Religion • Geopolitics • Intelligence • Civilization

Ulama harus bersuara: menjaga teks sekaligus konteks untuk melindungi perempuan, anak, dan difabel di Aceh

Peran Ulama dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Aceh

Pendahuluan  Saat ini suara perlawanan terhadap kekerasan seksual seakan sebuah teriakan di ruang-ruang hampa. Berbilang kesepakatan, regulasi dan undang-undang telah disahkan, namun langkah para pelaku tak kunjung gentar mencari korban dari anak-anak, perempuan termasuk kaum difabel. Meski setiap tahun, angka korban terus bertambah, namun suara mereka mengendap di balik sunyi kasus-kasus yang tak tersampaikan dan laporan yang tak terselesaikan. Stigmatisasi, penjara, bahkan hukuman kebiri, tak mampu membendung derasnya arus kekerasan seksual. Masyarakat pun tak jarang memilih diam, ntah karena sudah tak punya harapan, atau sengaja membungkam suara korban demi menjaga “nama baik”. Upaya pendampingan pun masih tertatih, terhambat stigma, terhambat dana, dan minimnya keberpihakan. Di ruang-ruang sidang, keadilan kerap ditimbang dengan neraca kuasa, bukan nurani yang berpihak kepada nasib korban. Di Aceh, meski terdapat keberagaman data, namun yang pasti angka kekerasan seksual tergolong tinggi dan meningkat setiap tahunnya. Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),  jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015 terdapat 939 kasus, meningkat drastis pada tahun 2016 menjadi 1.648 kasus, disusul 1.791 pada tahun 2017. Demikian pula laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh mencatat hingga akhir Juni 2023, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh mengalami peningkatan hingga saat ini bahkan tak jarang pelakunya adalah ayah kandung korban. Fakta ini mengusik naluri agama dan logika kita. Hukum dan syariat yang katanya telah ditegakkan, tapi perilaku  kekerasan seksual tetap merajalela. Inilah wajah getir perlawanan, meski telah lantang disuarakan oleh komunitas, tapi dibungkam oleh dinding kebisuan yang sistemik atas nama menjaga nama baik, keluarga, tokoh agama dan citra kampung. Tingginya angka kekerasan seksual di Aceh sungguh mencoreng citra Aceh sebagai negeri syariah. Padahal Qanun Jinayah telah memberikan hukuman yang tegas dan berat pada pelaku kriminal seksual, apalagi oleh mahram dan orang dekat

Artikel ini tersedia untuk pelanggan. Silakan berlangganan untuk membaca selengkapnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *