KBA13 INSIGHT

Religion · Geopolitics · Intelligence · CivilizationAgama · Geopolitik · Intelijen · Peradaban

·

Bireuen Berdiri di Atas Kaki Sendiri: Kepemimpinan Lokal, Hunian Tetap, dan Krisis Kepercayaan Pascabanjir 2025

Bireuen mengklaim sebagai kabupaten tercepat dalam menangani banjir bandang November 2025: tanpa huntara, langsung membangun huntap di tanah korban, dan menggerakkan logistik dengan sumber daya sendiri. Esai ini menguji klaim itu terhadap data dan pengalaman warga, mulai dari keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanah, sengketa data jaminan hidup, dokumen perencanaan yang mendahului bencana, hingga tuntutan tata kelola DAS Peusangan lintas…

ContentsDaftar Isi

    Kecepatan sebagai Klaim, Ketepatan sebagai Ujian

    Setiap bencana besar selalu melahirkan dua jenis narasi yang berjalan berdampingan dan sering kali saling bertabrakan. Narasi pertama adalah narasi pemerintah, yang menghitung keberhasilan dalam bentuk keputusan yang diambil, anggaran yang digerakkan, jembatan yang dibangun kembali, dan rumah yang diserahkan kepada pemiliknya. Narasi kedua adalah narasi warga, yang menghitung pengalaman dalam bentuk antrean bantuan yang tidak kunjung cair, nama yang tidak tercantum dalam daftar penerima, tanah yang berubah menjadi badan sungai, dan janji yang menguap di antara satu rapat dan rapat berikutnya. Kedua narasi ini sama-sama benar dari sudut pandangnya masing-masing, dan justru di ruang ketegangan di antara keduanya pelajaran paling berharga tentang tata kelola bencana dapat ditemukan. Kabupaten Bireuen, setelah banjir bandang dan longsor akhir November 2025, adalah salah satu tempat terbaik untuk membaca ketegangan itu.

    Bireuen menarik bukan semata karena skala kerusakannya, meskipun skala itu sangat besar. Kabupaten ini menarik karena pemerintah daerahnya mengambil serangkaian keputusan yang berbeda dari pola nasional, lalu membela keputusan itu dengan keyakinan yang kuat. Klaim yang paling sering terdengar dari jajaran pemerintah kabupaten adalah bahwa Bireuen merupakan daerah tercepat dalam penanganan bencana. Ungkapan yang beredar di kalangan birokrasi setempat, bahwa Bireuen berdiri di atas kaki sendiri, merangkum semangat kemandirian yang menjadi ciri khas respons kabupaten ini. Namun semangat itu sekaligus menyimpan pertanyaan yang lebih dalam dan lebih tidak nyaman: apa yang terjadi bila kaki itu tidak ada, dan apa yang terjadi pada mereka yang tidak mampu berdiri di atas kaki sendiri?

    Esai ini membaca strategi pemerintah daerah Bireuen dalam menghadapi banjir 2025–2026 dengan dua lapis kerja. Lapis pertama merekonstruksi cara pemerintah kabupaten merumuskan, membela, dan menilai ulang strateginya sendiri, sebagaimana tampak dalam pernyataan publik para pejabatnya dan dalam percakapan lapangan dengan unsur pemerintahan, lembaga adat, majelis pendidikan, jurnalis, organisasi kepemudaan, dan akademisi pada Oktober 2026. Lapis kedua menguji klaim-klaim faktual itu terhadap dokumen perencanaan daerah, data resmi, dan pemberitaan yang dapat dilacak. Prinsipnya sederhana: suara para pelaku diperlakukan sebagai data kualitatif tentang cara berpikir, sedangkan angka dan klaim sejarah diuji sebelum diterima sebagai fakta. Dengan cara ini, Bireuen dapat dibaca bukan sebagai kisah sukses atau kisah gagal, melainkan sebagai laboratorium kebijakan yang memperlihatkan kekuatan dan batas-batas kepemimpinan lokal dalam situasi krisis.

    Pertanyaan pokok yang hendak dijawab bukanlah apakah Bireuen cepat, melainkan apakah kecepatan itu tepat sasaran, adil, dan dapat direplikasi. Kecepatan adalah klaim yang mudah diucapkan dan relatif mudah dibuktikan dengan foto peletakan batu pertama atau peresmian jembatan. Ketepatan sasaran, keadilan distribusi, dan kemampuan replikasi adalah ujian yang jauh lebih berat, karena menuntut sistem data yang andal, mekanisme pengaduan yang berfungsi, dan kelembagaan yang tidak bergantung pada satu figur. Di titik inilah pengalaman Bireuen menjadi relevan bagi kebijakan kebencanaan nasional, terutama bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang suatu hari akan menghadapi bencana serupa dengan kapasitas yang jauh berbeda.

    Banjir yang Datang dari Hulu: Anatomi Sebuah Bencana

    Banjir dan longsor yang melanda Bireuen terjadi pada 25–27 November 2025, bersamaan dengan bencana serupa di hampir seluruh pantai timur dan dataran tinggi tengah Aceh. Pemicu meteorologisnya adalah hujan ekstrem berhari-hari yang berkaitan dengan Siklon Tropis Senyar, sebuah siklon langka yang terbentuk di sekitar Selat Malaka pada akhir November 2025, sebagaimana dijelaskan Bisnis.com pada 28 November 2025 dalam “Fakta-Fakta Fenomena Siklon Tropis Senyar” dan dalam prospek cuaca mingguan BMKG periode 28 November–4 Desember 2025. Para petugas kesehatan di Bireuen menggambarkan situasinya dengan bahasa yang lugas: hujan turun lebih dari lima hari secara merata di seluruh kabupaten, tanah tidak lagi mampu menyerap, dan semua orang menunggu dengan cemas apakah Krueng Peusangan akan meluap. Kecemasan itu terbukti.

    Data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada wartawan pada 19 Desember 2025 mencatat 34 orang meninggal, 3 hilang, dan 2 luka berat. Pada saat itu tercatat 12.752 rumah terdampak, terdiri atas 546 rumah hilang, 2.165 rusak berat, 3.361 rusak sedang, 3.896 rusak ringan, dan 2.784 terendam, sebagaimana diberitakan Kabar Bireuen pada 20 Desember 2025 dalam “12.752 Rumah di Bireuen Hilang dan Rusak akibat Banjir”. Sebaran kerusakan menunjukkan pola geografis yang jelas. Rumah hilang terbanyak berada di Juli (141), Kuta Blang (108), Peusangan Selatan (86), dan Jeumpa (77), sementara rusak berat terkonsentrasi di Peusangan (1.005) dan Kuta Blang (498). Seluruh kecamatan ini berada di koridor Krueng Peusangan atau anak-anak sungainya. Samalanga menonjol pada kategori rusak ringan dengan 3.180 rumah, menandakan banjir genangan di DAS Samalanga yang berbeda karakter dengan terjangan arus deras di koridor Peusangan. Pendataan tahap II kemudian menaikkan angka rumah rusak menjadi 22.136 unit, sebagaimana dilaporkan Serambinews dalam “Hasil Pendataan Tahap II, Rumah Rusak Dampak Banjir di Bireuen Capai 22.136”. Lonjakan hampir dua kali lipat ini kelak menjadi salah satu sumber ketegangan dalam soal validasi data bantuan.

    Pola geografis kerusakan ini penting karena membantah anggapan bahwa bencana menyerang secara acak. Air bergerak mengikuti hukum topografi, dan kerusakan terberat terjadi di sepanjang koridor sungai yang membawa limpasan dari dataran tinggi. Perbedaan karakter antara koridor Peusangan dan DAS Samalanga juga memperlihatkan bahwa satu kabupaten dapat mengalami dua jenis bencana yang berbeda dalam satu peristiwa: terjangan arus deras yang menghancurkan rumah dan menghanyutkan tanah di satu sisi, dan genangan yang merendam rumah tanpa merobohkannya di sisi lain. Kedua jenis kerusakan ini menuntut respons yang berbeda, mulai dari relokasi hingga pembersihan dan perbaikan ringan, dan kebijakan yang menyamaratakan keduanya akan kehilangan ketepatan.

    Infrastruktur penghubung menjadi korban yang paling kasatmata. Pada 3 Desember 2025, BPBD Bireuen menyebut 17 jembatan putus, 15 di antaranya rusak berat, sebagaimana dilaporkan AJNN dalam “15 Jembatan di Bireuen Rusak Dihantam Banjir, Termasuk Lintas Provinsi”. Daftar itu mencakup jembatan nasional Teupin Mane di jalur Bireuen–Takengon, tiga jembatan lain di jalur yang sama, jembatan rangka baja di Kuta Blang pada jalur lintas Banda Aceh–Medan, jembatan Awe Geutah dan Pante Lhoong di Peusangan Siblah Krueng, serta sederet jembatan gantung di Juli seperti Bale Panah, Simpang Mulia, dan Bivak. Pada Juni 2026, Pemkab Bireuen merinci 13 jembatan runtuh, terdiri atas 8 jembatan rangka baja dan 5 jembatan gantung, dengan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten, seperti diberitakan ANTARA pada 25 Juni 2026.

    Waktu pemulihan infrastruktur ini menceritakan sesuatu tentang batas-batas kecepatan. Jembatan permanen Teupin Mane baru dibuka secara fungsional pada 2 Oktober 2026, hampir sebelas bulan setelah bencana, dan masih tertutup bagi truk berat sampai uji beban selesai, sebagaimana dilaporkan Okezone melalui RCTI+ pada 2 Oktober 2026. Sementara itu, jembatan bailey di Krueng Tingkeum, Kuta Blang, pada akhir Juni 2026 harus ditutup sementara karena 20 pelat lantainya rusak dilindas truk bermuatan dan berdimensi lebih, seperti diberitakan detikFinance pada 29 Juni 2026. Jembatan darurat yang rusak karena pelanggaran muatan memperlihatkan bahwa pemulihan fisik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan membangun, tetapi juga oleh disiplin dalam menggunakan dan menjaga apa yang telah dibangun. Kualitas jembatan di Bireuen memang tidak seragam, sebagaimana diakui pemerintah kabupaten sendiri, dan wilayah pelosok paling lama terisolasi justru karena jembatan gantung dan penyeberangan sungai yang putus.

    Ingatan Hidup dan Sejarah Panjang: Membaca Klaim “Belum Pernah Terjadi”

    Dalam berbagai kesempatan, pimpinan daerah Bireuen menyatakan bahwa bencana seperti ini belum pernah terjadi dalam sejarah Aceh. Pernyataan itu kerap disertai rujukan pada pandangan ilmuwan tentang siklus banjir besar sekitar empat ratus tahunan, dan pada penempatan Bireuen sebagai daerah keempat terparah. Pernyataan semacam ini perlu dibaca sebagai ekspresi skala pengalaman, bukan sebagai klaim historiografis. Bagi orang yang menyaksikan rumah tetangganya hanyut dan jembatan yang puluhan tahun berdiri runtuh dalam semalam, perasaan bahwa sesuatu yang belum pernah terjadi sedang berlangsung adalah perasaan yang sahih. Namun kebijakan publik tidak dapat dibangun di atas perasaan semata, dan di sinilah pembacaan kritis diperlukan.

    Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Bireuen 2025–2029, yang disusun pemerintah kabupaten sendiri, justru mencatat bahwa banjir adalah langganan Bireuen. Dokumen itu merekam 14 kejadian banjir dengan 32.137 jiwa mengungsi dalam satu dekade terakhir, serta kejadian banjir hampir setiap tahun antara 2013 dan 2023. Aceh juga menyimpan ingatan tsunami 2004 dan gempa Pidie Jaya 2016 yang turut mengguncang Bireuen. Bacaan yang lebih tepat atas klaim “belum pernah terjadi” adalah bahwa banjir November 2025 belum pernah terjadi dalam besaran seperti ini dalam ingatan hidup masyarakat Bireuen. Klaim tentang siklus empat ratus tahun belum dapat ditelusuri ke publikasi ilmiah tertentu, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Sementara itu, peringkat “keempat terparah” bergantung pada indikator yang dipakai. Berdasarkan jumlah korban jiwa per 5 Desember 2025, Bireuen berada di urutan ketujuh di Aceh dengan 20 korban meninggal, di bawah Aceh Utara, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah, sebagaimana dirangkum Tirto pada 5 Desember 2025 dalam “Update Korban Meninggal Banjir Sumatra 2025: Aceh Paling Tinggi”. Namun bila ukurannya adalah jumlah rumah rusak dan jembatan putus, posisi Bireuen memang berada di kelompok teratas.

    Perbedaan antara ingatan hidup dan sejarah panjang ini bukan sekadar soal ketelitian akademik. Ia memiliki konsekuensi kebijakan yang nyata. Bila sebuah bencana dibingkai sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi dan hanya berulang setiap empat abad, maka logika kebijakan yang muncul adalah logika pengecualian: bencana ini luar biasa, tidak dapat diprediksi, dan karena itu tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksiapan. Sebaliknya, bila bencana dibingkai sebagai puncak dari pola yang berulang, maka logika kebijakan yang muncul adalah logika akumulasi: risiko telah diketahui, tanda-tandanya telah tercatat, dan ketidaksiapan adalah akibat dari kegagalan mengubah pengetahuan menjadi tindakan. Bireuen, sebagaimana akan terlihat, lebih tepat dibaca dengan logika yang kedua.

    Dalam antropologi bencana, fenomena ini dikenal sebagai amnesia bencana, yaitu kecenderungan masyarakat dan institusi untuk melupakan peristiwa masa lalu begitu situasi kembali normal. Amnesia ini bukan kesalahan individu, melainkan produk dari siklus politik dan anggaran yang pendek, rotasi pejabat, dan kebutuhan psikologis untuk melanjutkan hidup. Akibatnya, setiap bencana besar terasa seperti yang pertama, padahal ia adalah kelanjutan dari serangkaian peringatan yang terabaikan. Melawan amnesia bencana menuntut lembaga yang secara sistematis merekam, menganalisis, dan mewariskan pengalaman, bukan hanya dalam dokumen perencanaan yang tersimpan di lemari, tetapi juga dalam kurikulum sekolah, khotbah di meunasah, dan percakapan sehari-hari di gampong.

