Ilmu Sosial Profetik Kuntowijoyo: Rekonstruksi Epistemologi Islam dari Teologi ke Peradaban
Ilmu Sosial Profetik Kuntowijoyo: Dari krisis teologi menuju rekonstruksi epistemologi Islam berbasis humanisasi, liberasi, dan transendensi.
Daftar Isi
TogglePerdebatan Teologi yang Terjebak pada Semantik
Kuntowijoyo membuka persoalan dengan satu diagnosis yang tajam: perdebatan teologi dalam Islam belum bergerak pada wilayah substansi, melainkan masih berkutat pada persoalan semantik. Kata “teologi” sendiri tidak bekerja sebagai konsep yang stabil, tetapi sebagai istilah yang ditarik ke arah yang berbeda oleh latar belakang keilmuan yang berbeda. Dalam kondisi ini, diskursus menjadi kabur, bukan karena kekurangan argumen, tetapi karena ketidaksamaan medan berpikir.
Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, teologi dipahami sebagai ilmu kalam. Ilmu ini berurusan dengan persoalan ketuhanan dalam kerangka yang normatif, abstrak, dan sistematis. Fokusnya bukan pada realitas sosial, tetapi pada konsistensi doktrin. Karena itu, perdebatan dalam ilmu kalam cenderung bergerak dalam struktur logika internal, menjaga kemurnian ajaran, dan mempertahankan batas-batas konseptual yang telah dibangun oleh tradisi.
Sebaliknya, dalam tradisi yang dipengaruhi pendekatan Barat, teologi tidak selalu dipahami sebagai ilmu tentang doktrin. Teologi lebih dilihat sebagai cara membaca realitas dengan perspektif ketuhanan. Dalam pengertian ini, teologi tidak berhenti pada perumusan konsep tentang Tuhan, tetapi menjadi refleksi terhadap kehidupan sosial yang nyata. Realitas empiris justru menjadi titik berangkat untuk memahami makna keagamaan.
Di sinilah muncul ketegangan yang tidak sederhana. Kedua pendekatan menggunakan istilah yang sama, tetapi bekerja dengan asumsi yang berbeda. Ketika satu pihak berbicara tentang teologi sebagai ilmu kalam, pihak lain memahaminya sebagai refleksi sosial. Akibatnya, perdebatan tidak pernah benar-benar bertemu. Yang terjadi adalah percakapan yang saling melintas tanpa titik temu.
Kuntowijoyo tidak melihat persoalan ini sebagai sekadar perbedaan pandangan, tetapi sebagai kebuntuan epistemologis. Perdebatan semantik membuat energi intelektual terserap pada upaya mendefinisikan istilah, bukan pada upaya memahami dan mengubah realitas. Dalam situasi seperti ini, teologi kehilangan daya kerjanya sebagai alat untuk membaca kehidupan.
Kebuntuan ini diperparah oleh kecenderungan mempertahankan istilah tanpa menguji relevansinya. Istilah “teologi” dipertahankan seolah-olah memiliki makna tunggal, padahal dalam praktiknya telah mengalami pergeseran. Ketika istilah yang sama digunakan untuk dua cara berpikir yang berbeda, maka kekacauan pemahaman menjadi tidak terhindarkan.
Kuntowijoyo menunjukkan bahwa perdebatan ini bukan hanya soal bahasa, tetapi soal orientasi berpikir. Apakah agama akan terus dipahami dalam kerangka normatif yang tertutup, atau akan dibuka sebagai perspektif untuk membaca kenyataan sosial? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab jika perdebatan terus berhenti pada definisi istilah.
Di titik ini, terlihat bahwa masalah utama bukan pada benar atau salahnya suatu pendekatan, tetapi pada ketidakjelasan posisi epistemologis. Selama istilah yang digunakan tidak dibersihkan dari beban makna yang bertumpuk, maka setiap upaya pembaruan akan selalu dicurigai sebagai penyimpangan. Padahal, yang dipersoalkan bukan doktrin, melainkan cara memahami hubungan antara doktrin dan realitas.
Kuntowijoyo dengan demikian sedang menggeser perhatian dari perdebatan istilah ke persoalan yang lebih mendasar: bagaimana agama bekerja dalam kenyataan sosial. Teologi tidak cukup dipertahankan sebagai warisan konseptual, tetapi harus diuji dalam kemampuannya membaca dan merespons kehidupan yang terus berubah.
Dengan cara ini, kritik terhadap perdebatan semantik bukan berarti menolak tradisi, tetapi membuka jalan untuk menempatkan tradisi dalam konteks yang lebih operasional. Teologi tidak lagi diperlakukan sebagai wilayah yang selesai dalam dirinya sendiri, tetapi sebagai titik awal untuk memahami kenyataan. Dari sini, kebutuhan untuk keluar dari jebakan semantik menjadi tidak terelakkan.
Dua Arah Pemahaman: Refleksi Normatif dan Refleksi Empiris
Jika kebuntuan semantik telah dipetakan, Kuntowijoyo melangkah lebih jauh dengan menunjukkan sumber konkret dari kebuntuan tersebut: adanya dua arah pemahaman yang berjalan sendiri-sendiri. Bukan sekadar berbeda, tetapi beroperasi dalam logika yang tidak saling menyapa. Perbedaan ini tidak tampak di permukaan karena keduanya menggunakan istilah yang sama, namun memiliki orientasi yang bertolak belakang.
Arah pertama berangkat dari refleksi normatif. Dalam pendekatan ini, agama dipahami melalui teks, tradisi, dan kerangka konseptual yang telah diwariskan. Realitas tidak menjadi titik awal, melainkan objek yang harus disesuaikan dengan norma. Refleksi bergerak dari ajaran menuju kehidupan, bukan dari kehidupan menuju pemaknaan ajaran. Karena itu, tekanan utamanya adalah pada kesetiaan terhadap doktrin.
Dalam refleksi normatif, pengetahuan keagamaan memiliki karakter yang cenderung tetap. Ajaran dipandang sebagai sesuatu yang telah selesai dalam bentuknya, sehingga tugas pemikiran adalah menjaga konsistensi, bukan merumuskan ulang. Di sini, perubahan sering dipahami sebagai ancaman, bukan sebagai kebutuhan. Stabilitas lebih diutamakan daripada relevansi.
Arah kedua bergerak dalam refleksi empiris. Pendekatan ini menjadikan realitas sosial sebagai titik tolak. Kehidupan konkret, perubahan masyarakat, dan dinamika sejarah menjadi bahan utama untuk memahami agama. Dalam cara ini, agama tidak hanya dibaca dari teks, tetapi juga dari pengalaman sosial yang terus berubah.
Refleksi empiris tidak menolak ajaran, tetapi memposisikan ajaran sebagai perspektif untuk membaca kenyataan. Artinya, pemahaman keagamaan tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi bergerak menuju interpretasi yang kontekstual terhadap situasi yang dihadapi. Realitas tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang harus ditundukkan sepenuhnya oleh teks, tetapi sebagai medan dialog dengan teks.
Kuntowijoyo menunjukkan bahwa kedua arah ini tidak hanya berbeda metode, tetapi berbeda cara melihat fungsi agama. Dalam refleksi normatif, agama berfungsi sebagai standar yang mengatur. Dalam refleksi empiris, agama berfungsi sebagai alat untuk memahami dan merespons kenyataan. Perbedaan fungsi ini membuat keduanya sulit dipertemukan.
Ketegangan muncul ketika refleksi normatif menilai refleksi empiris sebagai penyimpangan dari ajaran, sementara refleksi empiris melihat refleksi normatif sebagai tidak cukup menjawab persoalan nyata. Di sini terjadi saling curiga yang terus berulang. Bukan karena salah satu sepenuhnya keliru, tetapi karena keduanya bergerak dengan horizon yang berbeda.
