Sebuah Tanggal yang Kita Lewati Begitu Saja
Hari ini 12 Juli 2026. Untuk ke-79 kalinya, bangsa ini memperingati Hari Koperasi. Puncak acaranya digelar di Indonesia Arena, Senayan, dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan sekitar 20.000 orang, dengan tema โKoperasi Berdaya, Indonesia Berjayaโ (Bisnis.com, 2026). Di luar gedung itu, saya menduga sebagian besar warga negara tidak merasa sedang merayakan apa pun.
Saya sendiri sudah lama memperhatikan bagaimana kata โkoperasiโ diucapkan oleh orang-orang di kampung. Nadanya biasanya datar, kadang sedikit sinis. Di banyak desa yang pernah saya kunjungi, koperasi hadir dalam bentuk papan nama yang catnya mengelupas di samping kantor desa. Ada pengurusnya, ada stempelnya, tetapi tidak ada kegiatan. Anak-anak muda di desa itu tidak pernah membayangkan akan bekerja di sana. Bagi mereka, koperasi adalah urusan orang tua yang tidak punya pekerjaan lain.
Padahal usia gerakan ini hanya berselisih dua tahun dari usia republik. Koperasi bukan program tambahan yang ditempelkan belakangan pada negara. Ia lahir hampir bersamaan dengan negara, dan lahir dari pertanyaan yang sama: setelah merdeka secara politik, siapa yang sebenarnya memiliki ekonomi kita?
Esai ini saya tulis dengan keyakinan yang sudah lama saya pegang: koperasi adalah cara terbaik untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat. Bukan karena ia paling cepat, dan jelas bukan karena ia paling mudah. Melainkan karena hanya koperasi yang menempatkan kepemilikan di tangan orang yang bekerja, dan hanya kepemilikan itulah yang pada akhirnya membuat orang bertahan.
Tetapi keyakinan saja tidak cukup. Yang ingin saya lakukan di sini adalah memeriksa keyakinan itu โ menelusuri asal-usulnya, membaca kegagalannya di Indonesia, membandingkannya dengan negara lain, lalu menimbang apa yang sedang terjadi hari ini dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan pada akhirnya, saya menjelaskan mengapa saya melihat koperasi bukan semata-mata urusan ekonomi, tetapi juga urusan ketahanan dan keamanan negara.
Yang Dimulai oleh Dua Puluh Delapan Buruh Tenun
Koperasi modern tidak lahir dari gedung parlemen atau ruang kuliah. Ia lahir di toko kecil di Toad Lane, Rochdale, Inggris Utara, pada 1844. Dua puluh delapan buruh tenun mengumpulkan uang receh mereka untuk membuka toko sendiri. Alasannya sederhana dan sangat manusiawi: mereka lelah dibohongi. Tepung dicampur kapur, gula dicampur pasir, harga ditentukan sepihak oleh toko milik pemilik pabrik, tempat gaji mereka kembali hampir seluruhnya.
Dari toko kecil itu lahir aturan yang kemudian dikenal sebagai prinsip Rochdale: siapa pun boleh menjadi anggota, satu anggota satu suara, keuntungan dibagi menurut seberapa besar seseorang berbelanja atau bekerja di sana, bukan menurut seberapa banyak uang yang ia tanam, dan sebagian keuntungan disisihkan untuk pendidikan anggota.
Saya ingin berhenti sejenak pada butir kedua. Satu anggota satu suara. Dalam perusahaan biasa, suara mengikuti saham; siapa yang punya uang lebih banyak, dialah yang menentukan. Dalam koperasi, suara mengikuti keanggotaan. Ini pergeseran yang jauh lebih radikal daripada yang biasa kita bayangkan ketika mendengar kata โgotong royongโ. Yang dilakukan buruh-buruh Rochdale bukan sekadar tolong-menolong. Mereka memindahkan kekuasaan.
Dua dekade kemudian di Jerman, Friedrich Wilhelm Raiffeisen membangun koperasi kredit untuk membebaskan petani dari lintah darat, sementara Hermann Schulze-Delitzsch melakukan hal serupa untuk pengrajin kota. Model Raiffeisen inilah yang kemudian menyebar ke seluruh dunia dan menjadi cikal bakal credit union, termasuk yang kelak tumbuh besar menjadi Rabobank di Belanda dan Desjardins di Kanada.
Mohammad Hatta membawa gagasan ini ke Hindia Belanda, tetapi ia tidak sekadar menerjemahkannya. Ia menautkannya dengan apa yang sudah hidup di sini. Nusantara mengenal logika kolektif jauh sebelum Rochdale: seuneubok dan meunasah di Aceh, subak di Bali, lumbung dan arisan di Jawa, julo-julo di Minangkabau. Bagi Hatta, koperasi bukan barang impor. Ia bentuk modern dari sesuatu yang sudah kita kenal.
Pada Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya, 12 Juli 1947 โ dari sinilah tanggal Hari Koperasi diambil โ Hatta menyebut koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk memperbaiki nasib rakyat kecil (Antara News, 2025). Kongres itu melahirkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia.
Yang sering luput dari peringatan tahunan kita adalah konteks pidato itu. Juli 1947 bukan bulan yang tenang. Agresi militer Belanda berlangsung pada bulan yang sama. Republik diblokade, ekonominya nyaris tidak ada. Dalam keadaan seperti itu, Hatta tidak berbicara tentang investasi asing atau industri berat. Ia berbicara tentang koperasi. Artinya, sejak awal koperasi dibayangkan sebagai cara sebuah bangsa bertahan hidup ketika terkepung, bukan sebagai program kesejahteraan di masa damai. Saya akan kembali ke titik ini nanti.
Gagasan itu kemudian mengendap dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kata yang paling sering dikutip dari pasal ini adalah โkekeluargaanโ, dan justru kata itulah yang paling sering disalahgunakan untuk membenarkan pengelolaan yang serampangan. Kata yang jarang diperhatikan adalah โdisusunโ. Konstitusi tidak menggambarkan ekonomi yang sudah ada. Ia memerintahkan sebuah perancangan.
