KBA13 Insight · Social Politics
Sejarah Korupsi di Indonesia:Dari Reformasi 1998 hingga Era Prabowo Subianto
Kajian strategis KBA13 Insight menelusuri sejarah korupsi Indonesia sejak Reformasi 1998 — kelahiran dan pelemahan KPK, skandal Century hingga Timah, Firli Bahuri, Harun Masiku — sampai skandal Makan Bergizi Gratis di era Prabowo Subianto pada 2026.

Ringkasan
Kajian strategis KBA13 Insight menelusuri sejarah korupsi Indonesia sejak Reformasi 1998 — kelahiran dan pelemahan KPK, skandal Century hingga Timah, Firli Bahuri, Harun Masiku — sampai skandal Makan Bergizi Gratis di era Prabowo Subianto pada 2026.
Kata Kunci
- anti korupsi
- Korupsi
- Korupsi Indonesia
- KPK
- Prabowo Subianto
- Reformasi
- Reformasi 1998
Pendahuluan
Korupsi di Indonesia bukan sekadar patologi administratif yang muncul dan hilang mengikuti pergantian rezim, melainkan struktur relasi kekuasaan yang terus beradaptasi terhadap setiap generasi reformasi kelembagaan yang dirancang untuk membasminya. Ketika gerakan mahasiswa menurunkan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, salah satu tuntutan paling lantang yang menggema di Gedung DPR/MPR adalah penghapusan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)—tiga kata yang kemudian menjadi singkatan paling akrab dalam kosakata politik Indonesia kontemporer (IDN Times, 2026). Tiga dekade kemudian, kata yang sama masih menjadi berita utama, hanya dengan nama pelaku, angka kerugian negara, dan modus operandi yang berbeda. Laporan ini disusun oleh KBA13 Insight untuk memetakan lintasan panjang tersebut: dari warisan struktural Orde Baru, kelahiran dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentetan megaskandal era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), hingga pola-pola yang mulai terbentuk dalam dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.
Kajian ini disusun bukan sebagai katalog kasus semata, melainkan sebagai upaya intelijen strategis untuk mengurai pola: mengapa setiap generasi kelembagaan antikorupsi Indonesia—dari Tim Pemberantasan Korupsi era Soeharto, TGPTPK era Gus Dur, hingga KPK era reformasi—pada akhirnya menghadapi perlawanan balik (backlash) yang sistematis dari kekuatan politik dan bisnis yang mapan. Pola ini penting dipahami bukan untuk tujuan sinisme, melainkan karena ia menjelaskan mengapa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia, setelah mencapai puncak 40 poin pada 2019, justru mengalami tren penurunan pada paruh pertama dekade 2020-an (Transparency International Indonesia [TII], 2026). Laporan ini juga dimaksudkan untuk melengkapi basis data yang telah dibangun KBA13 Insight dalam beberapa kajian sebelumnya, termasuk kajian tentang dinasti politik dan korupsi sejak Orde Lama (KBA13 Insight, 2025a), analisis kerentanan struktural Indonesia dari sudut pandang keamanan nasional (KBA13 Insight, 2025b), serta pemantauan berkala atas krisis kepercayaan pada awal pemerintahan Prabowo dan skandal Makan Bergizi Gratis (MBG) (KBA13 Insight, 2026a, 2026b).
Struktur laporan ini mengikuti kronologi lima periode besar: pertama, warisan Orde Baru dan momentum reformasi 1998–2002; kedua, era keemasan KPK dan perlawanan balik “Cicak versus Buaya” (2003–2014); ketiga, konsolidasi dan kontradiksi di bawah Jokowi, termasuk revisi UU KPK 2019 yang oleh banyak pengamat dinilai sebagai titik balik pelemahan institusional (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan [PSHK], 2020); keempat, megaskandal penutup era Jokowi seperti korupsi tata niaga timah dan kasus Harun Masiku; dan kelima, pola-pola awal yang muncul pada era Prabowo, termasuk skandal Badan Gizi Nasional (BGN) dan pergantian pejabat Kejaksaan Agung. Setiap bagian diperkaya dengan data kuantitatif—kerugian negara, skor CPI, jumlah tersangka—untuk memastikan bahwa analisis intelijen ini berpijak pada fakta yang dapat diverifikasi, sesuai dengan protokol validasi data yang menjadi standar penerbitan KBA13 Insight.
Warisan Struktural: Korupsi sebagai Tata Kelola di Era Orde Baru
Untuk memahami mengapa korupsi di Indonesia pascareformasi begitu sulit diberantas, kita harus terlebih dahulu memahami bahwa selama tiga puluh dua tahun pemerintahan Soeharto (1965–1998), korupsi bukanlah penyimpangan dari sistem, melainkan salah satu mekanisme inti sistem itu sendiri. Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, pernah menyatakan bahwa korupsi di Indonesia pada era Orde Baru telah mencapai taraf membudaya (ICW, t.t.-a)—sebuah pernyataan yang, betapapun kontroversial, sulit dibantah kebenarannya secara empiris. Proyek-proyek ekonomi strategis pada dekade 1970-an, termasuk di lingkungan Pertamina, kerap disertai praktik kickback yang melibatkan elite yang dekat dengan Keluarga Cendana, sementara skandal pengadaan alat kesehatan di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dikaitkan dengan yayasan milik salah satu putri Soeharto (KBA13 Insight, 2025a).
Karakteristik korupsi Orde Baru yang membedakannya dari korupsi pascareformasi adalah sifatnya yang terpusat dan terlembagakan dalam struktur kekuasaan yang tunggal. Golkar memenangkan setiap pemilu melalui rekayasa sistemik, parlemen dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berfungsi sebagai stempel kekuasaan eksekutif, dan checks and balances yang independen nyaris tidak ada (KBA13 Insight, 2025a). Dominasi ini menciptakan apa yang oleh para ekonom politik disebut sebagai oligarki ekonomi-politik: akumulasi kekayaan pada segelintir keluarga dan kroni yang berlangsung tanpa risiko penegakan hukum yang berarti. Dalam skema semacam ini, korupsi bukan hanya ditoleransi, tetapi menjadi prasyarat fungsional bagi loyalitas birokrasi dan militer terhadap pusat kekuasaan.
Adapun yang tidak kalah penting untuk dicatat, pemerintah Orde Baru sesungguhnya telah memiliki instrumen hukum antikorupsi sejak awal: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, disusul Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971 tentang pelaporan pajak pejabat dan pegawai negeri, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], 2017). Namun demikian, keberadaan kerangka hukum ini tidak pernah diikuti oleh independensi lembaga penegak hukum, karena baik kejaksaan maupun kepolisian pada masa itu sepenuhnya berada dalam kendali politik eksekutif. Pelajaran struktural inilah yang kelak menjadi argumen utama bagi para reformis 1998 bahwa lembaga antikorupsi baru harus dibangun di luar struktur kejaksaan dan kepolisian yang ada—sebuah argumen yang pada akhirnya melahirkan KPK pada 2002.
Ironi historis yang layak dicatat: pada 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat baru secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Wikipedia, 2026a)—sebuah keputusan yang diambil dua puluh enam tahun setelah ketetapan itu disahkan dan setelah proses hukum atas dugaan korupsi Soeharto di tujuh yayasan senilai Rp1,4 triliun dinyatakan mandek sejak majelis hakim mengembalikan berkas ke kejaksaan pada akhir 1990-an dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa (ICW, t.t.-b). Kasus ini tidak pernah dituntaskan hingga Soeharto wafat pada 2008, dan ia berdiri sebagai simbol paling awal dari pola yang akan berulang berkali-kali dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia: proses hukum terhadap figur berkuasa yang berlarut-larut hingga kehilangan momentum politiknya.
Titik Balik 1998: Tuntutan Reformasi dan Kerangka Hukum Baru
Gerakan Reformasi 1998 membawa enam agenda pokok: penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan terhadap Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi, penghapusan dwifungsi ABRI, dan pemberian otonomi daerah (ICW, t.t.-b). Dari keenam agenda tersebut, pemberantasan KKN menempati posisi sentral karena dianggap sebagai akar dari hampir seluruh persoalan lain yang menimpa Indonesia pada masa krisis moneter 1997–1998. Presiden BJ Habibie, yang menggantikan Soeharto, merespons tuntutan tersebut dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto—yang pada akhirnya tidak membuahkan hasil signifikan—serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang melahirkan sejumlah komisi baru seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman (ICW, t.t.-a).
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menjabat pada periode 1999–2001, melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Keputusan Presiden, dengan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo (ICW, t.t.-a; BandungBergerak.id, t.t.). Namun demikian, di tengah semangat pemberantasan korupsi yang menggebu dari para anggotanya, TGPTPK justru dibubarkan melalui putusan judicial review Mahkamah Agung—sebuah preseden awal bahwa lembaga antikorupsi ad hoc, tanpa payung hukum yang kuat dan permanen, sangat rentan dilumpuhkan oleh jalur yudisial maupun politik. Pembubaran TGPTPK inilah yang oleh banyak pengamat dicatat sebagai kemunduran pertama dalam upaya pemberantasan KKN pascareformasi (ICW, t.t.-a).