Kuntowijoyo tidak memilih salah satu untuk diunggulkan secara mutlak. Yang ditunjukkan adalah ketidakcukupan jika hanya berhenti pada salah satu arah. Refleksi normatif tanpa perhatian pada realitas akan kehilangan daya guna. Sebaliknya, refleksi empiris tanpa pijakan normatif akan kehilangan arah.
Masalahnya bukan pada keberadaan dua arah tersebut, tetapi pada tidak adanya jembatan di antara keduanya. Selama keduanya berjalan sendiri, maka pemahaman keagamaan akan terbelah antara kesetiaan pada doktrin dan keterlibatan dalam realitas. Inilah yang membuat perdebatan terus berulang tanpa menghasilkan sintesis.
Dengan mengurai dua arah ini, Kuntowijoyo sebenarnya sedang menyiapkan langkah berikutnya: kebutuhan untuk merumuskan suatu pendekatan yang tidak terjebak pada dikotomi tersebut. Sebuah pendekatan yang tetap menjaga orientasi normatif, tetapi bekerja dalam realitas empiris. Dari sinilah jalan menuju gagasan berikutnya mulai terbuka.
Salah Paham atas Teologi Transformatif
Pada titik ketika dua arah pemahaman telah berjalan tanpa jembatan, muncul gagasan teologi transformatif sebagai upaya keluar dari kebuntuan. Namun, Kuntowijoyo justru melihat bahwa gagasan ini tidak langsung dipahami sebagai solusi, melainkan ditangkap sebagai ancaman. Reaksi yang muncul bukan dialog, tetapi kecurigaan. Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam: bukan hanya perbedaan pendekatan, tetapi kegagalan memahami maksud perubahan.
Istilah “teologi” membawa beban historis yang berat. Dalam kesadaran banyak kalangan, teologi identik dengan tauhid, dengan ajaran tentang keesaan Tuhan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu. Ketika kata ini dipasangkan dengan kata “transformatif,” muncul kesan bahwa yang hendak diubah adalah sesuatu yang seharusnya tetap. Kecurigaan ini bukan tanpa alasan, tetapi lahir dari cara memahami istilah secara literal.
Kuntowijoyo menunjukkan bahwa kesalahan terjadi pada tingkat penangkapan makna. Gagasan teologi transformatif tidak dimaksudkan untuk merombak doktrin ketuhanan. Yang dipersoalkan bukan isi ajaran, tetapi cara ajaran tersebut dipahami dan dioperasionalkan dalam kehidupan sosial. Namun karena istilah yang digunakan tetap “teologi,” maka pembaruan tafsir langsung dibaca sebagai perubahan doktrin.
Akibatnya, terjadi penyempitan ruang berpikir. Setiap upaya untuk membawa agama ke dalam pembacaan sosial dianggap sebagai penyimpangan dari kemurnian ajaran. Di sini terlihat bahwa istilah tidak lagi menjadi alat komunikasi, tetapi menjadi penghalang komunikasi. Kata “teologi” justru menutup kemungkinan untuk memahami maksud transformasi yang diusulkan.
Kuntowijoyo tidak berhenti pada kritik terhadap reaksi tersebut. Yang ditekankan adalah akar dari kesalahpahaman itu sendiri. Selama teologi dipahami secara tunggal sebagai doktrin yang tidak boleh disentuh, maka setiap usaha reinterpretasi akan selalu berhadapan dengan resistensi. Padahal, yang disentuh bukan doktrin, melainkan relasi antara doktrin dan realitas.
Di sini terlihat bahwa persoalan bukan sekadar pada penerimaan atau penolakan terhadap gagasan baru, tetapi pada cara membaca istilah. Ketika istilah dipahami secara kaku, maka makna tidak dapat bergerak. Teologi menjadi sesuatu yang beku, tidak lagi mampu menjawab perubahan zaman. Kuntowijoyo melihat bahwa kebekuan ini justru menghambat agama untuk bekerja dalam kehidupan.
Lebih jauh, kesalahpahaman ini memperlihatkan adanya ketakutan terhadap perubahan. Perubahan dipahami sebagai ancaman terhadap iman, bukan sebagai usaha untuk memperdalam pemahaman. Dalam situasi ini, diskursus keagamaan kehilangan keberanian untuk bergerak keluar dari zona aman konseptual.
Kuntowijoyo dengan tegas memisahkan antara perubahan doktrin dan perubahan interpretasi. Doktrin tetap, tetapi interpretasi harus bergerak. Tanpa pergerakan interpretasi, ajaran agama akan kehilangan relevansi dalam menghadapi realitas yang terus berubah. Di sinilah letak pentingnya membedakan antara yang permanen dan yang historis.
Namun selama istilah yang digunakan tetap menimbulkan ambiguitas, maka kesalahpahaman akan terus berulang. Gagasan yang sebenarnya ingin membuka jalan baru justru tertahan oleh cara memahami istilah yang lama. Ini bukan persoalan kecil, tetapi hambatan mendasar dalam pembaruan pemikiran Islam.
Dengan demikian, kritik Kuntowijoyo terhadap salah paham atas teologi transformatif tidak diarahkan pada penolakan terhadap kehati-hatian teologis, tetapi pada ketidakmampuan membedakan antara wilayah doktrin dan wilayah interpretasi. Selama perbedaan ini tidak jelas, maka setiap upaya transformasi akan selalu terbaca sebagai ancaman, bukan sebagai kebutuhan.
Pembaruan Bukan Mengubah Doktrin, tetapi Mengubah Interpretasi
Setelah menunjukkan sumber salah paham, Kuntowijoyo menempatkan batas yang sangat tegas antara doktrin dan interpretasi. Di sini letak inti argumentasinya. Doktrin, khususnya tauhid, berada pada wilayah yang tidak berubah. Namun, pemahaman terhadap ajaran tersebut tidak pernah berada dalam ruang hampa. Pemahaman selalu berlangsung dalam sejarah, dalam konteks sosial, dan dalam situasi yang terus bergerak.
Kuntowijoyo tidak membuka ruang bagi relativisme doktrin. Yang dipersoalkan bukan kebenaran ajaran, tetapi cara ajaran itu dipahami dan dihadirkan dalam kehidupan. Karena itu, pembaruan tidak diarahkan pada isi iman, melainkan pada cara iman bekerja dalam kenyataan. Ini adalah pergeseran fokus yang sangat mendasar, tetapi sering tidak ditangkap dengan tepat.
Dalam kerangka ini, interpretasi menjadi kunci. Ajaran agama tidak hadir secara langsung dalam realitas sosial, tetapi melalui proses penafsiran. Penafsiran inilah yang menentukan apakah ajaran tersebut tetap hidup atau justru membeku. Jika interpretasi tidak bergerak, maka ajaran akan kehilangan daya jangkau terhadap perubahan sosial.
Kuntowijoyo melihat bahwa banyak persoalan muncul karena interpretasi dianggap seolah-olah identik dengan doktrin. Padahal, interpretasi adalah hasil kerja manusia dalam memahami wahyu. Karena merupakan hasil kerja manusia, interpretasi selalu terbuka untuk diperbarui. Ketika interpretasi dibekukan, maka yang terjadi adalah penyempitan makna ajaran itu sendiri.
Pembaruan interpretasi bukan berarti mengganti ajaran, tetapi mengaktifkan kembali potensi ajaran dalam situasi yang baru. Realitas sosial yang berubah menuntut cara membaca yang berbeda. Tanpa perubahan cara membaca, ajaran akan terus diulang dalam bentuk yang sama, tanpa mampu menjawab persoalan yang berkembang.
Kuntowijoyo dengan demikian menggeser medan perdebatan. Jika sebelumnya perdebatan berkutat pada boleh atau tidaknya mengubah teologi, maka sekarang pertanyaannya menjadi bagaimana memahami ajaran dalam realitas yang berubah. Pergeseran ini menghindarkan diskursus dari kecurigaan teologis yang tidak perlu.