Seratus Tiga Puluh Tahun Melawan Musuh yang Sama
Koperasi pertama di Indonesia lahir dari persoalan utang. Pada 1896, Raden Aria Wiriaatmadja, patih di Purwokerto, mendirikan bank pertolongan dan simpanan bagi para priyayi pribumi yang terlilit utang kepada rentenir (Kompas, 2022). Lembaga itu kemudian dikembangkan dengan sentuhan model Raiffeisen dan menjadi cikal bakal bank rakyat.
Perhatikan apa yang dilawan Wiriaatmadja: pemberi pinjaman informal berbunga mencekam. Seratus tiga puluh tahun kemudian, musuh itu belum kalah. Ia hanya berganti wajah โ kini ia hadir sebagai aplikasi di telepon genggam, cair dalam lima menit, menagih lewat pesan berantai ke seluruh kontak. Sejarah ekonomi rakyat kita, kalau boleh saya sederhanakan, adalah sejarah perang panjang melawan rentenir yang belum juga kita menangkan.
Memasuki abad ke-20, koperasi masuk ke gelanggang politik. Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam menjadikannya sebagai alat perlawanan ekonomi terhadap dominasi perantara dan modal kolonial. Pemerintah Hindia Belanda merespons dengan regulasi yang membatasi pada 1915, lalu sedikit melonggarkan pada 1927. Reaksi itu sendiri sudah cukup menjelaskan: negara kolonial paham betul bahwa koperasi adalah bentuk kekuasaan ekonomi, dan karena itu harus dikendalikan.
Pada masa pendudukan Jepang, koperasi dibajak menjadi kumiai, organisasi pengumpul hasil bumi untuk kepentingan perang. Rakyat menyetor, tentara pendudukan mengambil. Inilah kali pertama koperasi berubah dari alat rakyat menjadi alat kekuasaan untuk mengeruk rakyat. Trauma itu akan berulang, dalam bentuk yang lebih halus dan berbahasa pembangunan.
Orde Baru memberi koperasi tempat yang terhormat dalam pidato, tetapi kenyataannya tempat yang menyedihkan. Melalui UU Nomor 12 Tahun 1967 dan kebijakan Koperasi Unit Desa, koperasi dijadikan penyalur pupuk, pengumpul gabah, serta agen program pemerintah. Hasilnya memang terlihat: KUD ikut menopang swasembada beras pada 1984. Namun, harga yang dibayar sangat tinggi.
KUD mengajarkan rakyat bahwa koperasi adalah loket. Pengurusnya ditentukan dari atas, programnya dirancang di Jakarta, dan keuntungannya tidak pernah benar-benar kembali kepada anggota. Orang datang ke koperasi bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai penerima jatah. Ketika subsidi dicabut dan program berakhir, ribuan KUD mati. Wajar saja. Mereka tidak pernah benar-benar hidup.
Dari sinilah stigma yang masih kita rasakan hingga hari ini bermula. Koperasi dianggap sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang tidak punya tujuan, wadah bagi mereka yang kalah bersaing, atau sekadar formalitas untuk mendapatkan bantuan. Stigma itu tidak turun dari langit. Ia hasil dari tiga dekade kebijakan yang mengubah milik rakyat menjadi perpanjangan tangan negara.
Reformasi hukum pun tidak kunjung tuntas. UU Nomor 25 Tahun 1992 mengembalikan asas kekeluargaan. Dua puluh tahun berselang, UU Nomor 17 Tahun 2012 mencoba memodernkan koperasi dengan memperkenalkan modal penyertaan dan struktur yang mirip perseroan. Mahkamah Konstitusi membatalkannya secara keseluruhan lewat Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, dengan alasan undang-undang itu berjiwa korporasi dan menghilangkan asas kekeluargaan (Hukumonline, 2014). UU 1992 diberlakukan kembali โuntuk sementara waktuโ, dan sementara itu berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Kini Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional kembali dibahas, dengan usulan agar koperasi boleh masuk ke sektor yang selama ini tertutup, dari pertambangan hingga rumah sakit (Kompas, 2025b). Pertaruhannya jelas: bagaimana memperluas ruang gerak koperasi tanpa mengulangi kesalahan 2012, yaitu mengubah koperasi menjadi perseroan yang berganti nama.
Bagaimana keadaan kita hari ini? Kementerian Koperasi mencatat 224.256 koperasi aktif dengan 34.263.830 anggota (Kementerian Koperasi, 2026). Volume usahanya dilaporkan menembus Rp260 triliun (Egindo, 2026). Angka-angka ini terdengar besar sampai kita meletakkannya di sebelah PDB nasional yang mencapai sekitar Rp23.821 triliun pada 2025. Sejumlah pengamat menghitung sumbangan koperasi hanya sekitar 0,90 persen (Kontan, 2026), sementara klaim resmi pernah menyebut angka di atas 6,2 persen (Media Indonesia, 2024).
Selisih sejauh itu bukan soal teknis. Ia menunjukkan bahwa kita belum sepakat bagaimana mengukur koperasi. Dan sesuatu yang tidak diukur dengan jujur biasanya juga tidak dikelola dengan serius.
Ada satu lagi yang lebih mengganggu saya. Sebagian besar volume usaha koperasi kita bertumpu pada simpan pinjam. Kita punya banyak koperasi yang meminjamkan uang kepada petani, tetapi sangat sedikit koperasi yang membeli, mengolah, dan menjual hasil panen petani. Koperasi kita bergerak di sekitar uang, bukan di sekitar barang. Di sinilah jurang terdalam antara kita dan negara-negara yang koperasinya berhasil.
Tiga Salah Paham yang Membuat Kita Berputar-putar
Sebelum melihat ke luar, saya ingin berhenti pada apa yang menurut saya menjadi akar kegagalan: cara kita memahami koperasi itu sendiri.
Salah paham pertama, koperasi diperlakukan sebagai lembaga sosial, bukan badan usaha. Karena dianggap sebagai kegiatan tolong-menolong, kerugiannya dimaklumi, pengelolaannya tidak dituntut profesional, dan pengurusnya tidak pernah dimintai pertanggungjawaban seperti direktur perusahaan. Padahal koperasi adalah perusahaan; yang membedakan hanya siapa yang memilikinya. Mondragon bukan yayasan. Amul bukan panitia sosial; ia adalah salah satu merek paling agresif di India. Koperasi yang merugi tidak lebih mulia daripada koperasi yang untung. Ia hanya gagal.