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004), kasus korupsi justru dilaporkan meningkat, dengan sorotan khusus pada skandal Badan Urusan Logistik (Bulog) yang melibatkan sejumlah badan usaha milik negara tanpa penyelesaian tuntas (BandungBergerak.id, t.t.). Kasus Buloggate yang melibatkan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menjadi salah satu ujian awal independensi peradilan Indonesia pascareformasi. Namun, ironisnya, justru pada era Megawati inilah tonggak kelembagaan paling penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia modern diletakkan: pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar hukum pembentukan KPK (Kompaspedia, 2023).
Pembentukan KPK melalui UU 30/2002 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan amanat eksplisit Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengharuskan pembentukan badan khusus dengan kewenangan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro [BEM Undip], 2021). Pasal 3 UU 30/2002 secara tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun—sebuah rumusan yang kelak menjadi pijakan konstitusional penting ketika independensi KPK diuji berkali-kali di hadapan Mahkamah Konstitusi. Rumusan independensi inilah yang membedakan KPK secara fundamental dari TGPTPK yang gagal, dan dari kejaksaan serta kepolisian yang tetap berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.
Kelahiran KPK dan Era Keemasan Pemberantasan Korupsi (2003–2009)
KPK secara resmi mulai beroperasi pada 29 Desember 2003, dengan Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Taufiequrachman Ruki sebagai ketua pertama untuk periode 2003–2007 (Kompaspedia, 2023; Celoteh Riau, 2023). Enam asas yang menjadi pedoman kerja KPK—kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia—dirancang untuk membedakan lembaga baru ini dari citra institusi penegak hukum konvensional yang telah lama dipersepsikan sarat kepentingan politik (Indonesia Baik, 2026). Dalam periode kepemimpinan awal ini, KPK membangun reputasinya melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat tinggi negara, anggota legislatif, hakim, dan pengusaha—sebuah pendekatan penegakan hukum yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah Indonesia modern.
Kepemimpinan KPK berikutnya di bawah Antasari Azhar (2007–2009) menandai fase paling dramatis sekaligus paling kontroversial dalam sejarah awal lembaga ini. Antasari memimpin KPK dalam mengusut sejumlah kasus besar, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, yang melibatkan PT Masaro Radiokom dan direkturnya, Anggoro Widjojo (Beritasatu, 2013). Namun kepemimpinan Antasari berakhir tragis ketika ia sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis 18 tahun penjara atas dakwaan otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran—sebuah kasus yang hingga kini masih diperdebatkan oleh sebagian pengamat sebagai kemungkinan bagian dari upaya pelemahan KPK dari dalam (Arah Juang, 2015).
Periode ini juga menyaksikan penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memperberat ancaman hukuman tindak pidana korupsi, serta pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai peradilan khusus yang independen dari sistem peradilan umum. Kombinasi antara kewenangan penyadapan yang luas, independensi kelembagaan, dan dukungan publik yang tinggi menjadikan periode 2003–2009 secara retrospektif dipandang sebagai “era keemasan” KPK—sebuah masa ketika lembaga antirasuah ini benar-benar berfungsi sebagai kekuatan pengganggu (disruptor) terhadap jejaring korupsi yang mapan di kalangan elite politik dan bisnis Indonesia. Namun, keberhasilan inilah yang secara paradoksal memicu perlawanan balik yang semakin terorganisasi dari kekuatan-kekuatan yang merasa terancam oleh independensi KPK.
Perlawanan Balik: "Cicak versus Buaya" dan Pola Kriminalisasi (2009–2011)
Istilah “Cicak versus Buaya” pertama kali muncul dari mulut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang menyebut KPK sebagai “cicak” yang tidak akan mampu mengalahkan “buaya”—metafora bagi Polri (Liputan6, 2009; ICW, t.t.-c). Pernyataan ini muncul setelah KPK menyadap komunikasi Susno terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal talangan Bank Century, dan menjadi pemicu bagi Polri untuk melancarkan serangan balasan berupa penetapan dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada akhir 2009 (Tirto, 2019).
Kronologi kasus ini bermula dari penanganan KPK atas dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan yang menjerat Anggoro Widjojo. Setelah Anggoro melarikan diri ke luar negeri, muncul tuduhan bahwa Chandra dan Bibit menerima dana Rp5,1 miliar untuk menghentikan penanganan kasus tersebut—tuduhan yang bersumber dari testimoni kontroversial mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang saat itu sendiri tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka pembunuhan (Beritasatu, 2013). Penahanan Chandra dan Bibit memicu gelombang kemarahan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap institusi kepolisian, dan mendorong Presiden SBY untuk membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Titik balik dalam kasus ini terjadi ketika Mahkamah Konstitusi, di bawah kepemimpinan Ketua Mahfud MD, mengizinkan pemutaran rekaman penyadapan KPK dalam sidang terbuka terkait uji materi UU KPK yang diajukan oleh Chandra dan Bibit (VOI, t.t.). Rekaman berdurasi sekitar 4,5 jam yang berisi permintaan bantuan dari Anggodo Widjojo (adik Anggoro) kepada pejabat kejaksaan untuk mengondisikan proses hukum terhadap kakaknya, terbukti secara telak mengungkap adanya upaya rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut (Tirto, 2019). Chandra dan Bibit akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan pada November 2009 melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), namun kasus ini meninggalkan preseden penting: bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK akan menjadi pola berulang setiap kali lembaga tersebut menyentuh kepentingan kekuasaan yang cukup besar.
Episode “Cicak versus Buaya” tidak berhenti pada jilid pertama. Setidaknya tiga jilid lanjutan tercatat dalam dekade berikutnya, dengan pola yang secara konsisten melibatkan upaya kriminalisasi terhadap penyidik atau pimpinan KPK yang sedang menangani perkara besar (Detik, 2021). Jurnal Integritas edisi Juni 2018 karya Labib Mutaqin dan Muhammad Edy Susanto mencatat setidaknya dua jalur utama serangan balik terhadap KPK pascakasus 2009: pertama, pengajuan uji materi UU KPK secara berulang ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak yang berkepentingan; dan kedua, upaya legislasi untuk merevisi UU KPK yang mulai masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012 (Tirto, 2019). Pola dua jalur ini—yudisial dan legislatif—akan bermuara pada perubahan besar terhadap UU KPK tepat satu dekade kemudian, pada 2019.
Skandal Besar Era SBY: Century, Hambalang, dan Wisma Atlet
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014) menghadirkan paradoks yang oleh para pengamat politik disebut sebagai ciri khas kepemimpinannya dalam isu antikorupsi: retorika publik yang tegas berbanding kondisi riil di mana KPK justru diperkuat secara kelembagaan sembari partainya sendiri, Partai Demokrat, terjerat dalam sejumlah skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia modern (Buguruku, 2025). Kasus talangan (bailout) Bank Century pada 2008, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, terungkap dilakukan tanpa transparansi memadai, sistem audit yang buruk, dan pengabaian terhadap mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan (Inilah, 2026). Kasus ini terus membayangi SBY dan partainya selama lebih dari satu dekade, hingga pada 2018 SBY secara terbuka menyatakan bahwa tuduhan keterlibatan dirinya dan Partai Demokrat dalam skandal tersebut adalah fitnah (Liputan6, 2018; Tempo, t.t.-a).
Skandal kedua yang tidak kalah signifikan adalah proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, yang mulai dibangun pada 2010 dengan nilai proyek sekitar Rp2,5 triliun (SejarahID, 2025). Proyek yang semula digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan olahraga nasional ini mangkrak pada 2012 setelah KPK mengungkap praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Pemuda dan Olahraga serta politisi Partai Demokrat, termasuk mantan Ketua Umum partai tersebut, Anas Urbaningrum, yang akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus ini (Buguruku, 2025). Kasus Hambalang berkelindan erat dengan skandal ketiga, yaitu kasus Wisma Atlet SEA Games, yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin, yang sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya dijemput melalui prosedur red notice Interpol, menjadi salah satu justice collaborator paling berpengaruh dalam sejarah KPK. Dalam pemeriksaannya pada 2013, Nazaruddin membongkar setidaknya sebelas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), proyek fiktif pesawat Merpati MA-60 senilai hampir Rp2 triliun, serta proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com, 2020). Pengakuan Nazaruddin inilah yang kelak menjadi titik awal pengungkapan salah satu megaskandal terbesar dalam sejarah Indonesia: korupsi proyek e-KTP yang pada akhirnya menjerat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun akibat modus penggelembungan harga dan pengaturan pemenang tender (Inilah, 2026).
