agraria nasional saya tempatkan pada tingkat Watch. Kantong-kantong yang saya baca pada tingkat Alert adalah wilayah dengan konflik aktif yang melibatkan proyek strategis, perkebunan skala besar, atau aparat bersenjataโ€”antara lain Rempang di Kepulauan Riau, sejumlah titik di Lampung dan Sumatera Utara, kawasan food estate Merauke, serta konflik perkebunan BUMN di Sulawesi Selatan. Tidak ada wilayah yang saya baca pada tingkat Critical untuk isu agraria semata.

Fase yang sedang berlangsung adalah goro-goro rendah: gaduh di ruang digital, ramai di jalanan, tetapi terkendali. Pertanyaannya adalah apa yang dapat menaikkannya.

Pemicu yang perlu diwaspadai. Berdasarkan pola 2025, pemicu eskalasi jarang berupa tuntutan. Pemicunya hampir selalu berupa peristiwa: satu kematian, satu video kekerasan yang viral, satu penggusuran yang menimpa perempuan atau lansia di depan kamera. Dalam demonstrasi Agustus 2025, bukan tuntutan tentang tunjangan DPR yang mengubah protes menjadi kerusuhan, melainkan kematian seorang pengemudi ojek daring. Dalam konteks agraria, pemicu serupa adalah korban jiwa dalam pengosongan lahan, penangkapan massal petani, atau tindakan represif yang dikaitkan dengan label ideologis.

Pemicu simbolik 30 September. Di sini letak risiko khas pekan ini. Bila dalam rentang 27 September hingga 1 Oktober muncul narasi yang menghubungkan aksi tani atau September Hitam dengan โ€œkebangkitan PKI,โ€ dan narasi itu diikuti tindakan kelompok massa tertentu terhadap aktivis, diskusi, atau pemutaran film, maka akan terjadi benturan horizontal. Pola ini pernah muncul beberapa kali sejak 2016. Benturan horizontal semacam ini lebih berbahaya daripada benturan vertikal antara massa dan aparat, karena ia menghidupkan kembali luka 1965 dalam bentuk yang sulit dikendalikan.

Indikator yang dapat menurunkan tingkat. Pengumuman cepat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, penundaan pengosongan lahan di lokasi konflik aktif, dan pernyataan terbuka pemerintah bahwa tuntutan agraria adalah aspirasi konstitusional, bukan ancaman ideologis.

8. Matriks Indikator Peringatan Dini Sektor Agraria

Untuk kebutuhan operasional, saya menyusun indikator yang dapat dipantau secara berkala. Indikator ini sengaja dirancang untuk membedakan keluhan dari ideologi, dan ideologi dari kekerasan.

Indikator struktural (bulanan). Jumlah letusan konflik agraria baru per provinsi; luas lahan dan jumlah keluarga terdampak; jumlah warga yang dikriminalisasi atau menjadi korban kekerasan; kemajuan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik oleh lembaga baru; dan pergerakan NTP serta harga gabah di tingkat petani.

Indikator mobilisasi (mingguan). Frekuensi dan ukuran aksi tani; pertemuan jadwal aksi tani dengan aksi buruh dan mahasiswa pada tanggal yang sama; long march lintas daerah menuju ibu kota provinsi atau Jakarta; serta keterlibatan ormas keagamaan besar sebagai pendamping atau sebaliknya sebagai penentang.

Indikator wacana (harian, digital). Pergeseran bahasa tuntutan dari bahasa konstitusi dan HAM ke bahasa penolakan terhadap dasar negara; munculnya simbol organisasi terlarang dalam aksi atau konten; volume dan sumber konten โ€œkebangkitan PKIโ€ yang menyasar aksi tani; serta ajakan kekerasan terhadap aparat, korporasi, atau kelompok lain.

Indikator kekerasan (seketika). Korban jiwa atau luka berat dalam konflik tanah; penggusuran dengan pengerahan aparat bersenjata; bentrokan antara massa sipil yang saling berhadapan atas dasar label ideologis; serta perusakan fasilitas perusahaan atau negara.