Salah paham kedua, koperasi dianggap tempat berhimpunnya orang lemah. Inilah yang paling merusak, dan inilah yang menjelaskan mengapa koperasi tidak pernah mendapatkan orang-orang terbaik. Sarjana ekonomi terbaik pergi ke bank. Sarjana pertanian terbaik pergi bekerja di perusahaan perkebunan. Koperasi menerima siapa pun yang tersisa, lalu kita heran mengapa hasilnya begitu-begitu saja. Selama kita membayangkan koperasi sebagai tempat penampungan, ia akan terus menjadi tempat penampungan.
Salah paham ketiga adalah warisan KUD: koperasi dianggap sebagai kepanjangan tangan negara. Dibentuk dari atas, dibiayai dari atas, diawasi dari atas. Anggota pun berhenti merasa memiliki. Padahal satu-satunya keunggulan koperasi dibanding perusahaan biasa justru terletak pada rasa memiliki itu. Cabut rasa memiliki, dan yang tersisa hanyalah perusahaan yang dikelola dengan buruk.
Ketiga salah paham ini perlu kita ingat baik-baik, sebab Koperasi Merah Putih berdiri persis di atas ketiganya.
Ketika Koperasi Menjadi Raksasa
Kalau koperasi memang hanya cocok untuk orang miskin yang tidak punya pilihan, angka-angka berikut agak sulit untuk dijelaskan.
Di seluruh dunia terdapat sekitar tiga juta koperasi dengan lebih dari satu miliar anggota. Koperasi memberi pekerjaan kepada 280 juta orang, sekitar sepuluh persen dari seluruh penduduk dunia yang bekerja. Tiga ratus koperasi terbesar membukukan omzet gabungan sebesar USD 2,79 triliun (International Cooperative Alliance, 2025). Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menetapkan 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional.
Mondragon adalah kasus yang selalu saya renungkan. Ia berdiri pada 1956 di Basque, kawasan miskin yang baru saja hancur oleh perang saudara, atas prakarsa seorang pastor bernama Josรฉ Marรญa Arizmendiarrieta bersama lima anak muda lulusan sekolah teknik yang ia dirikan sendiri. Hari ini, Mondragon adalah federasi koperasi pekerja dengan sekitar 70.000 pekerja dan omzet sekitar โฌ10,61 miliar, yang bergerak di manufaktur, keuangan, ritel, dan pendidikan (Mondragon Corporation, 2025).
Yang paling penting dari kisah itu adalah urutannya. Arizmendiarrieta mendirikan sekolah dulu, baru koperasi. Ia juga membangun bank sendiri, Caja Laboral, yang berfungsi sekaligus sebagai inkubator usaha โ sehingga koperasi-koperasinya tidak perlu memohon kredit kepada bank komersial yang menuntut agunan. Dan sejak awal mereka membatasi jarak gaji antara pekerja dan manajer, supaya surplus tidak tersedot ke puncak.
Amul memberi pelajaran yang berbeda dan lebih langsung. Ia ditempatkan sebagai koperasi nomor satu dunia dalam World Cooperative Monitor 2025 (Indian Retailer, 2025). Strukturnya tiga lapis: lebih dari 18.600 koperasi susu di tingkat desa, federasi di tingkat distrik, dan federasi di tingkat negara bagian yang mengurus merek dan pemasaran. Sekitar 3,6 juta peternak, sebagian besar perempuan, menjadi anggotanya.
Amul tidak meminjamkan uang kepada peternak. Amul membeli susu mereka setiap pagi, dengan harga yang pasti, lalu mengolah, memberi merek, dan menjualnya ke seluruh India. Peternak tidak pernah dibiarkan berhadapan dengan pasar sendirian. Yang diambil alih koperasi adalah bagian rantai yang paling menentukan harga: pengumpulan, pengolahan, dan pemasaran. Revolusi Putih India, kalau ditelusuri, sebetulnya bukan revolusi teknologi. Ia revolusi kelembagaan.
Selandia Baru mengekspor produk susunya ke seluruh dunia melalui Fonterra, koperasi milik para peternak. Belanda punya FrieslandCampina. Jepang punya JA Group, jaringan koperasi pertanian yang mengurus pembiayaan, asuransi, sarana produksi, hingga pemasaran, dan menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan. Semua negara ini maju dengan pasar yang matang. Koperasi di sana bukan tanda keterbelakangan. Ia cara produsen kecil menyatukan diri agar sanggup berhadapan dengan pembeli besar. Petani Belanda tidak lemah. Mereka kuat justru karena berkoperasi.
Di Kanada, Mouvement Desjardins yang didirikan pada 1900 untuk melawan riba kini menjadi salah satu kelompok keuangan terbesar di negara itu, dan tetap dimiliki anggotanya. Rabobank di Belanda tumbuh dari koperasi kredit desa menjadi pemodal utama di sektor pertanian dunia. Koperasi keuangan, ternyata, bisa membesar tanpa berubah menjadi rentenir modern.
Kalau ditarik benang merahnya, keberhasilan mereka tidak berasal dari kemurahan hati negara. Yang berulang di semua kasus adalah manajemen profesional, tata kelola demokratis yang benar-benar dijalankan, disiplin keuangan, kesediaan berinvestasi dalam teknologi, dan rasa memiliki anggota yang kuat (Pakistan Today, 2026). Tidak satu pun dari lima hal itu dapat diadakan melalui instruksi presiden.
Delapan Puluh Ribu Koperasi dalam Satu Hari
Sekarang kita sampai pada apa yang sedang terjadi di depan mata.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia (Kementerian Sekretariat Negara, 2025). Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo meresmikan 80.081 koperasi sekaligus di Desa Bentangan, Klaten (Kompas, 2025a). Landasannya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Tujuannya memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, memperluas inklusi keuangan, dan membuka lapangan kerja lewat unit usaha seperti gerai sembako, apotek dan klinik desa, simpan pinjam, pergudangan, serta logistik.
Ada satu kalimat dalam narasi peluncurannya yang membuat saya berhenti: koperasi ini dibentuk untuk membasmi tengkulak dan rentenir di desa (Okezone, 2025). Kalimat itu bisa saja diucapkan oleh Hatta pada 1947. Bisa juga diucapkan Wiriaatmadja pada 1896. Republik ini, setelah seabad lebih, masih berhadapan dengan lawan yang sama. Dan justru karena itulah saya tidak bisa bersikap sinis terhadap program ini. Niatnya benar. Sasarannya tepat.