Yang patut dicatat dari pola skandal era SBY adalah kesenjangan antara komitmen retoris dan pelaksanaan yang riil. Meskipun SBY secara konsisten menyatakan dukungannya terhadap independensi KPK dan pernah menyerukan agar kasus Hambalang dituntaskan tanpa pandang bulu—bahkan jika itu menyeret kader dekatnya sendiri—para pengamat menilai bahwa pemerintahannya kurang tegas dalam menindak kader partainya sendiri, tidak cukup cepat merespons konflik antarlembaga penegak hukum seperti kasus Cicak versus Buaya, dan cenderung mengambil posisi netral dalam momen-momen krusial yang sesungguhnya membutuhkan intervensi politik yang jelas (Buguruku, 2025). Pola ambivalensi inilah—dukungan institusional terhadap KPK yang berjalan beriringan dengan perlindungan implisit terhadap lingkaran kekuasaan—yang akan berulang, dengan variasi berbeda, pada era-era pemerintahan berikutnya.
Konsolidasi dan Kontradiksi: KPK di Bawah Jokowi (2014–2019)
Kepemimpinan KPK periode 2015–2019 di bawah Agus Rahardjo dimulai di tengah gejolak politik yang tidak kalah dramatis dibandingkan dekade sebelumnya. Pada awal masa jabatan Presiden Joko Widodo, Ketua KPK terpilih Abraham Samad (2011–2015) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto justru menghadapi kriminalisasi yang oleh banyak pengamat dinilai terkait erat dengan penolakan KPK terhadap pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri—sebuah episode yang kembali menghidupkan pola “Cicak versus Buaya” jilid ketiga (Wikipedia, 2026b). Presiden Jokowi pada akhirnya menunjuk Taufiequrachman Ruki, ketua pertama KPK, sebagai pelaksana tugas untuk menstabilkan kepemimpinan lembaga yang tengah diguncang tersebut.
Periode kepemimpinan Agus Rahardjo justru menjadi salah satu fase paling produktif KPK dalam mengungkap korupsi berskala besar yang melibatkan jaringan politik lintas partai, dengan kasus e-KTP sebagai capaian paling monumental. Namun, keberhasilan ini juga memicu eskalasi serangan terhadap KPK yang jauh lebih personal dan brutal dibandingkan sebelumnya. Pada April 2017, penyidik senior KPK Novel Baswedan—yang dikenal luas karena keterlibatannya dalam hampir setiap kasus besar KPK, termasuk kasus e-KTP—diserang oleh dua pria bersepeda motor yang menyiramkan air keras ke wajahnya, mengakibatkan kerusakan permanen pada penglihatan matanya (PSHK, 2020). Proses hukum atas kasus ini berjalan sangat lambat dan baru menghasilkan vonis pada 2020 terhadap dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette—keduanya anggota polisi aktif—dengan hukuman yang oleh publik dan aktivis antikorupsi dinilai sangat ringan dibandingkan tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan (Kompas.com, 2020).
Ketegangan antara KPK dan DPR mencapai puncaknya ketika parlemen membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK pada 2017, yang secara resmi dijustifikasi sebagai pengawasan terhadap penanganan kasus e-KTP, namun oleh para pegiat antikorupsi dinilai sebagai kedok bagi upaya legislasi revisi UU KPK yang lebih luas (BEM Undip, 2021). Kecurigaan ini terbukti tidak sepenuhnya keliru: pembahasan revisi UU KPK memang berjalan secara diam-diam di internal DPR sepanjang 2017, meskipun baru mengemuka secara terbuka dua tahun kemudian. Dinamika ini menunjukkan bahwa periode 2014–2019, meskipun secara kuantitatif menghasilkan capaian penegakan hukum yang mengesankan, secara struktural justru menjadi masa akumulasi tekanan politik yang pada akhirnya meledak dalam bentuk revisi undang-undang yang oleh mayoritas pemerhati antikorupsi dinilai melemahkan, bukan memperkuat, KPK.
Pelemahan Sistemik: Revisi UU KPK 2019 dan Konsekuensinya
Pada 5 September 2019, wacana revisi UU KPK yang selama bertahun-tahun tertahan dalam pembahasan tiba-tiba dipercepat secara dramatis. Dalam waktu kurang dari dua minggu, DPR menggelar sidang paripurna dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 pada 17 September 2019 (Tempo, t.t.-b)—sebuah kecepatan legislasi yang oleh banyak pihak dinilai tidak lazim untuk perubahan atas undang-undang yang menyangkut lembaga negarayang independen. Revisi ini disahkan di tengah gelombang protes mahasiswa dan aktivis antikorupsi di seluruh Indonesia, termasuk aksi solidaritas ribuan pegawai KPK yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap perubahan tersebut.
Setidaknya terdapat tiga perubahan substansial dalam UU 19/2019 yang dinilai paling signifikan melemahkan independensi KPK. Pertama, Pasal 3 undang-undang baru ini menetapkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif—sebuah perubahan status yang secara filosofis kontradiktif dengan prinsip independensi yang sebelumnya menjadi ciri khas kelembagaan KPK (BEM Undip, 2021). Kedua, dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden, dengan kewenangan memberikan atau menolak izin bagi KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan—prosedur baru yang secara praktik memperlambat kecepatan operasi tangkap tangan yang selama ini menjadi kekuatan utama KPK (PSHK, 2020). Ketiga, KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang sebelumnya tidak dimiliki lembaga ini justru sebagai bagian dari desain awal untuk mencegah penghentian kasus di tengah jalan akibat tekanan politik.
Dampak paling konkret dan simbolis dari revisi UU KPK terwujud melalui proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh pegawai mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)—sebuah tes yang oleh Indonesia Corruption Watch dan berbagai organisasi masyarakat sipil dinilai tidak transparan, tidak memiliki standar yang jelas, dan lebih menyerupai ujian loyalitas politik ketimbang evaluasi integritas (Tempo, 2026a). Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk sejumlah penyidik dan penyelidik dengan rekam jejak paling menonjol dalam penanganan kasus-kasus besar, di antaranya Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap (Tempo, t.t.-b). Penyingkiran sistematis terhadap talenta-talenta antikorupsi paling berpengalaman ini oleh banyak pengamat dipandang sebagai bentuk pelemahan yang jauh lebih efektif dan sulit dilawan secara hukum dibandingkan dengan kriminalisasi individual yang terjadi pada dekade sebelumnya.
Firli Bahuri, yang terpilih sebagai Ketua KPK untuk periode 2019–2023 tepat setelah pengesahan revisi undang-undang, menjadi figur yang oleh sebagian pengamat dinilai merepresentasikan wajah baru KPK pascarevisi—lembaga yang secara formal tetap berdiri namun kehilangan sebagian besar kapasitas independensinya. Kontroversi mulai membayangi kepemimpinan Firli sejak awal, termasuk penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi yang dinilai bertentangan dengan nilai kesederhanaan yang selama ini digaungkan KPK, yang pada akhirnya membuatnya dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas (Kompas.com, 2020). Kajian tentang dinasti politik Indonesia yang disusun KBA13 Insight sebelumnya mencatat bahwa periode pascarevisi UU KPK menandai fase ketika kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi mulai mengalami erosi yang signifikan, sejalan dengan tren penurunan skor CPI Indonesia pada periode yang sama (KBA13 Insight, 2025a).
Ketika Ketua Lembaga Antirasuah Menjadi Tersangka: Skandal Firli Bahuri
Titik nadir kredibilitas KPK pascarevisi 2019 terjadi pada akhir 2023, ketika Ketua KPK Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat itu sedang menjadi subjek penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Tempo, 2023a). Penetapan tersangka pada 22 November 2023 ini merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia di mana seorang Ketua KPK yang masih menjabat berstatus tersangka kasus suap—sebuah preseden yang oleh CNN Indonesia digambarkan sebagai “catatan sejarah hitam” bagi lembaga antikorupsi (CNN Indonesia, 2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua kediaman Firli, ditemukan bukti berupa uang tunai dalam pecahan valuta asing senilai Rp7.468.711.500, di samping sejumlah dokumen dan barang elektronik (Akurat Kaltim, 2023). Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Presiden Jokowi merespons dengan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian sementara Firli dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas Ketua KPK. Meskipun demikian, Firli tidak pernah ditahan sepanjang proses penyidikan berlangsung, dan ia mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugat keabsahan status tersangkanya—keduanya kandas di pengadilan (Suara Surabaya, 2024).
Yang paling mencolok dari kasus ini adalah durasi penanganannya yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Hingga satu tahun setelah penetapan status tersangka, kasus ini masih berada dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19), dengan Firli berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada November 2024 (Tempo, 2024a, 2024b). Pola penanganan kasus yang lamban ini memunculkan pertanyaan tajam dari kalangan aktivis antikorupsi: jika seorang mantan Ketua KPK, simbol tertinggi lembaga antirasuah negara, dapat menghadapi proses hukum yang berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa penahanan, sinyal apa yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum lain di seluruh Indonesia mengenai konsekuensi nyata dari tindak pidana korupsi bagi pejabat tinggi negara.