    Banjir Kiriman dan Geografi yang Perlu Diluruskan

    Inti argumen pemerintah kabupaten tentang penyebab bencana adalah bahwa Bireuen merupakan korban banjir kiriman. Tanpa limpasan dari hulu, demikian argumennya, Bireuen tidak akan mengalami bencana sebesar ini. DAS Peusangan disebut sebagai yang terparah, dengan kenaikan muka air yang diperkirakan sangat ekstrem. Argumen hulu-hilir ini memiliki dasar hidrologis yang kuat, dan sejalan dengan pengalaman banyak kabupaten hilir lain di Aceh yang menanggung akibat kerusakan di dataran tinggi. Namun geografinya perlu diluruskan agar argumen itu tidak kehilangan daya tawarnya dalam perdebatan kebijakan.

    Krueng Peusangan berhulu di Danau Laut Tawar, Aceh Tengah, lalu mengalir melewati Bener Meriah sebelum masuk ke Bireuen dan bermuara di Selat Malaka. Gayo Lues, yang kerap ikut disebut dalam narasi banjir kiriman, tidak berada dalam DAS Peusangan. Kabupaten itu lebih banyak mengalirkan air ke DAS Jambo Aye, Tamiang, dan Alas. Koreksi ini penting karena tata kelola DAS lintas kabupaten hanya dapat dirancang bila peta hidrologinya tepat. Bila Bireuen hendak menuntut tanggung jawab hulu, maka mitra dialognya adalah Aceh Tengah dan Bener Meriah, dan forum yang tepat adalah forum pengelolaan DAS Peusangan di bawah koordinasi provinsi dan balai wilayah sungai.

    Kerusakan hulu Peusangan sendiri telah lama didokumentasikan. Walhi Aceh mengaitkan kerusakan DAS Krueng Peusangan dengan ekspansi perkebunan, konsesi tambang, pembalakan liar, pembangunan jalan baru, dan sedimentasi dari galian C yang membuat daya tampung sungai runtuh, sebagaimana dilaporkan Mongabay Indonesia pada 29 November 2025 dalam “Aceh Banjir, Akumulasi Kerusakan Hutan?”. Kajian akademisi Universitas Almuslim mencatat kehilangan tutupan hutan sekitar 1.066 hektare di DAS Krueng Peusangan pada 2022–2023, sebagaimana dipaparkan Nuraida, Furqan, dan Yamani (2024) dalam “Analisis Deforestasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan Tahun 2022–2023”. Pola serupa juga terlihat dalam analisis tentang deforestasi sawit di Aceh Utara dan Bireuen serta ancaman banjir tahunan, yang memperlihatkan bagaimana jaringan kepentingan ekonomi di hulu menghasilkan risiko berulang di hilir.

    Klaim tentang kenaikan muka air yang sangat tinggi di Peusangan, yang disebut-sebut mencapai belasan meter, belum dapat dikonfirmasi dari pencatatan pos duga air yang terbuka bagi publik. Kesaksian warga di Pante Lhong menyebut ketinggian air mencapai sekitar lima meter di permukiman mereka, angka yang sudah lebih dari cukup untuk menenggelamkan rumah satu lantai. Perbedaan antara perkiraan pejabat dan kesaksian warga ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk menegaskan satu kebutuhan mendasar: data hidrologi yang terbuka, terukur, dan dapat diakses publik. Tanpa data semacam itu, perdebatan tentang skala bencana akan terus berlangsung di wilayah kesan dan klaim, dan perencanaan pemulihan akan kehilangan dasar empirisnya.

    Ada pula persoalan yang lebih mendasar dalam cara dokumen perencanaan daerah memetakan sungai. Bagian latar belakang RPB Bireuen menyebut kabupaten ini dilalui 17 sungai. Tabel sungai utama dalam dokumen yang sama hanya mendaftar empat sungai, yaitu Krueng Samalanga, Krueng Inong, Krueng Agam, dan Krueng Pandrah, tanpa memasukkan Krueng Peusangan. Teks di bawahnya justru menyebut DAS Krueng Peusangan sebagai DAS besar, dengan sub-DAS Krueng Peudada, Krueng Pandrah, dan Krueng Jeunieb. Ketiadaan Peusangan dalam tabel sungai utama, padahal sungai inilah yang menimbulkan kerusakan terbesar pada 2025, memperlihatkan bahwa dokumen perencanaan daerah belum sepenuhnya menangkap anatomi risiko yang sesungguhnya. Dokumen yang tidak menempatkan sungai paling berbahaya di posisi sentral akan menghasilkan prioritas yang keliru, dan prioritas yang keliru akan menghasilkan alokasi anggaran yang keliru.

    Sungai yang Menyempit dan Sempadan yang Diperjualbelikan

    Bagian paling tajam dari pembacaan pemerintah kabupaten justru menyangkut perilaku manusia di hilir. Pimpinan daerah secara terbuka menyatakan bahwa sungai semakin menyempit ke arah laut karena masyarakat membangun di bantaran, bahkan bantaran sungai sering diperjualbelikan. Pengakuan ini penting karena datang dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, sehingga dapat dibaca sekaligus sebagai diagnosis dan sebagai otokritik kelembagaan.

    Pernyataan itu terkonfirmasi oleh dokumen perencanaan daerah sendiri. Dalam identifikasi akar masalah banjir, RPB Bireuen mencatat ketidakpatuhan terhadap regulasi sempadan sungai, banyaknya sempadan yang digunakan untuk pembangunan, alih fungsi rawa retensi seperti Paya Kareung yang ditanami padi, serta sedimentasi tinggi di lokasi-lokasi rawan. Dokumen itu bahkan mengutip aturan bahwa area seratus meter di kiri dan kanan sungai pada dataran banjir tidak boleh dibangun. Artinya, pemerintah kabupaten telah mengetahui persoalan ini sebelum bencana, tetapi pengetahuan itu belum berubah menjadi penegakan.

    Kesenjangan antara pengetahuan dan penegakan ini adalah salah satu penyakit kronis tata kelola risiko di Indonesia. Aturan tentang sempadan sungai sudah lama ada, peta rawan banjir sudah lama dibuat, dan dokumen perencanaan sudah lama menyebut persoalannya. Namun penegakan aturan sempadan selalu berhadapan dengan kenyataan sosial yang rumit: tanah di bantaran sering kali sudah diwariskan turun-temurun, diperjualbelikan dengan bukti kepemilikan yang sah secara adat maupun administratif, dan menjadi tempat tinggal keluarga miskin yang tidak memiliki pilihan lain. Menertibkan sempadan berarti menggusur, dan menggusur adalah keputusan politik yang tidak populer, terutama menjelang siklus pemilihan.

    Alih fungsi rawa retensi seperti Paya Kareung menambah lapisan persoalan. Rawa adalah spons alami yang menampung kelebihan air saat banjir dan melepaskannya perlahan saat kemarau. Ketika rawa dikeringkan dan ditanami padi, kapasitas penampungan itu hilang, dan air yang seharusnya tertahan langsung mengalir ke permukiman. Ironisnya, alih fungsi rawa sering dilakukan atas nama ketahanan pangan, sehingga satu tujuan pembangunan yang baik justru menggerus tujuan lain yang sama pentingnya. Di sinilah kebutuhan akan perencanaan lanskap yang terintegrasi menjadi sangat jelas: kebijakan pertanian, kebijakan tata ruang, dan kebijakan kebencanaan tidak dapat dirancang dalam ruang yang terpisah-pisah.