Pembacaan operasionalnya: tingkat Watch bertahan selama indikator struktural tinggi, tetapi indikator wacana dan kekerasan rendah. Tingkat naik ke Alert bila indikator mobilisasi menunjukkan fusi lintas kelompok disertai satu pemicu kekerasan. Tingkat Critical hanya relevan bila indikator wacana menunjukkan pergeseran ke penolakan dasar negara secara terorganisasi dan disertai kekerasan berulang. Sejauh sumber terbuka memperlihatkan, kita masih jauh dari kondisi terakhir ini.

Satu prinsip metodologis perlu ditegaskan: indikator ideologi harus didasarkan pada tindakan dan pernyataan terbuka, bukan pada kosakata analisis. Kata โ€œoligarkiโ€ atau โ€œreforma agraria sejatiโ€ bukan indikator subversi. Bila kita menjadikannya indikator, sistem peringatan dini akan menghasilkan alarm palsu dalam jumlah besar, dan alarm palsu adalah musuh terbesar intelijen yang baik.

9. Tiga Skenario menuju Akhir September dan Awal Oktober

Skenario dasar: pekan yang biasa (paling mungkin). Rangkaian Hari Tani dan September Hitam berakhir tanpa insiden besar. Peringatan 30 September berlangsung dalam bentuk upacara di Lubang Buaya, diskusi, dan ziarah, dengan riak isu โ€œkebangkitan PKIโ€ di media sosial yang tidak berlanjut ke lapangan. Organisasi tani kembali ke meja advokasi untuk mengawal aturan turunan UU Reforma Agraria. Tingkat tetap Watch. Defisit legitimasi tidak bertambah, tetapi juga tidak berkurang, sampai lembaga baru benar-benar bekerja.

Skenario konvergensi (risiko ekor). Sebuah pemicuโ€”korban jiwa dalam pengosongan lahan di salah satu kantong Alert, atau video kekerasan terhadap petani yang viralโ€”bertemu dengan momentum 30 September. Aktivis tani, mahasiswa, dan buruh bergerak bersama dalam solidaritas. Pada saat yang sama, narasi โ€œPKI gaya baruโ€ disebarkan untuk mendelegitimasi mereka, dan kelompok massa tertentu bergerak membubarkan kegiatan. Hasilnya adalah benturan horizontal di beberapa kota, yang memaksa aparat berada di tengah dua kelompok sipil. Tingkat naik ke Alert di tingkat nasional. Skenario ini tidak paling mungkin, tetapi bahan-bahannya tersedia.

Skenario koreksi (peluang). Pemerintah menggunakan momentum pasca-pengesahan UU untuk langkah cepat yang terlihat: menetapkan kerangka lembaga penyelenggara, mengumumkan penyelesaian beberapa konflik prioritas, dan menunda pengosongan lahan di lokasi sengketa sampai mekanisme baru berjalan. Organisasi tani yang kritis pun memperoleh alasan untuk memilih jalur kelembagaan. Tingkat turun ke arah Normal dalam tiga hingga enam bulan. Ini adalah skenario yang paling bergantung pada kehendak politik, dan karena itu paling layak diperjuangkan.

Perlu saya ingatkan bahwa dalam proyeksi Agustus 2026, saya menandai Oktoberโ€“November sebagai jendela kritis berikutnya, ketika musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi dapat mengubah bencana alam menjadi bencana politik bila respons negara dinilai gagal. Akhir September adalah pintu masuk jendela itu. Petani adalah kelompok pertama yang menanggung akibat banjir dan longsor, sebagaimana kita saksikan dalam bencana Sumatera akhir 2025. Maka ketegangan agraria yang tidak diselesaikan pada September dapat berlipat ganda pada November.

10. Rekomendasi Strategis

Rekomendasi berikut saya susun dengan satu prinsip: tajam terhadap masalah, lunak terhadap masyarakat.

Pertama, pisahkan secara tegas analisis ideologi dari tuntutan agraria. Dalam produk intelijen, hindari penggunaan label โ€œkomunis,โ€ โ€œPKI,โ€ atau โ€œkiriโ€ terhadap organisasi tani atau individu kecuali terdapat bukti tindakan yang memenuhi unsur Pasal 188 KUHP baru. Kosakata struktural bukan bukti. Pelabelan yang keliru dalam dokumen internal cenderung bocor ke tindakan lapangan dan ruang publik, dan akan dibaca sebagai kembalinya pola Orde Baru.

Kedua, jadikan implementasi UU Reforma Agraria sebagai instrumen keamanan. Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria bukan sekadar urusan birokrasi pertanahan; ia merupakan katup pengaman. Semakin cepat lembaga ini berfungsi dan menyelesaikan konflik komunal antara warga dan korporasi atau BUMN, semakin kecil ruang bagi narasi bahwa negara tidak dapat dipercaya. Rekomendasi saya: dorong penetapan kerangka kelembagaan dalam hitungan minggu, bukan bulan, dan umumkan beberapa penyelesaian konflik prioritas sebagai bukti awal.

Ketiga, terapkan jeda pengosongan lahan di lokasi konflik aktif selama jendela sensitif. Hingga pertengahan Oktober, dan idealnya hingga lembaga baru berfungsi, pengosongan lahan dengan pengerahan aparat di lokasi berstatus Alert sebaiknya ditunda. Satu korban jiwa dalam pekan 30 September akan menghapus seluruh modal politik yang dibangun melalui HPP, pupuk, dan UU baru.

Keempat, atur sikap aparat dalam pengamanan aksi dan penanganan konflik. Pengalaman 2025 menunjukkan bahwa variabel terpenting dalam kendali negara adalah pengendalian diri aparatnya sendiri. Keterlibatan unsur militer dalam konflik agraria yang meningkat tajam pada 2025 perlu ditinjau, karena kehadiran aparat bersenjata di konflik tanah mengubah persepsi warga dari sengketa perdata menjadi konfrontasi dengan negara.

Kelima, aktifkan intelijen sosial yang berbasis mendengar. Deteksi dini yang paling efektif di desa bukan penyadapan, melainkan kehadiran. Libatkan ulama, pengasuh pesantren, tokoh adat, penyuluh pertanian, dan kepala desa sebagai sumber pembacaan situasi, bukan sebagai informan. Mereka mengetahui lebih awal siapa yang datang ke desa, apa yang dijanjikan, dan di mana kekecewaan menumpuk.

Keenam, dorong ormas keagamaan besar untuk hadir dalam advokasi agraria. NU dan Muhammadiyah memiliki legitimasi moral dan basis desa yang tidak dimiliki organisasi mana pun. Bila mereka hadir sebagai pendamping petani dalam sengketa tanah, bukan hanya sebagai penyeimbang ideologis, maka tuntutan keadilan agraria akan memiliki bahasa keagamaan dan kebangsaan yang kokoh. Contoh pesantren ekologi di Garut layak dikaji dan direplikasi.

Ketujuh, kelola peringatan 30 September sebagai ingatan bersama, bukan sebagai perburuan. Pesan resmi menjelang 30 September perlu menegaskan dua hal sekaligus: penghormatan kepada para pahlawan revolusi dan korban kekerasan PKI, serta penolakan tegas terhadap main hakim sendiri dan pelabelan sembarangan. Aparat perlu mengantisipasi pembubaran paksa diskusi atau kegiatan masyarakat sipil oleh kelompok massa, karena benturan horizontal adalah skenario paling mahal.

Kedelapan, pantau disinformasi di dua arah. Konten โ€œkebangkitan PKIโ€ yang mengada-ada dan konten yang membesar-besarkan represi negara sama-sama merupakan bahan bakar. Tim pemantau digital perlu memetakan sumber, jaringan, dan pola amplifikasi keduanya, dan merespons dengan klarifikasi faktual yang cepat, bukan dengan kriminalisasi yang justru memperluas jangkauan konten.

Kesembilan, jaga konsistensi narasi kebijakan pangan. Keberhasilan HPP dan pupuk perlu dikomunikasikan, disertai pengakuan jujur bahwa sisi tanah masih menjadi pekerjaan rumah. Narasi keberhasilan yang menafikan konflik agraria akan dibaca petani di lokasi konflik sebagai pengabaian, dan memperlebar jarak antara narasi resmi dan pengalaman warga.