Kasus Firli Bahuri menjadi simbol yang melengkapi narasi lengkap tentang pelemahan KPK pascarevisi 2019: bukan hanya kelembagaan yang dilemahkan melalui perubahan undang-undang, tetapi kepemimpinan lembaga itu sendiri pada akhirnya terbukti rentan terhadap praktik korupsi yang seharusnya diberantasnya. Sejumlah pengamat, termasuk mantan penyidik senior Novel Baswedan, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa revisi UU KPK 2019 dan penunjukan kepemimpinan yang bermasalah pascarevisi memiliki keterkaitan sebab-akibat yang tidak dapat dipisahkan (Tempo, 2025a).
Megakorupsi di Penghujung Era Jokowi: Timah, BTS, dan Harun Masiku
Dua tahun terakhir pemerintahan Jokowi menyaksikan terungkapnya sejumlah kasus korupsi dengan skala kerugian negara yang belum pernah tercatat sebelumnya dalam sejarah Indonesia. Yang paling monumental adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang terungkap pada 2024 dengan melibatkan 21 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pengusaha Harvey Moeis—suami dari aktris Sandra Dewi—dan pengusaha Helena Lim (CNBC Indonesia, 2025a). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp300 triliun, dengan komponen kerusakan ekologis dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp271,09 triliun—menjadikannya kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah Republik Indonesia (Portal Bontang, 2025).
Vonis awal terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar, memicu kontroversi nasional yang luas. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara terbuka mempertanyakan proporsionalitas vonis tersebut dibandingkan skala kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah (Portal Bontang, 2025). Perbandingan yang paling sering diangkat publik adalah dengan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang hanya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar—jauh lebih kecil dibandingkan kerugian kasus timah, namun menghasilkan vonis lebih dari dua kali lipat (RMOL, 2024). Ketimpangan yang mencolok ini mendorong Kejaksaan mengajukan banding, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Harvey Moeis akhirnya diperberat menjadi 20 tahun penjara (Wantimpres RI, t.t.-a).
Kasus mega korupsi lain yang mencuat pada periode yang sama adalah korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun—sebuah rasio kerugian yang menunjukkan bahwa mayoritas dana proyek pembangunan infrastruktur digital nasional tersebut disalahgunakan (CNBC Indonesia, 2025b). Kasus ini menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, yang pada saat kasusnya terungkap juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem—menunjukkan pola yang konsisten dengan kasus-kasus sebelumnya di mana pejabat tinggi partai politik yang tengah berkuasa terlibat dalam megaskandal korupsi proyek pemerintah.
Kasus ketiga yang secara politis paling sensitif adalah kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Kasus ini bermula sejak 2019–2020 dan sempat mangkrak selama bertahun-tahun karena Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan meskipun telah berstatus buron sejak 2020 (Viva, 2024). Titik balik penting terjadi pada 24 Desember 2024, ketika KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, senilai sekitar Rp600 juta, untuk memuluskan proses PAW yang menguntungkan Harun Masiku (Detik, 2025a; Media Indonesia, 2025).
Pada 25 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto—vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hukuman 7 tahun (Kaltengpos, 2025). Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap, namun membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan terkait upaya menyembunyikan keberadaan Harun Masiku, meskipun terungkap fakta persidangan bahwa Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi PDIP untuk menyuruh Harun merendam telepon genggamnya ke dalam air dan segera melarikan diri begitu penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK diberitakan (Detik, 2025a). Perkembangan paling mengejutkan dari kasus ini terjadi kemudian, ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dengan persetujuan DPR RI—sebuah keputusan yang akan dibahas lebih lanjut dalam bagian mengenai pola-pola awal era Prabowo (Detik, 2025b).
Membaca Data: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam Dua Dekade
Corruption Perceptions Index (CPI) yang diterbitkan tahunan oleh Transparency International menyediakan salah satu instrumen paling konsisten untuk membaca lintasan panjang pemberantasan korupsi Indonesia secara kuantitatif, meskipun sifatnya adalah indeks persepsi—bukan pengukuran langsung atas insiden korupsi. Sejak penilaian pertama Indonesia pada 1995, skor CPI Indonesia mencatat titik terendah sepanjang sejarah pada 1999 dengan skor 17 dari skala 0–100,yang mencerminkan puncak krisis kepercayaan publik pascakejatuhan Orde Baru (Trading Economics, 2026a). Skor ini kemudian bergerak naik secara bertahap sepanjang dua dekade berikutnya, mencapai puncaknya pada 2019 dengan skor 40—tahun yang, secara ironis, juga menjadi tahun pengesahan revisi UU KPK yang oleh banyak pihak dinilai melemahkan lembaga antikorupsi (The Global Economy, 2026).
Setelah mencapai puncaknya pada 2019, tren skor CPI Indonesia justru berbalik arah. Pada 2022, Transparency International Indonesia mencatat penurunan skor yang secara eksplisit digambarkan sebagai “penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi” (TII, 2026a), turun dari skor 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022—penurunan 4 poin dalam satu tahun. Skor Indonesia kemudian relatif stagnan di angka 34 pada 2023, sebelum meningkat menjadi 37 pada rilis CPI 2024 (Kompas.id, 2026a). Namun demikian, kenaikan tersebut, menurut penjelasan resmi Transparency International Indonesia, lebih banyak dipengaruhi oleh penambahan sumber data baru dalam metodologi penghitungan indeks ketimbang perbaikan substansial dalam kualitas pemberantasan korupsi di lapangan (Tempo, 2026a).
Rilis CPI 2025 yang diumumkan pada 10 Februari 2026 kembali mencatatkan tren memburuk: skor Indonesia merosot tiga poin menjadi 34 dari 37 pada tahun sebelumnya, dengan peringkat global anjlok signifikan dari posisi ke-99 menjadi ke-109 dari 182 negara yang disurvei (TII, 2026b; Kontan, 2026). Program Manager Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid, menjelaskan bahwa kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya ruang kebebasan sipil menjadi faktor-faktor yang secara efektif melemahkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia pada periode terkini (TII, 2026b). Dalam konteks regional ASEAN, skor Indonesia pada 2025 tercatat berada di bawah Singapura, Malaysia, Timor-Leste, dan Vietnam, namun masih di atas Thailand, Laos, Filipina, Kamboja, dan Myanmar (Kontan, 2026)—sebuah posisi menengah-bawah yang konsisten dengan status Indonesia sebagai ekonomi besar dengan tata kelola pemerintahan yang belum sepadan dengan skala ekonominya.
Data historis CPI ini penting dibaca bukan sebagai angka yang berdiri sendiri, melainkan sebagai cerminan dari pola institusional yang telah diuraikan pada bagian-bagian sebelumnya laporan ini: setiap kali terjadi pelemahan kelembagaan yang signifikan terhadap KPK—baik melalui revisi undang-undang, kriminalisasi pimpinan, maupun skandal internal—skor CPI Indonesia secara konsisten menunjukkan tren negatif dalam periode dua hingga tiga tahun berikutnya. Korelasi ini, meskipun tidak dapat diklaim sebagai hubungan kausal yang murni ilmiah mengingat kompleksitas metodologi CPI yang menggabungkan sembilan hingga tiga belas sumber data global, memberikan dasar empiris yang kuat bagi argumen bahwa independensi kelembagaan KPK dan kepercayaan investor-ahli internasional terhadap tata kelola Indonesia bergerak secara paralel.
Awal Era Prabowo Subianto: Retorika Tegas, Pola yang Kompleks
Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada Oktober 2024, memasuki isu pemberantasan korupsi dengan retorika yang secara konsisten keras. Ia secara terbuka meminta agar para hakim memberikan hukuman setimpal terhadap terdakwa kasus korupsi, dengan menegaskan bahwa jika pelanggaran sudah jelas dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hakim tidak seharusnya menjatuhkan vonis ringan (Tempo, 2025b)—pernyataan yang muncul tepat di tengah kontroversi vonis awal kasus Harvey Moeis. Sikap ini konsisten dengan pola retorika presiden-presiden Indonesia pascareformasi yang hampir selalu menempatkan komitmen antikorupsi sebagai janji kampanye utama (ICW, t.t.-a)—namun sebagaimana ditunjukkan sejarah SBY dan Jokowi, jarak antara retorika dan realitas kelembagaan kerap kali signifikan.
Realitas paling kompleks dari kebijakan antikorupsi era Prabowo tercermin dalam keputusannya untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang telah divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku, dengan persetujuan DPR RI (Detik, 2025b). Keputusan ini, terlepas dari pertimbangan politik apa pun yang melatarinya, menghadirkan preseden yang secara langsung bertentangan dengan retorika ketegasan hukum yang sama-sama digaungkan Prabowo dalam konteks kasus Harvey Moeis. Ironi ini—menuntut vonis berat bagi pelaku korupsi ekonomi berskala besar sembari memberikan pengampunan politik bagi pelaku suap pemilu—menjadi salah satu bahan evaluasi paling awal terhadap konsistensi kebijakan antikorupsi pemerintahan baru ini.