    Pengakuan terbuka tentang sempadan yang diperjualbelikan karena itu dapat dibaca sebagai sinyal bahwa penataan sempadan akan menjadi agenda pascabencana yang tidak populer namun tidak terelakkan. Bencana, dalam pengertian ini, membuka jendela kebijakan yang langka. Pada saat kerusakan masih segar dalam ingatan, masyarakat lebih mudah menerima kebijakan relokasi dan penertiban yang dalam situasi normal akan ditolak. Jendela ini tidak terbuka lama. Bila tidak dimanfaatkan dalam satu atau dua tahun pertama setelah bencana, permukiman di bantaran akan tumbuh kembali, dan siklus risiko akan berulang.

    Strategi “Langsung ke Huntap”: Pilihan Kebijakan yang Paling Khas

    Klaim yang paling sering diulang oleh jajaran pemerintah kabupaten, termasuk dinas sosial dan lembaga adat, adalah bahwa Bireuen merupakan kabupaten tercepat dalam penanganan bencana. Klaim ini bertumpu terutama pada satu keputusan kebijakan, yaitu meniadakan hunian sementara (huntara) dan langsung membangun hunian tetap (huntap). Alasan yang dikemukakan cukup tegas: huntara di banyak tempat justru menjadi sumber masalah dan dimanfaatkan oknum, membangun huntara berarti membebani anggaran dua kali, dan huntap boleh dibangun di atas tanah milik korban sendiri.

    Jejak kebijakan ini dapat diverifikasi. Pada 7 Januari 2026, peletakan batu pertama huntap tahap I dilakukan di Gampong Balee Panah, Kecamatan Juli, sebagai huntap pertama bagi korban banjir Sumatra, sebagaimana diberitakan NU Online pada 8 Januari 2026 dalam “Hunian Tetap Korban Banjir Sumatra Perdana Dibangun di Bireuen”. Tahap pertama menargetkan 1.000 unit yang dibangun BNPB bersama Pemkab Bireuen. Pemerintah kabupaten menjelaskan bahwa warga sendiri menyatakan tidak menginginkan huntara dan memilih bertahan sementara di meunasah sampai rumah permanen selesai, dan bahwa pimpinan BNPB menyetujui pembangunan huntap secara langsung. Sebagai jembatan selama menunggu, keluarga penerima memperoleh sembako dan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan. Syarat utamanya adalah kepemilikan lahan pribadi, sehingga lebih dari seribu keluarga lain yang kehilangan rumah sekaligus tanahnya diminta menunggu sementara pemerintah kabupaten mencari dukungan pengadaan lahan, sebagaimana dilaporkan Metro TV pada 8 Januari 2026.

    Pilihan “langsung huntap di tanah sendiri” memiliki logika yang kuat dari sudut pandang antropologi bencana. Ia menjaga ikatan keluarga dengan gampong, meunasah, kebun, dan jaringan sosial yang selama ini menopang kehidupan mereka. Dalam masyarakat Aceh, gampong bukan sekadar unit administratif, melainkan ruang moral tempat identitas, kekerabatan, dan solidaritas dirawat. Memindahkan korban ke kompleks huntara yang jauh dari gampong asalnya berisiko memutus jaringan itu, dan pengalaman pascatsunami 2004 di banyak tempat memperlihatkan bagaimana barak pengungsian yang berlarut-larut melahirkan masalah sanitasi, keamanan, ketergantungan, hingga konflik sosial. Pilihan Bireuen juga menghemat anggaran dan memotong satu tahap birokrasi, sehingga sumber daya dapat langsung diarahkan pada solusi permanen.

    Akan tetapi, setiap kebijakan memiliki sisi gelap yang hanya terlihat bila kita bertanya siapa yang tidak terjangkau olehnya. Kebijakan berbasis kepemilikan lahan secara struktural meminggirkan korban paling rentan, yaitu mereka yang tanahnya ikut hanyut atau tergerus sungai. Seorang pemuda korban dari Pante Lhong, tempat air mencapai sekitar lima meter, merumuskan persoalan ini dengan lugas: tidak ada kepastian hukum bagi tanah yang hilang. Pertanyaan tentang status hukum tanah yang berubah menjadi badan sungai, siapa yang berhak atas lahan relokasi, dan bagaimana sertifikat diterbitkan ulang adalah pertanyaan yang belum dijawab oleh kebijakan huntap Bireuen.

    Pertanyaan ini sebenarnya bukan pertanyaan baru di Aceh. Setelah tsunami 2004, ribuan bidang tanah di pesisir berubah menjadi laut, batas-batas kepemilikan hilang bersama patok dan dokumen, dan ahli waris banyak yang ikut menjadi korban. Aceh kemudian mengembangkan berbagai mekanisme rekonstruksi hak atas tanah berbasis komunitas, termasuk pemetaan partisipatif dan pengakuan batas oleh tetangga dan aparat gampong. Pengalaman ini merupakan modal kelembagaan yang sangat berharga, tetapi tampaknya belum dimobilisasi secara sistematis dalam pemulihan pascabanjir 2025. Tanah yang hilang karena erosi sungai menghadirkan persoalan yang mirip, dan Aceh sesungguhnya memiliki ingatan kelembagaan untuk menjawabnya.

    Pelajaran bagi kebijakan nasional di sini cukup jelas. Fleksibilitas daerah dalam memilih skema hunian perlu diberi ruang hukum dan anggaran yang jelas, karena kebijakan yang seragam tidak selalu sesuai dengan struktur sosial setempat. Namun fleksibilitas itu harus disertai jaring pengaman bagi mereka yang tidak memenuhi syarat skema utama. Kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang cepat bagi mayoritas, melainkan kebijakan yang tidak meninggalkan minoritas paling rentan dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanah adalah ujian paling jujur bagi klaim kecepatan dan keberhasilan.

    Filosofi Pemulihan dan Peringatan tentang Janji

    Pemerintah kabupaten juga menyampaikan filosofi penanganan yang lebih luas. Penanganan bencana, menurut pandangan ini, tidak harus seragam dengan daerah lain. Pemerintah pusat menanggung hajat hidup korban, tetapi bagi Bireuen ukuran keberhasilan cukup sederhana: rumah yang hancur dan rusak dibangun kembali, semua infrastruktur dipulihkan, dan masyarakat dapat kembali mencari nafkah. Penanganan rumah kategori rusak ringan disebut telah diselesaikan, dan tenggat akhir 2026 dipasang untuk tahapan berikutnya.

    Kalimat paling keras yang terdengar dari pimpinan daerah, dan paling layak direnungkan oleh setiap pengambil kebijakan, adalah peringatan kepada sesama pemerintah: pemerintah tidak mampu menanggung segalanya, maka jangan pernah membuat janji kepada masyarakat. Kalimat ini dapat dibaca dalam dua cara. Dalam bacaan pertama, ia adalah realisme fiskal yang jujur. Anggaran daerah terbatas, kewenangan terbagi-bagi, dan banyak keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Dalam situasi seperti itu, janji yang tidak dapat ditepati hanya akan memperburuk kekecewaan. Dalam bacaan kedua, kalimat itu adalah pengakuan bahwa kepercayaan publik merupakan modal paling mahal dalam pemulihan bencana, dan modal itu paling mudah hilang ketika janji tidak ditepati.

    Namun ada ketegangan yang perlu dicatat dalam filosofi ini. Pemerintahan, pada hakikatnya, adalah institusi yang bekerja melalui janji. Undang-undang adalah janji negara kepada warganya, anggaran adalah janji tentang prioritas, dan rencana rehabilitasi adalah janji tentang masa depan. Menolak membuat janji sama sekali bukanlah pilihan yang tersedia bagi pemerintah. Pilihan yang tersedia adalah membuat janji yang terukur, transparan tentang syarat dan batasnya, dan disertai mekanisme pengaduan bila janji itu tidak terpenuhi. Kehati-hatian dalam berjanji adalah kebajikan, tetapi kehati-hatian itu harus diimbangi dengan keberanian untuk bertanggung jawab atas janji yang telah dibuat.

    Jaminan Hidup, Data, dan Politik Kepercayaan

    Peringatan tentang janji berhubungan langsung dengan persoalan jaminan hidup (jadup). Ketika informasi jadup beredar untuk sekitar 31 ribu orang di Bireuen, muncul pertanyaan dari kalangan pemerintah kabupaten sendiri tentang siapa yang dapat menjamin bahwa data itu steril. Muncul pula pandangan yang kontroversial bahwa jadup membuat masyarakat malas. Di sisi lain, dinas sosial mencatat bahwa jadup tidak kunjung cair sehingga masyarakat protes, padahal menurut mereka data yang dikirim ke Kementerian Sosial sudah divalidasi oleh kabupaten.

    Konteks kebijakan nasional perlu diletakkan di sini. Pada 17 Desember 2025, Kementerian Sosial menyampaikan rencana jadup bagi korban banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp10.000 per jiwa per hari selama tiga bulan, dengan pencairan dikaitkan pada ketersediaan hunian, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada 18 Desember 2025. Angka 31 ribu penerima di Bireuen belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka. Sementara itu, ketegangan seputar data bantuan di Bireuen terekam jelas di media. Pada akhir Maret 2026, sejumlah keuchik di Peusangan dan Kuta Blang melaporkan warga yang rumahnya hilang justru dinyatakan “tidak memenuhi kriteria” (TMK), dan di satu gampong hanya sekitar 90 dari lebih 300 usulan DTH yang terealisasi, sebagaimana dilaporkan NU Online pada 29 Maret 2026 dalam “Banyak Korban Banjir Bireuen Masuk TMK, Warga Desak Pendataan Ulang”. Pada awal April 2026, sekitar seribu korban dari Peusangan, Jeumpa, Peudada, dan Gandapura mendatangi kantor bupati menuntut pendataan ulang yang terbuka dan penyaluran bantuan yang adil. Pimpinan daerah menemui massa dan berjanji mengevaluasi data penerima, seperti diberitakan NU Online pada 9 April 2026 dalam “Korban Banjir Geruduk Kantor Bupati Bireuen, Tuntut Transparansi Bantuan”.

    Fakta-fakta ini menempatkan klaim “tercepat” dalam perspektif yang lebih utuh. Bireuen mungkin cepat dalam pengambilan keputusan dan mobilisasi sumber daya, tetapi kecepatan itu tidak otomatis berarti ketepatan sasaran. Kalangan jurnalis setempat mencatat keterlambatan input data sebagai masalah nyata, dengan sekitar 5.000 usulan yang baru diajukan ke pemerintah pusat jauh setelah fase darurat berlalu. Petugas sosial pun mengangkat persoalan definisional yang tampak sepele tetapi menentukan nasib banyak keluarga: apakah rumah yang tidak berlumpur dapat dikategorikan sebagai korban, dan bagaimana dengan rumah yang rusak tetapi tidak tertimbun lumpur. Ketegangan antara kategori administratif dan pengalaman korban inilah inti persoalan bantuan pascabencana di Indonesia.

    Kategori administratif seperti TMK, ada atau tidaknya lumpur, dan kepemilikan lahan adalah alat yang diperlukan negara untuk mengelola sumber daya terbatas secara akuntabel. Namun alat itu memiliki kekuasaan yang sangat besar, karena menentukan siapa yang diakui sebagai korban dan siapa yang tidak. Dalam kajian antropologi negara, proses ini dikenal sebagai produksi keterbacaan, yaitu upaya negara menyederhanakan kenyataan sosial yang kompleks ke dalam kategori yang dapat dihitung dan dikelola. Masalah muncul ketika kategori itu terlalu sempit untuk menangkap keragaman pengalaman, sehingga orang yang nyata-nyata kehilangan rumah dapat menjadi tidak terlihat di mata negara hanya karena tidak memenuhi satu kriteria teknis. Ketika itu terjadi, perselisihan data berubah menjadi krisis kepercayaan, dan krisis kepercayaan berujung pada unjuk rasa.

    Pandangan bahwa jadup membuat masyarakat malas juga perlu dibaca dengan hati-hati. Pandangan itu sah sebagai data tentang cara berpikir sebagian pengambil kebijakan, tetapi literatur bantuan tunai kemanusiaan secara umum tidak mendukung kesimpulan bahwa bantuan tunai jangka pendek menurunkan etos kerja. Bantuan Rp10.000 per jiwa per hari tidak cukup untuk menggantikan penghasilan normal, sehingga sulit dibayangkan ia menjadi alasan orang berhenti bekerja. Persoalan sesungguhnya lebih sering terletak pada ketidakpastian pencairan dan ketidakadilan data, yang kemudian merusak kepercayaan publik. Ketika bantuan yang diumumkan tidak kunjung datang, yang tumbuh bukan kemalasan, melainkan kecurigaan, kemarahan, dan rasa diabaikan. Dalam situasi seperti itu, kepercayaan menjadi infrastruktur yang paling cepat runtuh dan paling lambat dibangun kembali.

    Modal Personal Kepala Daerah: Kekuatan yang Tidak Dapat Direplikasi

    Salah satu kunci kecepatan respons awal Bireuen terletak pada mobilisasi logistik yang agresif. Setiap kecamatan memperoleh lima ton beras pada hari-hari pertama, dan kepala daerah, yang memiliki latar belakang pengusaha konstruksi, membuka akses transportasi, alat berat, dan bahan bakar dari jaringan usahanya sendiri. Ketersediaan alat berat dalam jumlah memadai pada jam-jam pertama setelah banjir sangat menentukan, karena jalan yang tertimbun material longsor dan jembatan yang putus hanya dapat ditangani dengan ekskavator dan truk, bukan dengan surat permohonan bantuan yang harus menunggu disposisi berlapis.

    Fakta ini menarik sebagai temuan tentang peran modal personal kepala daerah dalam situasi darurat. Dalam jangka pendek, kepemilikan alat berat dan jaringan logistik pribadi mempercepat pembukaan akses dan penyaluran bantuan. Namun dalam jangka panjang, ketergantungan pada modal personal semacam ini bukanlah sistem, dan tidak dapat direplikasi di daerah lain yang kepala daerahnya tidak memiliki aset serupa. Ungkapan bahwa Bireuen berdiri di atas kaki sendiri menangkap semangat kemandirian ini, sekaligus menyiratkan pertanyaan tentang apa yang terjadi bila kaki itu tidak ada, misalnya ketika kepala daerah berikutnya berlatar belakang berbeda, atau ketika bencana terjadi di kabupaten yang pemimpinnya tidak memiliki jaringan usaha konstruksi.

    Ada pula persoalan tata kelola yang lebih halus. Ketika aset pribadi pejabat digunakan dalam penanganan bencana, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Siapa yang menanggung biaya bahan bakar dan operasional alat berat? Apakah ada penggantian dari anggaran publik di kemudian hari? Apakah perusahaan yang terkait dengan pejabat kemudian memperoleh proyek rekonstruksi? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, melainkan untuk menegaskan bahwa kebaikan personal dalam situasi darurat perlu dibingkai dalam mekanisme akuntabilitas yang jelas, agar tidak berubah menjadi celah konflik kepentingan dalam fase rekonstruksi yang melibatkan anggaran besar.

    Pelajaran yang lebih konstruktif dari pengalaman ini adalah pentingnya pelembagaan kapasitas logistik daerah. Setiap kabupaten rawan bencana perlu memiliki daftar inventaris alat berat yang tersedia di wilayahnya, baik milik pemerintah maupun swasta, beserta perjanjian siaga yang ditandatangani sebelum bencana terjadi. Perjanjian semacam itu memastikan bahwa ketika bencana datang, mobilisasi dapat dilakukan secepat yang terjadi di Bireuen, tetapi dengan dasar hukum, mekanisme pembayaran, dan akuntabilitas yang jelas, tanpa bergantung pada siapa yang kebetulan sedang menjabat.

    Kesiapsiagaan di Atas Kertas: Diagnosis yang Mendahului Bencana

    Sektor kesehatan di Bireuen menilai penanganan darurat di bidangnya berjalan baik dan pulih dalam waktu singkat, meskipun pemulihan pascabencana masih menghadapi kendala. Sektor pekerjaan umum membawa perhatian ke ranah teknis yang sering terlupakan: keamanan konstruksi, keandalan struktur, perizinan bangunan termasuk bangunan pabrik, bangunan pemerintah yang tidak dirawat, dan ketiadaan gedung evakuasi. Catatan ini sejalan dengan temuan dokumen perencanaan daerah bahwa sarana dan prasarana penanggulangan bencana belum sesuai standar.

    Pada titik ini, RPB Bireuen memberi gambaran yang jujur tentang kondisi pra-bencana. Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Bireuen tahun 2023 tercatat 0,67, dengan nilai terendah pada prioritas Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana (0,56) serta Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi (0,58). Dalam pembobotan isu strategis, isu dengan skor tertinggi adalah ketiadaan rencana kontinjensi dan sistem peringatan dini. Dokumen itu dengan tegas menyatakan bahwa sistem peringatan dini bencana belum tersedia. Ketika kalangan jurnalis setempat menyerukan perlunya sistem peringatan dini setelah bencana, mereka sebenarnya mengulang diagnosis yang sudah ditulis pemerintah sendiri setahun sebelum bencana. Dokumen yang sama juga telah menetapkan banjir sebagai prioritas utama dengan tingkat risiko tinggi dan kecenderungan meningkat, dengan potensi penduduk terpapar 157.808 jiwa dan potensi kerugian sekitar Rp460 miliar.

    Diagnosis itu benar dalam arah, tetapi kurang dalam skala. Bencana November 2025 jauh melampaui skenario yang dibayangkan dokumen tersebut, yang kata pengantarnya bertanggal Oktober 2024. Lebih dari itu, pemeriksaan cermat terhadap dokumen ini menemukan sejumlah ketidakakuratan yang patut menjadi pelajaran bagi kualitas perencanaan kebencanaan daerah di seluruh Indonesia. Selain tidak memasukkan Krueng Peusangan dalam tabel sungai utama, dokumen itu menyajikan angka luas wilayah dan luas kawasan lindung yang tidak konsisten satu sama lain, serta mengaitkan gempa 8,7 Mw tanggal 28 Maret 2005 dengan pergerakan segmen Patahan Peusangan, padahal gempa tersebut merupakan gempa megathrust Nias–Simeulue di zona subduksi. Tabel kejadian bencananya pun menggunakan rentang tahun yang berubah-ubah.

    Ketidakakuratan semacam ini bukan sekadar soal teknis penyuntingan. Dokumen perencanaan kebencanaan adalah fondasi bagi alokasi anggaran, penyusunan rencana kontinjensi, dan pengambilan keputusan saat krisis. Bila fondasinya keliru dalam memetakan sungai paling berbahaya atau sumber ancaman gempa, maka seluruh bangunan kebijakan di atasnya ikut goyah. Fenomena ini juga mencerminkan praktik yang luas di Indonesia, ketika dokumen perencanaan sering disusun untuk memenuhi kewajiban administratif, kadang oleh konsultan dengan templat yang digunakan berulang di banyak daerah, tanpa proses verifikasi dan konsultasi publik yang memadai. Akibatnya, dokumen ada, tetapi tidak hidup sebagai alat kerja.

    Pelajaran terpenting dari bagian ini adalah bahwa sebagian besar kesenjangan kesiapsiagaan sebenarnya sudah diketahui sebelum bencana terjadi. Ketiadaan peringatan dini, ketiadaan rencana kontinjensi, pelanggaran sempadan, alih fungsi rawa, dan deforestasi hulu semuanya telah tercatat. Persoalannya bukan kekurangan pengetahuan, melainkan kegagalan mengubah pengetahuan menjadi tindakan. Kesenjangan antara diagnosis dan eksekusi inilah yang harus menjadi fokus reformasi tata kelola kebencanaan, karena menambah dokumen baru tanpa memperbaiki mekanisme pelaksanaan hanya akan memperpanjang daftar diagnosis yang tidak pernah diobati.

    Ulah Manusia dan Bahaya Bencana sebagai Proyek

    Sejumlah suara di Bireuen menarik perhatian dari teknis penanganan ke akar persoalan. Kalangan majelis pendidikan daerah mengingatkan bahwa musibah selalu datang setiap tahun di Aceh dan sebagian besar disebabkan oleh perilaku manusia. Peringatan yang menyertainya juga tajam: jangan menjadikan musibah sebagai ajang mencari proyek atau saling menyalahkan, dan semua pihak perlu berintrospeksi. Kalangan jurnalis lebih eksplisit menyebut deforestasi, penambangan, dan pembalakan liar sebagai penyebab, serta mencatat bahwa sungai-sungai sudah sangat dangkal akibat sedimentasi.

    Pernyataan-pernyataan ini selaras dengan dokumen perencanaan daerah yang menyebut deforestasi di hulu sebagai faktor utama yang berkontribusi pada banjir, dan dengan temuan Walhi tentang sedimentasi akibat galian C. Para jurnalis juga mengakui bahwa penanganan berjalan agak lambat, bukan hanya di Bireuen, dan bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi masalah. Kesaksian ini penting sebagai penyeimbang klaim kecepatan dari unsur pemerintah, dan memperlihatkan peran pers lokal sebagai pengawas independen dalam situasi pascabencana.