Yang membuat saya gelisah adalah cara mengerjakannya.
Skema pembiayaan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025: pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi dari bank-bank Himbara, dengan bunga 6 persen per tahun. Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk mendukungnya. Kalikan saja: 80.000 koperasi dikalikan Rp3 miliar sama dengan Rp240 triliun. Angka itu bukan lagi ukuran sebuah program. Itu ukuran sebuah sistem keuangan.
Persoalan pertama adalah kepemilikan. Koperasi-koperasi ini dibentuk melalui musyawarah desa dengan dorongan kuat dari pusat, dalam tempo yang sangat singkat. Dari 80.081 koperasi yang diresmikan, hanya 108 unit yang dilaporkan benar-benar siap beroperasi pada hari peluncuran (CNN Indonesia, 2025). Kelembagaannya lebih dulu ada, isinya menyusul belakangan. Pola ini terlalu mirip dengan KUD untuk bisa saya abaikan.
Persoalan kedua adalah pembiayaan. Bank Himbara terikat pada prinsip kehati-hatian: watak, kemampuan, modal, agunan, dan kondisi usaha. Koperasi desa yang baru berdiri, tanpa rekam jejak dan tanpa laporan keuangan yang telah diaudit, sulit memenuhi syarat-syarat itu (Desa Krandegan, 2026). Program pun tersendat, dan target penyelesaiannya mundur hingga Desember 2026.
Persoalan ketiga adalah risiko. Sejumlah analisis memperkirakan potensi kredit macet pada program ini dapat mencapai Rp85,96 triliun (Tempo, 2025). Bila itu terjadi, yang hilang bukan hanya uang. Yang hilang adalah kepercayaan rakyat terhadap gagasan berkoperasi, mungkin selama satu generasi. Kegagalan KUD membuat orang-orang menjadi sinis selama tiga dekade. Kegagalan program yang jauh lebih besar ini bisa membuat orang menjadi sinis selamanya.
Persoalan keempat adalah manusianya. Menaruh pinjaman miliaran rupiah di tangan pengurus yang belum pernah menyusun neraca bukan hanya mengundang penyalahgunaan. Ia juga menyiapkan panggung bagi kriminalisasi perangkat desa beberapa tahun ke depan, ketika auditor datang dan bertanya ke mana uang itu pergi.
Saya menuliskan keberatan-keberatan ini bukan untuk menolak Koperasi Merah Putih, melainkan karena saya ingin ia berhasil. Yang berbahaya bukanlah koperasi. Yang berbahaya adalah koperasi yang dibangun tanpa syarat-syarat yang sudah kita ketahui dari pengalaman seratus tahun terakhir.
Simpul yang Tidak Kita Kuasai
Sampai di sini, pembicaraan kita masih berkisar pada ekonomi. Saya ingin memindahkannya ke ruang yang lebih jarang dimasuki: ruang keamanan.
Selama bertahun-tahun mempelajari soal keamanan dan konflik, saya belajar satu hal. Ancaman terhadap sebuah negara jarang datang dalam bentuk kapal perang yang berlabuh di pelabuhan. Ia datang lewat harga beras yang melonjak, lewat rantai pasok yang putus, lewat pemuda yang menganggur terlalu lama, lewat utang rumah tangga yang tak terbayar. Dan negara biasanya baru menyadarinya setelah semuanya menumpuk.
Ambil soal pangan. Kerapuhan pangan kita sebenarnya bukan terletak pada produksi. Petani kita bisa menanam. Yang tidak mereka kuasai adalah simpul-simpul setelah panen: gudang, pengeringan, penggilingan, transportasi, dan pasar. Harga di tingkat petani ditentukan oleh pihak yang memegang simpul-simpul itu, dan harga di tingkat konsumen ditentukan oleh pihak yang memegang distribusi. Negara lalu turun tangan dengan operasi pasar dan impor, yang meredakan gejala sambil membiarkan penyakitnya.
Koperasi produsen, kalau dibangun dengan benar, adalah cara untuk mengambil alih simpul-simpul itu tanpa harus menasionalisasi apa pun. Itulah yang dilakukan Amul terhadap susu dan JA Group terhadap beras. Ketika gudang, mesin pengering, penggilingan, dan armada pengangkut dimiliki oleh koperasi petani, harga yang jatuh tidak otomatis menjadi kerugian bagi petani.
Ada sisi lain yang jarang dibicarakan. Jaringan koperasi desa yang benar-benar berfungsi adalah jaringan logistik yang menjangkau hampir setiap kampung di negeri ini. Dalam keadaan darurat โ bencana, wabah, gangguan jalur laut โ jaringan seperti itu adalah aset. Bayangkan sebaliknya: distribusi pangan nasional yang bergantung pada beberapa perusahaan besar dengan pusat di segelintir kota. Satu gangguan di pusat berarti kekosongan di ratusan kabupaten. Sistem yang tersebar lebih tahan guncangan daripada sistem yang terpusat. Prinsip ini berlaku untuk jaringan listrik, komunikasi, dan pangan.
Hal yang sama berlaku untuk energi. Koperasi listrik desa yang mengelola mikrohidro, surya komunal, atau biogas dari kotoran ternak bukan sekadar romantisme lingkungan. Ia mengurangi ketergantungan pada pasokan yang harus melewati selat-selat yang, dalam sepuluh tahun ke depan, belum tentu setenang seperti hari ini.
Ekonomi Keputusasaan
Bagian ini yang paling mendesak, dan paling jarang dikaitkan orang dengan koperasi.
Desa-desa kita sedang digerogoti oleh tiga hal yang sebetulnya satu keluarga: rentenir, pinjaman daring, dan judi daring. Pinjaman daring tercatat melonjak hingga sekitar Rp103 triliun pada Maret 2026 (KBA13 Insight, 2026), dan sebagian besar bukan untuk modal usaha. Ia digunakan untuk makan, biaya sekolah anak, dan melunasi utang sebelumnya. Judi daring menyedot uang dari rumah tangga yang paling tidak mampu, dengan janji jalan pintas untuk keluar dari kemiskinan.