Pada domain reformasi kelembagaan, agenda legislatif DPR periode 2026 secara resmi memasukkan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari sembilan isu strategis prioritas (KBA13 Insight, 2026a)—sebuah pengakuan implisit bahwa ketiga pilar penegakan hukum tersebut masih bermasalah secara struktural. Namun demikian, kajian KBA13 Insight sebelumnya mencatat adanya kontradiksi mendasar dalam pendekatan pemerintah: Rancangan Undang-Undang yang berpotensi mengkriminalisasi kritik publik justru berjalan cepat dalam Prolegnas pada saat yang bersamaan dengan wacana reformasi penegakan hukum, memunculkan pertanyaan apakah agenda reformasi tersebut benar-benar menyentuh struktur insentif korupsi yang mendasar, ataukah sekadar restrukturisasi teknis tanpa perubahan substansial (KBA13 Insight, 2026a).
Kajian strategis KBA13 Insight mengenai kerentanan keamanan nasional Indonesia dari perspektif hipotetis konflik dengan Australia turut mengonfirmasi bahwa korupsi sistemik di lingkungan Polri—termasuk kasus-kasus seperti keterlibatan seorang jenderal bintang dua dalam dugaan peredaran narkoba—mencerminkan budaya impunitas yang mengakar dan menciptakan kerentanan yang dapat dieksploitasi bahkan dalam konteks keamanan nasional dan pertahanan (KBA13 Insight, 2025b). Analisis ini menegaskan argumen sentral laporan ini: bahwa korupsi di Indonesia bukan semata persoalan tata kelola ekonomi, melainkan kerentanan struktural yang berdampak lintas sektor, dari ekonomi hingga keamanan nasional.
Studi Kasus Terkini: Skandal Makan Bergizi Gratis dan Kejaksaan Agung
Kasus yang paling mendefinisikan tantangan antikorupsi pemerintahan Prabowo hingga pertengahan 2026 adalah skandal korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas nasional andalan presiden yang bertujuan mengurangi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui distribusi makanan bergizi gratis bagi peserta didik PAUD hingga SMA, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (Kronologi Bisnis.com, 2026). Program ini dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga baru yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 pada akhir masa pemerintahan Jokowi (CNBC Indonesia, 2026a), dengan skala anggaran yang sangat besar: sekitar Rp85,27 triliun pada 2025, melonjak signifikan menjadi kisaran Rp258–298 triliun pada 2026 tergantung sumber pelaporan resmi yang dirujuk (CNBC Indonesia, 2026a; Hukumonline, 2026; Sapa Nusa, 2026)—sebuah angka yang mendekati sembilan persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG untuk tahun anggaran 2025–2026 (Hukumonline, 2026). Modus utama yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah penunjukan yayasan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang populer disebut “Dapur MBG,” yang tidak memenuhi syarat kelayakan namun tetap diloloskan melalui intervensi langsung terhadap sistem verifikasi portal mitra BGN (Sapa Nusa, 2026). Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN ini kemudian menjadi sarana bagi para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari program yang seharusnya ditujukan sepenuhnya bagi kesejahteraan gizi masyarakat.
Skala dugaan penyimpangan ini tergambar dari lonjakan realisasi anggaran yang oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, digambarkan melonjak 3.160 persen dibandingkan realisasi pada akhir April 2025 yang baru mencapai Rp2,3 triliun (CNBC Indonesia, 2026a). Berdasarkan data resmi, hingga awal Juni 2026 program MBG telah membentuk 30.231 unit SPPG dengan total penerima manfaat mencapai lebih dari 48 juta peserta didik, 6,7 juta balita, 2,1 juta ibu menyusui, 901 ribu ibu hamil, serta ratusan ribu santri dan tenaga pendidik (CNBC Indonesia, 2026a)—skala penerima manfaat yang sedemikian masif menjadikan setiap penyimpangan pengelolaan anggaran berdampak langsung pada jutaan warga negara yang paling rentan.
Respons Presiden Prabowo terhadap skandal ini relatif cepat secara administratif: ia mencopot Dadan Hindayana dan kedua wakilnya sehari sebelum penetapan tersangka resmi diumumkan, menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru dengan dua wakil baru, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono (Warta Garut, 2026). Penunjukan seorang perwira militer aktif berpangkat mayor jenderal sebagai salah satu wakil kepala lembaga sipil ini menarik untuk dicermati sebagai indikasi pendekatan Prabowo yang cenderung mengandalkan personel militer dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang tengah dilanda skandal—sebuah pola kepemimpinan yang konsisten dengan latar belakang militer presiden sendiri.
Persoalan integritas penegakan hukum era Prabowo tidak berhenti pada BGN. Tepat sepekan setelah kasus MBG mencuat kembali ke permukaan publik pada Juli 2026, Kejaksaan Agung diguncang oleh kejatuhan salah satu pejabatnya yang paling berpengaruh: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah menjabat sejak 6 Januari 2022 (Kompas.id, 2026b). Kronologinya bermula pada 8–9 Juli 2026, ketika tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah sedikitnya dua belas hingga tiga belas lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, termasuk Cafe de’Clan Signature dan sebuah gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tempat penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai lintas mata uang senilai hampir Rp60 miliar (Tempo, 2026b; Viva, 2026). Penggeledahan paling signifikan terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Bogor, yang belakangan diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, tempat penyidik menyita 74 kilogram emas batangan bersama uang tunai dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai gabungan sekitar Rp476 miliar (Tempo, 2026b; Sapos, 2026). Penyidikan ini terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PLTU PLN, Asabri, dan Krakatau Steel (Tribunnews, 2026).
Febrie mengundurkan diri pada 11 Juli 2026, dan pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada hari yang sama (tvOne, 2026). Namun proses hukum tidak berhenti pada pengunduran diri administratif: pada hari yang sama, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR, menjadikannya salah satu Jaksa Agung Muda paling senior dalam sejarah Kejaksaan Agung yang berstatus tersangka korupsi sekaligus TPPU (Kompas.id, 2026b). Kepolisian secara eksplisit membingkai penindakan ini sebagai bagian dari komitmen mendukung agenda Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo mengenai reformasi politik, hukum, birokrasi, dan penguatan pemberantasan korupsi (RMOL, 2026; Viva, 2026)—sebuah kerangka narasi yang, terlepas dari kebenaran substansinya, menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memposisikan penindakan terhadap pejabat tinggi penegak hukum sebagai bukti konsistensi kebijakan antikorupsi, alih-alih sebagai preseden yang memalukan bagi institusi Kejaksaan. Kasus Febrie Adriansyah ini menambah lapisan kompleksitas pada persoalan integritas di lingkungan Kejaksaan Agung tepat pada saat lembaga tersebut menjadi ujung tombak penanganan kasus MBG, dan telah didokumentasikan secara berkelanjutan dalam laporan intelijen strategis KBA13 Insight edisi Juli 2026 (KBA13 Insight, 2026c).
Reaksi publik terhadap penetapan tersangka Dadan Hindayana dan jajarannya justru cenderung positif, dengan pengiriman karangan bunga ke kantor BGN sebagai bentuk apresiasi masyarakat—sebuah ekspresi kemarahan yang telah lama terpendam terhadap praktik korupsi yang secara langsung mengorbankan program sosial yang menyentuh jutaan anak dan ibu hamil (KBA13 Insight, 2026b). Namun demikian, sebagaimana ditegaskan dalam kajian KBA13 Insight sebelumnya, tepuk tangan publik ini tidak seharusnya mengaburkan pertanyaan struktural yang lebih mendasar: bagaimana sistem pengawasan internal BGN dapat gagal total sehingga dugaan korupsi berskala triliunan dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal pembentukan lembaga tersebut pada 2024 (KBA13 Insight, 2026b). Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat skala anggaran program MBG yang terus membesar setiap tahunnya, menjadikannya salah satu program pemerintah dengan risiko penyalahgunaan tertinggi di Indonesia untuk beberapa tahun mendatang.
Pola Struktural: Mengapa Korupsi Bertahan di Indonesia
Sintesis dari seluruh periode yang diuraikan dalam laporan ini mengarah pada sejumlah pola struktural yang menjelaskan daya tahan korupsi di Indonesia pascareformasi, melampaui penjelasan personalistik yang berfokus semata pada individu pelaku. Pola pertama adalah apa yang dapat disebut sebagai “siklus reformasi-perlawanan balik”: setiap kali sebuah lembaga atau instrumen antikorupsi baru dibentuk dengan kewenangan yang cukup kuat untuk benar-benar mengganggu jejaring kepentingan mapan—mulai dari TGPTPK era Gus Dur, KPK era awal di bawah Antasari dan Agus Rahardjo, hingga kewenangan penyadapan luas KPK sebelum 2019—lembaga tersebut secara konsisten menghadapi serangan balik yang terorganisasi, baik melalui jalur yudisial (uji materi, kriminalisasi personal), legislatif (revisi undang-undang), maupun kombinasi keduanya (KBA13 Insight, 2025a; Tirto, 2019).
Pola kedua adalah disparitas hukuman yang mencolok antara kasus korupsi berskala ekonomi besar dan kasus yang secara politis lebih sensitif atau melibatkan jaringan kekuasaan yang lebih luas. Perbandingan antara vonis awal 6,5 tahun untuk Harvey Moeis dalam kasus kerugian negara Rp300 triliun, vonis 14 tahun untuk Rafael Alun dengan kerugian jauh lebih kecil, dan vonis 3,5 tahun untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pemilu yang berujung amnesti presidensial, menunjukkan bahwa besaran hukuman di Indonesia tidak selalu berkorelasi proporsional dengan skala kerugian negara, melainkan lebih dipengaruhi oleh faktor politik, jaringan afiliasi, dan momentum tekanan publik pada saat vonis dijatuhkan (RMOL, 2024; Portal Bontang, 2025; Kaltengpos, 2025).
Pola ketiga adalah konsentrasi risiko korupsi pada program-program berskala anggaran sangat besar yang diluncurkan secara cepat dengan pengawasan kelembagaan yang belum matang. Baik kasus BTS Kominfo, kasus tata niaga timah, maupun skandal MBG terkini memiliki karakteristik yang serupa: anggaran negara dalam skala triliunan rupiah dikelola oleh struktur birokrasi yang relatif baru atau mengalami ekspansi cepat, tanpa diimbangi oleh sistem pengawasan internal dan eksternal yang proporsional dengan skala keuangan yang dikelola (CNBC Indonesia, 2025b; Portal Bontang, 2025; Sapa Nusa, 2026). Pola ini menunjukkan bahwa kecepatan implementasi kebijakan populis, betapapun mulia tujuan sosialnya, tanpa disertai investasi setara dalam kapasitas pengawasan, secara struktural menciptakan celah yang dieksploitasi oleh predator rente dalam ekosistem birokrasi Indonesia—istilah yang secara tepat digunakan dalam kajian KBA13 Insight sebelumnya mengenai skandal MBG (KBA13 Insight, 2026b).
Pola keempat adalah kerentanan spesifik yang melekat pada proyek-proyek digitalisasi dan pengadaan berbasis teknologi. Kasus e-KTP pada dekade 2010-an, kasus menara BTS 4G Kominfo pada awal dekade 2020-an, dan mekanisme verifikasi digital portal mitra BGN dalam skandal MBG pada 2026 memiliki benang merah yang sama: proyek-proyek yang secara teknis kompleks dan sulit diaudit oleh aparat pengawas konvensional, dikombinasikan dengan urgensi politik untuk menunjukkan capaian pembangunan infrastruktur atau layanan publik secara cepat, menciptakan ruang gelap (grey zone) di mana penggelembungan harga dan manipulasi sistem verifikasi sulit terdeteksi hingga kerugian mencapai skala triliunan rupiah (Inilah, 2026; CNBC Indonesia, 2025b; Sapa Nusa, 2026). Pola ini mengindikasikan bahwa transformasi digital pemerintahan Indonesia, meskipun membawa manfaat efisiensi yang nyata, belum diimbangi oleh kapasitas audit teknologi informasi yang setara di lembaga-lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP.
Pola kelima, yang bersifat lebih meta-institusional, adalah relasi antara kekuatan lembaga antikorupsi dan siklus politik elektoral. Data historis menunjukkan bahwa periode-periode pelemahan kelembagaan yang paling signifikan—pembubaran TGPTPK, revisi UU KPK 2019, hingga pola pemberian amnesti maupun keringanan hukuman bagi figur-figur yang terafiliasi dengan partai politik berkuasa—cenderung terjadi pada momen-momen ketika kepentingan stabilitas koalisi politik dinilai lebih mendesak dibandingkan konsistensi penegakan hukum. Kajian tentang dinasti politik Indonesia yang disusun KBA13 Insight secara eksplisit mengonfirmasi korelasi antara kuatnya politik dinasti dan maraknya kasus korupsi di wilayah kekuasaan terkait, sebuah temuan yang juga dikonfirmasi dalam pemantauan berkelanjutan Indonesia Corruption Watch (KBA13 Insight, 2025a).
Perbandingan Regional dan Pembelajaran dari Pengalaman Negara Lain
Penempatan pengalaman Indonesia dalam konteks regional Asia Tenggara memberikan perspektif penting bagi evaluasi kebijakan antikorupsi domestik. Skor CPI 2025 menunjukkan bahwa Singapura secara konsisten menempati posisi tertinggi di kawasan dan termasuk lima negara teratas dunia—sebuah pencapaian yang oleh para peneliti tata kelola pemerintahan sering dikaitkan dengan kombinasi antara gaji birokrasi yang kompetitif, penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu terhadap pejabat tinggi, dan independensi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang telah beroperasi sejak era kolonial dan tidak pernah mengalami pelemahan legislatif signifikan sebagaimana yang dialami KPK Indonesia (TII, 2026b). Kajian KBA13 Insight sebelumnya mengenai relasi Indonesia–Singapura turut mendokumentasikan dimensi lain dari perbandingan ini: Singapura, meskipun secara internal memiliki skor antikorupsi yang sangat tinggi, kerap dipandang oleh publik Indonesia sebagai “surga koruptor” karena lambannya respons terhadap permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi Indonesia dan aset-aset yang diduga hasil korupsi yang mengalir ke sistem keuangannya (KBA13 Insight, 2025c).
Malaysia, yang dalam rilis CPI 2025 juga berada di atas Indonesia, menawarkan pembelajaran menarik melalui pengalaman skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang justru mendorong penguatan kelembagaan antikorupsi pascaskandal, alih-alih pelemahan sebagaimana pola yang dominan di Indonesia. Perbedaan lintasan pascaskandal antara kedua negara ini menunjukkan bahwa besarnya skandal korupsi tidak secara otomatis menentukan arah reformasi kelembagaan berikutnya—faktor penentu yang lebih signifikan adalah konfigurasi kekuatan politik domestik pada momen pascaskandal, termasuk apakah terdapat oposisi politik yang cukup kuat dan independen untuk memaksakan akuntabilitas terhadap kekuasaan yang berjalan.
Vietnam, yang berada di atas Indonesia dalam CPI 2025 meskipun beroperasi di bawah sistem satu partai, menawarkan contoh kontraintuitif bahwa kampanye antikorupsi yang dipimpin langsung oleh elite tertinggi partai berkuasa—dalam kasus Vietnam dikenal sebagai kampanye “tungku menyala” (blazing furnace) di bawah mendiang Sekretaris Jenderal Nguyen Phu Trong—dapat menghasilkan perbaikan skor persepsi korupsi meskipun tanpa kehadiran lembaga antikorupsi independen dalam pengertian liberal-demokratis sebagaimana KPK. Pembelajaran ini penting bukan sebagai preskripsi bahwa Indonesia harus mengadopsi model otoriter, melainkan sebagai konfirmasi bahwa faktor determinan utama keberhasilan pemberantasan korupsi adalah konsistensi komitmen elite kekuasaan tertinggi dari waktu ke waktu, terlepas dari desain kelembagaan spesifik yang digunakan.
Transparency International dalam laporan CPI 2025 secara global menekankan bahwa penurunan kualitas demokrasi dan pelemahan kebebasan sipil di berbagai negara—termasuk negara-negara yang secara historis dianggap mapan secara demokratis seperti Amerika Serikat, yang skornya juga mengalami penurunan ke titik terendah sepanjang sejarah pencatatannya—berkorelasi kuat dengan kemunduran dalam pemberantasan korupsi (TII, 2026b). Temuan global ini relevan bagi konteks Indonesia karena menunjukkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari kesehatan demokrasi secara lebih luas, termasuk kebebasan pers, ruang partisipasi masyarakat sipil, dan independensi peradilan—ketiga hal yang secara eksplisit disebut Transparency International Indonesia sebagai faktor penyebab utama kemerosotan skor CPI Indonesia pada rilis 2025 (TII, 2026b).
Prospek dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan pola-pola struktural yang telah diuraikan, KBA13 Insight memandang bahwa perbaikan signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan setidaknya empat prasyarat kebijakan yang saling terkait. Pertama, pemulihan sebagian kewenangan independen KPK yang tereduksi akibat revisi UU 2019, khususnya terkait mekanisme perizinan penyadapan dan penggeledahan yang saat ini memerlukan persetujuan Dewan Pengawas—sebuah prosedur yang, betapapun dimaksudkan sebagai mekanisme akuntabilitas, dalam praktiknya berisiko memperlambat respons terhadap kasus yang memerlukan kecepatan operasi tangkap tangan.
Kedua, standardisasi pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) untuk tindak pidana korupsi yang secara eksplisit mengaitkan besaran hukuman dengan skala kerugian negara secara proporsional dan konsisten, guna mengurangi disparitas mencolok sebagaimana terlihat dalam perbandingan kasus Harvey Moeis, Rafael Alun, dan Hasto Kristiyanto. Ketiadaan standar yang konsisten ini menciptakan persepsi publik bahwa vonis pengadilan lebih dipengaruhi oleh tekanan politik momentual dibandingkan prinsip keadilan substantif yang berlaku sama bagi semua pihak.
Ketiga, investasi signifikan dalam kapasitas pengawasan internal pada lembaga-lembaga baru yang mengelola anggaran berskala besar, sebagai pembelajaran langsung dari kegagalan pengawasan yang terjadi pada Badan Gizi Nasional sejak awal pembentukannya. Setiap program prioritas nasional dengan skala anggaran di atas ambang tertentu semestinya diwajibkan memiliki sistem pengawasan independen yang beroperasi sejak hari pertama peluncuran program, bukan dibangun secara reaktif setelah skandal terungkap ke publik.
Keempat, penguatan independensi peradilan dan kebebasan pers sebagai prasyarat struktural bagi efektivitas seluruh instrumen antikorupsi lainnya. Sebagaimana ditunjukkan pengalaman dua dekade terakhir, lembaga antikorupsi seindependen apa pun desainnya pada akhirnya akan mengalami pelemahan jika tidak didukung oleh ekosistem checks and balances yang lebih luas—termasuk peradilan yang konsisten menghasilkan putusan proporsional, media yang bebas mengungkap skandal tanpa ancaman kriminalisasi, dan masyarakat sipil yang memiliki ruang aman untuk mengorganisasi tekanan publik.
Kelima, pembangunan kapasitas audit digital yang setara dengan kompleksitas teknis proyek-proyek pemerintah berbasis teknologi informasi, disertai perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) di internal birokrasi. Mengingat pola berulang di mana kasus-kasus besar—dari e-KTP hingga MBG—baru terungkap setelah kerugian negara mencapai skala masif, investasi pada sistem pendeteksian dini melalui audit teknologi informasi yang independen, dikombinasikan dengan saluran pelaporan yang aman bagi pegawai internal yang mengetahui penyimpangan sejak tahap awal, berpotensi memangkas signifikan jeda waktu antara terjadinya korupsi dan pengungkapannya ke publik.
Kesimpulan
Sejarah korupsi di Indonesia sejak Reformasi 1998 hingga awal pemerintahan Prabowo Subianto pada 2026 adalah kisah tentang siklus berulang antara momentum reformasi kelembagaan dan perlawanan balik yang sama kuatnya. KPK, sebagai lembaga yang lahir dari tuntutan reformasi paling mendasar, berhasil membangun era keemasan penegakan hukum antikorupsi pada dekade pertamanya, namun secara bertahap kehilangan sebagian besar independensi strukturalnya melalui kombinasi kriminalisasi personal, revisi legislatif 2019, dan—yang paling mengejutkan—skandal internal yang menyeret Ketua KPK sendiri sebagai tersangka pada 2023. Skor Indeks Persepsi Korupsi yang merosot dari puncak 40 pada 2019 menjadi 34 pada rilis 2025 memberikan konfirmasi kuantitatif atas tren kemunduran ini, yang berjalan paralel dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil dan independensi lembaga pengawas di Indonesia.
Pemerintahan Prabowo Subianto, pada dua tahun pertamanya, menunjukkan pola yang secara mengejutkan konsisten dengan pendahulu-pendahulunya: retorika publik yang tegas terhadap korupsi berjalan berdampingan dengan keputusan-keputusan politik yang menciptakan pengecualian bagi figur-figur tertentu, sebagaimana tercermin dalam kontras antara tuntutan hukuman berat bagi Harvey Moeis dan pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Skandal korupsi Makan Bergizi Gratis yang terungkap pada 2026, dengan skala anggaran hampir sembilan persen dari APBN, menjadi ujian paling nyata bagi konsistensi komitmen antikorupsi pemerintahan baru ini—sekaligus konfirmasi bahwa pola kerentanan struktural pada program-program berskala besar dengan pengawasan yang belum matang terus berulang lintas generasi kepemimpinan.
Bagi pembaca KBA13 Insight, laporan ini dimaksudkan untuk memperkuat basis analitis yang telah dibangun dalam kajian-kajian sebelumnya mengenai dinasti politik, kerentanan keamanan nasional, dan pemantauan berkala krisis kepercayaan Indonesia kontemporer. Data dan kronologi yang disusun di sini akan terus diperbarui seiring perkembangan kasus-kasus yang masih berjalan—termasuk proses hukum lanjutan kasus MBG, kasus Febrie Adriansyah, penanganan kasus Firli Bahuri yang hingga kini masih menggantung, serta perkembangan agenda reformasi Polri dan Kejaksaan yang masuk dalam Prolegnas 2026.
Secara khusus, kronologi, data kuantitatif, dan pemetaan pola struktural yang disusun dalam laporan ini dirancang agar dapat diintegrasikan sebagai salah satu modul data historis bagi prototipe Indonesia Early Warning System yang tengah dikembangkan KBA13 Insight. Pola siklus reformasi–perlawanan balik, disparitas hukuman, kerentanan proyek digital berskala besar, dan korelasinya dengan skor CPI yang diuraikan di atas dimaksudkan menjadi salah satu variabel indikator dini bagi pembacaan risiko tata kelola Indonesia ke depan, sehingga setiap eskalasi pola serupa pada periode mendatang dapat diidentifikasi lebih cepat dibandingkan hanya mengandalkan liputan berita per kasus secara terpisah.
Daftar Pustaka
Akurat Kaltim. (2023, 25 November). Ketua KPK Firli Bahuri ditangkap terkait pemerasan Syahrul Yasin Limpo. https://kaltim.akurat.co/kriminal/1343324674/
Arah Juang. (2015, 7 Februari). Kisah cicak, buaya, banteng dan teman-temannya. https://www.arahjuang.com/2015/02/04/kisah-cicak-buaya-banteng-dan-teman-temannya/
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro. (2021). Upaya pelemahan dan catatan permasalahan KPK. https://bem.undip.ac.id/
BandungBergerak.id. (t.t.). Korupsi, warisan Belanda yang masih lestari hingga kini. Diambil 26 Juli 2026, dari https://bandungbergerak.id/article/detail/2775/
Beritasatu. (2013, 31 Agustus). Kasus Cicak vs Buaya, apa kabar Anggoro Widjojo? https://www.beritasatu.com/news/135330/
Buguruku. (2025, 30 Oktober). SBY dan isu korupsi: KPK, kasus Century, dan Hambalang. https://buguruku.com/sby-dan-isu-korupsi-kpk-kasus-century-dan-hambalang/
Celoteh Riau. (2023, 10 Desember). Mengenal nama ketua dari masa ke masa, dan sejarah pembentukan KPK RI. https://celotehriau.com/read/detail/15873/
CNBC Indonesia. (2025a, 8 Februari). 10 kasus mega korupsi di RI, kasus timah Harvey-Helena Lim masih no. 1. https://www.cnbcindonesia.com/research/20250208121826-128-609064/
CNBC Indonesia. (2025b, 8 Februari). 10 kasus mega korupsi di RI: BTS Kominfo, Jalan Tol Cikampek, ASDP. https://www.cnbcindonesia.com/research/
CNBC Indonesia. (2026a, 3 Juni). Dadan jadi tersangka korupsi MBG, ini besaran anggaran BGN 2024–2026. https://www.cnbcindonesia.com/research/20260603183725-128-739889/
CNN Indonesia. (2024, 23 Desember). Setahun kasus mangkrak, berkali-kali Firli Bahuri mengelak. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241223132315-12-1180264/
Detik. (2021, 7 Mei). Mencuat lagi cicak vs buaya di tubuh KPK, begini sejarahnya. https://news.detik.com/berita/d-5561874/
Detik. (2025a, 20 Februari). Ketua KPK paparkan kasus yang jerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. https://news.detik.com/berita/d-7787983/
Detik. (2025b, 1 Agustus). Jejak Hasto di kasus Harun Masiku: Jadi tersangka, diadili, lalu dapat amnesti. https://news.detik.com/berita/d-8039946/
Hukumonline. (2026, 3 Juni). Diduga korupsi program MBG, Kejagung tahan eks Kepala BGN. https://www.hukumonline.com/berita/a/diduga-korupsi-program-mbg–kejagung-tahan-eks-kepala-bgn-lt6a2037110be47/
IDN Times. (2026, 18 Mei). Sejarah Hari Reformasi 1998 dan tuntutan rakyat ke Soeharto. https://www.idntimes.com/news/indonesia/
Indonesia Baik. (2026). Apa saja tugas dan wewenang KPK? https://indonesiabaik.id/motion_grafis/apa-saja-tugas-dan-wewenang-kpk
Indonesia Corruption Watch. (t.t.-a). Korupsi: Dari dulu hingga kini. Diambil 26 Juli 2026, dari https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-dari-dulu-hingga-kini
Indonesia Corruption Watch. (t.t.-b). Jejak langkah korupsi di Indonesia. Diambil 26 Juli 2026, dari https://www.antikorupsi.org/index.php/id/article/jejak-langkah-korupsi-di-indonesia
Indonesia Corruption Watch. (t.t.-c). Cicak versus buaya: 6-3. Diambil 26 Juli 2026, dari https://antikorupsi.org/id/article/cicak-versus-buaya-6-3
Inilah. (2026, 16 Mei). Inilah 10 mega korupsi penghambat Indonesia incorporated. https://www.inilah.com/inilah-10-kasus-korupsi-di-ri-rugikan-negara-triliunan-rupiah
Kaltengpos. (2025, 25 Juli). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam skandal PAW Harun Masiku. https://kaltengpos.jawapos.com/nasional/2626347639/
KBA13 Insight. (2025a). Dinasti politik di Indonesia dari Orde Lama hingga Reformasi. https://www.kba13.com/dinasti-politik-di-indonesia-dari-orde-lama-hingga-reformasi/
KBA13 Insight. (2025b). Analisis strategis konflik hipotetis: Kekuatan militer Australia dan skenario operasi terhadap Indonesia. https://www.kba13.com/analisis-strategis-konflik-hipotetis-australia-indonesia/
KBA13 Insight. (2025c). Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi ekonomi, politik keamanan, dan dinamika strategis ASEAN. https://www.kba13.com/hubungan-indonesia-singapura-2025-analisis-strategis/
KBA13 Insight. (2026a). KBA13 Insight National Update: Krisis rupiah, politik Prabowo, Papua, dan geopolitik Indonesia 2026. https://www.kba13.com/laporan-strategis-indonesia-2026/
KBA13 Insight. (2026b). Agustus 2026: Prediksi krisis politik Indonesia, Goro-Goro, Huru-Hara, dan masa depan pemerintahan. https://www.kba13.com/prediksi-krisis-politik-indonesia-2026-goro-goro-huru-hara/
KBA13 Insight. (2026c). Indonesia strategic intelligence report (7–12 July 2026): Political crisis, Papua conflict, BrahMos deal, economy, and national security. https://www.kba13.com/indonesia-strategic-intelligence-report-july-2026/
Kompas.com. (2020, 18 Juni). Kisah panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, red notice Interpol, hingga sel mewah di Sukamiskin. https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/14160961/
Kompas.id. (2026a, 10 Februari). Indonesia’s Corruption Perception Index drops, lagging behind Malaysia and Timor Leste. https://www.kompas.id/artikel/en-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-merosot-tertinggal-dari-malaysia-dan-timor-leste
Kompaspedia. (2023, 18 Desember). Komisi Pemberantasan Korupsi. https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/komisi-pemberantasan-korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2017). Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=144
Kompas.id. (2026b, 12 Juli). Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka korupsi, apa perannya? https://www.kompas.id/artikel/bekas-jampidsus-febrie-adriansyah-tersangka-korupsi-apa-perannya
Kontan. (2026, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi 2025: Indonesia turun 10 peringkat, nepotisme suap biangnya. https://nasional.kontan.co.id/news/
Media Indonesia. (2025, 24 April). Hasto talangi Rp1,5 miliar untuk sukseskan PAW Harun Masiku. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/764027/
Portal Bontang. (2025, 23 Juni). Vonis Harvey Moeis lebih ringan dari Rafael Alun dalam kasus korupsi, nilai kerugian negara capai Rp300 triliun. https://www.portalbontang.com/news/4183/
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. (2020, 3 Februari). Upaya pelemahan KPK telah berlangsung lebih dari satu dekade. https://pshk.or.id/blog-id/upaya-pelemahan-kpk-telah-berlangsung-lebih-dari-satu-dekade/
RMOL. (2024, 30 Desember). Berikut perbandingan kasus dan vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun. https://rmol.id/hukum/read/2024/12/30/650364/
RMOL. (2026, 9 Juli). Beredar kabar Jampidsus Febrie Adriansyah mundur, petinggi Kejagung tak kunjung muncul. https://rmol.id/hukum/read/2026/07/09/713892/
Sapos. (2026, 11 Juli). Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus Kejagung usai Polri geledah rumah pribadi di Sentul. https://www.sapos.co.id/berita/2457456535/
Sapa Nusa. (2026, 4 Juni). Modus Dadan Hindayana cs bancakan korupsi MBG. https://www.sapanusa.id/hukum-dan-kriminal/302737448/
SejarahID. (2025, 1 November). Kisah dua monumen kegagalan: Wisma Hambalang SBY dan IKN Jokowi. https://sejarahid.com/2025/10/31/
Suara Surabaya. (2024, 23 Januari). Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi kembali mengajukan praperadilan. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/
Tempo. (2023a, 22 November). Firli Bahuri tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. https://nasional.tempo.co/read/1800237/
Tempo. (2024a, 23 November). Apa kabar kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah 6 bulan penetapan tersangka? https://www.tempo.co/hukum/
Tempo. (2024b, 21 November). Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. https://www.tempo.co/hukum/
Tempo. (2025a, 22 Februari). Novel Baswedan: Hasto pernah bercerita bahwa Jokowi inisiator revisi UU KPK. https://www.tempo.co/politik/novel-baswedan-hasto-pernah-bercerita-bahwa-jokowi-inisiator-revisi-uu-kpk-1210746
Tempo. (2025b). Jika vonis Harvey Moeis tak sebanding dengan nilai kerugian negara korupsi timah. https://www.tempo.co/hukum/vonis-harvey-moeis-kerugian-negara-korupsi-timah-1188421
Tempo. (2026a, 16 Februari). Anggota DPR: Klaim Jokowi soal revisi UU KPK tak tepat. https://www.tempo.co/politik/anggota-dpr-klaim-jokowi-soal-revisi-uu-kpk-tak-tepat-2115556
Tempo. (2026b, 11 Juli). Febrie Adriansyah mundur, ini profil dan jejak kariernya. https://www.tempo.co/hukum/febrie-adriansyah-mundur-ini-profil-dan-jejak-kariernya-2275080
Tempo. (t.t.-a). SBY: Saya menahan emosi difitnah soal Century dan Hambalang. Diambil 26 Juli 2026, dari https://www.tempo.co/politik/
Tempo. (t.t.-b). Revisi UU KPK dicurigai menyasar Novel Baswedan. Diambil 26 Juli 2026, dari https://www.tempo.co/hukum/revisi-uu-kpk-dicurigai-menyasar-novel-baswedan-705691
The Global Economy. (2026). Indonesia corruption perceptions—Transparency International. https://www.theglobaleconomy.com/Indonesia/transparency_corruption/
Tirto. (2019, 3 September). Sejarah upaya pelemahan KPK: Dari Cicak vs Buaya hingga teror. https://tirto.id/sejarah-upaya-pelemahan-kpk-dari-cicak-vs-buaya-hingga-teror-eho9
Trading Economics. (2026a). Indonesia corruption index. https://tradingeconomics.com/indonesia/corruption-index
Transparency International Indonesia. (2026a). Corruption Perceptions Index. https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/
Transparency International Indonesia. (2026b, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan kebebasan sipil & akses pada keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/
Tribunnews. (2026, 18 Juli). Polri serahkan emas 74 kg dan uang kasus eks Jampidsus Febrie ke Kejagung setelah salat Jumat. https://www.tribunnews.com/nasional/7855266/
tvOnenews. (2026, 11 Juli). Kronologi lengkap kasus Jampidsus: Penggeledahan hingga Febrie Adriansyah mundur. https://www.tvonenews.com/channel/news/398795–
Viva. (2024, 24 Desember). KPK resmi umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus korupsi bareng Harun Masiku. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1784114–
Viva. (2026, 12 Juli). Jejak kasus TPPU hingga Febrie Adriansyah mundur sebagai Jampidsus, polisi sita emas 74 kg. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1912666–
VOI. (t.t.). Cicak vs Buaya case: Mahfud MD’s role in dismantling police and KPK’s feud. Diambil 26 Juli 2026, dari https://voi.id/en/memori/434918
Wantimpres RI. (t.t.-a). Kasus korupsi timah. Diambil 26 Juli 2026, dari https://wantimpres.go.id/id/issue/kasus-korupsi-timah/
Warta Garut. (2026, 3 Juni). Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 pejabat BGN jadi tersangka korupsi program MBG 2025–2026. https://wartagarut.com/terungkap-dadan-hindayana-dan-2-pejabat-bgn-jadi-tersangka-korupsi-progam-mbg-2025-2026/
Wikipedia. (2026a). Kasus dugaan korupsi Soeharto. https://id.wikipedia.org/wiki/Kasus_dugaan_korupsi_Soeharto
Wikipedia. (2026b). Corruption Eradication Commission. https://en.wikipedia.org/wiki/Corruption_Eradication_Commission
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Sejarah Korupsi di Indonesia: Dari Reformasi 1998 hingga Era Prabowo Subianto. Banda Aceh: KBA13 Insight.
https://www.kba13.com/sejarah-korupsi-di-indonesia-dari-reformasi-1998-hingga-era-prabowo-subianto/
Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menulis tentang geopolitik, keamanan dan tata kelola Asia Tenggara, Islam di Dunia Melayu, serta masa depan ilmu pengetahuan.








Leave a Reply