    Peringatan tentang bencana sebagai ajang proyek patut mendapat perhatian khusus. Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melibatkan anggaran yang sangat besar dalam waktu yang singkat, dengan prosedur pengadaan yang sering dilonggarkan atas nama kedaruratan. Kombinasi ini menciptakan peluang yang subur bagi penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga, kualitas konstruksi yang rendah, hingga pemilihan penerima bantuan berdasarkan kedekatan politik. Pengalaman rekonstruksi di berbagai daerah memperlihatkan bahwa jembatan dan rumah yang dibangun tergesa-gesa tanpa pengawasan memadai sering kali rusak kembali pada bencana berikutnya. Kasus jembatan bailey Kuta Blang yang lantainya rusak dilindas truk bermuatan lebih adalah pengingat kecil tentang betapa rapuhnya hasil rekonstruksi bila tidak disertai pengawasan penggunaan.

    Bantuan Internasional, UUPA, dan Luka Lama Relasi Aceh–Jakarta

    Kalangan akademisi di Bireuen mengangkat isu yang jarang muncul dalam pembahasan kebencanaan tingkat kabupaten, yaitu tata kelola bantuan internasional. Mereka mencatat munculnya kebijakan pembatasan bantuan internasional, tumpang tindih kewenangan antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan peraturan presiden dalam kerja sama luar negeri, hingga kecanggungan soal keberadaan orang asing di kampus. Konteks nasionalnya terekam dengan baik. Pemerintah pusat pada awalnya tidak membuka pintu bagi bantuan internasional dan sempat memicu polemik. Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Aceh menyatakan, setelah konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa bantuan dari organisasi non-pemerintah internasional boleh masuk dengan kewajiban melapor kepada BNPB dan BPBA serta menyesuaikan diri dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), sementara bantuan antarpemerintah belum memiliki arahan, sebagaimana diberitakan Bisnis.com pada 22 Desember 2025 dalam “Tok! Bantuan Internasional Bisa Masuk ke Korban Banjir di Aceh dan Sumatra, tapi…”.

    Bagi Aceh, isu ini memiliki beban sejarah yang khusus. Pemulihan tsunami 2004 adalah salah satu operasi kemanusiaan internasional terbesar di dunia, yang melibatkan ratusan lembaga dari puluhan negara dan melahirkan pengalaman kelembagaan yang sangat kaya dalam mengelola bantuan internasional. UUPA juga memberi Pemerintah Aceh ruang untuk bekerja sama dengan lembaga luar negeri di luar urusan yang menjadi kewenangan pusat. Dalam konteks ini, pembatasan bantuan internasional pada fase awal bencana 2025 dirasakan sebagian kalangan di Aceh bukan hanya sebagai kebijakan teknis, tetapi sebagai pengabaian terhadap pengalaman dan kekhususan Aceh. Seruan agar ada penguatan teknis kerja sama internasional di tingkat daerah merupakan rekomendasi kebijakan yang layak dibawa ke tingkat nasional, terutama dalam bentuk prosedur standar yang jelas tentang kapan, bagaimana, dan melalui siapa bantuan internasional dapat masuk.

    Seorang tokoh budaya setempat memberikan refleksi yang paling filosofis tentang hal ini. Ia mengaku mengalami kejutan paradigma melihat Bireuen, yang ia gambarkan dengan tiga kata: sensitif, sensual, dan sensasional, merujuk pada kepekaan, keterlibatan rasa, dan kecenderungan peristiwa di Bireuen untuk menjadi sorotan. Ia membaca bencana dalam tiga lingkup sekaligus, yaitu alam, politik, dan budaya, dan menyerukan peremajaan kembali alam semesta melalui pendekatan kultural dan emosional, bukan semata teknokratis. Pernyataannya bahwa pemerintah pusat tidak percaya kepada Aceh menyentuh luka lama dalam relasi Aceh–Jakarta. Dalam konteks pascabencana, perasaan ini terkait dengan kebijakan bantuan internasional, struktur satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikendalikan pusat, dan kesan bahwa pengalaman Aceh mengelola pemulihan pascatsunami tidak dijadikan modal.

    Persoalan kepercayaan antara pusat dan daerah ini perlu dibaca dengan serius, karena ia memengaruhi efektivitas pemulihan secara langsung. Ketika daerah merasa tidak dipercaya, koordinasi berubah menjadi negosiasi, dan negosiasi memakan waktu yang seharusnya digunakan untuk melayani korban. Sebaliknya, ketika pusat merasa daerah tidak mampu mengelola data dan anggaran secara akuntabel, kontrol diperketat dan prosedur diperpanjang. Lingkaran ketidakpercayaan ini hanya dapat diputus melalui transparansi dua arah: daerah membuka data dan proses pengambilan keputusannya, dan pusat memberikan ruang yang jelas bagi daerah untuk berinovasi sesuai konteks lokalnya. Pembacaan lebih luas tentang posisi Aceh dalam lanskap strategis nasional dapat ditemukan dalam ulasan Aceh sebagai Cermin Indonesia.

    Kearifan Adat dan Pendidikan sebagai Infrastruktur Ketangguhan

    Lembaga adat di Bireuen mengingatkan pada pelajaran tsunami 2004. Bireuen, menurut pandangan ini, masih membutuhkan jalur evakuasi, khususnya bagi masyarakat pesisir. DAS perlu dijaga steril setelah bencana, mangrove perlu ditanam di sepanjang pesisir, dan penyuluhan pascabencana perlu diberikan kepada masyarakat. Usulan tentang mangrove terkonfirmasi oleh dokumen perencanaan daerah yang mencatat minimnya penanaman mangrove di sepanjang pesisir sebagai penyebab abrasi dan dampak gelombang ekstrem.

    Satu catatan kritis perlu diberikan terhadap dokumen perencanaan di sini. RPB Bireuen menganalisis lima jenis bahaya, yaitu banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, dan tanah longsor, tetapi tidak memasukkan tsunami. Meskipun ancaman tsunami di pantai Selat Malaka memang lebih rendah daripada di pantai barat Aceh, desakan lembaga adat tentang jalur evakuasi pesisir menunjukkan bahwa ingatan kolektif masyarakat lebih luas daripada cakupan dokumen teknokratis. Masyarakat yang pernah menyaksikan tsunami 2004, baik secara langsung maupun melalui kerabat dan berita, membawa kesadaran risiko yang tidak selalu tertangkap dalam analisis probabilistik. Kesadaran ini adalah modal sosial yang seharusnya diakomodasi, bukan diabaikan, dalam perencanaan.

    Unsur kebencanaan daerah juga menegaskan bahwa kurikulum kebencanaan perlu mendapat perhatian, dan bahwa Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bireuen sudah tersedia. Dokumen perencanaan daerah memang memasukkan pengembangan modul pengetahuan kebencanaan dalam kurikulum sebagai salah satu arah kebijakan. Keterlibatan majelis pendidikan dan lembaga adat dalam pembahasan pascabencana membuka peluang yang jarang dimanfaatkan, yaitu menjadikan dayah, meunasah, dan sekolah sebagai simpul pendidikan risiko yang berakar pada nilai lokal.

    Gagasan ini memiliki potensi yang sangat besar di Aceh. Dayah dan meunasah adalah institusi yang menjangkau hampir setiap gampong, dipercaya oleh masyarakat, dan memiliki otoritas moral yang kuat. Pesan tentang menjaga sungai, tidak membangun di sempadan, menanam mangrove, dan bersiap menghadapi banjir akan jauh lebih efektif bila disampaikan melalui khotbah, pengajian, dan pelajaran di dayah, dengan bahasa dan nilai yang akrab bagi masyarakat, daripada melalui spanduk dan sosialisasi formal. Ajaran tentang manusia sebagai khalifah yang memikul amanah menjaga bumi, larangan berbuat kerusakan di muka bumi, dan kewajiban saling menolong dalam kesulitan adalah fondasi teologis yang kokoh bagi etika pengurangan risiko bencana.

