
ACEH MENJADI TEMPAT PALING BANYAK PEMAIN JUDI ONLINE, MENGAPA HAK TERSEBUT BISA TERJADI
Oleh : Doni Apriliandi
Mahasiswa Prodi S1 Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Sejak tahun 2016, judi online merupakan problem serius di Indonesia terkhususnya di Aceh. Jika kita perhatikan uang dari judi online di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dari judi online jika dihitung dari periode beberapa tahun hingga tahun 2024 mencapai lebih dari RP. 600 triliun rupiah, tidak terkecuali di Aceh.
Di Aceh Apakah Tidak Ada Aturan Yang Mengatur Judi Online
Aceh yang dikenal dengan daerah berlatar belakang menerapkan syariat Islam, seharusnya menjadi daerah yang taat terhadap aturan syariat Islam. Fenomena judi online sangatlah mencederai citra Aceh sebagai salah satu daerah dengan berbasis penerapan syariat Islam. Aceh mempunyai peraturan daerah yang khusus mengatur tentang larangan maisir (Perjudian). Peraturan tersebut terdapat pada Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian). Dalam pasal 5 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir yaitu “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir.” Sanksi sudah cukup jelas yaitu dihukum cambuk dihadapan umum paling banyak 12 kali serta denda-dendanya.
Majelis Ulama Aceh (MPU) Aceh telah mengkaji fenomena judi online dalam perspektif hukum Islam dan kemaslahatan umat maka dikeluarkan Fatwa MPU Aceh nomor. 01 Tahun 2016. Menurut wakil ketua MPU Aceh, dengan fatwa tersebut menjadi pegangan oleh segala elemen Masyarakat, termasuk penegak hukum untuk mengurangi dan mencegah perilaku perjudian online.
Mengapa Judi Online Bisa Terjadi di Aceh
Judi online di Aceh sangat mengkhawatirkan dengan jumlah pengguna yang terus meningkat setiap tahunnya. Para pelaku judi online mereka tidak segan-segan untuk main di tempat-tempat umum seperti warung-warung kopi atau bahkan tempat kerja. Jenis judi online seperti kasino birtual, taruhan olahraga, higgs domino, hingga lotere daring dan lain-lain.
Sebab-sebab seseorang bermain judi online di Aceh bermacam-macam. Seperti sulitnya mencari pekerjaan, terlilit hutang, kebutuhan ekonomi keluarga yang mengharuskan seseorang mencari uang dengan cepat tanpa memandang halal atau haram. Hingga yang hanya mencoba untuk bermain saja, tetapi tawaran untuk balik modal atau menang cukup menjanjikan dengan nilai yang besar.
Berdasarkan pematauan Masyarakat Informasi Teknologi (MIT), Aceh menduduki peringkat ke-6 terbanyak pengguna judi online dalam 12 bulan terakir. Daerah dengan pengguna terbanyak di Aceh yaitu kota Banda Aceh dan kota Lhokseumawe. Hal ini menjadi tanda tanya mengapa masih ada pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi. Apakah ini karena lemahnya penerapan hukum dan penegakan hukum atau tidak ada kesadaran masyarakatnya?. Jika tidak ada ketegasan dan keseriusan dalam penangan oleh pemerintah dan Masyarakat, judi online ini bisa saja Aceh dikenal sebagai markas judi online.
Pencegahan Judi Online Yang Telah Dilakukan Pemerintah Aceh
Berkaca dari kebiasan dan budaya ngopi masyarakat Aceh, warung kopi menjadi sasaran penting bagi pemerintah untuk menyosialisasikan larangan atau fatwa haram judi daring, serta dampak yang dapat ditimbulkan. Dimulai dari upaya pencegahan oleh Polresta Banda Aceh, mereka menyebarkan spanduk imbauan larangan bermain judi daring maupun luring ke warkop yang ada di Ibu Kota Provinsi Aceh.
Di pihak desa (Keuchik), perlu memberikan Batasan kepada pemilik warung kopi jika ada yang berani menfasilitasi judi online. Hal ini telah diterapkan sejumlah warung kopi di Banda Aceh dan perlu diketahui bahwa aktivitas-aktivitas judi online banyak dilakukan di warung kopi.
Menyikapi judi online yang terus merajalela, sosialisasi juga diperlukan untuk memberantas judi online sebagaimana Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang hukum game PUBG dan sejenisnya Menurut fiqih Islam adalah haram. Penegasan hukum dan penerapan sanksi juga perlu dikuatkan. Hal ini demi mewujudkan Aceh terbebas dari judi online dan melindungi masyarakat Aceh terbebas dari kejahatan seperti pencurian karena judi online.
REFERENSI
Muhammad Areev. Judi Online Problem Serius di Aceh. https://kumparan.com/muhammad- areev/judi-online-problem-serius-di-aceh-22zlB0s7kbW/full. diakses pada 12 November 2024.
Rahmat Fajri. Uqubat Cambuk dan Fatwa Haram Judi Daring Dari Tanah Rencong. https://www.antaranews.com/berita/4386638/uqubat-cambuk-dan-fatwa-haram-judi- daring-dari-tanah-rencong. diakses pada 12 November 2024.
Muhammad Afdhal. Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Muda Aceh. https://liputangampongnews.id/berita/detail/fenomena-maraknya-judi-online-di- kalangan-masyarakat-muda-aceh. diakses pada 13 November 2024.
Azman Sulaiman, dkk. Upaya Membangun Sinergitas Dalam Pencegahan Judi Online di Banda Aceh. Jurnal An Nadwah, Vol. XXIX, No. 1 Januari 2023.