Dalam posisi ini, interpretasi tidak lagi dipandang sebagai aktivitas tambahan, tetapi sebagai bagian inheren dari kehidupan beragama. Tanpa interpretasi, ajaran tidak akan pernah menyentuh realitas. Namun, interpretasi juga tidak boleh dilepaskan dari kerangka nilai yang menjadi dasar ajaran itu sendiri.
Kuntowijoyo tidak menginginkan interpretasi yang liar tanpa batas. Yang ditekankan adalah interpretasi yang bertanggung jawab, yaitu interpretasi yang tetap berakar pada ajaran, tetapi terbuka terhadap realitas. Di sini terlihat bahwa pembaruan bukan berarti kebebasan tanpa arah, melainkan upaya menjaga relevansi tanpa kehilangan dasar.
Ketika batas antara doktrin dan interpretasi menjadi jelas, maka ketakutan terhadap perubahan mulai kehilangan dasar. Perubahan tidak lagi dilihat sebagai ancaman terhadap iman, tetapi sebagai bagian dari usaha memahami iman dalam kehidupan yang nyata. Inilah titik di mana pembaruan menjadi mungkin tanpa harus berhadapan dengan resistensi yang berlebihan.
Dengan demikian, gagasan Kuntowijoyo tidak sedang menggoyahkan fondasi agama, tetapi justru menguatkannya. Fondasi tetap, tetapi bangunan pemahaman harus terus disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Tanpa itu, agama akan tetap benar secara doktrinal, tetapi kehilangan kemampuan untuk bekerja dalam kenyataan sosial.
Menghindari Istilah Teologi: Jalan Menuju Ilmu Sosial
Setelah batas antara doktrin dan interpretasi ditegaskan, Kuntowijoyo mengambil langkah yang lebih strategis: meninggalkan istilah “teologi.” Keputusan ini bukan karena teologi tidak penting, tetapi karena istilah tersebut telah terlalu sarat dengan beban makna yang menghambat komunikasi. Istilah yang seharusnya menjelaskan justru menimbulkan kesalahpahaman yang berulang.
Kuntowijoyo melihat bahwa selama kata “teologi” tetap digunakan, maka diskursus akan terus terseret ke wilayah doktrinal. Setiap pembicaraan tentang perubahan akan langsung dipahami sebagai ancaman terhadap tauhid. Padahal, yang dibicarakan bukan perubahan doktrin, melainkan perubahan cara memahami realitas sosial. Di sinilah istilah menjadi penghalang epistemologis.
Dengan meninggalkan istilah teologi, Kuntowijoyo tidak sedang menghindari substansi, tetapi justru berusaha menyelamatkan substansi dari kesalahpahaman. Pergeseran istilah adalah langkah metodologis agar pembicaraan dapat berpindah dari wilayah yang sensitif ke wilayah yang operasional. Ini adalah strategi untuk menghindari perdebatan yang tidak produktif.
Istilah yang dipilih adalah “ilmu sosial.” Pilihan ini sangat menentukan arah pembahasan. Ilmu sosial berurusan dengan realitas yang empiris, historis, dan temporal. Dengan menggunakan istilah ini, medan diskursus menjadi jelas: yang dibicarakan adalah masyarakat, perubahan, dan dinamika kehidupan, bukan doktrin yang bersifat tetap.
Perubahan istilah ini sekaligus menegaskan bahwa yang menjadi objek kajian adalah kenyataan sosial. Ajaran agama tidak dibahas sebagai sistem konsep yang berdiri sendiri, tetapi sebagai sumber nilai yang harus diterjemahkan ke dalam pemahaman tentang masyarakat. Dengan demikian, agama tidak ditinggalkan, tetapi dipindahkan ke posisi yang lebih operasional.
Kuntowijoyo dengan cara ini menghindari jebakan yang selama ini terjadi. Jika tetap menggunakan istilah teologi, maka setiap gagasan baru akan terus diperdebatkan dalam kerangka benar atau salah secara doktrinal. Dengan menggunakan istilah ilmu sosial, perdebatan dapat bergerak pada pertanyaan yang lebih konkret: bagaimana memahami dan mengubah masyarakat.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada isi ajaran, tetapi pada bahasa yang digunakan untuk membicarakannya. Bahasa bukan sekadar alat, tetapi menentukan arah berpikir. Ketika bahasa yang digunakan tidak tepat, maka pemikiran akan terseret ke arah yang tidak dimaksudkan.
Namun, pergeseran ini tidak berarti mengosongkan dimensi keagamaan. Ilmu sosial yang dimaksud Kuntowijoyo bukan ilmu sosial yang netral tanpa nilai. Justru sebaliknya, ilmu sosial ini berangkat dari nilai-nilai agama, tetapi bekerja dalam medan empiris. Di sinilah terjadi pertemuan antara nilai dan kenyataan.
Dengan demikian, meninggalkan istilah teologi bukan langkah mundur, tetapi langkah maju. Ini adalah usaha untuk memindahkan pembicaraan dari wilayah yang beku ke wilayah yang dinamis. Dari wilayah yang penuh kecurigaan ke wilayah yang memungkinkan kerja intelektual yang lebih produktif.
Pada titik ini, jalan menuju konsep berikutnya mulai terbuka. Ketika istilah telah dibersihkan dari beban yang menghambat, maka pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap yang lebih konkret: bagaimana ajaran agama dielaborasi ke dalam kerangka ilmu sosial yang mampu membaca dan mentransformasikan masyarakat.
Ilmu Sosial Transformatif: Elaborasi Ajaran ke dalam Teori Sosial
Setelah istilah “teologi” ditinggalkan, Kuntowijoyo tidak berhenti pada pergantian bahasa. Langkah berikutnya adalah mengisi medan baru tersebut dengan kerangka kerja yang jelas, yaitu ilmu sosial transformatif. Pada titik ini, pembicaraan tidak lagi bergerak pada definisi, tetapi pada fungsi. Pertanyaannya bukan lagi apa itu teologi, melainkan bagaimana ajaran agama bekerja dalam memahami dan mengubah masyarakat.
Ilmu sosial transformatif bagi Kuntowijoyo bukan sekadar ilmu yang menjelaskan gejala sosial. Ilmu ini berangkat dari kesadaran bahwa ajaran agama mengandung nilai-nilai yang harus diterjemahkan ke dalam pemahaman tentang realitas. Terjemahan ini tidak bersifat simbolik, tetapi operasional. Artinya, ajaran agama harus dapat dibaca dalam struktur sosial yang konkret.
Elaborasi menjadi kata kunci. Ajaran agama tidak diturunkan dalam bentuk teori sosial, tetapi dalam bentuk nilai. Nilai ini harus diolah, disusun, dan dirumuskan kembali sehingga dapat bekerja sebagai perangkat analitis. Tanpa elaborasi, ajaran agama akan tetap berada pada tingkat normatif, tidak mampu menjelaskan dinamika masyarakat.
Kuntowijoyo menempatkan ilmu sosial sebagai alat untuk membaca kenyataan. Namun, alat ini tidak berdiri sendiri. Ia bekerja dengan membawa muatan nilai dari ajaran agama. Dengan demikian, ilmu sosial transformatif bukan ilmu yang netral tanpa arah, tetapi ilmu yang berangkat dari komitmen nilai tertentu.
Dalam kerangka ini, agama tidak diposisikan sebagai objek kajian, tetapi sebagai sumber inspirasi dan orientasi. Yang dikaji adalah masyarakat, tetapi cara mengkajinya dipengaruhi oleh nilai-nilai agama. Ini membedakan ilmu sosial transformatif dari ilmu sosial pada umumnya yang berusaha menjaga jarak dari nilai.
Kuntowijoyo dengan demikian menghubungkan dua hal yang selama ini dipisahkan: ajaran agama dan analisis sosial. Hubungan ini tidak bersifat langsung, tetapi melalui proses elaborasi. Ajaran agama tidak dipaksakan menjadi teori, tetapi diterjemahkan ke dalam kerangka yang dapat bekerja dalam realitas empiris.
Tujuan dari ilmu sosial transformatif tidak berhenti pada pemahaman. Pemahaman hanya langkah awal. Yang menjadi tujuan adalah perubahan sosial. Ilmu sosial harus mampu memberikan arah bagi rekayasa masyarakat. Tanpa orientasi perubahan, ilmu akan berhenti sebagai pengetahuan yang tidak berdampak.
Namun perubahan yang dimaksud bukan perubahan yang berjalan tanpa dasar. Karena berangkat dari nilai agama, maka perubahan memiliki orientasi tertentu. Meskipun pada tahap ini arah tersebut belum dirumuskan secara sistematis, tetapi sudah terlihat bahwa ilmu sosial transformatif tidak bersifat bebas nilai.
Kuntowijoyo juga secara implisit menunjukkan bahwa realitas sosial tidak dapat dipahami hanya dengan pendekatan normatif. Diperlukan perangkat analisis yang mampu membaca struktur, hubungan, dan dinamika dalam masyarakat. Di sinilah ilmu sosial menjadi penting sebagai alat baca yang tidak dimiliki oleh pendekatan normatif semata.
Dengan demikian, ilmu sosial transformatif menjadi tahap penting dalam pemikiran Kuntowijoyo. Ia membuka jalan bagi ajaran agama untuk bekerja dalam realitas sosial melalui perangkat analisis yang sistematis. Namun, pada saat yang sama, tahap ini juga menunjukkan keterbatasannya sendiri, yang kemudian mendorong Kuntowijoyo untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Keterbatasan Ilmu Sosial Transformatif: Ketidakjelasan Arah Perubahan
Pada titik ketika ilmu sosial transformatif telah diletakkan sebagai jembatan antara ajaran agama dan realitas, Kuntowijoyo tidak berhenti pada apresiasi. Justru pada tahap ini muncul kritik yang menentukan arah berikutnya. Ilmu sosial transformatif memang mampu mengelaborasi nilai dan membaca kenyataan, tetapi kemampuan tersebut belum menjawab persoalan yang lebih mendasar: ke mana perubahan itu diarahkan.
Kuntowijoyo menempatkan persoalan ini sebagai problem orientasi. Ilmu sosial dapat menjelaskan struktur masyarakat, relasi kekuasaan, dan dinamika perubahan. Ilmu juga dapat mendorong transformasi melalui berbagai strategi sosial. Namun, tanpa orientasi nilai yang jelas, perubahan itu sendiri menjadi terbuka pada berbagai kemungkinan yang tidak selalu sejalan dengan tujuan etik.
Di sinilah terlihat batas dari ilmu sosial transformatif. Kemampuan menjelaskan tidak identik dengan kemampuan menentukan arah. Transformasi sosial bisa terjadi dalam berbagai bentuk: pembebasan, dominasi baru, bahkan reproduksi ketimpangan dalam bentuk yang berbeda. Ilmu sosial, jika hanya bekerja pada level analisis dan intervensi, tidak memiliki mekanisme internal untuk menentukan mana perubahan yang layak diperjuangkan.
Kuntowijoyo mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana tetapi menentukan: perubahan untuk apa. Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan data empiris atau teori sosial. Ia menuntut pijakan nilai yang berada di luar struktur analisis itu sendiri. Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, transformasi kehilangan legitimasi etiknya.
Selain arah, persoalan lain adalah subjek perubahan. Ilmu sosial dapat menunjukkan adanya kelompok-kelompok sosial, kelas, atau aktor-aktor tertentu dalam masyarakat. Namun, penunjukan subjek perubahan tidak otomatis memberikan dasar normatif tentang siapa yang seharusnya memimpin perubahan tersebut. Di sini muncul celah antara deskripsi sosial dan legitimasi moral.
Keterbatasan ini menunjukkan bahwa ilmu sosial transformatif masih berada dalam kerangka yang belum selesai. Ia telah berhasil menggeser perhatian dari normativitas abstrak ke realitas empiris, tetapi belum mampu mengintegrasikan keduanya dalam satu kerangka yang utuh. Akibatnya, perubahan yang dihasilkan berpotensi bersifat teknis, bukan normatif.
Kuntowijoyo tidak menolak peran ilmu sosial, tetapi menolak jika ilmu tersebut dianggap cukup. Ilmu sosial transformatif tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi dengan sesuatu yang mampu memberi arah. Tanpa itu, transformasi hanya menjadi proses yang bergerak tanpa kompas, mengikuti dinamika kekuatan yang ada.
Dalam kondisi seperti ini, muncul risiko bahwa ilmu sosial justru menjadi alat bagi kekuatan yang dominan. Tanpa orientasi nilai yang kuat, ilmu dapat dipakai untuk memperkuat struktur yang menindas, bukan membebaskan. Ini bukan kesalahan ilmu itu sendiri, tetapi akibat dari ketiadaan dasar etik yang mengarahkan penggunaannya.
Kuntowijoyo dengan demikian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi pada kemampuan memahami atau mengubah, tetapi pada kemampuan menentukan tujuan. Ilmu sosial transformatif telah membuka jalan, tetapi belum menentukan arah perjalanan. Di sinilah kebutuhan akan kerangka baru menjadi tidak terelakkan.
Kritik ini menjadi titik balik. Dari sini, Kuntowijoyo bergerak menuju gagasan yang lebih mendasar, yaitu perlunya suatu ilmu yang tidak hanya menjelaskan dan mentransformasikan, tetapi juga memberikan orientasi nilai yang jelas. Ilmu tersebut harus mampu menjawab pertanyaan tentang tujuan perubahan, bukan hanya mekanismenya.
Ilmu Sosial Profetik sebagai Jawaban Epistemologis
Kuntowijoyo sampai pada satu titik yang tidak dapat dihindari: ilmu sosial transformatif tidak cukup untuk menjawab kebutuhan perubahan yang berakar pada nilai. Dari sini, lahir konsep ilmu sosial profetik. Ini bukan sekadar istilah baru, tetapi pergeseran mendasar dalam cara memahami hubungan antara ilmu, agama, dan perubahan sosial. Ilmu tidak hanya berfungsi menjelaskan dan mengubah, tetapi juga harus memberi arah.
Ilmu sosial profetik muncul sebagai jawaban atas kekosongan orientasi dalam ilmu sosial transformatif. Jika ilmu sosial sebelumnya hanya bergerak pada dua fungsi—deskripsi dan transformasi—maka ilmu sosial profetik menambahkan dimensi ketiga: orientasi etik. Perubahan sosial tidak boleh berjalan tanpa kompas. Ia harus diarahkan oleh nilai yang jelas, bukan sekadar oleh kepentingan atau kekuatan sosial.
Kuntowijoyo tidak membangun konsep ini dari spekulasi teoritis, tetapi dari sumber normatif Islam. Namun, sumber tersebut tidak dihadirkan dalam bentuk doktrin yang tertutup. Ia ditarik ke dalam kerangka ilmu, sehingga dapat bekerja dalam membaca dan mengubah realitas. Di sini terlihat bahwa ilmu sosial profetik bukan sekadar “ilmu tentang Islam,” tetapi ilmu yang berangkat dari nilai Islam untuk memahami masyarakat.
Perbedaan mendasar antara ilmu sosial profetik dan ilmu sosial pada umumnya terletak pada posisi nilai. Dalam ilmu sosial biasa, nilai sering ditempatkan di luar analisis. Ilmu berusaha menjaga jarak dari komitmen normatif. Dalam ilmu sosial profetik, nilai justru menjadi bagian dari struktur ilmu itu sendiri. Tanpa nilai, ilmu kehilangan arah.
Kuntowijoyo dengan demikian tidak hanya mengkritik ilmu sosial Barat, tetapi juga menawarkan alternatif. Kritiknya tidak diarahkan pada metode atau teori semata, tetapi pada asumsi bahwa ilmu harus bebas nilai. Baginya, ilmu yang sepenuhnya bebas nilai tidak mungkin memberi arah bagi perubahan. Ia hanya dapat menjelaskan, tetapi tidak dapat menentukan tujuan.
Ilmu sosial profetik tidak menolak analisis empiris. Sebaliknya, analisis tetap menjadi bagian penting. Namun, analisis tersebut tidak berdiri sendiri. Ia harus bergerak dalam kerangka nilai yang lebih luas. Dengan cara ini, ilmu tidak kehilangan ketajaman analitis, tetapi juga tidak kehilangan orientasi moral.
Dalam konsep ini, perubahan sosial tidak lagi dipahami sebagai proses yang netral. Setiap perubahan harus dinilai: apakah ia membawa kebaikan atau justru memperkuat kemungkaran. Penilaian ini tidak dapat dilakukan oleh ilmu sosial yang netral, tetapi memerlukan kerangka nilai yang jelas. Di sinilah fungsi profetik menjadi penting.
Kuntowijoyo menggunakan istilah “profetik” untuk menunjukkan bahwa ilmu ini tidak hanya bersifat deskriptif atau analitis, tetapi juga normatif dalam arti yang aktif. Profetik berarti membawa misi, bukan sekadar memahami. Ilmu sosial profetik tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi bergerak menuju tindakan yang berorientasi nilai.
Namun, profetik di sini tidak berarti mengembalikan ilmu ke bentuk teologi normatif. Yang dilakukan adalah mengintegrasikan nilai ke dalam kerja ilmiah tanpa menghilangkan karakter empirisnya. Ini adalah sintesis antara refleksi normatif dan refleksi empiris yang sebelumnya terpisah. Ilmu sosial profetik menjadi titik temu antara keduanya.
Dengan demikian, ilmu sosial profetik merupakan puncak dari seluruh argumentasi Kuntowijoyo. Ia lahir dari kritik terhadap teologi yang semantik, dari keterbatasan ilmu sosial transformatif, dan dari kebutuhan akan orientasi nilai. Dalam kerangka ini, ilmu tidak hanya menjadi alat untuk memahami dunia, tetapi juga alat untuk mengarahkan perubahan menuju tujuan yang memiliki dasar etik yang jelas.
Fondasi Qur’ani: Derivasi Ilmu Sosial Profetik dari Ali Imran 110
Kuntowijoyo tidak membangun ilmu sosial profetik sebagai konstruksi teoritis yang berdiri sendiri. Landasan yang digunakan bersifat eksplisit dan langsung diambil dari Al-Qur’an, khususnya Ali Imran ayat 110. Ayat ini tidak diperlakukan sebagai kutipan normatif yang berhenti pada moralitas, tetapi sebagai dasar konseptual yang dapat diturunkan menjadi struktur nilai dalam ilmu sosial.
Ayat tersebut menyebut tiga unsur utama: amar ma’ruf, nahi munkar, dan iman kepada Allah. Kuntowijoyo membaca ketiganya bukan sebagai perintah yang terpisah, tetapi sebagai satu kesatuan yang membentuk kerangka tindakan sosial. Di sini, agama tidak hadir sebagai kumpulan ajaran ritual, tetapi sebagai orientasi untuk membaca dan mengubah kehidupan.
Langkah penting Kuntowijoyo adalah melakukan derivasi. Amar ma’ruf tidak dibiarkan dalam bentuk literal sebagai perintah melakukan kebaikan, tetapi diterjemahkan ke dalam konsep humanisasi. Nahi munkar tidak hanya dimaknai sebagai larangan terhadap keburukan individual, tetapi sebagai liberasi dari struktur yang menindas. Iman kepada Allah tidak dipahami sebagai keyakinan internal semata, tetapi sebagai dasar transendensi dalam kehidupan sosial.
Dengan cara ini, ayat tersebut menjadi kerangka operasional. Ia tidak lagi hanya berbicara tentang kewajiban moral, tetapi menjadi struktur nilai yang dapat digunakan dalam analisis sosial. Ini menunjukkan bahwa Kuntowijoyo tidak memisahkan wahyu dari ilmu, tetapi menjadikan wahyu sebagai sumber pembentukan kerangka ilmu.
Derivasi ini juga memperlihatkan bahwa nilai tidak diambil secara abstrak. Setiap unsur dalam ayat diterjemahkan ke dalam kategori yang memiliki implikasi sosial. Humanisasi menyentuh persoalan kemanusiaan, liberasi menyentuh struktur kekuasaan, dan transendensi menyentuh orientasi spiritual. Ketiganya bekerja pada level yang berbeda, tetapi saling terkait.
Kuntowijoyo tidak memaksakan ayat untuk menjadi teori, tetapi membuka kemungkinan agar ayat dapat bekerja sebagai dasar teori. Ini berbeda dari pendekatan yang hanya mengutip teks sebagai legitimasi. Yang dilakukan adalah proses konseptualisasi yang menjembatani wahyu dengan realitas sosial.
Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber derivasi, Kuntowijoyo juga menegaskan bahwa ilmu sosial profetik tidak netral secara nilai. Ia berakar pada sistem nilai tertentu. Namun, nilai tersebut tidak hadir dalam bentuk dogma yang tertutup, melainkan dalam bentuk prinsip yang dapat dioperasionalkan.
Langkah ini sekaligus menjawab persoalan yang sebelumnya muncul dalam ilmu sosial transformatif. Jika sebelumnya arah perubahan tidak jelas, maka melalui derivasi Qur’ani ini, arah tersebut menjadi terstruktur. Perubahan tidak lagi ditentukan secara bebas, tetapi diarahkan oleh tiga prinsip yang saling melengkapi.
Kuntowijoyo juga menunjukkan bahwa wahyu tidak hanya relevan untuk kehidupan personal, tetapi juga untuk struktur sosial. Ayat tidak hanya berbicara tentang individu, tetapi tentang umat sebagai entitas kolektif. Dengan demikian, ilmu sosial profetik memiliki dasar untuk berbicara tentang masyarakat, bukan hanya tentang moral individu.
Dengan menjadikan Ali Imran 110 sebagai fondasi, Kuntowijoyo mengikat ilmu sosial profetik pada sumber yang jelas. Ini bukan sekadar inspirasi, tetapi basis konseptual. Dari sini, seluruh bangunan ilmu sosial profetik memperoleh arah, struktur, dan legitimasi yang tidak bergantung pada spekulasi, tetapi pada derivasi yang terarah.
Humanisasi: Memulihkan Martabat Manusia dari Proses Dehumanisasi
Dari tiga derivasi yang ditarik Kuntowijoyo, humanisasi menempati posisi pertama sebagai konsekuensi langsung dari amar ma’ruf. Namun, humanisasi di sini tidak dipahami sebagai ajakan moral yang umum, melainkan sebagai respons terhadap kondisi konkret manusia dalam struktur sosial modern. Yang dihadapi bukan sekadar kekurangan etika individual, tetapi proses dehumanisasi yang berlangsung dalam sistem.
Kuntowijoyo melihat bahwa manusia dalam masyarakat modern tidak lagi hadir sebagai subjek yang utuh. Manusia direduksi menjadi bagian dari sistem yang lebih besar: sebagai tenaga kerja dalam industri, sebagai angka dalam statistik, sebagai objek dalam kebijakan, dan sebagai komoditas dalam pasar. Dalam kondisi ini, manusia kehilangan dimensi kemanusiaannya, karena nilai ditentukan oleh fungsi, bukan oleh martabat.
Humanisasi berarti membalik proses tersebut. Bukan sekadar memperbaiki perilaku individu, tetapi mengembalikan manusia sebagai pusat dari kehidupan sosial. Ini bukan gerakan moral yang bersifat individual, tetapi gerakan yang menyentuh struktur. Karena dehumanisasi terjadi dalam sistem, maka humanisasi juga harus bekerja pada level sistem.
Kuntowijoyo tidak membatasi dehumanisasi pada satu sektor. Proses ini terjadi dalam berbagai bidang: ekonomi yang menjadikan manusia sebagai alat produksi, politik yang menjadikan manusia sebagai objek kekuasaan, dan teknologi yang menjadikan manusia sebagai bagian dari mekanisme. Humanisasi harus mampu membaca seluruh bentuk reduksi tersebut.
Dalam kerangka ini, amar ma’ruf tidak lagi berhenti pada anjuran berbuat baik dalam pengertian sempit. Ia menjadi prinsip untuk mengembalikan keseimbangan antara manusia dan sistem yang mengelilinginya. Kebaikan tidak hanya diukur dari tindakan individu, tetapi dari kondisi yang memungkinkan manusia hidup sebagai manusia.
Kuntowijoyo dengan demikian memperluas makna moral ke dalam struktur sosial. Humanisasi bukan sekadar memperbaiki akhlak, tetapi memperbaiki kondisi yang membentuk akhlak. Tanpa perubahan kondisi, ajakan moral akan selalu berhadapan dengan batas-batas struktural yang tidak tersentuh.
Namun, humanisasi tidak dapat berdiri sendiri. Jika hanya berfokus pada pemulihan martabat tanpa menyentuh struktur kekuasaan, maka proses dehumanisasi akan terus berulang. Karena itu, humanisasi mengandung tuntutan untuk melihat hubungan antara manusia dan sistem secara lebih dalam.
Kuntowijoyo tidak menjadikan humanisasi sebagai konsep abstrak. Ia diarahkan pada pembacaan realitas yang konkret, di mana manusia sering kehilangan posisi sebagai subjek. Dalam situasi ini, humanisasi menjadi upaya untuk mengembalikan keseimbangan antara manusia dan struktur sosial yang membentuk kehidupannya.
Dengan demikian, humanisasi adalah langkah pertama dalam ilmu sosial profetik. Ia menempatkan manusia kembali sebagai pusat, bukan sebagai bagian yang terpinggirkan dalam sistem. Namun, langkah ini belum cukup, karena pemulihan martabat manusia juga memerlukan pembebasan dari struktur yang menindas. Di sinilah humanisasi berlanjut pada tahap berikutnya.
Humanisasi, dalam kerangka Kuntowijoyo, bukan sekadar konsep moral, tetapi prinsip kerja yang harus masuk ke dalam analisis dan transformasi sosial. Ia menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap perubahan tidak mengorbankan manusia, tetapi justru memulihkan kemanusiaannya.
Liberasi: Pembebasan dari Struktur yang Menindas
Jika humanisasi mengembalikan manusia sebagai pusat, maka liberasi bergerak lebih jauh dengan membongkar struktur yang membuat manusia kehilangan posisi tersebut. Kuntowijoyo tidak memisahkan keduanya. Humanisasi tanpa liberasi akan berhenti pada kesadaran moral, sementara struktur yang menindas tetap bekerja tanpa terganggu. Karena itu, nahi munkar diterjemahkan sebagai gerakan pembebasan yang langsung menyentuh sistem sosial.
Liberasi dalam kerangka Kuntowijoyo tidak diarahkan pada keburukan individual semata. Yang menjadi fokus adalah kemungkaran yang telah berwujud dalam struktur. Kemiskinan bukan hanya akibat kelemahan personal, tetapi hasil dari sistem ekonomi yang timpang. Dominasi teknologi bukan sekadar kemajuan, tetapi dapat menjadi bentuk penguasaan yang menyingkirkan manusia dari kontrol atas kehidupannya.
Kuntowijoyo membaca kemungkaran sebagai sesuatu yang terlembaga. Ia hadir dalam bentuk kekuatan ekonomi raksasa, kesadaran teknokratis, dan mekanisme sosial yang mengikat manusia dalam posisi yang tidak setara. Dalam kondisi ini, nahi munkar tidak cukup dilakukan melalui teguran moral, tetapi memerlukan tindakan yang menyentuh akar struktural.
Liberasi berarti membuka kemungkinan bagi manusia untuk keluar dari belenggu tersebut. Namun, pembebasan ini tidak bersifat abstrak. Ia diarahkan pada kondisi konkret yang membatasi kebebasan manusia. Kuntowijoyo tidak berbicara tentang kebebasan dalam arti umum, tetapi tentang kebebasan dari struktur yang secara nyata membentuk ketidakadilan.
Dalam konteks ini, ilmu sosial profetik tidak hanya membaca struktur, tetapi juga mempersoalkan legitimasi struktur tersebut. Setiap sistem yang menempatkan manusia dalam posisi tertekan harus dipertanyakan. Liberasi menjadi prinsip untuk menilai apakah suatu struktur dapat dipertahankan atau harus diubah.
Kuntowijoyo juga menunjukkan bahwa liberasi tidak dapat dilepaskan dari kesadaran tentang kekuasaan. Struktur sosial selalu melibatkan relasi kekuasaan yang menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Tanpa membaca relasi ini, pembebasan akan kehilangan arah dan mudah diserap kembali oleh sistem yang ada.
Namun, liberasi dalam pemikiran Kuntowijoyo tidak identik dengan gerakan yang hanya berorientasi pada konflik. Pembebasan bukan sekadar menggantikan satu kekuasaan dengan kekuasaan lain. Yang menjadi tujuan adalah mengubah kondisi yang memungkinkan dominasi terjadi. Ini menuntut perubahan yang lebih mendasar daripada sekadar pergantian aktor.
Dalam kerangka ini, nahi munkar tidak lagi dipahami sebagai larangan moral terhadap perilaku tertentu, tetapi sebagai prinsip untuk menghapus kondisi yang melahirkan kemungkaran. Ini memperluas cakupan etika ke dalam wilayah sosial yang lebih kompleks. Moral tidak lagi hanya mengatur tindakan, tetapi juga struktur.
Kuntowijoyo dengan demikian menempatkan liberasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ilmu sosial profetik. Pembebasan bukan pilihan tambahan, tetapi konsekuensi dari cara membaca ajaran agama dalam realitas. Tanpa liberasi, ilmu sosial profetik akan kehilangan daya kritisnya terhadap sistem.
Namun, pembebasan juga tidak dapat menjadi tujuan akhir. Jika liberasi hanya berfokus pada penghancuran struktur tanpa arah yang lebih tinggi, maka ia berisiko jatuh pada kekosongan nilai. Karena itu, setelah humanisasi dan liberasi, Kuntowijoyo menempatkan dimensi ketiga yang menjadi penentu arah keseluruhan perubahan.
Transendensi: Dasar Ketuhanan sebagai Arah Perubahan Sosial
Jika humanisasi memulihkan manusia dan liberasi membebaskan dari struktur yang menindas, maka transendensi menentukan arah dari seluruh proses tersebut. Kuntowijoyo tidak menempatkan transendensi sebagai pelengkap, tetapi sebagai fondasi yang memastikan bahwa perubahan tidak kehilangan orientasi. Tanpa transendensi, humanisasi dan liberasi berpotensi berhenti pada proyek sosial yang tidak memiliki kedalaman makna.
Transendensi diturunkan langsung dari unsur iman kepada Allah dalam Ali Imran 110. Namun, iman di sini tidak dipahami sebagai keyakinan internal yang terpisah dari kehidupan sosial. Ia menjadi dasar kesadaran yang menghubungkan tindakan manusia dengan makna yang lebih tinggi. Dengan demikian, setiap perubahan sosial tidak berdiri sendiri, tetapi terikat pada orientasi ketuhanan.
Kuntowijoyo melihat bahwa salah satu masalah utama dalam masyarakat modern adalah hilangnya dimensi transenden. Kehidupan sosial banyak ditentukan oleh rasionalitas instrumental, kepentingan ekonomi, dan dorongan material. Dalam kondisi ini, manusia tidak hanya mengalami dehumanisasi, tetapi juga kehilangan arah karena tidak lagi memiliki pijakan yang melampaui kepentingan sesaat.
Transendensi berfungsi mengembalikan dimensi tersebut. Ia bukan sekadar ajakan untuk beriman, tetapi prinsip yang menghubungkan tindakan sosial dengan nilai yang lebih tinggi. Dengan adanya transendensi, humanisasi tidak berhenti pada pemulihan martabat, dan liberasi tidak berhenti pada pembebasan struktural. Keduanya diarahkan menuju tujuan yang memiliki makna.
Kuntowijoyo tidak memisahkan antara dunia sosial dan kesadaran ketuhanan. Transendensi justru menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya. Artinya, tindakan sosial tidak hanya dinilai dari dampaknya, tetapi juga dari orientasinya terhadap nilai yang lebih tinggi. Ini memberi dimensi baru dalam memahami perubahan sosial.
Dalam kerangka ini, transendensi juga berfungsi sebagai pengendali. Pembebasan yang tidak memiliki dasar transenden berisiko berubah menjadi dominasi baru. Humanisasi yang tidak memiliki orientasi ketuhanan dapat jatuh pada antroposentrisme yang menutup diri dari nilai yang lebih luas. Transendensi menjaga agar perubahan tidak bergerak secara liar.
Kuntowijoyo dengan demikian menempatkan iman bukan sebagai wilayah privat, tetapi sebagai prinsip yang bekerja dalam kehidupan sosial. Ini bukan sekadar perluasan makna iman, tetapi perubahan cara melihat hubungan antara agama dan masyarakat. Iman tidak lagi hanya berkaitan dengan keselamatan individu, tetapi dengan arah perubahan kolektif.
Transendensi juga memastikan bahwa ilmu sosial profetik tidak terjebak dalam logika teknis. Ilmu tidak hanya menjadi alat untuk mengatur masyarakat, tetapi menjadi sarana untuk mengarahkan kehidupan menuju nilai yang lebih tinggi. Dengan demikian, ilmu tidak kehilangan dimensi etiknya.
Dalam keseluruhan struktur, transendensi menjadi titik yang mengikat humanisasi dan liberasi. Tanpa transendensi, keduanya dapat berjalan, tetapi tanpa arah yang jelas. Dengan transendensi, perubahan sosial memperoleh dimensi yang melampaui kepentingan langsung.
Kuntowijoyo menutup struktur nilai ini dengan menempatkan transendensi sebagai dasar yang tidak dapat digantikan. Ia bukan tambahan, tetapi inti yang memastikan bahwa seluruh proses perubahan tetap berada dalam kerangka yang memiliki makna. Di sinilah ilmu sosial profetik menemukan orientasinya yang paling dalam.
Reorientasi Epistemologi: Wahyu sebagai Sumber Ilmu di samping Rasio dan Empiri
Setelah struktur nilai profetik ditegaskan melalui humanisasi, liberasi, dan transendensi, Kuntowijoyo bergerak ke persoalan yang lebih mendasar: bagaimana ilmu itu sendiri dibangun. Di sini muncul kebutuhan untuk melakukan reorientasi epistemologi. Ilmu sosial profetik tidak cukup hanya memiliki arah nilai, tetapi juga harus memiliki dasar pengetahuan yang jelas.
Kuntowijoyo melihat bahwa ilmu sosial modern dibangun terutama atas dua sumber: rasio dan empiri. Rasio memberikan kerangka berpikir logis, sementara empiri menyediakan data tentang realitas. Kombinasi keduanya menghasilkan ilmu yang kuat dalam menjelaskan fenomena. Namun, dalam kerangka ini, wahyu tidak memiliki tempat sebagai sumber pengetahuan.
Ketiadaan wahyu dalam struktur epistemologi ini bukan hanya soal metode, tetapi soal orientasi. Ilmu yang hanya bertumpu pada rasio dan empiri cenderung berhenti pada apa yang dapat diamati dan dijelaskan. Ia tidak memiliki mekanisme internal untuk menentukan tujuan yang melampaui fakta. Di sinilah keterbatasan ilmu sosial modern menjadi terlihat.
Kuntowijoyo tidak menolak rasio dan empiri. Keduanya tetap diperlukan sebagai alat untuk memahami realitas. Namun, ia menolak jika keduanya dianggap sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Wahyu harus ditempatkan sebagai sumber yang memberikan arah, bukan sebagai pengganti rasio dan empiri, tetapi sebagai pelengkap yang menentukan orientasi.
Dengan memasukkan wahyu ke dalam struktur epistemologi, ilmu sosial profetik memperoleh dasar yang berbeda. Ilmu tidak lagi netral terhadap nilai, tetapi secara sadar berangkat dari sistem nilai tertentu. Ini bukan kelemahan, tetapi justru kekuatan, karena ilmu menjadi memiliki arah yang jelas.
Kuntowijoyo juga tidak menginginkan pemisahan antara wahyu dan ilmu. Wahyu tidak ditempatkan di luar proses ilmiah, tetapi diintegrasikan dalam pembentukan kerangka berpikir. Namun, integrasi ini tidak berarti menjadikan wahyu sebagai teori sosial secara langsung. Wahyu tetap berada pada tingkat nilai, yang kemudian dielaborasi melalui proses ilmiah.
Dalam kerangka ini, rasio dan empiri tetap bekerja untuk membaca realitas, tetapi hasil pembacaan tersebut ditempatkan dalam orientasi yang ditentukan oleh wahyu. Dengan demikian, ilmu sosial profetik tidak kehilangan ketajaman analitisnya, tetapi juga tidak kehilangan arah etiknya.
Kuntowijoyo dengan cara ini menghindari dua ekstrem. Di satu sisi, ia tidak jatuh pada pendekatan yang hanya mengandalkan wahyu tanpa analisis empiris. Di sisi lain, ia juga tidak menerima pendekatan yang sepenuhnya mengabaikan wahyu. Reorientasi epistemologi ini adalah usaha untuk menemukan keseimbangan.
Implikasi dari reorientasi ini sangat luas. Ilmu tidak lagi dipahami sebagai aktivitas yang netral, tetapi sebagai aktivitas yang selalu membawa nilai. Namun, nilai tersebut tidak dipaksakan secara dogmatis, melainkan diolah melalui proses ilmiah yang tetap terbuka terhadap realitas.
Dengan demikian, ilmu sosial profetik berdiri di atas tiga sumber: wahyu sebagai pemberi arah, rasio sebagai alat berpikir, dan empiri sebagai dasar pengamatan. Ketiganya tidak dipertentangkan, tetapi diintegrasikan. Inilah dasar epistemologis yang memungkinkan ilmu sosial profetik bekerja secara utuh dalam memahami dan mengubah masyarakat.
Sikap terhadap Barat: Kritik tanpa Dikotomi Peradaban
Setelah dasar epistemologi ditegaskan, Kuntowijoyo melangkah pada persoalan yang tidak kalah penting: bagaimana menempatkan Barat dalam kerangka ilmu sosial profetik. Pertanyaan ini muncul karena ilmu sosial modern berkembang dalam tradisi Barat. Tanpa kejelasan sikap, upaya membangun ilmu sosial berbasis wahyu dapat terjebak antara penolakan total dan penerimaan tanpa kritik.
Kuntowijoyo tidak mengambil posisi dikotomis. Barat tidak dipahami sebagai entitas yang harus ditolak secara keseluruhan, tetapi juga tidak diterima sebagai sumber kebenaran yang mutlak. Sikap yang diambil adalah kritis dan selektif. Kritik diarahkan pada asumsi dan orientasi nilai, bukan pada seluruh produk intelektual yang dihasilkan.
Salah satu hal yang dikritik adalah kecenderungan Barat untuk menempatkan ilmu sebagai bebas nilai. Dalam kerangka ini, ilmu dipisahkan dari orientasi etik. Kuntowijoyo melihat bahwa pemisahan ini justru melahirkan ilmu yang kehilangan arah. Kritik ini tidak berarti menolak metode atau teori yang dikembangkan, tetapi menolak asumsi dasar yang meniadakan nilai.
Namun, kritik ini tidak berkembang menjadi sikap penolakan total. Kuntowijoyo menegaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi tidak berkembang dalam ruang yang tertutup. Ia merupakan hasil dari proses sejarah yang melibatkan banyak peradaban. Karena itu, menutup diri dari Barat berarti mengabaikan bagian dari perkembangan ilmu itu sendiri.
Kuntowijoyo juga mengingatkan bahwa sikap anti-Barat sering kali tidak berangkat dari analisis yang mendalam, tetapi dari reaksi terhadap dominasi. Reaksi semacam ini berpotensi melahirkan sikap tertutup yang justru menghambat perkembangan pemikiran. Ilmu sosial profetik tidak dapat dibangun dalam isolasi.
Dalam kerangka ini, kritik terhadap Barat berfungsi sebagai sistem peringatan. Kritik diperlukan untuk menghindari dominasi epistemologis, yaitu ketika satu cara berpikir dianggap sebagai satu-satunya cara yang sah. Namun, peringatan ini tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap seluruh warisan intelektual yang ada.
Kuntowijoyo dengan demikian membuka ruang bagi proses peminjaman dan sintesis. Teori, metode, dan temuan dari Barat dapat digunakan, selama tidak diterima secara mutlak. Proses ini menuntut kemampuan untuk memilah, bukan sekadar menerima atau menolak. Di sinilah peran kesadaran epistemologis menjadi penting.
Sikap ini juga menunjukkan bahwa ilmu sosial profetik tidak dibangun dalam oposisi terhadap Barat, tetapi dalam dialog kritis. Dialog ini memungkinkan terjadinya pertukaran, penyesuaian, dan pengembangan. Dengan cara ini, ilmu tidak kehilangan keterbukaan terhadap perkembangan global.
Kuntowijoyo menolak pandangan yang membagi dunia ke dalam dua kutub yang saling bertentangan secara mutlak. Dikotomi Timur-Barat tidak membantu dalam membangun ilmu yang produktif. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk membaca posisi sendiri dalam konteks peradaban yang lebih luas.
Dengan demikian, sikap terhadap Barat dalam pemikiran Kuntowijoyo bukan sikap defensif, tetapi sikap yang terbuka dan kritis sekaligus. Ilmu sosial profetik tidak menutup diri, tetapi juga tidak menyerahkan diri. Ia berdiri dengan identitas yang jelas, sambil tetap terlibat dalam arus perkembangan ilmu pengetahuan dunia.
Islam sebagai Paradigma Terbuka dalam Sejarah Peradaban
Pada tahap akhir, Kuntowijoyo membawa seluruh bangunan pemikirannya ke satu kesimpulan yang bersifat peradaban: Islam harus dipahami sebagai paradigma terbuka. Pernyataan ini bukan retorika, tetapi hasil dari pembacaan historis terhadap perkembangan Islam dalam lintasan peradaban dunia. Ilmu sosial profetik tidak dapat berdiri jika Islam diposisikan sebagai sistem tertutup.
Kuntowijoyo menolak pandangan bahwa Islam berkembang secara terisolasi. Sejarah menunjukkan bahwa Islam tumbuh melalui interaksi dengan berbagai peradaban. Unsur-unsur dari Yunani-Romawi, Persia, India, dan Cina masuk ke dalam perkembangan intelektual Islam. Proses ini bukan sekadar penyerapan, tetapi juga pengolahan yang menghasilkan bentuk baru.
Dalam proses tersebut, Islam tidak hanya menerima, tetapi juga menilai dan memilih. Tidak semua unsur diterima tanpa kritik. Ada bagian yang diadopsi, ada yang diubah, dan ada yang ditolak. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan tidak berarti kehilangan identitas, tetapi kemampuan untuk berinteraksi tanpa kehilangan dasar.
Kuntowijoyo melihat bahwa kekuatan peradaban Islam justru terletak pada kemampuan ini. Islam tidak membangun dirinya dengan menutup diri dari dunia luar, tetapi dengan memasuki dialog dengan berbagai tradisi. Dialog ini menghasilkan sintesis yang memperkaya, bukan sekadar meniru.
Konsep paradigma terbuka ini juga mengandung implikasi epistemologis. Ilmu tidak dipahami sebagai milik satu peradaban, tetapi sebagai hasil dari proses yang melibatkan banyak kontribusi. Dengan demikian, membangun ilmu sosial profetik tidak berarti menolak seluruh warisan luar, tetapi menempatkannya dalam kerangka yang sesuai dengan nilai Islam.
Kuntowijoyo juga menunjukkan bahwa dalam sejarahnya, Islam melakukan transformasi terhadap warisan yang diterima. Logika Yunani, misalnya, tidak diterima secara utuh dalam semua bidang. Dalam beberapa aspek, terjadi penyesuaian bahkan penolakan. Ini menunjukkan adanya proses seleksi yang aktif, bukan penerimaan pasif.
Paradigma terbuka juga berarti bahwa Islam tidak berhenti pada masa lalu. Ia harus terus berinteraksi dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Menutup diri dari perkembangan ini justru bertentangan dengan sejarah Islam itu sendiri. Keterbukaan menjadi syarat untuk tetap relevan dalam perubahan zaman.
Dalam kerangka ini, ilmu sosial profetik memperoleh konteks yang lebih luas. Ia tidak berdiri sebagai proyek yang terpisah dari sejarah, tetapi sebagai kelanjutan dari tradisi intelektual Islam yang selalu terbuka terhadap interaksi. Ini memberi dasar bahwa gagasan Kuntowijoyo bukan sesuatu yang asing, tetapi memiliki akar dalam sejarah.
Kuntowijoyo dengan demikian menutup argumentasinya dengan menempatkan Islam dalam posisi yang dinamis. Islam bukan sistem yang selesai, tetapi paradigma yang terus berkembang melalui interaksi. Dari sini, ilmu sosial profetik dapat dipahami sebagai bagian dari proses tersebut, bukan sebagai penyimpangan.
Keseluruhan bangunan pemikiran ini akhirnya kembali pada satu titik: keterbukaan yang terarah. Islam terbuka terhadap dunia, tetapi tidak kehilangan orientasi nilai. Ilmu sosial profetik bekerja dalam keterbukaan ini, mengintegrasikan wahyu, rasio, empiri, dan sejarah peradaban dalam satu kerangka yang utuh.
About The Author
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad
Prof. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (KBA) has followed his curiosity throughout life, which has carried him into the fields of Sociology of Anthropology of Religion in Southeast Asia, Islamic Studies, Sufism, Cosmology, and Security, Geostrategy, Terrorism, and Geopolitics. Prof. KBA is the author of over 30 books and 50 academic and professional journal articles and book chapters. His academic training is in social anthropology at La Trobe University, Islamic Political Science at the University of Malaya, and Islamic Legal Studies at UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. He received many fellowships: Asian Public Intellectual (The Nippon Foundation), IVLP (American Government), Young Muslim Intellectual (Japan Foundation), and Islamic Studies from Within (Rockefeller Foundation). Currently, he is Dean of Faculty and Shariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia.