    Pernyataan bahwa masyarakat Bireuen sangat tangguh, yang diulang oleh banyak pihak, tidak boleh berhenti sebagai pujian. Ketangguhan itu nyata, terlihat dalam kesediaan warga bertahan di meunasah sambil menunggu huntap, dalam solidaritas gampong yang membersihkan lumpur bersama, dan dalam kemampuan masyarakat bangkit dari bencana yang berulang. Namun ketangguhan yang hanya dibangun dari pengalaman pahit yang berulang adalah ketangguhan yang mahal. Ketangguhan itu perlu dirawat melalui pengetahuan yang diwariskan secara sistematis, sehingga generasi berikutnya tidak harus belajar dari kehilangan yang sama. Perbandingan dengan komunitas penjaga hutan di hulu Leuser, sebagaimana diulas dalam esai Menjaga Hutan, Menanggung Banjir: Paradoks Ketambe, memperlihatkan betapa pengetahuan lokal dapat menjadi bagian dari infrastruktur ketangguhan bila didokumentasikan dan diwariskan.

    Empat Pelajaran dari Bireuen bagi Indonesia

    Pengalaman Bireuen memperlihatkan model penanganan bencana yang khas, ditandai keputusan cepat yang digerakkan kepala daerah, keberanian menyimpang dari pola nasional seperti meniadakan huntara, dan mobilisasi sumber daya lokal termasuk modal personal. Model ini menghasilkan kecepatan yang diakui banyak pihak, dan dalam hal huntap langsung di tanah sendiri, Bireuen menjadi pelopor di antara daerah terdampak banjir Sumatra 2025. Dari model ini, setidaknya empat pelajaran dapat ditarik bagi kebijakan kebencanaan nasional.

    Pelajaran pertama menyangkut fleksibilitas kebijakan hunian. Daerah perlu diberi ruang hukum dan anggaran yang jelas untuk memilih skema hunian yang sesuai dengan struktur sosial setempat, karena kebijakan seragam tidak selalu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Namun fleksibilitas itu harus disertai jaring pengaman bagi kelompok yang tidak memenuhi syarat skema utama, terutama keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanah. Kepastian hukum atas tanah yang hilang karena erosi sungai perlu diatur secara nasional, dengan memanfaatkan pengalaman rekonstruksi hak atas tanah pascatsunami di Aceh.

    Pelajaran kedua menyangkut ketergantungan pada figur. Kecepatan Bireuen bersandar pada aset dan jaringan pribadi kepala daerah, bukan pada sistem kelembagaan yang terlembaga dalam rencana kontinjensi dan anggaran. Kekuatan semacam ini perlu dikonversi menjadi sistem, misalnya melalui inventaris dan perjanjian siaga alat berat, gudang logistik yang memadai, dan prosedur mobilisasi yang tidak bergantung pada siapa yang menjabat. Kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang meninggalkan sistem, bukan hanya kenangan.

    Pelajaran ketiga menyangkut tata kelola data. Kategori administratif seperti TMK, ada atau tidaknya lumpur, dan kepemilikan lahan menentukan siapa yang diakui sebagai korban, dan perselisihan data berubah menjadi krisis kepercayaan yang berujung pada unjuk rasa. Pendataan korban perlu dilakukan secara terbuka, dengan daftar penerima yang diumumkan di tingkat gampong, mekanisme sanggahan yang mudah diakses, dan definisi kategori yang cukup luas untuk menangkap keragaman pengalaman korban. Data yang terbuka bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan perlindungan terbaik terhadap tuduhan ketidakadilan.

    Pelajaran keempat, dan mungkin yang paling penting, menyangkut skala tata kelola risiko. Risiko Bireuen tidak dapat dikelola di dalam batas administratif Bireuen. DAS Peusangan menghubungkan Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Bireuen dalam satu sistem ekologis, sehingga pengurangan risiko memerlukan tata kelola lintas kabupaten di bawah koordinasi provinsi dan balai wilayah sungai. Peringatan pemerintah kabupaten bahwa rotasi bencana akan memecah perhatian pemerintah, dan bahwa daerah dengan zona risiko “hijau” cenderung diabaikan karena perhatian hanya tertuju pada zona merah dan kuning, merupakan kritik tajam terhadap logika alokasi berbasis peta risiko yang statis. Peta risiko harus diperbarui secara berkala, terutama setelah bencana besar yang mengubah morfologi sungai dan tutupan lahan, dan alokasi anggaran harus mempertimbangkan dinamika risiko, bukan hanya warna peta yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya.

    Penutup: Berdiri di Atas Kaki Sendiri, Berjalan Bersama

    Ungkapan bahwa Bireuen berdiri di atas kaki sendiri adalah ungkapan kebanggaan yang wajar. Dalam situasi ketika bantuan dari pusat datang lambat dan prosedur berbelit, kemampuan sebuah kabupaten untuk bergerak cepat dengan sumber dayanya sendiri adalah prestasi yang patut diakui. Keputusan untuk langsung membangun huntap di tanah korban, mobilisasi logistik pada hari-hari pertama, dan keberanian untuk menyimpang dari pola nasional menunjukkan bahwa kepemimpinan lokal dapat menjadi sumber inovasi dalam penanganan bencana.

    Namun ungkapan itu juga perlu dilengkapi. Berdiri di atas kaki sendiri tidak cukup bila kaki itu milik satu orang, bila sebagian warga tidak memiliki tanah untuk berdiri, dan bila data yang menentukan siapa yang dibantu tidak dapat dipercaya oleh mereka yang paling membutuhkan. Ketangguhan sejati bukan hanya kemampuan berdiri sendiri, melainkan kemampuan berjalan bersama: pemerintah dengan warganya, kabupaten hilir dengan kabupaten hulu, daerah dengan pusat, dan pengetahuan teknokratis dengan kearifan adat. Dalam bahasa yang akrab bagi masyarakat Aceh, ketangguhan adalah urusan bersama yang menuntut musyawarah, amanah, dan keadilan.

    Kalimat “jangan pernah membuat janji kepada masyarakat” pada akhirnya dapat dibaca sebagai pengakuan paling jujur tentang inti persoalan pemulihan bencana. Kepercayaan publik adalah modal paling mahal dalam pemulihan, dan modal itu paling mudah hilang ketika janji tidak ditepati. Namun jalan keluarnya bukan berhenti berjanji, melainkan berjanji dengan jujur, menepati dengan konsisten, dan membuka diri untuk dikoreksi ketika janji itu meleset. Bireuen telah membuktikan bahwa kecepatan mungkin dicapai. Tantangan berikutnya, bagi Bireuen dan bagi Indonesia, adalah membuktikan bahwa kecepatan itu dapat berjalan seiring dengan ketepatan, keadilan, dan kepercayaan, sehingga ketika Krueng Peusangan kembali meluap suatu hari nanti, tidak ada lagi warga yang harus berdiri sendirian.

    Referensi

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    About The Author

    ◆ ◆ ◆

    How to citeCara mengutip

    KBA

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →