Representasi kosmologi kekuasaan Jawa dalam negara Indonesia modern
Kekuasaan sebagai Rasa, Bukan Kontrak: Ontologi Jawa dalam Negara Indonesia
Dalam filsafat politik Jawa, kekuasaan tidak lahir dari kesepakatan rasional antarmanusia, melainkan dari keselarasan antara manusia, alam, dan tatanan tak kasatmata. Kekuasaan bukan sesuatu yang dipinjamkan rakyat kepada penguasa, tetapi sesuatu yang jatuh, mengalir, dan menetap pada figur tertentu ketika syarat-syarat kosmik terpenuhi. Inilah perbedaan ontologis paling mendasar antara negara modern Barat dan negara yang berakar pada kebudayaan Jawa. Negara modern dibangun di atas kontrak; negara Jawa dibangun di atas rasa selaras.
Karena itu, legitimasi tidak terutama diuji melalui prosedur, melainkan dirasakan melalui tanda. Tanda ini bisa berupa ketenangan elite, keteraturan simbolik, kesenyapan konflik terbuka, atau ketiadaan kekacauan besar. Negara dianggap “baik-baik saja” bukan karena indikator objektifnya sehat, tetapi karena rasa keteraturan masih terjaga. Inilah fondasi klenik politik: bukan iman rakyat pada hal gaib, melainkan ketergantungan negara pada rasa sebagai pengganti verifikasi.
Dalam logika ini, kebenaran bukan sesuatu yang harus dibuktikan, tetapi sesuatu yang harus tidak mengganggu keseimbangan. Fakta yang mengganggu rasa akan ditunda, dilunakkan, atau disublimkan menjadi narasi. Di sinilah negara belajar bahwa menjaga makna sering lebih penting daripada memperbaiki kenyataan. Rasionalitas hadir, tetapi sebagai pelengkap estetika kekuasaan, bukan sebagai penggerak utama keputusan.
Filsafat Jawa tidak mengenal pemutusan radikal. Ia mengenal kelanjutan, penghalusan, dan pengendapan. Maka konflik bukan dipecahkan secara frontal, tetapi diredam agar tidak menciptakan kegaduhan kosmik. Negara menghindari koreksi keras karena koreksi keras dianggap merusak harmoni. Akibatnya, kesalahan struktural dibiarkan menua hingga menjadi nasib.
Inilah sebabnya kekuasaan cenderung dipersonalisasi. Jika kuasa adalah sesuatu yang “menempel”, maka figur menjadi pusat. Figur bukan sekadar pejabat, melainkan wadah daya. Menyerang figur berarti mengganggu daya. Dari sinilah lahir tabu politik, impunitas simbolik, dan aura “tak tersentuh” yang tidak memerlukan pembenaran hukum terbuka.
Negara yang beroperasi dengan ontologi ini akan selalu mencurigai kritik rasional. Kritik dianggap bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi disonansi. Negara lalu merespons dengan bahasa keseimbangan, bukan bahasa koreksi. Ini menjelaskan mengapa Indonesia sering tampak defensif terhadap audit, transparansi ekstrem, dan oposisi yang terlalu telanjang.
Menjelang 2030, ontologi ini menghadapi krisis karena dunia menuntut kecepatan koreksi. Krisis iklim, disrupsi teknologi, dan tekanan geopolitik tidak tunduk pada rasa. Mereka tunduk pada kapasitas. Negara yang menunda koreksi demi menjaga harmoni akan kalah oleh waktu.
Maka peringatan paling awal bukan gejolak politik, melainkan ketidaksinkronan antara rasa negara dan realitas warga. Ketika rasa mengatakan stabil, tetapi realitas mengatakan rapuh, klenik politik telah menjadi jebakan.
Aura, Wibawa, dan Kekuasaan yang Menempel: Etika Diam sebagai Strategi Negara
Dalam kebudayaan Jawa, diam bukan ketiadaan makna, melainkan puncak makna. Kekuasaan yang kuat tidak banyak bicara; ia hadir. Kehadiran ini menciptakan aura. Aura tidak memerlukan argumen; ia bekerja pada tingkat pra-rasional. Negara Indonesia mewarisi etika ini dan menjadikannya strategi kekuasaan: berwibawa dengan sedikit penjelasan.
Aura memungkinkan negara menghemat energi. Ia tidak perlu menjelaskan semua hal. Ia cukup memberi isyarat. Isyarat ini membangun kepatuhan tanpa paksaan langsung. Dalam kondisi tertentu, strategi ini efektif. Namun ketika kompleksitas meningkat, isyarat menjadi ambigu, dan ambigu melahirkan ketidakpercayaan.
Kekuasaan yang menempel membutuhkan penjagaan. Penjagaan ini bersifat simbolik: menjaga jarak, menjaga ritus, menjaga kesakralan pusat. Penjagaan bukan untuk publik, tetapi untuk elite—agar elite tetap percaya bahwa pusat aman. Kepercayaan elite pada pusat sering kali lebih menentukan stabilitas daripada kepercayaan publik.
Masalah muncul ketika penjagaan menggantikan perbaikan. Negara sibuk menjaga wibawa, tetapi lalai memperbaiki fungsi. Layanan publik memburuk, bencana berulang, ekonomi menekan—namun negara tetap memprioritaskan ketenangan simbolik. Dalam jangka pendek, ini menunda konflik; dalam jangka panjang, ini menumpuk kemarahan.