Saya menyebutnya ekonomi keputusasaan. Ketika kredit yang wajar tidak tersedia, orang mengambil kredit yang tidak wajar. Ketika jalan keluar yang masuk akal tertutup, orang menempuh jalan keluar yang tidak masuk akal.
Koperasi simpan pinjam yang sehat adalah lawan langsung dari semua itu. Ia memberi pinjaman dengan bunga yang bisa dibayar, dengan pengawasan tetangga sendiri, dan dengan kemungkinan menunda cicilan ketika panen gagal โ sesuatu yang tidak akan pernah diberikan oleh aplikasi pinjaman.
Tetapi ada yang lebih dalam daripada soal bunga. Dari pengamatan saya terhadap radikalisasi dan kekerasan komunal, satu pola muncul secara berulang. Kelompok ekstrem, jaringan kriminal, dan preman politik semuanya tumbuh di ruang kosong yang ditinggalkan oleh lembaga ekonomi yang gagal. Pemuda desa yang menganggur bertahun-tahun bukan sekadar angka pengangguran. Ia calon anggota jaringan penipuan daring di Kamboja, calon kurir narkoba, calon massa bayaran saat pilkada, dan dalam kasus tertentu, calon pengikut ideologi kekerasan.
Setiap koperasi desa yang berhasil menciptakan lima puluh pekerjaan yang nyata berarti lima puluh orang yang tidak berada dalam kolam rekrutmen itu. Aparat keamanan bekerja di hilir, menangani akibatnya. Koperasi bekerja di hulu, sebabnya. Dua-duanya diperlukan, tetapi hanya satu yang kita anggarkan secara serius.
Modal yang Tidak Tercatat di Neraca
Ada satu bahan yang tidak pernah masuk dalam proposal program, tetapi menentukan hidup mati koperasi: kepercayaan di antara orang-orang yang tinggal berdekatan.
Saya sering diingatkan hal ini ketika berada di kampung-kampung di Aceh. Di sana ada meunasah, dan di sekitar meunasah ada cara lama mengurus urusan bersama: musyawarah yang tidak tergesa-gesa, malu bila mengingkari janji, sanksi sosial yang lebih ditakuti daripada denda. Ada pula tradisi yang sudah berumur panjang, seperti seuneubok dalam pengelolaan kebun dan hutan, atau kebiasaan menyisihkan hasil panen untuk keperluan bersama. Semua itu tidak pernah disebut koperasi, tetapi cara kerjanya persis sama: modal dikumpulkan bersama, hasilnya dibagi sesuai kesepakatan, dan yang mengawasi adalah tetangga sendiri.
Hal serupa terjadi di banyak tempat. Kelompok pengajian yang mengelola simpanan jamaah, Baitul Mal wat Tamwil yang tumbuh dari masjid, kelompok tani yang berbagi traktor, arisan ibu-ibu yang tidak pernah tercatat di kantor mana pun tetapi hampir tidak pernah gagal bayar. Angka kredit macetnya, kalau ada yang mau menghitung, mungkin lebih rendah daripada perbankan.
Dari sini saya melihat kesalahan mendasar dalam cara kita mendirikan koperasi. Kita datang ke desa membawa formulir, akta, dan struktur pengurus, lalu berharap kepercayaan tumbuh setelahnya. Padahal urutannya terbalik. Di desa yang modal sosialnya sudah kuat, koperasi tinggal memberi bentuk hukum pada sesuatu yang sudah berjalan. Di desa yang kepercayaannya sudah retak โ oleh sengketa tanah, oleh politik pilkades yang membelah keluarga, oleh proyek bantuan yang bocor selama bertahun-tahun.
Karena itu, kalau ada satu ukuran yang seharusnya dipakai untuk menentukan desa mana yang diberi modal lebih dulu, ukuran itu bukan jumlah penduduk atau luas lahan, melainkan apakah warganya masih sanggup saling percaya dalam urusan uang. Ini terdengar tidak ilmiah. Tetapi setiap orang yang pernah tinggal di desa tahu persis desa mana yang lulus ujian dan desa mana yang tidak lulus.
Ada pula alasan yang lebih mendalam mengapa saya tidak ingin koperasi dibicarakan semata-mata dalam bahasa angka. Bagi banyak orang di kampung, bekerja bukan hanya cara mencari nafkah. Ia juga tahu cara menjaga harga diri. Seorang petani yang menjual ke koperasinya sendiri berdiri dalam posisi yang berbeda dari petani yang mengetuk pintu tengkulak. Yang berubah bukan hanya harga, melainkan cara ia memandang dirinya. Dalam pengalaman saya, hal-hal seperti inilah yang membuat orang bertahan ketika tahun-tahun sulit datang โ dan hal-hal seperti ini pula yang tidak pernah bisa dibuktikan dalam laporan pertanggungjawaban proyek.
Surplus yang Tidak Pergi ke Mana-mana
Dunia sedang memasuki masa ketika perdagangan digunakan sebagai senjata. Tarif menjadi alat tekanan politik, rantai pasok dipetakan seperti medan perang, dan penguasaan atas data serta platform digital menjadi bentuk penjajahan baru. Negara yang ekonominya terlalu bergantung pada modal asing dan platform global berada dalam posisi rentan, bukan karena kurangnya pertumbuhan, melainkan karena kurangnya kendali.
Koperasi menawarkan sesuatu yang tidak bisa ditawarkan oleh investasi asing maupun konglomerasi domestik: keuntungannya tidak pergi ke mana-mana. Surplus koperasi kembali kepada anggota yang tinggal di desa itu juga. Ia tidak direpatriasi, tidak diparkir di negara suaka pajak, dan tidak berubah menjadi saham di bursa saham asing. Uang yang berputar di dalam desa akan berputar beberapa kali sebelum keluar, dan setiap putaran akan meninggalkan sesuatu.
Soal platform digital perlu diberi perhatian khusus. Ketika petani menjual lewat aplikasi milik korporasi besar, yang tersedot bukan hanya komisi, melainkan juga data: berapa panennya, kapan ia butuh uang, dan berapa harga terendah yang masih ia terima. Data itu kemudian digunakan untuk menetapkan harga bagi petani itu sendiri. Koperasi digital milik produsen adalah satu-satunya bentuk yang bisa menahan ketimpangan ini, sebab di dalamnya data tetap menjadi milik anggota.