11. Penutup: Menggarap Lahan Makna

Setiap bangsa memiliki bulan yang menguji ingatannya. Bagi Indonesia, bulan itu adalah September. Ia dibuka dengan ingatan tentang kekerasan negara terhadap warganya, dilanjutkan dengan peringatan undang-undang yang menjanjikan tanah bagi penggarapnya, dan ditutup dengan ingatan tentang pengkhianatan terhadap negara dan tragedi yang menyusulnya. Tiga ingatan ini sering dipertentangkan, seakan-akan menghormati yang satu berarti mengkhianati yang lain. Padahal ketiganya adalah bagian dari satu pelajaran yang sama: republik ini paling rentan ketika keadilan ditunda dan kecurigaan dipercepat.

Dalam seluruh tulisan saya tentang sistem peringatan dini, saya berpegang pada satu dalil: medan terpenting bagi sebuah negara bukan wilayahnya, melainkan keyakinan warga bahwa negara mampu mengurus wilayah itu dengan adil. Keyakinan itulah yang pertama kali retak sebelum segala sesuatu lainnya retak. Petani adalah penjaga terakhir keyakinan itu di desa. Mereka tidak membutuhkan ideologi impor untuk memahami ketidakadilan; mereka merasakannya setiap musim tanam. Yang mereka butuhkan adalah bukti bahwa undang-undang yang baru disahkan akan bekerja lebih cepat daripada ekskavator yang datang ke lahan mereka.

Ideologi terlarang hanya dapat tumbuh di lahan yang ditinggalkan negara. Karena itu, strategi kontra-ideologi terbaik di desa bukan pagar kecurigaan, melainkan cangkul keadilan. Bila negara menggarap lahan makna itu lebih duluโ€”dengan reforma agraria yang nyata, aparat yang menahan diri, dan ingatan sejarah yang tidak dijadikan senjataโ€”maka September tidak perlu menjadi hitam, dan 30 September dapat kembali menjadi hari ketika bangsa ini mengenang tragedinya untuk memastikan tragedi itu tidak terulang.

Nilai sebuah peringatan terletak pada kemungkinannya untuk keliru ke arah yang benar. Bila tanda-tanda dibaca cukup dini dan cukup tepat, badai yang dijanjikan oleh pertanda-pertanda itu dapat dicegah. Itulah tujuan analisis ini.

 

Rujukan Terpilih

  • id, โ€œUU Reforma Agraria Disahkan, KPA Tagih Konflik Tanah Segera Dituntaskan,โ€ 25 September 2026.
  • Jabaronline, โ€œReforma UU Agraria dan Aksi 24 September 2026: RUU Ketenagakerjaan hingga September Hitam,โ€ 24 September 2026.
  • id dan Kompas.com, liputan aksi Hari Tani Nasional di depan DPR RI, 24 September 2026.
  • Serikat Petani Indonesia, โ€œRangkaian Peringatan Hari Tani Nasional 2026,โ€ September 2026.
  • Kalimantan Post dan Shalokal Indonesia, liputan September Hitam Kalsel 2026.
  • id dan Betahita, liputan Catatan Tahunan KPA 2025, Januari 2026.
  • com dan RRI, โ€œDaftar Kebijakan Prabowo untuk Kesejahteraan Petani,โ€ Juni 2026.
  • Kementerian Pertanian, rilis swasembada delapan komoditas pangan, Juli 2026.
  • Badan Pangan Nasional, โ€œKebijakan HPP Gabah Any Quality,โ€ Januari 2026.
  • KBA13 Insight, โ€œIndonesiaโ€™s August 2026 Risk Forecast: An Early Warning Assessment of All 38 Provinces,โ€ Juli 2026.
  • KBA13 Insight, โ€œIndonesia Early Warning System Index,โ€ 2026.

About The Author

Rekomendasi Bacaan KBA13 INSIGHT

Jika tulisan ini bermanfaat, dukung jurnal ini dengan mencari bukunya melalui tautan berikut:

Daftar lengkap: Rekomendasi Buku, Alat Tulis & Layanan. Tautan di atas adalah tautan afiliasi — KBA13 INSIGHT dapat memperoleh komisi kecil tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Rekomendasi Buku, Alat Tulis & Layanan Pilihan KBA13 INSIGHT →