Etika diam juga memproduksi impunitas. Karena kekuasaan melekat pada figur, menyentuh figur dianggap tidak etis. Etika ini bukan hukum tertulis, tetapi norma batin yang kuat. Hukum formal menjadi lentur ketika berhadapan dengan aura. Inilah cara klenik politik bekerja tanpa harus menyebut dirinya klenik.
Di era informasi, aura mudah bocor. Kebocoran bukan karena serangan fisik, tetapi karena narasi tandingan. Ketika publik melihat perbedaan antara aura dan kinerja, wibawa runtuh. Negara yang terbiasa diam akan kesulitan merespons banjir pertanyaan.
Menuju 2030, etika diam menjadi liabilitas. Dunia menuntut penjelasan cepat dan transparan. Negara yang lambat berbicara akan ditafsirkan menyembunyikan sesuatu. Klenik politik yang dulu menjaga kini mencurigakan.
Bahaya terbesar adalah reaksi balik: negara memperketat diam, bukan membuka dialog. Ini mempercepat erosi kepercayaan. Aura berubah menjadi kabut.
Jika ini terjadi, negara tidak runtuh secara dramatis. Ia kehilangan daya dengar. Dan negara yang tidak mendengar akan salah membaca langkah berikutnya.
Penafsiran sebagai Kebijakan: Ketika Makna Menggantikan Perbaikan
Dalam tradisi Jawa, peristiwa tidak berdiri sendiri; ia bagian dari rangkaian. Karena itu, penafsiran menjadi penting. Namun ketika penafsiran naik kelas menjadi kebijakan, negara kehilangan instrumen koreksi. Kegagalan ditafsirkan sebagai pesan, bukan sebagai kesalahan desain. Ini menenangkan secara filosofis, tetapi mematikan secara administratif.
Penafsiran memberi negara bahasa untuk menghindari tanggung jawab langsung. Negara berbicara tentang proses, niat, dan konteks, tetapi jarang tentang hasil. Bahasa ini indah, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Ia menciptakan jarak antara sebab dan akibat.
Ketika penafsiran menjadi dominan, sains dan teknologi diperlakukan sebagai ornamen. Data digunakan untuk memperindah narasi, bukan untuk mengubah keputusan. Negara tampak modern, tetapi beroperasi secara pramodern. Ini menjelaskan paradoks Indonesia: adopsi teknologi tinggi dengan kapasitas institusional rendah.
Dalam kondisi krisis, penafsiran memperlambat respons. Negara menunggu makna, sementara masalah berkembang. Bencana tidak dihadapi sebagai kegagalan sistemik, tetapi sebagai peristiwa yang “harus diterima”. Akibatnya, pembelajaran terhambat.
Tekanan global menjelang 2030 mempercepat kegagalan ini. Krisis simultan tidak memberi waktu untuk penafsiran panjang. Negara yang lambat mengeksekusi akan tertinggal. Penafsiran yang berulang tanpa perbaikan akan dianggap alasan.
Penafsiran juga memproduksi kambing hitam simbolik. Karena masalah tidak diselesaikan, negara mencari penjelasan di luar sistem: pihak tertentu, gangguan tertentu, ancaman tertentu. Ini mengalihkan perhatian dari reformasi struktural.
Pada titik ini, klenik politik berubah dari alat stabilisasi menjadi sumber ketidakstabilan. Makna berlebihan menciptakan kebingungan. Publik lelah ditafsirkan; mereka ingin diperbaiki.
Jika tren ini berlanjut, 2030 menjadi momen ketika bahasa makna kehilangan pendengar. Negara berbicara, publik berpaling.
2030 dan Batas Kosmologi: Ketika Negara Harus Memilih
Tahun 2030 bukan ramalan, tetapi batas kesabaran. Dunia tidak menunggu harmoni. Ia menuntut hasil. Negara yang masih bergantung pada kosmologi sebagai pengganti akuntabilitas akan dipaksa memilih: mempertahankan aura atau membangun kapasitas.
Pilihan ini bukan teknis, melainkan filosofis. Mempertahankan aura berarti menunda koreksi. Membangun kapasitas berarti merelakan sebagian wibawa lama runtuh. Banyak negara memilih yang kedua dan maju. Negara yang memilih yang pertama tampak tenang, tetapi tertinggal.
Indonesia berada di persimpangan ini. Jika ia terus menenangkan diri dengan simbol, ia akan kehilangan momentum. Jika ia berani mengakui keterbatasan dan memperbaiki, ia akan menghadapi resistensi internal—tetapi selamat.
Klenik politik tidak salah sebagai kebudayaan. Ia menjadi masalah ketika dijadikan fondasi kebijakan. Kebudayaan seharusnya memberi makna; kebijakan harus memberi solusi. Ketika makna menggantikan solusi, negara berhenti maju.
Menuju 2030, indikatornya jelas: bahasa negara. Jika bahasa didominasi isyarat, peringatan, dan keseimbangan, tanpa diikuti perbaikan nyata, stagnasi akan mengeras. Jika bahasa berubah menjadi pengakuan dan koreksi, ada harapan.
Indonesia tidak tertahan oleh kekuatan luar, tetapi oleh kesetiaan berlebihan pada kosmologi kekuasaan. Kesetiaan ini mulia secara budaya, berbahaya secara politik.
Negara tidak perlu meninggalkan kebudayaannya. Ia perlu menggeser pusat gravitasi dari aura ke akuntabilitas. Jika tidak, 2030 akan menjadi tahun ketika Indonesia tetap ada, tetapi tertinggal—bukan karena kurang teknologi, melainkan karena salah membaca makna kemajuan.
Itulah early warning sesungguhnya: bukan runtuhnya negara, tetapi pembekuan kemajuan yang diselimuti wibawa.