Beban Negara dan Nasib Daerah
Keadaan fiskal kita sedang tidak baik. Rasio pajak berada di kisaran 8,42 persen dari PDB, sementara pembayaran bunga utang pada 2026 diperkirakan mencapai Rp599 triliun, lebih dari seperlima dari penerimaan pajak (KBA13 Insight, 2026). Dalam keadaan seperti ini, setiap program bantuan yang bersifat konsumtif merupakan beban yang harus diulang setiap tahun, tanpa ujung.
Di sinilah letak keunggulan koperasi yang paling praktis. Bantuan langsung menciptakan ketergantungan; koperasi menciptakan aset. Rp3 miliar yang dibagikan sebagai bantuan akan habis dalam satu tahun anggaran. Rp3 miliar yang menjadi modal koperasi, jika dikelola dengan benar, akan berputar, menghasilkan surplus, mengembalikan pinjaman, dan tetap tinggal sebagai milik warga setelah pejabat yang meresmikan sudah lama berganti.
Bagi daerah di luar Jawaโdan saya menulis ini dari Acehโpersoalannya lebih tajam. Ketika ruang fiskal pusat menyempit, yang pertama dipangkas biasanya adalah transfer ke daerah: Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa. Daerah yang ekonominya bertumpu pada kiriman dari Jakarta akan langsung terganggu. Daerah yang punya basis ekonomi milik warganya sendiri โ koperasi kopi di Gayo, koperasi nelayan di pesisir, koperasi kebun rakyat โmemiliki penyangga. Kemandirian ekonomi rakyat, pada akhirnya, adalah bentuk asuransi politik bagi daerah.
UMKM dan Soal Lapangan Kerja
Koperasi sering dianggap bersaing dengan UMKM, atau setidaknya berada di jalur yang terpisah. Menurut saya, keduanya seharusnya disusun, bukan saling berhadapan.
UMKM kita berjumlah puluhan juta dan menyerap sebagian besar tenaga kerja. Kelemahannya selalu sama: terlalu kecil untuk menawar harga, terlalu kecil untuk mendapatkan kredit bank, terlalu kecil untuk memenuhi standar ekspor, dan terlalu kecil untuk membeli mesin. Yang kurang pada UMKM Indonesia bukan semangat. Yang kurang adalah ukuran.
Koperasi adalah cara untuk memperbesar skala tanpa menghilangkan kepemilikan. Seratus warung yang membeli sendiri-sendiri membayar harga eceran; seratus warung yang membeli lewat koperasi membayar harga grosir, dan selisih yang selama ini dinikmati distributor tinggal di warung mereka. Petani kopi yang menjual ceri basah kepada tengkulak menerima bagian terkecil dari rantai nilai; koperasi yang memiliki mesin pengupas, lantai jemur, dan sertifikasi bisa menjual biji hijau langsung kepada pembeli di luar negeri. Kisah kopi Gayo mengajarkan hal ini dengan pahit: reputasi global tidak dengan sendirinya menjadi kesejahteraan petani selama kelembagaan yang menguasai rantai nilainya tidak berubah.
Dan di situlah lapangan kerja lahir. Sebuah koperasi desa yang menjalankan gerai, gudang, unit pengolahan, apotek, dan armada angkut membutuhkan manajer, pembukuan, sopir, operator gudang, serta tenaga pemasaran. Jika 80.000 koperasi masing-masing menciptakan sepuluh pekerjaan layak, itu berarti 800.000 pekerjaan โ dan yang lebih penting, pekerjaan yang tidak mengharuskan orang meninggalkan kampungnya.
Migrasi ke kota yang tak terkendali bukan hanya persoalan ekonomi. Ia persoalan sosial, budaya, dan pada akhirnya keamanan kota. Membuka pekerjaan yang bermartabat di desa adalah cara untuk mengurangi tekanan itu dari hulu.
Aritmatika Menuju 2045
Visi Indonesia Emas 2045 memasang target yang gagah: PDB sekitar USD 9,8 triliun, masuk lima besar dunia, pendapatan per kapita USD 30.000, dan kelas menengah mencapai 80 persen dari penduduk (Bappenas, dalam Antara News, 2022). Untuk sampai ke sana, ekonomi kita harus tumbuh 6,5 sampai 7 persen setiap tahun selama dua dekade. Kenyataannya, kita bergerak di kisaran 5 persen, dan Indonesia diperkirakan baru bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah antara 2038 dan 2045, itu pun jika pertumbuhan membaik (Kontan, 2025).
Selisih antara 5 dan 7 persen terdengar sepele. Dalam dua puluh tahun, selisih itu adalah perbedaan antara negara berpendapatan tinggi dan negara yang keburu tua sebelum sempat kaya.
Tetapi ada soal yang lebih mendasar daripada angka pertumbuhan, yaitu siapa yang menikmatinya. Pertumbuhan 5 persen yang dinikmati 10 persen penduduk teratas menghasilkan angka PDB yang sama dengan pertumbuhan 5 persen yang tersebar merata, tetapi menghasilkan masyarakat yang sama sekali berbeda. Yang satu menumpuk kerapuhan; yang lain menumbuhkan kelas menengah.
Dan kelas menengah bukan sekadar kategori statistik. Ia adalah basis pajak, basis konsumsi dalam negeri, dan penyangga stabilitas politik. Target 80 persen kelas menengah tidak akan tercapai lewat investasi padat modal di sektor ekstraktif, yang menyerap sedikit tenaga kerja dan mengalirkan keuntungannya ke luar daerah. Kelas menengah hanya tumbuh jika kepemilikan atas alat produksi tersebar. Dan sejauh yang saya tahu, tidak ada bentuk kelembagaan yang lebih dirancang untuk menyebarkan kepemilikan selain koperasi. Ini bukan argumen ideologis, melainkan hitungan.
Dari situ saya melihat tiga kemungkinan jalan.
Jalan pertama, koperasi tetap menjadi upacara. Setiap 12 Juli diperingati, pidato dibacakan, penghargaan dibagikan, lalu semuanya kembali seperti semula. Koperasi Merah Putih menyusut menjadi papan nama di 80.000 desa. Sumbangannya terhadap PDB tetap di bawah 1 persen. Kita tiba pada 2045 sebagai negara besar, dengan rakyatnya menonton dari pinggir lapangan. Ini yang paling mungkin terjadi jika tidak ada yang berubah.
Jalan kedua, koperasi berjalan tetapi menjadi milik negara, bukan milik rakyat. Pengurus ditunjuk, target dipatok dari pusat, dan kredit dibagi berdasarkan kuota politik. Beberapa tahun pertama angkanya akan mengesankan. Lalu kredit macet menumpuk, kasus korupsi bermunculan, dan program dihentikan diam-diam. Ini KUD dengan skala sepuluh kali lipat, dan kerugiannya bukan hanya Rp85 triliun lebih, melainkan juga kematian kepercayaan rakyat terhadap gagasan berkoperasi. Bagi saya, ini kemungkinan yang paling buruk โ lebih buruk daripada tidak mengerjakan apa-apa.
Jalan ketiga, koperasi diperlakukan sebagai pekerjaan jangka panjang, bukan sebagai target politik lima tahunan. Sepuluh ribu koperasi yang paling siap dibina sungguh-sungguh sampai menjadi contoh, alih-alih delapan puluh ribu dipaksa berjalan serentak. Kader dilatih, audit diwajibkan, rantai nilai dikuasai. Koperasi yang gagal dibubarkan tanpa gaduh; yang berhasil ditiru. Dalam sepuluh tahun, muncul 5 sampai 10 koperasi berskala nasional di bidang pangan, perikanan, perkebunan, dan logistik. Dalam dua puluh tahun, koperasi menjadi tulang punggung bagi kelas menengah baru. Jalan ini lambat, tidak fotogenik, dan tidak enak dipandang. Ia juga satu-satunya yang pernah berhasil di negara mana pun.
Pilihan di antara ketiganya sedang dibuat sekarang, dalam dua belas bulan ke depan, oleh orang-orang yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang memilih.
Agenda Masa Depan
Kalau saya diminta menyusun daftar untuk pengembangan koperasi di Indonesia, isinya kira-kira begini.
Berhenti mengejar angka, mulailah menimbang kelayakan. Seribu koperasi yang hidup lebih berharga daripada delapan puluh ribu yang sekadar terdaftar. Pembiayaan diberikan kepada yang siap, bukan dibagi rata demi pemerataan politik.
Bangun manusianya sebelum membangun gedungnya. Mondragon berangkat dari sekolah teknik. Kita punya ribuan kampus, termasuk perguruan tinggi keagamaan yang berakar di daerah dan mengenal masyarakat setempat. Setiap koperasi desa semestinya memiliki kampus pendamping yang bertanggung jawab atas pelatihan pengurus dan pembukuan.
Kuasai rantai nilai, jangan berhenti di gerai. Gerai sembako hanya memindahkan margin ritel dari toko sebelah ke koperasi. Yang mengubah nasib desa adalah ketika koperasi menjadi pembeli hasil panen anggotanya, bukan sekadar penjual barang kepada mereka.
Wajibkan audit dan buka laporannya. Koperasi tidak diawasi oleh pasar modal maupun pemegang saham. Satu-satunya penggantinya adalah anggota yang bisa membaca laporan keuangannya sendiri, kapan saja.
Jaga prinsip satu anggota satu suara. Begitu kendali ditentukan oleh besarnya modal, yang tersisa hanyalah perseroan dengan nama koperasi. Itulah yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2014, dan pelajaran itu jangan sampai hilang dalam undang-undang yang sedang disusun.
Bangun lembaga pembiayaan koperasi sendiri. Selama koperasi harus mengetuk pintu bank komersial, ia akan selalu terbentur syarat agunan. Yang kita butuhkan adalah lembaga yang memahami risiko koperasi dan punya cara menanganinya, semacam Caja Laboral-nya Mondragon.
Tindak yang menyalahgunakan, dan umumkan. Nama baik gerakan koperasi terlalu mahal untuk dikorbankan demi menutupi beberapa pengurus.
Sediakan pintu keluar. Tidak semua desa siap berkoperasi hari ini, dan itu tidak apa-apa. Harus ada cara membubarkan koperasi yang tidak layak secara tertib, tanpa meninggalkan utang di pundak warga.
Terakhir, letakkan koperasi dalam dokumen ketahanan nasional, bukan hanya dalam dokumen kebijakan ekonomi. Selama ia dibaca sebagai program, ia akan diperlakukan seperti program: ada anggarannya, ada seremoninya, lalu berganti ketika menterinya berganti.
Penutup
Saya kembali ke Tasikmalaya, Juli 1947. Republik sedang diserbu, ekonominya lumpuh, dan Hatta memilih berbicara tentang koperasi. Itu bukan pilihan seorang yang naif. Itu pilihan orang yang paham bahwa kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi hanyalah pergantian tuan.
Ancaman kita hari ini berbeda bentuknya. Tidak ada armada di pelabuhan. Yang ada adalah rupiah yang tertekan, bunga utang yang menggerus pajak rakyat, tarif yang dipakai sebagai senjata dalam perang pengaruh, desa yang digerogoti judi dan pinjaman daring, serta anak-anak muda yang tidak punya pekerjaan untuk dibanggakan. Semua itu tidak akan terjawab oleh pertumbuhan yang hanya dinikmati oleh puncak piramida.
Koperasi bukan obat mujarab. Ia lambat, merepotkan, dan menuntut kejujuran yang tidak selalu kita miliki. Tetapi ia satu-satunya bentuk yang mengerjakan tiga hal sekaligus: menumbuhkan ekonomi, menyebarkan kepemilikan, dan memperkuat ketahanan. Perusahaan swasta pandai pada yang pertama. Bantuan sosial menyentuh yang kedua sebentar, lalu habis. Aparat menjaga yang ketiga di hilir. Hanya koperasi yang, kalau dikerjakan dengan benar, mengurus ketiganya di tempat yang sama, dengan uang orang yang tinggal di tempat itu juga.
Pada akhirnya, koperasi adalah soal kepercayaan. Ia hanya bekerja kalau seorang petani percaya bahwa uangnya akan dijaga dengan jujur oleh tetangganya sendiri. Ia hanya bekerja kalau pengurus percaya anggotanya tidak akan lari ke tengkulak yang menawar seratus rupiah lebih tinggi hari ini. Kepercayaan semacam itu tidak bisa dicetak dengan instruksi presiden dan tidak bisa dibeli dengan Rp3 miliar. Ia dikumpulkan bertahun-tahun, dan bisa habis dalam semalam.
Kekhawatiran yang sering saya dengar โ bahwa koperasi hanya akan menjadi tempat berkumpulnya orang yang tidak punya tujuan โ sebenarnya bukan kekhawatiran tentang koperasi. Itu kekhawatiran tentang cara kita memandang rakyat kita sendiri. Selama kita membayangkan orang desa sebagai penerima bantuan, koperasi akan tetap menjadi loket. Begitu kita membayangkan mereka sebagai pemilik, koperasi bisa menjadi perusahaan. Yang membedakan keduanya bukan besarnya modal, melainkan cara memandangnya.
Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79.
Daftar Pustaka
Antara News. (2022, 15 Desember). Bappenas menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2045 capai 7 persen. https://www.antaranews.com/berita/3562473/bappenas-menargetkan-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2045-capai-7-persen
Antara News. (2025). Sejarah dan makna Hari Koperasi Indonesia setiap 12 Juli. https://www.antaranews.com/berita/4953481/sejarah-dan-makna-hari-koperasi-indonesia-setiap-12-juli
Bisnis.com. (2026, 10 Juli). Prabowo bakal hadiri puncak Hari Koperasi Nasional 12 Juli. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260710/12/1987207/prabowo-bakal-hadiri-puncak-hari-koperasi-nasional-12-juli
CNN Indonesia. (2025, 21 Juli). Lebihi target, 80.081 Kopdes Merah Putih terbentuk sebelum peluncuran. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250721122225-92-1253025/lebihi-target-80081-kopdes-merah-putih-terbentuk-sebelum-peluncuran
Desa Krandegan. (2026, 17 Januari). Inilah penyebab target pembangunan Kopdes Merah Putih terus molor. https://krandegan-bayan.desa.id/artikel/2026/1/17/inilah-penyebab-target-pembangunan-kopdes-merah-putih-terus-molor
Egindo. (2026). Menggerakkan ekonomi rakyat: Volume usaha koperasi RI tembus Rp260 triliun. https://egindo.com/menggerakkan-ekonomi-rakyat-volume-usaha-koperasi-ri-tembus-rp260-triliun/
Hukumonline. (2014, 28 Mei). UU Perkoperasian dibatalkan karena berjiwa korporasi. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi-lt5385bfa83b01f/
Indian Retailer. (2025). Amul and IFFCO secure top spots in World Cooperative Monitor 2025. https://www.indianretailer.com/news/amul-and-iffco-secure-top-spots-world-cooperative-monitor-2025-0
International Cooperative Alliance. (2025). Facts and figures. https://ica.coop/en/cooperatives/facts-and-figures
KBA13 Insight. (2026, 25 Mei). 3 sinyal bahaya ekonomi Indonesia. https://www.kba13.com/3-sinyal-bahaya-ekonomi-indonesia/
Kementerian Koperasi. (2026, 8 Juli). Data koperasi aktif dan keanggotaan nasional.
Kementerian Sekretariat Negara. (2025). Inpres 9/2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. https://setneg.go.id/baca/index/inilah_inpres_9_2025_tentang_percepatan_pembentukan_koperasi_desa_kelurahan_merah_putih
Kompas. (2022, 21 Desember). Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia. https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/21/110000179/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
Kompas. (2025a, 21 Juli). 80.081 Kopdes Merah Putih diluncurkan, langsung beroperasi hari ini. https://money.kompas.com/read/2025/07/21/124839326/80081-kopdes-merah-putih-diluncurkan-langsung-beroperasi-hari-ini
Kompas. (2025b, 21 November). Kemenkop usul UU baru bolehkan koperasi kelola tambang, travel, sampai RS. https://money.kompas.com/read/2025/11/21/184248826/kemenkop-usul-uu-baru-bolehkan-koperasi-kelola-tambang-travel-sampai-rs
Kompas.id. (2025). Dana Rp3 miliar per koperasi, pemerintah pacu pembangunan Kopdes Merah Putih. https://www.kompas.id/artikel/en-biaya-pembangunan-satu-unit-kopdes-merah-putih-bisa-telan-miliaran-rupiah
Kontan. (2025). 33 tahun terjebak di middle income trap, Indonesia berpeluang keluar pada 2038โ2045. https://nasional.kontan.co.id/news/33-tahun-terjebak-di-middle-income-trap-indonesia-berpeluang-keluar-pada-20382045
Kontan. (2026). KSP masih jadi penopang bisnis koperasi, pengamat: Kopdes perlu buktikan kontribusi. https://keuangan.kontan.co.id/news/ksp-masih-jadi-penopang-bisnis-koperasi-pengamat-kopdes-perlu-buktikan-kontribusi
Media Indonesia. (2024). Koperasi berikan kontribusi 6,2% ke PDB. https://mediaindonesia.com/ekonomi/707987/koperasi-berikan-kontribusi-62-ke-pdb
Mondragon Corporation. (2025). Corporate projects and companies. https://www.mondragon-corporation.com/en/we-do/
Okezone. (2025, 21 Juli). 80.081 Koperasi Desa Merah Putih basmi tengkulak dan rentenir. https://economy.okezone.com/read/2025/07/21/320/3156955/80081-koperasi-desa-merah-putih-basmi-tengkulak-dan-rentenir
Pakistan Today. (2026, 5 Juli). Punjabโs cooperative revival for inclusive rural prosperity. https://www.pakistantoday.com.pk/2026/07/05/inclusive-rural-prosperity
Tempo. (2025). Koperasi Desa Merah Putih diprediksi hadapi risiko gagal bayar Rp85,96 triliun. https://www.tempo.co/ekonomi/koperasi-desa-merah-putih-diprediksi-hadapi-risiko-gagal-bayar-rp-85-96-triliun-2048768
Catatan data: Angka sumbangan koperasi terhadap PDB masih diperdebatkan. Klaim resmi menyebut di atas 6,2% (Media Indonesia, 2024), sedangkan perhitungan berbasis volume usaha terhadap PDB 2025 menghasilkan kisaran 0,90% (Kontan, 2026). Perbedaan ini bersumber dari metodologi pengukuran yang belum seragam.







Leave a Reply